by Bimo Prasetio | Apr 8, 2016 | Artikel Lepas
Kini konsumen merasa dimanjakan dengan berbagai layanan “murah”, user friendly dan techy. Tidak perlu menjadi tech savvy pun kini dengan mudah berbagai platform/aplikasi mudah sekali penggunannya. Ya, kita berada di era digital, yang membawa berbagai kemudahan dan problematika baru.
Tak hanya Konsumen, berbagai peluang pun muncul dengan konsep sharing economy”, yang dimanfaatkan banyak orang untuk mencari sumber income baru. Berbondong-bondong orang memanfaatkan peluang ini. Tapi apa sih sharing economy itu?

Image: blog.udemy.com
Mengutip dari situs markplusinstitute.com, Sharing Economy atau dikenal juga dengan sebutan lain seperti Colaborative Consumtion, Gig Economy dan lain sebagianya. Sharing Economy sendiri adalah sebuah konsep bisnis yang memberikan akses terhadap sumber daya yang dimiliki perorangan atau perusahaan untuk dimanfaatkan ataupun dikonsumsi bersama dengan orang lain.
Sharing Economy juga semakin tumbuh berkembang disaat krisis ekonomi, dimana pemanfaatan barang secara kolektif dianggap lebih menguntungkan dibandingkan membeli secara personal.
Pemanfaatan konsep sharing economy dalam bisnis jasa teknologi aplikasi setidaknya menimbulkan “kegaduhan” yang menarik minat publik. Kabar baiknya, justru kegaduhan ini membuat masyarakat makin melek hukum. Mengulik soal sharing economy dan digital platform, tentu tidak bisa melewatkan dari pemberitaan soal pelarangan pengoperasian jasa transportasi dengan berbasis teknologi aplikasi oleh Menteri Perhubungan RI.
Walau sehari kemudian, setelah Jokowi melalui akun twitter nya “menegur” sang menteri akan kebijakan tersebut. Tak pelak, langsung diralat bahwa yang disampaikan oleh Menhub adalah himbauan bukan larangan. Dan kisah heroik ini ternyata tak menyelesaikan masalah, justru timbul demo pengemudi taksi terhadap operasional jasa transportasi berbasis aplikasi.
Yang jadi soal, ketika pemerintah tidak bersikap tegas, maka konflik horizontal akan timbul. Kegaduhan seakan tidak dapat dihindari lagi. (baca juga: Bagaimana peran pemerintah dalam mengatur teknologi jasa aplikasi). Inilah yang menurut saya jadi penting untuk memahami konsep sharing economy dan bagaimana kepatuhan hukumnya. Mari belajar dari kasus Uber dan Gojek.
Perusahaan Penyedia Aplikasi Jasa Transportasi Berbasis Teknologi
Bingung cari ojek atau taksi, tidak ingin menunggu tanpa kepastian saat diburu waktu? Kini melalui smartphone, anda bisa langsung menggunakan aplikasi jasa transportasi berbasis aplikasi.
Namun bukan berarti Gojek dan Uber ini merupakan perusahaan transportasi. Perlu dipisahkan antara pelaku usaha jasa teknologi aplikasi sebagai jasa penghubung dengan penyedia jasa transportasi itu sendiri. Lalu yang jadi soal, apakah perusahaan teknologi aplikasi seperti Uber dan Gojek harus memiliki izin khusus di bidang transportasi?
Selaku pelaku usaha jasa penghubung, perusahaan teknologi aplikasi tidak perlu memiliki izin untuk memperdagangkan barang dan jasa yang ia hubungkan melalui aplikasi atau patformnya. Sebab, tanggung jawab atas perdagangan barang dan jasa tersebut tetap melekat pada produsen barang dan jasa. Sebagai ilustrasi dalam bisnis lainnya, Agoda tidak perlu memiliki izin usaha perhotelan, namun hotel yang dipesan melalui Agoda, harus memiliki izin usaha perhotelan. Traveloka yang menghubungkan jasa tiket dan hotel juga, apakah lantas harus punya izin sebagai perusahaan travel agent dan hotel? Tentu tidak, tapi harus bekerjasama dengan perusahaan travel agent dan hotel yang sudah melengkapi perizinannya.
