by Bimo Prasetio | Jul 3, 2014 | Artikel Lepas
“Ada 3 opsi yang dapat dipilih untuk menyelesaikan kerjasama dengan partner bisnis.”
Sebelum menginjak ke pembahasan berikut ini, saya undang anda untuk menikmati secangkir teh hangat sebagai penyemangat, yang mau ngopi juga boleh koq. OK, kita lanjutkan.
Sekalipun sudah tidak akur dengan partner bisnis anda, ada baiknya anda tetap berteman. Siapa tahu perusahaan anda bisa bekerja sama lagi dengan bentuk yang berbeda.
Tidak melulu penyelesaian dalam berbisnis itu diselesaikan lewat pengadilan, gak bagus juga buat kredibilitas pebisnis kan. Nah, ada beberapa upaya penyelesaian yang dapat ditempuh:
- Menjual saham kepada Pihak lain
- Keluar dari management perusahaan, namun tetap sebagai pemegang saham
- Penyelesaian melalui jalur kepailitan atau likuidasi
- Menjual saham kepada Pihak lain
Mekanisme ini hanya berlaku jika bisnis anda dijalankan dalam suatu Perseroan Terbatas (PT). Jika tidak, maka mekanisme ini tidak dapat ditempuh. Setiap PT minimal harus ada 2 orang pemegang saham. Apabila ada pemegang saham yang hendak keluar, maka sahamnya terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham yang ada (blokering). Jika hanya terdapat 2 orang pemegang saham dalam PT tersebut, maka dalam jangka waktu 6 bulan harus ada 1 pemegang saham lainnya yang masuk ke dalam PT. Kenapa sih harus 2 orang pemegang saham? Karena PT itu prinsip dasarnya adalah asosiasi modal jadi minimal harus 2 orang. Berapa nilai sahamnya? Nilai saham suatu perusahaan ditentukan dari nilai aset baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Aset yang tidak berwujud itu misalnya merk dagang, domain website dll.
Lalu bagaimana menghitungnya? Anda bisa menggunakan jasa appraisal untuk menghitung nilai dari perusahaan anda. Nantinya dari sini bisa digunakan untuk menghitung nilai saham per lembarnya. Barulah dikalikan berapa nilai lembar saham yang akan dijual.
- Keluar dari management perusahaan, namun tetap sebagai pemegang saham
Sama dengan point di atas, ini hanya berlaku dalam kerangka PT. Dalam banyak UKM, pemegang saham juga merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan. Saat tidak lagi bisa bekerjasama dengan partner bisnis anda, bisa saja anda mundur dari management namun tetap sebagai pemegang saham, sehingga anda masih tetap berhan mendapatkan deviden. Bagaimana kalau tidak berbentuk PT, simak artikel soal pemutusan bisnis secara sepihak.
Pernah saya menangani suatu perusahaan keluarga yang terjadi masalah internal. Kebetulan keduanya menjabat sebagai Direksi, namun karena Direktur Utama dinilai melakukan pelanggaran anggaran dasar PT sehingga merugikan perusahaan, maka pemegang saham (termasuk direksi lainnya) mengadakan RUPS Luar Biasa untuk melakukan pemberhentian Sementara terhadap sang Dirut tersebut (yang diikuti dengan pemberhentian secara tetap setelah RUPS).
Sekalipun tidak menjabat sebagai Dirut, namun dia tetaplah pemegang saham perusahaan tersebut. Dan tetap berhak mendapatkan deviden atas saham yang dimilikinya.
