by Bimo Prasetio | Jul 2, 2014 | Berita
Oleh: Bimo Prasetio *)
“Tidak semua tulisan dapat dikatakan sebagai produk Pers, dan tidak semua media mendapat perlindungan UU Pers”
Sudah jamak kasus pers di pengadilan. Kepekaan dan kesadaran masyarakat akan hukum semakin meningkat. Tidak sedikit yang mengajukan upaya hukum terhadap pers ketika dia merasa dirugikan. Namun, bukan berarti Pers tidak mendapatkan perlindungan hukum. Jaminan perlindungan Hukum terhadap pers telah diberikan oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).
Semisal gugatan Raymond Teddy terhadap sejumlah media. Di akhir kisah, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan Raymond Teddy Hutomori terhadap Suara Pembaruan terkait dengan kasus perjudian di Hotel Sultan. Sebelumnya, 25 Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak gugatan Raymond terhadap Detikcom atas perkara yang serupa, dan materi gugatan hampir sama. Sebagaimana diberitakan, Detikcom beserta enam media lainnya digugat Teddy di empat pengadilan negeri yang berbeda. Gugatan dilayangkan karena Raymond merasa dirugikan oleh pemberitaan kasus judi Hotel Sultan yang dipublikasikan ketujuh media tersebut.
Beberapa pengamat menilai putusan itu merupakan kemenangan bagi Pers secara luas dan merupakan wujud dari perlindungan yang diberikan oleh UU Pers terhadap insan pers.
Di sisi lain, dalam suatu seminar, Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pers yang profesional. Tolak ukur dan standar dari pers profesional tentu tetap merujuk pada koridor Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
Namun demikian, tulisan ini tidak akan mengulas tentang pengertian Pers Profesional, namun lebih kepada pengertian dari Pers yang dimaksud dalam UU Pers. Sebab, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh suatu media sehingga berhak atas kebebasan, jaminan dan perlindungan hukum berdasarkan UU Pers.
Dalam konsideran UU Pers disebutkan:
“Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;”
Sedangkan pers itu sendiri adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Selanjutnya mengenai Pers Nasional, Pasal 6 UU Pers memberikan batasan sebagai berikut, “Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia”.
Berdasarkan definisi dari Pers Nasional, maka secara tegas Pers Nasional hanya dapat dapat diselenggarakan oleh Perusahaan Pers. Dengan demikian, menjadi kewajiban bagi setiap pihak yang hendak mewartakan suatu tulisan dengan mengatasnamakan sebagai pers agar menyelenggarakan kegiatannya melalui perusahaan yang bergerak di bidang pers.
Perusahaan Pers
Lebih jauh diatur dalam Pasal 1 angka 6, Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 UU Pers, bahwa Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Di samping itu, perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Sebagaimana tercantum dalam Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha (KBLI) suatu Perusahaan Pers harus dijalankan oleh perseroan yang maksud dan tujuannya yaitu bidang usaha komunikasi dan informasi. Berdasarkan riset penulis, sebagai contoh Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud adalah PT Tempo Inti Media Tbk, dimana di dalam maksud dan tujuan Perseroan tersebut secara tegas disebutkan menjalankan bidang usaha komunikasi dan informasi (lihat Pasal 3 angka 2 huruf c Tambahan Berita Negara RI No. 12 tahun 2001)
Pasal 1 angka 2
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Pasal 1 angka 6
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Pasal 9 (2)
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Sumber UU Pers
Keabsahan Anggaran Dasar
Dalam beberapa kasus, beberapa media menganggap pemberitaannya merupakan pekerjaan jurnalistik yang diselenggarakan oleh perusahaan pers. Namun setelah diselidiki lebih jauh, anggaran dasar dari perseroan terbatas yang di-klaim sebagai perusahaan pers tersebut hanyalah bergerak di bidang perdagangan umum.
