JANGAN SEBAR DATA PRIBADI LEWAT INSTASTORY!

JANGAN SEBAR DATA PRIBADI LEWAT INSTASTORY!

Seorang pengguna twitter membagikan cuitannya usai temannya menjadi korban penipuan akibat membagikan nama panggilan masa kecilnya lewat postingan instastory berantai Add Yours.

Add Yours sendiri merupakan fitur berbagi topik posting-an di Instagram Story. Lewat fitur ini, seorang pengguna dapat memulai suatu rantai posting dengan mengunggah foto dan menambahkan stiker Trends agar nantinya diikuti oleh followernya. Fitur Add Yours pun memungkinkan orang lain untuk bisa melihat posting-an dari pengguna yang mengikuti rantai unggahan.

Namun sangat disayangkan, melalui fitur tersebut, pengguna Instagram tanpa disadari ‘oversharing’ terkait hal-hal pribadi yang sebaiknya tidak untuk diketahui publik, seperti variasi nama panggilan, alamat, nama orang tua hingga KTP!

Informasi data pribadi tersebut dapat digunakan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan terhadap korban.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Meta menjelaskan bahwa Instagram akan menghapus konten stiker Add Yours dan konten yang membagikan, menawarkan, serta mengumpulkan informasi identitas pribadi atau informasi pribadi lainnya yang dapat menyebabkan kerugian fisik atau keuangan, seperti informasi keuangan, tempat tinggal dan medis, serta informasi pribadi yang diperoleh dari sumber illegal.

Sebagai pengguna tentu kita harus selektif ketika akan berbagi postingan di media sosial, mengingat media sosial memiliki jangkauan yang luas sehingga memungkinkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan informasi yang kita bagi sebagai alat dalam melakukan tindak pidana.

Sebenarnya bukan kali ini saja trend media sosial berujung oversharing data pribadi pengguna, beberapa bulan yang lalu trend memposting sertifikat vaksin yang berisi data pribadi juga ramai diikuti pengguna instagram.

Yuk Sobat BP, jangan lupa saring sebelum sharing!

Bijak berposting, agar kelak tidak pusing!

KURIR OJOL DIDUGA BAWA KABUR MACBOOK?!

KURIR OJOL DIDUGA BAWA KABUR MACBOOK?!

Untung Putro, pemilik Untung Store kehilangan MacBook seharga Rp67 juta yang dibeli lewat sebuah platform jual beli online. Diduga barang senilai puluhan juta rupiah itu dibawa kabur oleh kurir ojek online (ojol).

Dalam keterangannya, Untung menceritakan, barang itu ia beli pada 12 November 2021. Lantaran menggunakan pengiriman lewat kurir ojol, menurutnya, barang itu semestinya tiba di hari yang sama dengan tanggal pembelian.

Kemudian, pada tanggal 13 November, Untung melaporkan peristiwa tersebut ke platform jual beli online. Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya MacBook dinyatakan hilang.

Sebab, dari data yang ada, barang tersebut dinyatakan telah dikirim dan diterima oleh pemesan. Namun, nyatanya Untung selaku pemesan tak pernah penerima barang tersebut.

Untung mengaku dirinya sebenarnya telah menerima uang ganti rugi dari platform jual beli online itu. Namun, Untung tetap melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya

Apalagi, kata Untung, banyak juga korban yang dirugikan oleh oknum kurir ini. Namun, mereka tak melapor lantaran sudah mendapat uang ganti rugi.

Kasus hilangnya barang konsumen saat melakukan pengiriman online memang rawan terjadi, karena prinsipnya hanya didasarkan rasa saling percaya antara konsumen dan driver. Oleh karena itu, perlu langkah-langkah mitigasi yang dilakukan oleh platform penyedia situs belanja online maupun pihak aplikasi ojol. Supaya konsumen tidak menjadi korban.

Bagaimana jika Sobat BP tersandung kasus semacam ini?

Sobat BP dapat melakukan langkah hukum apabila hak atas keamanan barang tidak didapatkan, diantaranya dengan:

  1. mengajukan komplain kepada Marketplace atau Platform transportasi online bersangkutan untuk menyelesaikan kasus yang terjadi
  2. mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
  3. mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri
  4. Mengajukan pengaduan pidana ke kepolisian
MAHASISWA DALANG KASUS INVESTASI ONLINE: RAUP 63 M! DARI 900 ORANG!

MAHASISWA DALANG KASUS INVESTASI ONLINE: RAUP 63 M! DARI 900 ORANG!

Seorang mahasiswi berinsial DM diduga menjadi dalang penipuan investasi online. Dari perkara ini, mahasiswi tersebut mengumpulkan dana hingga miliaran Rupiah !!

Dari keterangan kepolisian, bisnis ini disebut sempat berjalan normal pada awalnya. Sejak beberapa pekan terakhir, investasi dengan skema Ponzi ini goyah.

Sistem bisnis ini seperti gali lubang tutup lubang. Uang yang dikirimkan korban kedua diberikan kepada korban pertama. Begitu seterusnya.

Sampai akhirnya, DM kalap ketika ada korban yang menyetorkan dana dalam jumlah besar. Uang terbesar yang pernah diinvestasikan korban kepada DM, sambungnya, adalah Rp 900 juta.

AKBP Heri juga menerangkan selama tersangka beroperasi, uang yang berputar dari investasi ini sekitar Rp 63 miliar!

DM menjalankan investasi ilegal atau bodong ini melalui aplikasi. Dengan jumlah anggota atau nasabah sekitar 900 orang, dan diperkirakan kerugian akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 63 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, mahasiswi di Berau tersebut menawarkan investasi yang dibagi dalam 15 slot. Masing-masing nilainya bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta per slot. Para Korban juga diimingi keuntungan senilai 25 sampai 70 persen hanya dalam waktu 15 hingga 25 hari kerja.