Jika memang perusahaan yang menyediakan aplikasi jasa transportasi online sebagai pelaku usaha penghubung seperti Go-Jek dan Uber ini adalah perusahaan teknologi, maka sebetulnya ia tidak wajib memiliki izin usaha seperti perusahaan angkutan umum. Jika perusahaan lokal maka cukup berbentuk badan hukum seperti PT dengan bidang usaha pemograman piranti lunak (aplikasi). Sedangkan jika berbentuk Penanaman Modal asing (PMA), selain berbentuk PT, juga harus mendapatkan izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Perusahaan Angkutan Umum
Sudah pasti, penyedia jasa trasnportasi publik harus memenuhi perizinan di bidang transportasi. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
Pengoperasian ojek dan taksi sejenis melalui Gojek dan Uber dinilai oleh pemerintah tidak memenuhi ketentuan UU No. 22/2009 dan PP No. 74/2014. “Ketentuan angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.”
Bagi mitra pemberi jasa transportasi kendaraan (yang dihubungkan melalui Uber), agar dapat beroperasi dan mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan umum, setidaknya harus memenuhi persyaratan berikut ini: berbadan hukum PT atau Koperasi, menguasai pool kendaraan, lulus uji KIR, memiliki NPWP, SIUP, TDP, dan HO (izin Gangguan).
Oleh karena itu, dalam penerapan bisnis “sharing economy” ini juga perlu memperhatikan regulasi terkait industri jasa yang dihubungkan melalui teknologi aplikasi. Pelaku usaha perlu memahami regulasi terkait perizinan jasa yang dihubungkan agar model bisnis yang dipilihnya harus mematuhi ketentuan yang berlaku, agar tidak gaduh.
Bimo Prasetio
Indonesian Startup Lawyer
CEO Easybiz.id dan lawyer pada kantor hukum BP Lawyers
bimo@bplawyers.co.id
by Bimo Prasetio | Feb 9, 2016 | Berita
Rachmatunnisa – detikinet
Minggu, 07/02/2016 15:53 WIB

Foto: dok. Qoloni/detikINET
Jakarta – Aplikasi lokal semakin unjuk gigi. Kali ini giliran Qoloni yang mewakili Indonesia bersaing di ajang kompetisi aplikasi tingkat internasional.
Qoloni, aplikasi media bantu sosial berbasis crowdfunding, akan berlaga di final Startup Turkey akhir Februari 2016 di Antalya, Turki. Di sini, Qoloni diadu dengan puluhan startups dari Eropa dan Asia.
Qoloni dinyatakan lolos pada seleksi awal kompetisi di awal Januari 2016, dan wajib mengikuti karantina dan final kompetisi pada 26 Februari 2016.
Pengembangan Qoloni sendiri didorong oleh besarnya peluang melakukan perubahan sosial. Perubahan bisa terjadi, jika tiga aspek masalah sosial, yaitu pendonor, aktivis dan enabler berupa teknologi, bertemu jadi satu.
“Ide dasar Qoloni sederhana, yaitu menyediakan satu ruang bersama untuk para aktivis lapangan, donatur individual maupun korporasi, serta netizen yang peduli masalah sosial,” kata founder Qoloni Kurniawan Mahdi dalam keterangannya yang diterima detikINET, Minggu (7/2/2016).
“Semuanya bisa berkolaborasi tanpa batasan wilayah, kemampuan dana atau tenaga dan tanpa batasan agama, aliran atau organisasi,” sambungnya.
Crowdfunding atau aktivitas bantuan sosial yang dilakukan secara bersama-sama oleh publik (crowd) belakangan kian dikenal. Di negara-negara maju, cara ini sudah cukup lama dimanfaatkan.
Motif dan tujuannya beragam, mulai dari membantu korban bencana alam dan kelaparan, mendanai startup yang baru tumbuh, hingga donasi bersama untuk kampanye politik.
Qoloni sendiri saat ini sudah tersedia untuk perangkat berbasis Android. Semua fitur di dalamnya, menyediakan berbagai channel untuk memudahkan aktivitas sosial.