Bahkan ada juga yang menyiasati dengan membuat akta notariil mengenai perubahan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar perusahaan tersebut. Patut diduga akta notariil tersebut dibuat dengan tanggal mundur (back dated) guna keperluan pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
Yang harus menjadi perhatian, suatu anggaran dasar maupun perubahan anggaran dasar suatu perseroan -sepanjang berkaitan dengan maksud dan tujuan perseroan-, baru dinyatakan sah apabila telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (Menhukham). Selama anggaran dasar tersebut belum mendapatkan persetujuan dimaksud, maka apabila Direksi mengatasnamakan perseroan kemudian melakukan tindakan di luar dari maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, maka segala tindakan yang dilakukan atas nama perseroan tersebut hanya mengikat kepada Direksi perseroan. Dengan kata lain direksi tersebut dianggap telah melakukan tindakan ultra vires sehingga berlaku asas Piercing Corporate Veil.
Maksudnya, semula tanggung jawab direksi adalah terbatas – tetapi karena terjadi ultra vires, berarti direksi tersebut secara pribadi bertanggung jawab mengenai tindakan yang telah dengan lalai dilakukannya. Tindakan tersebut hanya dapat mengikat perseroan apabila (i). Perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menhukham, serta (ii). Perseroan tersebut meratifikasi segala tindakan yang dilakukan sebelum adanya persetujuan dari Menhukham tersebut.
Pendataan Perusahaan Pers
Dewan Pers merupakan lembaga yang paling berperan dalam melakukan fungsi pendataan perusahaan pers sebagaimana amanat dalam Pasal 15 UU Pers. Menurut pengamatan penulis, tidak semua media yang tercantum dalam situs Dewan Pers (www.dewanpers.org) merupakan media yang diselenggarakan oleh Perusahaan pers berdasarkan UU Pers.
Pernah dalam suatu kasus bahkan, salah satu tabloid yang sedang menghadapi gugatan di persidangan, terbukti bahwa di dalam anggaran dasarnya maksud dan tujuan perseroan sama sekali tidak mencantumkan bidang usaha komunikasi dan informasi yang menjadi syarat dari perusahaan pers. Bahkan sering kita dengar terbitnya koran “hari-hari”, yang kurang lebih maksudnya hari ini terbit kalau ada uangnya, atau hanya terbit sebagai alat untuk menekan atau menyudutkan pihak tertentu.
Oleh karena itu, perlu dibuat suatu mekanisme pendataan yang lebih baik untuk menertibkan media dalam mematuhi persyaratan sebagai Perusahaan Pers.
Perlu dicermati, ketentuan mengenai syarat sebagai perusahaan pers (sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 jis Pasal 1 angka 2 jis Pasal 9 ayat (2) jis Pasal 12 UU Pers) bersifat kumulatif. Sehingga, bagi media yang lalai dalam memenuhi satu ketentuan saja, dapat berakibat bahwa media tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Pers Nasional.
Konsekuensi logis dari ketidakpatuhan akan UU Pers tersebut adalah pekerjaan pengumpulan informasi dan pemberitaan yang dilakukan media tersebut bukanlah pekerjaan pers dan produk pers yang berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UU Pers.
Maka menjadi wajar dan beralasan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas tulisan atau pemberitaan oleh media seperti ini lantas mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun permintaan ganti rugi secara perdata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemberitaan tersebut.
Berkaitan dengan pengaturan sanksi dalam UU Pers penulis merasa perlu untuk menyampaikan kritik. Menurut penulis, ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat 3 UU Pers merupakan ketentuan yang ambigu dan tidak dapat diimplementasikan. Sebab, di satu sisi dalam Pasal 1 angka 2 secara tegas disebutkan bahwa Perusahaan Pers berdasarkan UU Pers tentunya telah berbadan hukum. Namun di sisi lain dalam pasal 18 ayat 3 dikatakan bahwa perusahaan pers yang tidak berbadan hukum dan tidak mencantumkan nama, alamat dan penanggungjawab secara terbuka dapat dipidana.
Konstruksi dari pengaturan sanksi ini jelas tidak implementatif sebab frase “dan” mengandung makna bersifat kumulatif. Artinya, yang dapat dikenai sanksi hanya perusahaan pers yang tidak berbadan hukum yang juga tidak mencantumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka.
Pasal 18 ayat 3
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
Kita semua sepakat bahwa sebagai salah satu pilar demokrasi, pers harus mendapatkan perlindungan hukum. Tentunya, perlindungan ini harus diberikan secara proporsional dan tepat sasaran. Jangan sampai, kemerdekaan pers ditunggangi oleh pihak-pihak yang berkedok pers dan justru malah merugikan Pers Nasional.
