4 Tips Jujur Brutal Untuk Mengevaluasi Bisnis

4 Tips Jujur Brutal Untuk Mengevaluasi Bisnis

Seperti biasa di akhir bulan, saya dan beberapa rekan di Kelas Mentoring Bisnis (KMB) komunitas Tangan Di Atas (TDA), berkumpul bersama di rumah mentor kami, Bapak Rony Yuzirman, sekaligus berbuka puasa. Dalam pertemuan kali ini Pak Roni memberikan beberapa insight yang sangat berguna bagi bahan evaluasi dalam bisnis kami.

tdaNamun dari semua strategi bisnis seperti efisiensi biaya, menjadi spesialis untuk meningkatkan biaya, ada satu hal yang kadang luput atau sulit dilakukan oleh para pebisnis, yaitu JUJUR BRUTAL.

Apa yang dimaksud dengan Jujur Brutal? Tidak ada definisinya, namun prinsipnya seberapa beranikah kita untuk jujur terhadap diri kita sendiri mengakui apa yang menjadi hambatan dalam bisnis kita. Khususnya bagi anda yang berbisnis bersama dengan partner.

Ada pebisnis yang merasa tidak nyaman dengan partner nya, namun karena di luar banyak yang melihat bisnis nya mentereng, jadi galau kalau mengakui bisnisnya tidak membuat dirinya bahagia, kerap bikin pusing dan rasa kesal. Padahal, acap kali pertentangan dengan partner nya bukan lagi soal hal kecil atau sepele, tapi sifatnya fundamental. Mulai dari karakter, budaya kerja perusahaan, hingga komitmen untuk mengembangkan bisnis bersama.

Coba dengan hal sederhana saja, saat anda dan partner anda saling percaya, seharusnya membuat perjanjian itu bukan persoalan. Meminjam kalimat Sandiaga Uno, “Berpartner itu seharusnya 1+1=11. Bukan sekedar hasilnya 2.”

Untuk menganalisa apakah anda sudah jujur brutal coba tanyakan 4 hal ini kepada diri anda:

  1. Apa yang telah dicapai selama ini?
  2. Kesalahan apa yang telah saya buat?
  3. Hal menarik apa yang saya temukan selama ini?
  4. Apa yang akan saya lakukan ke depannya?

 
Ingat, syaratnya harus benar-benar jujur. Dan ternyata?

Beberapa dari kami di KMB ini telah merasakan benar manfaatnya. Kami menemukan solusi di kemudian hari, walau ada juga kerugian materiil yang dialami akibat jujur brutal.

Seperti saya misalnya, setelah mendirikan kantor sendiri dan berpisah dengan partner bisnis di kantor sebelumnya (gak pake ribut), banyak kreasi yang bisa saya lakukan. Pola retainment SDM dan online marketing yang lebih efektif, efisiensi biaya, yang ujung-ujungnya, walaupun omset turun tapi profit naik.

Di samping itu, saya “akhirnya” mengakui bahwa saya tidak bisa multitasking dalam meng-handle beberapa bisnis. Setelah saya lepas bisnis di luar kantor hukum, ternyata saya lebih fokus dalam lawyering dan bisnis ini lebih berkembang. Saya pun memiliki banyak waktu untuk menulis dan berbagi ilmu. Hal ini sangat membahagiakan.

Namun itu semua tidak sebanding dengan kebahagiaan yang sekarang kami rasakan. Bahkan ada yang punya visi baru dalam bisnisnya. Dan hal itu ternyata membuatnya lebih merasa berperan dalam kehidupan, tidak sekedar hidup.

Bimo Prasetio
Konsultan Hukum Bisnis & Investasi
Email:bimo@smartcolaw.com
Ngetwit: @Bprasetio

Pecah Kongsi Gak Perlu Pake Ribut (2)

Pecah Kongsi Gak Perlu Pake Ribut (2)

“Ada 3 opsi yang dapat dipilih untuk menyelesaikan kerjasama dengan partner bisnis.”

Sebelum menginjak ke pembahasan berikut ini, saya undang anda untuk menikmati secangkir teh hangat sebagai penyemangat, yang mau ngopi juga boleh koq. OK, kita lanjutkan.

Sekalipun sudah tidak akur dengan partner bisnis anda, ada baiknya anda tetap berteman. Siapa tahu perusahaan anda bisa bekerja sama lagi dengan bentuk yang berbeda.