“Publik yang peduli sosial saat ini berbeda perilakunya. Saat mereka berdonasi, ingin melihat secara kongkrit donasinya untuk apa dan bagaimana pertanggungjawabannya. Maka Qoloni selain bertujuan memudahkan publik melakukan aksi sosial melalui dana, dukungan dan tenaga, juga menyediakan fitur yang transparan dan akuntabel,” terang Kurniawan.
Bimo Prasetio, co-founder Qoloni menambahkan, ada peluang besar untuk saluran dana publik dalam menyelesaikan masalah sosial. Qoloni ingin ikut mengambil peran dalam pemerataan penyaluran dana tersebut.
“Data BAZNAS potensi dana sosial berbentuk zakat, infaq dan shadaqah di Indonesia adalah yang terbesar di Asia, yaitu Rp 217 triliun. Tapi yang terkumpul melalui lembaga amil zakat resmi yang jumlahnya sekitar 500-an, baru terkumpul 10% nya atau sekitar Rp 20 triliun per tahun,” kata Bimo.
Jika mengunjungi situs www.qoloni.com, publik bisa melihat langsung jumlah proyek, jumlah relawan, jenis proyek, proyek yang telah tertangani dan proyek yang sedang proses penyelesaian. Bagi yang ingin bergabung di Qoloni, tak sulit caranya. Cukup mendaftarkan email atau menggunakan akun Twitter dan Facebook.
“Semua aktivitas dukungan, donasi dan pelaporan terhubung ke notifikasi via SMS Gateway. Setelah memiliki ID, member bisa mendaftarkan proyek untuk didanai, meliputi 6 bidang yaitu Sosial, Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur, Konservasi dan Inspirasi. Jika tidak ingin terlibat aktif, member juga bisa berkontribusi sekedar melakukan like dan share.” terang Mahdi.
Ketua komunitas Jambi Motocross, Abdee, mengapresiasi platform Qoloni. JAMSMOG, komunitas yang dia ketuai, terlibat sebagai pengawas lapangan proyek Qoloni di Jambi yaitu renovasi jembatan gantung yang didanai sepenuhnya oleh Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia (YBM BRI).
“Kami senang karena dilibatkan. Tak sekedar menyalurkan hobi motocross, tapi juga bisa ikutan aksi sosial,” ujar Abdee.
Co-founder Qoloni Endy Kurniawan mengklaim, sejak diluncurkan akhir September 2015, harapan dan aspirasi publik di luar perkiraan. Saat ini sudah ada 600 lebih anggota.
“Ada 70 program sosial yang sudah didaftarkan. Sebanyak tujuh di antaranya telah selesai dibantu oleh donatur dan dijalankan programnya oleh relawan,” tutupnya. (rns/rns)
Sumber: http://inet.detik.com/read/2016/02/07/155315/3136774/398/aplikasi-qoloni-wakili-indonesia-di-turki
by Bimo Prasetio | Feb 5, 2016 | Berita
KAMIS, 04 FEBRUARI 2016 | 08:39 WIB
Startup Weekend Jakarta di Conclave Working Space, Jakarta, 3 Oktober 2015. TEMPO/Erwin Zachri
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) Bimo Prasetio menilai dibentuknya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta untuk mengeluarkan perizinan virtual office membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. BPTSP DKI Jakarta dibentuk melalui Surat Edaran (SE) Nomor 06/SE/2016, memberikan izin legalitas kepada perusahaan yang beralamat kantor di virtual office.
“Kalau ada dukungan pemerintah yang kuat untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik, kami yakinstartup dan UKM akan naik kelas,” kata Bimo, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 3 Februari 2016.
Dengan iklim usaha yang kondusif, kata Bimo, ekonomi Indonesia akan membaik. Menurut dia, pengusaha pemula dapat mengatasi masalah perizinan yang selama ini terganjal. “Pengusaha menjadi semakin mantap dalam merintis usaha tanpa terganjal masalah izin, legalitas. Selama ini pengusaha pemula terganjal dengan masalah izin dan legalitas yang membuat mereka terhambat,” katanya.
Bendahara Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) Erwin Soerjadi mengaku organisasinya siap menjadi mitra pemerintah dalam membuat regulasi yang terkait dengan penggunaan kantor bersama atau kantor virtual. “Surat Edaran ini merupakan langkah maju untuk mendorong pelaku startup di Indonesia,” ujar Erwin.