- Penyelesaian melalui jalur kepailitan atau likuidasi
Wah, kalau tahap ini, sepertinya sudah menyangkut pertikaian serius yang sudah diliputi amarah. “Apapaun yang terjadi, kami mau perusahaan ini ditutup, aset dibagi sesuai proporsional kemudian semua jalan masing-masing dengan perusahaan dan brand baru”. Kurang lebih itulah kutipan permintaan dari Klien saya yang minta perusahaannya dilikuidasi atau dibubarkan.Padahal, tahukan anda, bahwa proses likuidasi tidak hanya sekedar bubar dan bagi-bagi aset. Tapi ada serangkaian proses dari mulai, pemberhentian karyawan (plus bayar pesangonnya), membayar seluruh tagihan yang ada, termasuk pajak. Yang terakhir disebut ini bisa bikin pusing luar dalam kalau laporan keuangan tidak rapih, banyak perbedaan dengan laporan pajak yang sudah dibuat.
Kantor pajak nantinya akan memeriksa laporan keuangan 3 – 5 tahun terakhir untuk memastikan apakah perusahaan tersebut telah patuh dan taat dalam seluruh aspek perpajakan (PPH 21, PPN, PPH23 dll). Pada akhirnya likuidasi akan berujung pada pencabutan NPWP. Kalau ada lebih ya dibagi ke pemegang saham. Tapi kalau kurang bayar pajak, niscaya akan dikejar terus, hehe.
Ada juga yang menghindari lukuidasi dan memilih untuk “mengenolkan” kewajiban, aset dan pajaknya, kemudian menjadi idle company. Namun tiap bulan mereka harus secara tertib membuat laporan nihil ke kantor pajak.
Sedangkan jika memilih jalur kepailitan, dalm konteks ini berarti perusahaan secara sukarela mendaftarkan pailit, nantinya pengadilan akan menujuk kurator untuk membereskan tagihan dan asetnya. Sama ribetnya, malah ada fee kurator, yang perhitungannya untuk aset 0 – 500juta nilai fee nya 10% dari nilai aset, makin tinggi nilai aset persentase makin turun. Tapi tetap saja ribet.
Ada kalanya, pengusaha menggunakan jalur kepailitan untuk lari dari kewajiban atau tanggungjawabnya terhadap kreditur, jadi ketika ada kreditur yang mengajukan pailit (atau meminta salah satu krediturnya), maka perusahaan ini dengan legowo mau dipailitkan tanpa perlawanan. Dia rela dipailiutkan, karena mungkin kondisi perusahaannya sudah tidak sehat dan bahkan tidak punya aset. Dlama kondisi ini yang jadi korban biasanya adalah karyawan atau kreditur yang tagihannya jadi tidak bisa dibayar. Soal ini saya akan sajikan dalam tulisan terpisah.
Dari uraian di atas, sebenernya ada 1 hal yang agak mengganjal. Ya soal brand bisnis itu. Peterpan aja ganti nama jadi Noah, lantaran diklaim oleh mantan personilnya, yang merasa punya andil dalam pemilihan nama. Ada lagi yang tetap ingin mempertahankan merk dagang sekalipun ganti baju perusahaan. Nah, makanya strategi branding harus dimulai dengan pendaftaran merk nya, mau didaftarkan atas nama PT atau perorangan (salah satu ownernya).
Lalu siapa yang berhak atas royalti? Ya pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat merk, bisa perorangan atau PT.
Bagaimana dengan uraian di atas, saya harap teh manis nya cukup 1 cangkir saja.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
www.legal4ukm.com
www.strategihukum.net
by Bimo Prasetio | Jul 3, 2014 | Artikel Lepas
“Jangankan yang berbisnis dengan teman dekat, saudara kandung pun bisa bersengketa ketika menjalankan bisnis bareng dan ternyata tidak cocok.”
Seorang kawan datang kepada saya bercerita tentang bisnisnya. Ternyata dia sudah tidak lagi satu visi dengan aprtner kerjanya. Padahal boleh dibilang bisnisnya tergolong maju, brand nya juga sudah cukup dikenal khalayak ramai. Eh ternyata, tidak hanya satu orang yang datang kepada saya bercerita tentang persoalan serupa.