Kepatuhan terhadap syarat sebagai Perusahaan Pers berdasarkan UU Pers tidak melulu menjadi jaminan bagi perusahaan pers untuk menghindari suatu permasalahan hukum berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan. Penegakan dan penerapan kode etik jurnalistik tetap harus dijunjung tinggi. Maka seperti pendapat bijak mengatakan, “Anda bebas berpendapat, tapi anda tidak bebas menghina”.
*Penulis adalah advokat berdomisili di Jakarta
(bimoprasetio@gmail.com)
by Bimo Prasetio | Jul 2, 2014 | Artikel Lepas
Sempat saya terpikir untuk resign dari pekerjaan sebagai lawyer. Karena ada pandangan kalau menangani perkara tidak main duit (red. suap) gak bakal bisa menang. Wah, kesal, geram sekaligus mengendurkan semangat untuk menjadi pengacara litigasi profesional di Indonesia.
Jangan pernah membayangkan kalau persidangan di Indonesia, khususnya perdata, bisa menjadi tontonan yang apik dan penuh edukasi seperti tayangan serial LA Law, Suits, Fairly Legal ataupun Franklin & Bash.
Sidang perdata di Indonesia ini malah seperti banyolan, menunggu berjam-jam, sidangnya paling hanya 15 menit, itupun hanya bertukar penyerahan dokumen sidang. Bahkan jarang dalam perkara perdata menghadirkan saksi, hanya ada bukti tertulis. Makanya kadang sulit untuk mengetahui apakah majelis hakim mengerti akan kasus yang diperiksanya.
Berbeda dengan kasus pidana, dimana kekuatan pembuktian diutamakan dari keterangan saksi. Pertanyaan hakim atau jaksa yang terlontar bisa memberikan gambaran pengetahuan dan pemahaman mereka tentang kasus tersebut.
Dulu keinginan saya menjadi pengacara didorong oleh semangat berargumentasi untuk membawakan perkara dan menguji kebenaran materiil dari kasus tersebut, terdengar klise dan idealis bukan (hehe).
Tapi ketika merangkak di tahun kedua saya di dunia peradilan, faktanya sangat memilukan. Dalil dan argumen yang kuat saja tidak cukup untuk memenangkan suatu perkara. Mulai dari intrik mafia peradilan hingga bisik-bisik soal cara-cara “bermain” untuk meyakinkan majelis agar perkara dapat dimenangkan, menyesakkan.
PNBP tanpa tanda terima
Jangankan itu, semua yang berperkara di pengadilan juga tahu kebiasaan para petugas di bagian pendaftaran surat kuasa selalu minta biaya “administrasi” 50ribu hingga 100ribu. Kadang ada yang tidak malu menyebutnya sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tapi yang ini gak pake tanda terima. Yang saya miris, sampai ada omongoan, “Itu panitera jidadnya sampe item karena shalat, tapi tetep aja minta duit gak jelas.”
Tetap saja hal ini tidak sedikitpun menyurutkan niat saya untuk terus memperjuangkan hak hukum klien saya, dengan berharap pada peradilan bersih tanpa hengki pengki. Saya masih meyakini, sepanjang suatu dalil yang kuat dengan didukung bukti dan keterangan saksi yang mendukungnya, maka masih ada asa untuk memenangkan suatu kasus.
Hakim bisa saja menyelewengkan atau menggunakan dalil apapun untuk membuat suatu pertimbangan hukum menjadi “kelihatan” masuk akal. Tapi seberapa kuat putusan “pesanan” itu dapat bertahan di hingga tingkat terakhir.
Ada batasan ketika suap sudah tertutup pada suatu peradilan. Para mafia peradilan ini hanya akan bertahan di peradilan dunia, pada akhirnya seluruh kekayaan mereka (istidraj) ini tidak akan bisa digunakan untuk menyuap Malaikat Ridwan untuk meloloskan mereka ke surga.
Masih sangat berharap KPK dapat memberantas mafia peradilan hingga tuntas. Sementara itu, bisnis lawyer di sektor non-litigasi di dunia korporasi masih bagus dan prospeknya cerah.