Saat ini, kata dia, pelaksanaan virtual office perlu diawasi agar tidak disalahgunakan. “Lewat Perjakbi, pemerintah bisa mengevaluasi perusahaan yang berkantor di virtual office secara kolektif,” katanya.
Pengusaha startup, Dany Benua, mengatakan adanya regulasi yang jelas membuat pengusaha bisa mendapatkan legalitas perusahaannya. Menurut dia, apabila regulasi penggunaan virtual officesudah jelas, penggunaan teknologi pengusaha juga meningkat. “Pengusaha butuh kepastian, apalagi pengusaha pemula dan UKM,” ujar Dany yang juga CEO DealPIK.co.id.
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/02/04/090742110/bptsp-virtual-office-dibentuk-pengusaha-startup-naik-kelas
by Bimo Prasetio | Oct 5, 2015 | Berita
Badan hukum yang cocok adalah PT.
Jakarta, Senin (28/9). Belakangan startup business (perusahaan perintis) kian menjamur di Indonesia. Sebelum memulai startup business, pemilihan jenis badan usaha yang cocok menjadi faktor awal yang penting. Direktur Pengembangan dan Bisnis Easybiz, perusahaan yang bergerak di bidang layanan pendirian dan pengurusan izin badan usaha, Leo Faraytody mengatakan, badan hukum paling cocok untuk diterapkan para startup business adalah Perseroan Terbatas (PT).
“Tujuannya, tidak lain tidak bukan, mendirikan PT karena mencari profit sebanyak-banyaknya untuk pemegang saham, dan difasilitasi pemerintah kalau mau mencari keuntungan dia harus mendirikan PT,” kata Leo dalam sebuah acara workshop di kantor Easybiz di Jakarta, Senin (28/9).

Leo mengatakan, jenis badan hukum PT cocok untuk startup business lantaran harta atau aset pribadi tidak akan bercampur dengan aset PT. Selain itu, PT juga lebih profesional dan bonafide terutama ketika akan melakukan ekspansi bisnis dengan pihak ketiga. Menurut Leo, hanya badan hukum PT yang bisa diterima sebagai perusahaan dalam rangka mengikuti tender, baik di pemerintahan atau di sektor swasta.
“Konsep badan hukum itu lebih disukai oleh pihak ketiga dalam berbisnis. Persepsi orang kalau sudah ada PT biasanya dianggap bonafide dan profesional,” papar Leo.
Presiden Direktur Easybiz, Bimo Prasetio menambahkan, PT juga bisa menarik investor untuk menanamkan sahamnya pada startup business. “Karena bisa untuk menarik investor, kalau di CV nggak bisa. Bentuk startup yang saat ini mudah dijual itu ya PT karena sahamnya bisa dilepas meski belum profit,” katanya.
Lebih lanjut, keuntungan lain dengan menggunakan PT sebagai badan usaha, yakni terjamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Misalnya saja dari segi pertanggungjawaban. Menurut Leo, saat terjadi kerugian atau terjadi tuntutan hukum di kemudian hari, tanggung jawab pemegang saham pada PT hanya sebatas pada porsi saham kepemilikan yang dia sertakan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Sedangkan pada jenis non badan hukum seperti CV, pertanggungjawaban para pihak ketika ada sengketa atau kerugian bisa saja terbawa sampai ke harta pribadi.
Atas dasar itu, Leo menambahkan, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan badan hukum PT sebagai pilihan startup business.
Pertama, modal dan pemegang saham. Menurutnya, PT pada dasarnya adalah tempat pertemuan modal-modal. Dalam PT, para pemegang saham diwajibakan menyetorkan sejumlah uang sebagai modal dasar sesuai dengan kesepakatan porsi saham yang disepakati. Jika pemegang saham dalam satu PT terdapat suami-istri, menurut Leo perlu ada syarat yang mesti dipenuhi. Pasangan suami-istri itu harus sudah melakukan perjanjian pemisahan harta terlebih dahulu.
“Atau kalau tidak ada perjanjian tapi ngotot ingin jadi pemegang saham, harus ada pemegang saham yang ketiga,” kata Leo.