Jangankan yang berbisnis dengan teman dekat, saudara kandung pun bisa bersengketa ketika menjalankan bisnis bareng dan ternyata tidak cocok. Yang jadi soal, bisnisnya udah mulai bagus, brand sudah “Ngetop”, aset perusahaan sudah banyak, gengsi sudah meningkat (eh, gak ding).
Sebut saja beberapa bisnis yang pecah kongsi seperti bisnis steak di Jakarta yang mulai kondang dikenal 3 tahun terakhir. Atau Keripik asal Bandung yang beken karena level pedasnya. Pertanyaan saya, siapa brand ownernya? Siapa yang memiliki sertifikat merk nya?
Soal pendaftaran merk ini, malah ada pengusaha soto yang sudah mendaftarkan merk yang sama, menarik untuk dikaji siapa yang akhirnya menjadi pemilik merk tersebut. Asas pendaftaran merk sih tetap First come first serve, yang daftar duluan yang berhak. Tapi kalau hasilnya lain, wih, tunggu aja deh, gak berani komentar.
Memang mengenai branding itu gak sekedar masalah biaya pendaftaran merk, tapi effort yang sudah dikeluarkan untuk awareness kepada pelanggan, biaya yang keluar untuk promosi serta keringat dan air mata yang sudah bercucuran (alamak).
Lalu, kalau sudah tidak cocok berbisnis bareng, apakah harus ribut?
Ada cara yang lebih peacefull tapi tetap impactfull. Untuk pembahasan ini akan agak panjang, jadi akan saya buat dalam artikel lanjutannya.
Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
www.legal4ukm.com
www.strategihukum.net
by Bimo Prasetio | Jul 3, 2014 | Artikel Lepas
Sebelumnya saya sudah bercerita tentang pencarian partner bisnis. Kali ini saya ingin sharing mengenai urgensi membuat perjanjian antar pemegang saham.
Sebenarnya penting bagi para business owner (yang berpartner) untuk membuat kesepakatan di muka dengan partner bisnisnya. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab, nominasi direksi dan komisaris, hak dan kewajiban, termasuk pembagian untung ruginya.
Mengenai hal ini, Pebisnis sering lupa untuk membuat kesepakatan tertulis tentang perjanjian antar pemegang saham, entah karena saling percaya, atau memandang tidak penting atau penting tapi tidak menjadi prioritas. Kesepakatan itu memang tidak harus dibuat secara tertulis, namun alangkah baiknya jika dibuat secara tertulis, agar mudah dijadikan rujukan dan pedoman untuk menghindari kesalahpahaman.
Padahal, seringkali faktor timbulnya konflik karena tidak ada kesepakatan yang jelas antara pemegang saham terkait pengambilan keputusan tertentu atau pembagian tugas dan tanggung jawab dalam management, atau kadang karena adanya intervensi atau overlaping tugas.
Apalagi kalau pemegang saham yang terlibat aktif sebagai management dalam bisnis tersebut. Kadang rancu dan rentan conflict of interest. Padahal, seorang pebisnis harus bisa memisahkan fungsi dirinya dalam organ perusahaan (PT). Organ PT itu sendiri terbagi menjadi 3 dan bersifat mandiri:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Komisaris
- Direksi
Bisa jadi, Pemegang saham juga menjabat sebagai Direksi atau Komisaris. Tapi dalam keadaan lain, seperti PT Bank Mandiri Tbk, misalnya, pemegang sahamnya publik dan direksi nya belum tentu pemegang sahamnya.
Saya pernah menangani suatu kasus dimana saya mewakili pemegang saham mayoritas untuk mengajukan gugatan terhadap Direksi perusahaan yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga perusahaan mengalami kerugian. Nah, dari sini saja, sudah jelas terlihat, kemandirian organ PT itu sendiri bisa bertindak dan berkonfrontasi dengan organ lainnya. Karena hakikatnya, Direksi diawasi oleh Komisaris dalam pekerjaannya. Dan forum tertinggi adalah RUPS, dimana parap pemegang saham yang akan menilai kinerja Direksi dan Komisaris.