Guru saya mengingatkan agar semangat saya tidak surut dalam perjuangan di dunia hukum, “Itu bagian dari menegakkan kalimat Allah. Orang-orang baik akan dikumpulkan dengan orang-orang baik. Kita perlu meyakini itu dengan iman.” Masih ada asa untuk dunia peradilan tanpa suap.
Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
by Bimo Prasetio | Jul 1, 2014 | Berita
Termasuk sengketa perizinan sektor pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyatakan bahwa pihaknya dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang timbul dalam pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pernyataan tersebut tertera dalam surat jawaban BANI yang ditandatangani Husseyn Umar, Dewan Pengurus BANI. Surat tersebut menjawab pertanyaan yang diajukan oleh advokat Bimo Prasetio dari kantor Adisuryo Prasetio & Co pada Rabu (6/7).
Kewajiban menangani sengketa di sektor pertambangan, termasuk sengketa perizinan yang dikeluarkan pemerintah adalah konsekuensi dari penjabaran Pasal 154 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 154
Setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP, IPR, atau IUPK diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bimo, ketika dihubungi, penggunaan kata “dan”, bermakna kumulatif. Artinya, penyelesaian setiap sengketa pertambangan, apalagi terkait perizinan, harus melalui dua lembaga tersebut. “Ini berpotensi kontraproduktif mengingat sengketa perizinan yang dikeluarkan pemerintah hanya satu saluran, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BANI sendiri berpendapat, jika undang-undang mengamanatkan demikian, lembaga tersebut tak akan keberatan menerima sengketa. “Namun kewenangan untuk memilih lembaga yang akan memeriksa dan memutus sengketa yang kemungkinan muncul di kemudian hari diserahkan kepada para pihak,” ungkap Husseyn.
Dia lanjutkan, para pihak dapat bersepakat untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan ataupun di luar pengadilan yaitu melalui arbitrase. “Apabila para pihak menginginkan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, maka para pihak harus bersepakat membuat suatu perjanjian arbitrase yang dicantumkan sebagai klausula arbitrase dalam perjanjian,” demikian bunyi jawaban BANI dalam surat bernomor 11.821/VI/BANI/HU.
Dihubungi secara terpisah, Irwandi Arif, pemerhati pertambangan menyatakan bahwa pihaknya lebih setuju jika penyelesaian sengketa mengenai pelaksanaan IUP, IPR, dan IUPK dilaksanakan melalui salah satu lembaga saja. “Ada baiknya, penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui salah satu saja, pengadilan atau arbitrase,” ujarnya, Jum’at (22/7). Irwandi juga menyatakan jika dapat diselesaikan oleh satu lembaga, tidak perlu dua lembaga menyelesaikan hal yang sama sekaligus.
Lain dengan Satya W Yudha, anggota Komisi VII DPR yang berpendapat bahwa kata “dan” dalam pasal tersebut bukan bermakna kumulatif (atau serta merta dilakukan pada satu masa). Melainkan, urutan penyelesaian sengketa. “Bisa jadi kata ‘dan’ dalam pasal tersebut merupakan urutan penyelesaian sengketa, jadi bukan dilakukan secara bersamaan,” jelasnya dihubungi hukumonline pada hari yang sama.
Adapun ketentuan sengketa yang dapat diselesaikan oleh BANI adalah semua sengketa di bidang perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dalam perdagangan diartikan sebagai bisnis termasuk di dalamnya, menangani sengketa pertambangan terkait perizinan anatara Pemerintah RI dan investor.
Namun, Pasal 154 UU No 4 Tahun 2009 tidak secara jelas mengatur tentang penyelesaian sengketa mengenai pelaksanaan hal-hal yang tidak didasarkan pada IUP, IPR atau IUPK, seperti sengketa mengenai pelaksanaan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan.
Mengenai hal ini, Satya W Yudha, anggota komisi VII DPR, berpendapat lain. Menurutnya, sengketa yang dimaksudkan dalam Pasal 154 tersebut adalah sengketa yang dialami oleh pertambangan yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah. “Jadi yang diselesaikan melalui pengadilan dan BANI adalah sengketa dari usaha pertambangan yang telah memperoleh izin dari pemerintah, jadi bukan pertambangan yang ilegal,” jelasnya. Lanjutnya, ”tidak juga hanya sangketa yang terkait dengan izin.”