Kedua, jenis dan bidang usaha. Dalam sebuah PT, wajib bisa tergambarkan apa yang menjadi core business (bidang bisnis inti). Apalagi, jenis dan bidang usaha ini nantinya juga akan dicantumkan dalam akta perusahaan. “Nggak perlu terlalu banyak, yang penting core business yang dijalankan itu sudah masuk ke dalam anggaran dasar,” saran Leo.
Ia juga menyarankan agar tidak terlalu banyak mencantumkan jenis dan bidang usaha. Karena dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hanya bisa dicantumkan tiga sampai empat jenis usaha. Sedangkan dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hanya bisa mencantumkan satu jenis usaha saja. “Karena akan dipersempit di izin usaha yang lain. SIUP dan TDP harus lebih tajam dan menukik, nggak bisa ditaruh di SIUP dan TDP,” katanya.
Ketiga, alamat dan domisili perusahaan. Menurut Leo, penentuan domisili perusahaan terkendala jika tidak mengetahui masalah pengaturan zonasi. Ia mengatakan, cara melihat aturan zonasi di setiap wilayah bisa melalui kelurahan setempat. “Kalau mau bikin PT, cek dulu apakah zonasinya sudah sesuai dengan peruntukannya. Harus cari zonasi yang sesuai, yaitu zonasi usaha. Cara ceknya di kelurahan,” jelasnya.
Keempat, terkait legalitas dokumen. Paling tidak, lanjut Leo, ada sejumlah basic document yang mesti dikantongi oleh startup business. Antara lain, SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SKT (Surat Keterangan Terdaftar), SIUP, dan TDP.
Selain dokumen dasar di atas, Leo menyebutkan, kalau masih ada kemungkinan dibutuhkan dokumen tambahan lain yang disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan. Seperti, untuk jenis usaha jasa konstruksi perlu juga mengantongi dokumen tambahan berupa Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Jika di bidang kuliner, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDIUP) Restoran juga mesti dilengkapi.
“Jadi sebelum mulai bisnis, harus pelajari kira-kira izin usaha apa aja nih. Karena yang basic nggak cukup, ada izin khusus yang diperlukan untuk menjalankan usaha,” paparnya.
Kelima, compliance (kepatuhan). Leo mengatakan, badan hukum PT mensyaratkan sejumlah kewajiban yang mesti dilakukan oleh pelaku usaha. Salah satunya adalah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini wajib dilakukan terutama saat PT akan melakukan corporate action. “Kalau ada tindakan dalam setahun yang perlu persetujuan RUPS, itu juga harus dipatuhi oleh PT,” papar Leo.
Selain itu, hal terbaru yang wajib dilakukan oleh PT adalah kewajiban ikut serta pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Leo mengatakan, saat proses pengurusan SIUP, kewajiban PT mengikutsertakan karyawannya pada program ini juga sudah mulai diberikan pengumuman. “Begitu kita urus SIUP, itu langsung dikirimi surat dari BPJS bahwa karyawannya harus didaftarkan di program BPJS,” pungkasnya.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5608db417cac1/ini-hal-yang-perlu-diketahui-terkait-istartup-business-i
by Bimo Prasetio | Sep 15, 2015 | Berita
Dengan pertumbuhan yang sedemikian pesat, para pelaku usaha perlu memperhatikan aspek-aspek hukum yang akan bersinggungan dengan usahanya.

Bisnis start up yang biasa dimulai dari usaha kecil menengah (UKM) semakin menjamur. Sebagaimana dikutip dari Antara, jumlah UKM yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM di awal tahun 2014 saja sudah mencapai 56.5 juta unit.
CEO easybiz.id Bimo Prasetio mengatakan, meski bukan hal pertama yang perlu menjadi perhatian, para pelaku usaha perlu memerhatikan aspek-aspek hukum yang akan bersinggungan dengan usahanya. Hal ini penting demi terciptanya pengembangan UKM. Selain itu, memperhatikan aspek-aspek hukum memiliki pengaruh yang sangat besar pada kestabilan usaha yang dijalani.
“Khususnya usaha-usaha yang telah memiliki brand sendiri dan dirasanya cukup unik,” ujar Bimo.