Tidak melulu penyelesaian dalam berbisnis itu diselesaikan lewat pengadilan, gak bagus juga buat kredibilitas pebisnis kan. Nah, ada beberapa upaya penyelesaian yang dapat ditempuh:

  1. Menjual saham kepada Pihak lain
  2. Keluar dari management perusahaan, namun tetap sebagai pemegang saham
  3. Penyelesaian melalui jalur kepailitan atau likuidasi

 

  1. Menjual saham kepada Pihak lain
     
    Mekanisme ini hanya berlaku jika bisnis anda dijalankan dalam suatu Perseroan Terbatas (PT). Jika tidak, maka mekanisme ini tidak dapat ditempuh. Setiap PT minimal harus ada 2 orang pemegang saham. Apabila ada pemegang saham yang hendak keluar, maka sahamnya terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham yang ada (blokering). Jika hanya terdapat 2 orang pemegang saham dalam PT tersebut, maka dalam jangka waktu 6 bulan harus ada 1 pemegang saham lainnya yang masuk ke dalam PT. Kenapa sih harus 2 orang pemegang saham? Karena PT itu prinsip dasarnya adalah asosiasi modal jadi minimal harus 2 orang. Berapa nilai sahamnya? Nilai saham suatu perusahaan ditentukan dari nilai aset baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Aset yang tidak berwujud itu misalnya merk dagang, domain website dll.
     
    Lalu bagaimana menghitungnya? Anda bisa menggunakan jasa appraisal untuk menghitung nilai dari perusahaan anda. Nantinya dari sini bisa digunakan untuk menghitung nilai saham per lembarnya. Barulah dikalikan berapa nilai lembar saham yang akan dijual.
  2.  

  3. Keluar dari management perusahaan, namun tetap sebagai pemegang saham
     
    Sama dengan point di atas, ini hanya berlaku dalam kerangka PT. Dalam banyak UKM, pemegang saham juga merangkap sebagai direksi atau komisaris perusahaan. Saat tidak lagi bisa bekerjasama dengan partner bisnis anda, bisa saja anda mundur dari management namun tetap sebagai pemegang saham, sehingga anda masih tetap berhan mendapatkan deviden. Bagaimana kalau tidak berbentuk PT, simak artikel soal pemutusan bisnis secara sepihak.
     
    Pernah saya menangani suatu perusahaan keluarga yang terjadi masalah internal. Kebetulan keduanya menjabat sebagai Direksi, namun karena Direktur Utama dinilai melakukan pelanggaran anggaran dasar PT sehingga merugikan perusahaan, maka pemegang saham (termasuk direksi lainnya) mengadakan RUPS Luar Biasa untuk melakukan pemberhentian Sementara terhadap sang Dirut tersebut (yang diikuti dengan pemberhentian secara tetap setelah RUPS).
     
    Sekalipun tidak menjabat sebagai Dirut, namun dia tetaplah pemegang saham perusahaan tersebut. Dan tetap berhak mendapatkan deviden atas saham yang dimilikinya.
  4.  

  5. Penyelesaian melalui jalur kepailitan atau likuidasi
     
    Wah, kalau tahap ini, sepertinya sudah menyangkut pertikaian serius yang sudah diliputi amarah. “Apapaun yang terjadi, kami mau perusahaan ini ditutup, aset dibagi sesuai proporsional kemudian semua jalan masing-masing dengan perusahaan dan brand baru”. Kurang lebih itulah kutipan permintaan dari Klien saya yang minta perusahaannya dilikuidasi atau dibubarkan.Padahal, tahukan anda, bahwa proses likuidasi tidak hanya sekedar bubar dan bagi-bagi aset. Tapi ada serangkaian proses dari mulai, pemberhentian karyawan (plus bayar pesangonnya), membayar seluruh tagihan yang ada, termasuk pajak. Yang terakhir disebut ini bisa bikin pusing luar dalam kalau laporan keuangan tidak rapih, banyak perbedaan dengan laporan pajak yang sudah dibuat.
     
    Kantor pajak nantinya akan memeriksa laporan keuangan 3 – 5 tahun terakhir untuk memastikan apakah perusahaan tersebut telah patuh dan taat dalam seluruh aspek perpajakan (PPH 21, PPN, PPH23 dll). Pada akhirnya likuidasi akan berujung pada pencabutan NPWP. Kalau ada lebih ya dibagi ke pemegang saham. Tapi kalau kurang bayar pajak, niscaya akan dikejar terus, hehe.
     
    Ada juga yang menghindari lukuidasi dan memilih untuk “mengenolkan” kewajiban, aset dan pajaknya, kemudian menjadi idle company. Namun tiap bulan mereka harus secara tertib membuat laporan nihil ke kantor pajak.
     