Pendapat Satya diamini diamini oleh Irwandi Arif. Dia mengatakan “Sengketa yang dapat diselesaikan oleh Pengadilan dan BANI adalah semua sengketa yang timbul di antara para pihak” ujarnya.
Husseyn dalam suratnya menerangkan penyelesaian melalui arbitrase dapat pula diselenggarakan secara adhoc (tidak melalui suatu lembaga arbitrase). Dengan demikian, sepanjang kesepakatan tidak diubah oleh para pihak, sengketa harus diselesaikan oleh institusi yang ditunjuk oleh para pihak. Selain arbitrase, para pihak juga dapat menyelesaikan sengketa melalui ICC atau Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
source : http://www.hukumonline.com/printedoc/lt4e2a37fa5979f
by Bimo Prasetio | Jul 1, 2014 | Berita
Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com
Jakarta – TAMBANG. Klaim PT Pukuafu Indah bahwa dokumen akta pemindahan hak atas 2,2% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) diduga palsu, tidak otomatis membatalkan pengalihan saham tersebut ke PT Indonesia Masbaga Investama. Dalam hal ini Pukuafu harus terlebih dahulu membuktikan klaimnya tersebut melalui suatu putusan pengadilan.
Sebaliknya, apabila klaim itu tidak berdasar dan tidak ada proses hukum selanjutnya, maka pihak yang dituduh memalsukan bisa mengajukan laporan pidana atau gugatan adanya pencemaran nama baik.
Pandangan ini diungkapkan praktisi hukum dari “Adisuryo Prasetio & Co Law Firm”, Bimo Prasetio kepada Majalah TAMBANG, Rabu, 29 September 2010. Diwawancarai di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, ia mengungkapkan, dalam suatu jual beli saham, pengalihan saham sudah berlaku efektif seketika setelah perjanjian tersebut ditutup atau ditandatangani.
Akibat hukumnya, lanjut Bimo, kepemilikan saham tersebut juga sudah beralih. Pengalihan atau jual beli saham tersebut dapat dibatalkan atas kesepakatan para pihak. Namun jika diketahui ada unsur pidana dalam pengalihan saham tersebut, maka hal itu haruslah dibuktikan terlebih dahulu melalui suatu putusan pengadilan.
“Perjanjian tersebut (pengalihan saham) tidak otomatis batal demi hukum, namun apabila terbukti adanya unsur pidana, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan,” jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.
Demikian pula, kata Bimo, apabila dalam suatu perjanjian diketahui ada pihak yang ikut menandatangani perjanjian tersebut, namun kemudian dia mendalilkan tindak pidana pemalsuan, maka harus diperjelas dahulu apa yang dimaksud (sebagai tuduhan pemalsuan itu).
Ia lantas menerangkan bahwa ada dua hal mengenai pemalsuan, berdasarkan Pasal 263 – 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, apakah perbuatan yang dituduhkan adalah membuat secara palsu. Awalnya tidak ada perjanjian tersebut, akan tetapi kemudian dibuat perjanjian yang keterangannya bertentangan dengan kebenarannya.
Ataukah yang kedua, perbuatan yang dituduhkan adalah memalsu dokumen. Dimana sejak semula perjanjian tersebut ada, namun kemudian isi perjanjian tersebut yang diubah sedemikian rupa sehingga isinya bertentangan dengan kebenarannya. Atau dengan kata lain menjadi palsu, tidak sesuai dengan isi perjanjian yang asli.
Bimo lantas menyarankan, atas tuduhan seperti yang diungkapkan Pukuafu, pihak yang menuduh sebaiknya mengajukan upaya hukum berupa laporan pidana. Di sisi lain, apabila tuduhan tersebut tidak berdasar dan bahkan tidak ada proses hukum atas tuduhan tersebut, maka pihak yang dituduh dapat mencadangkan haknya untuk mengajukan laporan pidana maupun gugatan pencemaran nama baik, terhadap pihak yang menuduh.