Dalam diskusi “Membangun Start Up yang Halal” yang diselenggarakan oleh www.hukumpedia.com, Sabtu (23/5), di Indonesia Jentera Law School (IJSL), Jakarta, Bimo memaparkan beberapa aspek hukum yang akan ditemui oleh pengusaha-pengusaha.
Pertama, bentuk usaha. Dijelaskan Bimo, bentuk usaha ini akan menjadi sangat penting ketika usaha sudah bertambah besar, di mana ada investor yang ingin masuk, karyawan sudah bertambah banyak, banyak kerja sama dengan vendor, dan terus berkembang hingga keikutsertaan dalam tender.
“Bentuk usaha berbadan hukum akan terlihat lebih bonafit,” ujar Bimo.
Ditambah lagi, banyak yang mensyaratkan badan hukum untuk membangun kerja sama. Tak jarang yang pertama kali akan ditanyakan ketika akan membangun relasi tersebut adalah mengenai legalitas usaha tersebut.
Hal ini diamini oleh salah seorang peserta diskusi, Reza, yang beberapa kali membangun start up. “Saya beberapa kali bikin start up. Terakhir kali kita ketemu investor, yang ditanyakan oleh mereka itu legalitas. Apa sudah punya atau belum? Kemudian baru mereka bicara soal pembagian, soal share,” cerita Reza.
Terkait bentuk usaha mana yang lebih baik bagi pelaku start up ini, apakah berupa CV (persekutuan komanditer) atau PT (perseroan terbatas), Bimo mengatakan bahwa semua tergantung kebutuhan pengusaha masing-masing.
“Bikin PT itu nggga tergantung modal. Kalau masalah bentuk saya lebih melihat kebutuhan si pengusaha ini; dia pengennya seperti apa,” kata Bimo.
Biasanya, kata Bimo, mereka yang memutuskan untuk membentuk PT karena alasan kompleksitas. Menurutnya, bentuk usaha yang sudah berkembang lebih besar tentu akan memiliki kompleksitas yang tinggi. “Biasanya pengusaha ingin melakukan pemisahan harta, supaya ketika nanti ada permasalahan, mereka tidak akan dikejar tanggung jawabnya sampai ke harta pribadi,” pungkasnya.
Kedua, mengenai izin-izin. “Untuk start up yang harus diproteksi di awal, kalau offline minimal perizinan yang paling sederhana. Kalau punya lokasi, harus ada izin usaha dari kelurahan supaya ngga digusur,” tutur Bimo.
Penggunaan lokasi ini tentu perlu memperhatikan bangunan. Beberapa daerah ada yang melarang penggunaan tempat tinggal/rumah sebagai tempat usaha. Di DKI Jakarta bahkan terdapat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 203 Tahun 1977 yang berisi tentang ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunanaan Rumah Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.
Izin lainnya yang juga diperlukan adalah izin gangguan. “Kalau ada bisnis yang kemudian dinilai bisa berdampak pada ketentraman sebelahnya, maka dibutuhkan izin gangguan (HO). Klinikhukum HukumOnline pernah mengulas cara pembuatan izin gangguan di sini.
Ketiga, perlindungan kekayaan intelektual. Saat ini pengusaha semakin kreatif. Beragam brand-brand yang unik dapat ditemui dari pelaku pasar yang nampaknya sedang digandrungi oleh orang-orang usia muda.
“Apabila kita melihat brand kita unik, harus langsung kita daftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Sebab, kalau nantinya bisnis itu makin bagus dan brandnya tidak dilindungi, lalu ada satu orang yang klaim duluan brand tersebut, kita akan dihadapkan pada pilihan yang tidak enak,” kata Bimo.
Pilihan tersebut yakni pemilik brand asli diminta untuk membeli brand tersebut kepada si pendaftar pertama, yang mana itu bisa mencapai harga yang menjulang tinggi bila bisnis yang dijalankannya dilihat semakin besar.
“Pilihan kedua adalah kita membayar royalti. Memang lebih murah sih, tapi kan rutin. Kita harus bayar terus-terusan. Jadi ngga ada pilihan yang enak,” tandasnya.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5560399133fcf/ini-beberapa-aspek-hukum-yang-perlu-diperhatikan-pelaku-start-up