Mayoritas Tidak Selalu Pengendali
Anda percaya bahwa pemegang saham mayoritas merupakan pengendali suatu perusahaan? Jawabnya, tidak selalu. Memang tujuan untuk memiliki mayoritas saham perusahaan adalah menjadi pemngendali. Namun, alih-alih menjadi pengendali, pemegang saham minoritas dapat berbalik menjadi pengendali dan menentukan masa depan bisnis.
Bagaimana bisa? Simak ilustrasi berikut ini.
A mendirikan PT dan menjadi pemegang 99% saham. Lalu dia mempercayakan orang kepercayaannya sebagai pemegang 1% sahamnya (karena PT minimal harus terdiri dari 2 pemegang saham). Ketika bisnisnya makin maju, dia melihat ada peluang untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengajak bergabung mitra baru ke dalam perusahaannya.
Akhirnya disepakati 30% saham yang akan dilepas kepada mitra baru. Apa yang terjadi, ketika pemegang saham 70% ini ingin mendirikan anak perusahaan untuk membuat bisnis hulu ke hilir, ternyata pemegang saham minoritas tidak setuju, karena ternyata dapat menjadi pesaing serius dari bisnisnya. Akhirnya pendirian anak perusahaan ini gagal akibat terganjal 1 hal.
Dalam perjanjian pemegang saham, disebutkan bahwa, “Setiap rencana investasi atau pendirian perusahaan baru harus memperoleh persetujuan dari 100% pemegang saham.” Ini berarti, keinginan pemegang saham mayoritas tidak dapat dipenuhi jika pemegang saham minoritas tidak setuju. Esensi pengendalian dari pemegang saham mayoritas menjadi hilang dalam kasus ini.
“Buatlah perjanjian secara tertulis atas dasar trust (percaya), bukan tidak membuat perjanjian karena sudah ada trust”
Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
www.legal4ukm.com
www.strategihukum.net
by Bimo Prasetio | Jul 3, 2014 | Artikel Lepas
“…bisnis kalau bisa berjalan tanpa harus punya PT atau diwajibkan oleh peraturan untuk berbadan hukum, tidak usah repot-repot untuk bikin PT.”
Sebelum memikirkan aspek hukum yang lebih jauh, tentunya perlu dinilai mengenai kelayakan, keberlangsungan serta keberhasilan bisnis. Bagaimana mengukurnya? Setidaknya dapat diukur dari omzet dan profit yang dicapai dari bisnis tersebut.
Nantinya beranjak dari sinilah akan dimulai strategi promosi, branding dan lainnya. Bagaimana dengan aspek hukumnya? Di saat awal bisnis, setidaknya miliki izin usaha yang paling minimal harus dimiliki, demi kepastian hukum bisnis kita, antara lain Surat Keterangan Usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Tapi kalau soal branding bisnis, haruslah dimulai sejak awal. Dan jangan lupa, strategi branding harus dimulai dengan pendaftaran merek dagang. Jangan sampai, sudah susah payah branding bisnis, ada pihak lain yang memiliki merek tersebut. Koq bisa? Simak artikel strategi branding di sini.
Perlu tidak memiliki CV atau PT sejak awal?
Sebenarnya, bisnis kalau bisa berjalan tanpa harus punya PT atau diwajibkan oleh peraturan untuk berbadan hukum, tidak usah repot-repot untuk bikin PT.
Namun, pengusaha haruslah visioner, memandang jauh ke depan dan memiliki impian besar. Untuk membangun perusahaan besar harus dimulai dengan mendirikan perusahaan dulu kan, mau dimulai dengan CV atau PT, tidak jadi soal. Apalagi dalam 1 PT dapat terdiri dari berbagai bidang usaha. Artinya, jika kita ingin mencoba berbagai bidang usaha, tidak harus mendirikan banyak PT juga.
