Belum lama ini cuitan dari pengguna Twitter @taktekbum mendadak viral. Cuitan itu memuat curhatan mantan pemagang di salah satu startup pendidikan, Campuspedia.
Para pemagang itu mengenang pengalaman kelam mereka mendapat upah sebesar Rp 100 ribu per bulan. Tak hanya itu, pemagang yang mengundurkan diri atau resign didenda Rp 500 ribu!
Buntut panjang dari berita viral ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), melakukan sidak ke kantor Campuspedia melalui Tim Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3).
Kemenaker kemudian mengkonfirmasi kebenaran kabar Campuspedia memberikan upah murah dan mengenekan denda kepada pemagangnya yang resign sebelum masa magang selesai.
Pihak Campuspedia menyadari kebijakannya tidak tepat dan berencana untuk mengembalikan dana denda yang pernah dibayarkan para pemagang.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Permenaker 6/2020), peserta magang yang menjadi concern Kemenaker, ialah pencari kerja dan pekerja yang meningkatkan kompetensinya, bukan mahasiswa. Namun, pihak Kemenaker tetap menilai pentingnya memberikan arahan.
Penyelenggaraan pemagangan juga harus berdasarkan perjanjian pemagangan, yang memuat:
- Hak dan kewajiban peserta
- Hak dan kewajiban penyelenggara
- Program pemagangan
- Jangka waktu;
- Besaran uang saku.
Inilah mengapa sejak awal penyelenggaraan kegiatan magang, baik peserta magang maupun perusahaan perlu mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya yang dituangkan dalam Perjanjian Pemagangan secara tertulis.
Bagi teman-teman mahasiswa tentu mengikuti magang akan banyak bermanfaat untuk upgrading skill, kompetensi dan networking. Mahasiswa Fakultas Hukum juga bisa apply magang ke @Bplawyers atau @smartlegalID lho.
Yuk sharing pengalaman yang #SobatBP dapatkan saat magang?






0 Comments