“Hal ini mengingat tuduhan (adanya dokumen palsu, red) telah pula disampaikan kepada publik melalui media,” tandas Bimo.
Seperti diketahui, lewat rilis ke sejumlah media pada Minggu, 26 September 2010, Vice President Divisi Legal & External Affairs PT Pukuafu Indah, Tri Asnawanto menyebutkan bahwa dokumen akta pemindahan hak atas saham yang diklaim manajemen PT NNT dan Masbaga sebagai transaksi pelepasan 2,2% saham PT NNT milik Pukuafu, adalah palsu.
”Pukuafu tidak ada hubungan sama sekali dengan semua pihak terkait klaim pelepasan saham 2,2% tersebut,” tandasnya. Ia menambahkan, Pukuafu menolak dengan tegas adanya dokumen akta pemindahan hak atas saham, karena dokumen itu diduga palsu.
Keyakinan Pukuafu akan hal ini, kata Tri, antara lain karena Pukuafu tidak pernah hadir bersama Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto dan PT Masbaga pada 25 Juni 2010 di hadapan Notaris, untuk menandatangani dokumen yang diduga palsu itu. Pukuafu juga meminta Martiono bertanggung jawab dan memberikan bukti kuitansi tanda terima pembayaran saham 2,2% itu.
Sumber
by Bimo Prasetio | Jun 30, 2014 | Berita
Upaya Angkasa Pura I untuk membatalkan putusan KPPU kandas. Namun, pengadilan menilai KPPU telah melampaui wewenangnya.
M. Agus Yozami
Ini kabar gembira buat pengguna jasa bandara di kawasan Indonesia Timur. Kamis pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Angkasa Pura (AP) I meningkatkan layanan di bandara-bandara yang dikelolanya. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk memperketat keamanan dalam jasa pelayanan kargo. Peningkatan mutu jasa itu harus diterapkan selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan pengadilan ini diketuk.Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo itu adalah buah dari upaya Angkasa Pura I untuk membatalkan putusan KPPU. Seperti dike-tahui, belum lama ini sebuah laporan masuk ke meja Komisi Anti Monopoli. Laporan itu berisi dugaan monopoli jasa kargo di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam proses pemeriksaan, tim pemeriksa dari KPPU menemukan fakta bahwa AP I memiliki kewenangan untuk melakukan monopoli pengelolaan jasa pelayanan kargo di setiap bandara di bawah naungan perusahaan pelat merah itu. Berdasarkan pemeriksaan itu pula, AP I diketahui membentuk strategic business unit (SBU) yang bertujuan untuk menambah sumber pendapatan, Untuk Bandara Hasanuddinsendiri bentuk dari SBU adalah Speed and Secure (SSC) Warehousing,
Ternyata, ada pengguna jasa pelayanan kargo yang merasa tidak puas atas pelayanan dan keamanan yang diberikan SSC Warehousing. Beberapa di antaranya adalah perusahaan yang tergabung dalam Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) dan PT Pos Indonesia. Mereka dongkol lantaran diwajibkan membayar jasa pelayanan SSC Warehousing.
Masih menurut temuan KPPU, antara tahun 2005-2007, SSC Warehousing membukukan tingkat keuntungan yang tinggi. Namun, pendapatan yang besar itu rupanya tidak diimbangi dengan peningkatan mutu pelayanan dan jaminan keamanan.
Karena itu, dalam putusannya selain menjatuhkan denda Rp 1 miliar, KPPU juga memerintahkan AP I untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan dalam jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin,
Makassar. Selain itu, majelis KPPU juga memerintahkan AP I untuk menghitung ulang tarif jasa pelayanan kargo sesuai dengan harga tingkat keuntungan yang wajar.
Vonis KPPU itulah yang kemudian “digugat” oleh Angkasa Pura I melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti sudah disebutkan, majelis hakim rupanya ogah mengabulkan gugatan tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis mengatakan, pengelolaan jasa pelayanan kargo memang harus dikaitkan dengan tujuan penerbangan.
Tapi, hal itu tidak bisa ditafsirkan menurut UU Penerbangan an sich, namun harus pula dikaitkan dengan segi ekonomi pasar dan bisnis sebagaimana diatur dalam UU Anti Monopoli. Masalahnya, demikian majelis, Angkasa Pura I tidak memberikan pelayanan dan jaminan keselamatan secara maksimal.