Terkadang ada juga pengusaha yang memiliki banyak perusahaan. Hal tersebut tentunya didasarkan pada berbagai pertimbangan, antara lain fokus bidang usaha, pola partnership atau jenis permodalannya serta pertimbangan lainnya.
Rencanakan bisnis anda dan pastikan pondasi hukumnya sudah disiapkan.
@Bprasetio
Email: bimo@smartcolaw.com
Ingin mengikuti tips seputar hukum bisnis sila follow @Legal4UKM
by Bimo Prasetio | Jul 3, 2014 | Artikel Lepas
Perlu pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria merek terkenal
Sekilas, apalah arti sebuah merek. Akan tetapi, jangan salah. Justru jangan main-main dengan merek. Merek memiliki kekuatan ekonomi tak kasat mata dalam memberikan fulus kepada pemilik merek. Terlebih lagi jika merek tersebut telah terkenal. Banyak pengusaha yang rela mendompleng, mencatut, atau meniru sebuah merek demi kepentingan usahanya. Dan banyak pula pengusaha yang rela berjuang dengan maksimal untuk mempertahankan mereknya.
“Tidak jarang pebisnis menggunakan jasa konsultan untuk memantau adakah pendaftaran merek baru yang berpotensial merugikan merek miliknya,” tutur pengacara yang bergerak di bidang HKI Bimo Prasetio kepada hukumonline, Senin (17/6).
Hal ini dilakukan lantaran para pebisnis mengetahui persis arti dari sebuah merek. Merek akan menjadi sangat bernilai apabila brand dari sebuah produk itu telah dikenal masyarakat. Ia pun mencontohkan salah satu franchisee restoran cepat saji besar di Indonesia. Ketika restoran tersebut putus kontrak waralaba dan menggunakan brand baru, ternyata bisnisnya tidak berjalan baik. Padahal, bisnis tersebut masih dikemudikan dengan armada lama dan menggunakan sistem yang sama. Sehingga, tak heran jika para pebisnis tak rela jika tetiba ada pihak yang meminta agar mereknya diganti.
“Makanya kalau ada suatu bisnis yang pecah kongsi di tengah jalan, para owner-nya saling rebutan untuk menggunakan merek tersebut,” lanjut Bimo.
Senada, pengacara hak kekayaan intelektual Riyo Hanggoro Prasetyo mengatakan, semakin terkenal suatu merek, nilainya juga semakin besar. Sehingga, upaya untuk mempertahankannya tentu juga semakin sepadan dengan biaya yang dikeluarkan. “Jangan heran jika seorang pemilik merek terkenal rela berjuang mati-matian dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mempertahankan haknya,” tutur Riyo kepada hukumonline, Senin (17/6).
Isu reputasi juga menjadi alasan pemilik merek mempertahankan mereknya. Pemilik merek rela mengeluarkan banyak biaya apabila merek yang dituding mendompleng tersebut dapat mengancam reputasi si pemilik merek. Ancaman tersebut dapat berpotensi menyesatkan konsumen karena mengira produk tersebut berasosiasi dengan pemilik merek meskipun faktanya tidak demikian.
PP Merek Terkenal
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, telah dijelaskan bahwa penentuan keterkenalan suatu merek, harus dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha bersangkutan; dan memperhatikan pula reputasinya sebagai merek terkenal yang diperoleh karena promosi besar-besaran; investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan pemiliknya; dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa Negara di dunia.
Tampaknya, kriteria ini masih dianggap kurang memuaskan para praktisi hukum. Beberapa putusan majelis masih menganggap suatu merek tidak terkenal meskipun telah terdaftar di banyak negara dan berpromosi besar-besaran, sebut saja merek Wara-Wara asal Jepang. Merek ini dinyatakan tidak sebagai merek terkenal karena hanya berinvestasi di tiga negara, yaitu Korea, Cina, dan Hong Kong. “Memang diperlukan parameter yang jelas dan tegas mengenai hal ini. Inilah urgensi diterbitkannya PP tentang Merek Terkenal,” tutur Bimo lagi.