    Sedangkan jika memilih jalur kepailitan, dalm konteks ini berarti perusahaan secara sukarela mendaftarkan pailit, nantinya pengadilan akan menujuk kurator untuk membereskan tagihan dan asetnya. Sama ribetnya, malah ada fee kurator, yang perhitungannya untuk aset 0 – 500juta nilai fee nya 10% dari nilai aset, makin tinggi nilai aset persentase makin turun. Tapi tetap saja ribet.
     
    Ada kalanya, pengusaha menggunakan jalur kepailitan untuk lari dari kewajiban atau tanggungjawabnya terhadap kreditur, jadi ketika ada kreditur yang mengajukan pailit (atau meminta salah satu krediturnya), maka perusahaan ini dengan legowo mau dipailitkan tanpa perlawanan. Dia rela dipailiutkan, karena mungkin kondisi perusahaannya sudah tidak sehat dan bahkan tidak punya aset. Dlama kondisi ini yang jadi korban biasanya adalah karyawan atau kreditur yang tagihannya jadi tidak bisa dibayar. Soal ini saya akan sajikan dalam tulisan terpisah.

 
Dari uraian di atas, sebenernya ada 1 hal yang agak mengganjal. Ya soal brand bisnis itu. Peterpan aja ganti nama jadi Noah, lantaran diklaim oleh mantan personilnya, yang merasa punya andil dalam pemilihan nama. Ada lagi yang tetap ingin mempertahankan merk dagang sekalipun ganti baju perusahaan. Nah, makanya strategi branding harus dimulai dengan pendaftaran merk nya, mau didaftarkan atas nama PT atau perorangan (salah satu ownernya).

Lalu siapa yang berhak atas royalti? Ya pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat merk, bisa perorangan atau PT.

Bagaimana dengan uraian di atas, saya harap teh manis nya cukup 1 cangkir saja.

Semoga tulisan ini bermanfaat.
 
Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
www.legal4ukm.com
www.strategihukum.net

Pecah Kongsi Gak Perlu Pake Ribut (2)

Pecah Kongsi Gak Perlu Pake Ribut

“Jangankan yang berbisnis dengan teman dekat, saudara kandung pun bisa bersengketa ketika menjalankan bisnis bareng dan ternyata tidak cocok.”

Seorang kawan datang kepada saya bercerita tentang bisnisnya. Ternyata dia sudah tidak lagi satu visi dengan aprtner kerjanya. Padahal boleh dibilang bisnisnya tergolong maju, brand nya juga sudah cukup dikenal khalayak ramai. Eh ternyata, tidak hanya satu orang yang datang kepada saya bercerita tentang persoalan serupa.

Jangankan yang berbisnis dengan teman dekat, saudara kandung pun bisa bersengketa ketika menjalankan bisnis bareng dan ternyata tidak cocok. Yang jadi soal, bisnisnya udah mulai bagus, brand sudah “Ngetop”, aset perusahaan sudah banyak, gengsi sudah meningkat (eh, gak ding).

Sebut saja beberapa bisnis yang pecah kongsi seperti bisnis steak di Jakarta yang mulai kondang dikenal 3 tahun terakhir. Atau Keripik asal Bandung yang beken karena level pedasnya. Pertanyaan saya, siapa brand ownernya? Siapa yang memiliki sertifikat merk nya?

Soal pendaftaran merk ini, malah ada pengusaha soto yang sudah mendaftarkan merk yang sama, menarik untuk dikaji siapa yang akhirnya menjadi pemilik merk tersebut. Asas pendaftaran merk sih tetap First come first serve, yang daftar duluan yang berhak. Tapi kalau hasilnya lain, wih, tunggu aja deh, gak berani komentar.

Memang mengenai branding itu gak sekedar masalah biaya pendaftaran merk, tapi effort yang sudah dikeluarkan untuk awareness kepada pelanggan, biaya yang keluar untuk promosi serta keringat dan air mata yang sudah bercucuran (alamak).

Lalu, kalau sudah tidak cocok berbisnis bareng, apakah harus ribut?

Ada cara yang lebih peacefull tapi tetap impactfull. Untuk pembahasan ini akan agak panjang, jadi akan saya buat dalam artikel lanjutannya.

Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
www.legal4ukm.com
www.strategihukum.net

Perjanjian Antar Pemegang Saham

Perjanjian Antar Pemegang Saham

Sebelumnya saya sudah bercerita tentang pencarian partner bisnis. Kali ini saya ingin sharing mengenai urgensi membuat perjanjian antar pemegang saham.