Buktinya, jumlah porter di bandara sangat minim sehingga sering kali kargo tidak terangkut. Sementara dari sisi keselamatan, tak jarang terjadi kehilangan barang dan lolosnya barang berbahaya, seperti pertamax dan solar,
Selain itu, majelis hakim juga membantah dalil keberatan yang diajukan oleh Angkasa Pura I. Sebelumnya, seperti tertuang dalam berkas “gugatannya”, kuasa perusahaan milik negara itu menegaskan bahwa monopoli yang dilakukannya merupakan amanat dari UU tentang Penerbangan (UU No. 15 Tahun 1992). Monopoli ini bertujuan agar AP I dapat memberikan pelayanan dan keamanan yang maksimal. Karena itu pula, bersifat lex spesialis sehingga dikecualikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 50 UU Anti Monopoli.
Tak pelak, putusan itu disambut gembira oleh kuasa hukum KPPU, M. Mukhlas. Meski ada amar putusan KPPU yang dihilangkan, yakni menyangkut masalah perintah kepada Angkasa Pura I untuk mengevaluasi penerapan tarif, ia menyatakan puas atas putusan majelis. Pasalnya, perusahaan pelat merah itu tetap dinyatakan terbukti melanggar aturan mengenai anti monopoli dan tetap harus membayar denda Rp 1 miliar.
KPPU MELAMPAUI WEWENANGNYA
Sebaliknya kuasa hukum Angkasa Pura I, Bimo Prasetio. Tapi meski kecewa, dirinya masih sependapat dengan amar putusan majelis hakim yang membatalkan vonis KPPU terkait perintah menghitung ulang tarif.
Sekadar informasi, majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa KPPU sudah melampaui kewenangannya terkait perintah menghitung ulang tarif. Soalnya, demikian majelis, sanksi administratif yang ditentukan dalam UU Anti Monopoli bersifat limitatif. Yakni, terbatas yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2), antara lain berupa pembatalan, penghentian penyalahgunaan posisi dominan atau penghentian kegiatan yang bernuansa persaingan tidak sehat. Soal perhitungan ulang tarif tidak diatur dalam pasal dimaksud.
Apalagi, demikian Bimo, kewenangan untuk menetapkan tarif yang berada pada direksi AP I telah diatur dan sesuai dengan keputusan menteri dan peraturan pemerintah, sebagai peraturan pelaksana dari UU Penerbangan.
Bimo mengatakan, terlepas dari masalah penghitungan tarif, putusan majelis hakim lainnya terlihat tidak konsisten, Di satu sisi, majelis hakim mengatakan kewenangan untuk menyatakan pelanggaran keamanan selama penerbangan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara. Sedangkan dalam masalah persaingan usaha, adalah kewenangan KPPU untuk melihat adanya isu persaingan.
Padahal, sambung Bimo, isu persaingan di sini yang disoroti adalah tidak maksimalnya pelayanan dan juga tidak memberikan jaminan keselamatan. Artinya, jika tidak ada jaminan keamanan keselamatan atau tidak maksimalnya pelayanan, maka ada pelanggaran terhadap aturan keamanan keselamatan penerbangan yang bukan domain KPPU.
Selain itu, masih menurut Bimo, tidak pernah terbukti ada pelanggaran terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan dalam pelayanan jasa kargo oleh AP I. “Ini menunjukkan majelis hakim tidak konsisten,” cetusnya.
Dalam persidangan Bimo juga menerangkan bahwa monopoli yang dilakukan oleh kliennya hanya bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan dus kelancaran penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara, soal penetapan tarif, kliennya berkesimpulan bahwa kebijakan tarif telah memperhatikan kepentingan pengelola bandara dan pengguna jasa. Hal ini dibuktikan dengan nota kesepahaman yang dibuat antara AP I dengan Gabungan Pengusaha Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (Gapeksu) selaku wakil dari Ekspedisi Muatan Pesawat Udara, Nota itu diteken pada 1 Januari 2005.
Sumber : Trust Magazine, 8 September 2008