Semua investasi itu dikelola dan dimasukkan dalam beberapa nomor rekening yang memang milik D. Kemudian ia menarik dana dari para investor, tapi tidak mengembangkan pada usaha lain hanya diputar-putar. Misalnya, dana dari si A ditarik, selanjutnya diberikan kepada B dan seterusnya.

Investasi ilegal ini mulai dibuka pertengahan 2020 lalu dan mulai banyak konsumen Januari 2021. Hingga akhirnya ditutup bulan Mei lalu dikarenakan sudah tidak ada lagi uang yang bisa diputar untuk mengembalikan dana para nasabah.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi sayangnya tidak diimbangi dengan kecermatan mencari informasi dan ketelitian dalam memilih jenis serta perusahaan investasi.

Kebanyakan masyarakat tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian yang tinggi, tanpa menyelidiki lebih dulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait. Alhasil, alih-alih mendapatkan keuntungan besar, masyarakat justru menderita kerugian finansial karena menjadi korban penipuan.

5 TIPS DALAM MEMPERSIAPKAN LAPORAN PIDANA

5 TIPS DALAM MEMPERSIAPKAN LAPORAN PIDANA

  1. Buat analisis SWOT perkara

Analisis SWOT akan memudahkan Sobat BP dalam mengukur posisi kasus dan menentukan strategi lanjutannya.

  1. Perjelas siapa yang menjadi terlapor dalam dugaan tindak pidana tersebut

Salah dalam melaporkan pelaku akan berakibat lambatnya penanganan laporan anda

  1. Sebutkan dengan jelas dimana lokasi dugaan tindak pidana terjadi, untuk menentukan dimana pengajuan laporan pidana

Tempat kejadian perkara menentukan dimana kepolisian yang akan memeriksa laporan anda. Jika salah, berkas akan dilimpahkan dan memakan waktu lagi.

  1. Buatlah tabel pemenuhan unsur pidana didukung daftar saksi dan bukti

Tabel pemenuhan unsur pidana akan memudahkan anda menyiapkan saksi dan bukti yang akan diajukan

  1. Buatkan resume singkat laporan pidana untuk keperluan pelaporan

Sobat BP wajib membuat laporan sederhana untuk keperluan pengajuan laporan. Hal ini juga akan sangat membantu pihak kepolisian

MENGULAS KASUS SUMALINDO,  KETIKA PEMEGANG SAHAM MINORITAS TAK DIDENGAR?

MENGULAS KASUS SUMALINDO, KETIKA PEMEGANG SAHAM MINORITAS TAK DIDENGAR?

Konflik Sumalindo ini dipicu oleh anjloknya kinerja perusahaan, bahkan terus merugi setiap tahunnya.

Sebagai perusahaan raksasa pemegang hak penguasaan hutan terbesar, hal ini tentu tidak wajar.

Terkait hal tersebut, Deddy Hartawan Jamin, pemilik 336,27 juta saham, sejak awal mempertanyakan duduk persoalannya kepada Direktur Utama Amir Sunarko bin Hasan Sunarko.

Ketika itu, Direktur Utama hanya menjawab bahwa Sumalindo merugi karena dampak krisis ekonomi 2008.

Sementara upaya untuk mendapat keterbukaan selalu kandas, bahkan di RUPS upaya ini selalu digagalkan melalui voting, karena manajemen mendapat dukungan dari pemegang saham mayoritas/pengendali.

Deddy akhirnya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Ada dua hal yang dituntutnya :

  1. Audit terhadap pembukuan perusahaan
  2. Audit dalam bidang industri kehutanan.

Namun, upaya memperjuangkan keterbukaan ini sempat mendapat halangan dari Sumalindo dengan mengajukan Kasasi, namun mendapat penolakan tahun 2012.

Selain persoalan tersebut, Deddy menemukan kejanggalan lain;

Pertama, pada laporan keuangan Sumalindo tercetak “Piutang Ragu-Ragu” tanpa ada penjelasan sedikit pun tentang siapa yang menerima utang tersebut. Belakangan diketahui bahwa Piutang Ragu-Ragu tersebut adalah pinjaman tanpa bunga sama sekali yang diberikan kepada anak perusahaan Sumalindo, yakni PT Sumalindo Hutani Jaya (SHJ) mencapai lebih dari Rp 140 miliar sejak 1997.

Kedua, terkait pernyataan Direktur Utama kepada Pemegang Saham Publik Minoritas bahwa PT Sumalindo Hutani Jaya (SHJ) telah dijual kepada PT Tjiwi Kimia Tbk.

Selain tidak memiliki manfaat sama sekali bagi Sumalindo, penjualan tersebut dinilai sangat merugikan.

Ketiga, Surat Menteri Kehutanan yang menyetujui penjualan SHJ kepada Tjiwi Kimia patut dipertanyakan. Menteri Kehutanan merilis surat persetujuan pengalihan saham tersebut tertanggal 1 Oktober 2009.

Padahal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang mengagendakan penjualan SHJ baru dilangsungkan pada 15 Oktober 2009. Apalagi dalam salah satu klausulnya, ditegaskan bahwa jika terjadi sengketa di antara pemegang saham, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan dan tidak melibatkan Kementerian Kehutanan.

Prinsip transparansi atau keterbukaan dalam penerapan Good Corporate Governance menjadi unsur terpenting. Ingat, pemegang saham minimal 10% berhak untuk meminta pemeriksaan perseroan melalui pengadilan.

Ada juga lho pemegang saham minoritas mengendalikan pemegang saham mayoritas. Ada yang tahu caranya?

Bimo Prasetio