Berbeda, Riyo mengatakan meskipun peraturan pemerintah yang mengatur lebih rinci mengenai merek terkenal belum tersedia, pengadilan niaga maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membuat banyak putusan pengadilan yang adil dengan mempertimbangkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Merek untuk menentukan kriteria suatu merek terkenal. Bahkan, pengadilan dan MA pernah memberlakukan ketentuan Pasal 16 ayat (3) TRIPs untuk mengisi kekosongan ketiadaan peraturan pemerintah sebagaimana yang diamanatkan Pasal 6 ayat (2) UU Merek.
Kendati demikian, Riyo megakui bahwa pengaturan lebih lanjut dan rinci mengenai pemenuhan kriteria merek terkenal memang masih sangat dibutuhkan. Contohnya ketentuan yang mengatur jumlah minimum pendaftaran merek di beberapa negara di dunia yang dibutuhkan agar merek tersebut dapat dikatakan sebagai Merek Terkenal.
“Saya memandang bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai merek terkenal perlu dibuat agar Direktorat Merek dapat pula melakukan perlindungan terhadap Merek Terkenal dengan lebih sempurna,” ujar Riyo.
Sementara itu, Pakar Hukum Kekayaan Intelektual Insan Budi Maulana mengatakan tidak memerlukan peraturan khusus tentang merek terkenal. Menurutnya, hal itu demi independensi hakim dalam memberikan penilaian yang objektif. Lebih lagi, hal tersebut bertujuan untuk melindungi negara-negara berkembang dan usaha kecil menengah.
“Di negara manapun tida ada ditentukan dalam PP. Selama dia (pemilik merek, red) mempromosikan dan menggunakan merek tersebut, itu sudah cukup sebagai bagan pertimbangan dinyatakan sebagai merek terkenal,” tutur Insan kepada hukumonline.
Terpisah, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Ahmad M Ramli mengatakan Ditjen HKI telah memperhatikan persoalan ini. Soalnya, implikasi dinyatakan suatu merek sebagai merek terkenal cukup besar. Hal ini dapat berdampak pada terhalangnya pendaftaran merek lain yang berbeda jenis dengan merek terdaftar yang telah dinyatakan sebagai merek terkenal.
“Kedudukannya akan lebih tinggi daripada merek yang tidak terkenal. Dia (merek terkenal, red) dapat mengcover banyak hal,” ujar Ramli ketika dihubungi hukumonline, Senin (17/6).
Atas hal itu, Ditjen HKI berfokus akan lebih merincikan kriteria merek terkenal. Dahulunya, Direktorat akan membuat peraturan pemerintah mengenai merek terkenal. Lantaran Direktorat berfokus memperbaiki undang-undang merek, Direktorat memutuskan untuk mengatur kriteria ini di dalam undang-undang ketimbang peraturan pemerintah. Adapun yang menjadi perhatian penyempurnaan kriteria merek terkenal adalah pengetahuan masyarakat akan merek tersebut dan banyaknya negara tempat merek tersebut terdaftar. Namun, Ramli menegaskan bahwa kriteria ini tidak akan dibuat terlalu mendetail karena Ramli tetap memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menentukan keterkenalan suatu merek.
Terkait pengaturan keterkenalan merek, Ramli sedikit membandingkan ke Inggris. Menurutnya, Inggris tidak lagi membahas mengenai merek terkenal, tetapi sudah membahas ke merek yang termasyur. Ramli mengatakan merek termasyur lebih punya reputasi daripada merek terkenal. “Famous itu disamping terkenal punya reputasi dan grade. Dan Indonesia masih lebih ke well-known saja daripada famous,” pungkasnya.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51c015c8adb64/wilayah-abu-abu-merek-terkenal