Sebenarnya penting bagi para business owner (yang berpartner) untuk membuat kesepakatan di muka dengan partner bisnisnya. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab, nominasi direksi dan komisaris, hak dan kewajiban, termasuk pembagian untung ruginya.

Mengenai hal ini, Pebisnis sering lupa untuk membuat kesepakatan tertulis tentang perjanjian antar pemegang saham, entah karena saling percaya, atau memandang tidak penting atau penting tapi tidak menjadi prioritas. Kesepakatan itu memang tidak harus dibuat secara tertulis, namun alangkah baiknya jika dibuat secara tertulis, agar mudah dijadikan rujukan dan pedoman untuk menghindari kesalahpahaman.

Padahal, seringkali faktor timbulnya konflik karena tidak ada kesepakatan yang jelas antara pemegang saham terkait pengambilan keputusan tertentu atau pembagian tugas dan tanggung jawab dalam management, atau kadang karena adanya intervensi atau overlaping tugas.

Apalagi kalau pemegang saham yang terlibat aktif sebagai management dalam bisnis tersebut. Kadang rancu dan rentan conflict of interest. Padahal, seorang pebisnis harus bisa memisahkan fungsi dirinya dalam organ perusahaan (PT). Organ PT itu sendiri terbagi menjadi 3 dan bersifat mandiri:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Komisaris
  3. Direksi

 
Bisa jadi, Pemegang saham juga menjabat sebagai Direksi atau Komisaris. Tapi dalam keadaan lain, seperti PT Bank Mandiri Tbk, misalnya, pemegang sahamnya publik dan direksi nya belum tentu pemegang sahamnya.

Saya pernah menangani suatu kasus dimana saya mewakili pemegang saham mayoritas untuk mengajukan gugatan terhadap Direksi perusahaan yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga perusahaan mengalami kerugian. Nah, dari sini saja, sudah jelas terlihat, kemandirian organ PT itu sendiri bisa bertindak dan berkonfrontasi dengan organ lainnya. Karena hakikatnya, Direksi diawasi oleh Komisaris dalam pekerjaannya. Dan forum tertinggi adalah RUPS, dimana parap pemegang saham yang akan menilai kinerja Direksi dan Komisaris.

Mayoritas Tidak Selalu Pengendali

Anda percaya bahwa pemegang saham mayoritas merupakan pengendali suatu perusahaan? Jawabnya, tidak selalu. Memang tujuan untuk memiliki mayoritas saham perusahaan adalah menjadi pemngendali. Namun, alih-alih menjadi pengendali, pemegang saham minoritas dapat berbalik menjadi pengendali dan menentukan masa depan bisnis.

Bagaimana bisa? Simak ilustrasi berikut ini.

A mendirikan PT dan menjadi pemegang 99% saham. Lalu dia mempercayakan orang kepercayaannya sebagai pemegang 1% sahamnya (karena PT minimal harus terdiri dari 2 pemegang saham). Ketika bisnisnya makin maju, dia melihat ada peluang untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengajak bergabung mitra baru ke dalam perusahaannya.

Akhirnya disepakati 30% saham yang akan dilepas kepada mitra baru. Apa yang terjadi, ketika pemegang saham 70% ini ingin mendirikan anak perusahaan untuk membuat bisnis hulu ke hilir, ternyata pemegang saham minoritas tidak setuju, karena ternyata dapat menjadi pesaing serius dari bisnisnya. Akhirnya pendirian anak perusahaan ini gagal akibat terganjal 1 hal.

Dalam perjanjian pemegang saham, disebutkan bahwa, “Setiap rencana investasi atau pendirian perusahaan baru harus memperoleh persetujuan dari 100% pemegang saham.” Ini berarti, keinginan pemegang saham mayoritas tidak dapat dipenuhi jika pemegang saham minoritas tidak setuju. Esensi pengendalian dari pemegang saham mayoritas menjadi hilang dalam kasus ini.

“Buatlah perjanjian secara tertulis atas dasar trust (percaya), bukan tidak membuat perjanjian karena sudah ada trust”

Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
www.legal4ukm.com
www.strategihukum.net

Omzet vs Kepatuhan Hukum

“…bisnis kalau bisa berjalan tanpa harus punya PT atau diwajibkan oleh peraturan untuk berbadan hukum, tidak usah repot-repot untuk bikin PT.”

Sebelum memikirkan aspek hukum yang lebih jauh, tentunya perlu dinilai mengenai kelayakan, keberlangsungan serta keberhasilan bisnis. Bagaimana mengukurnya? Setidaknya dapat diukur dari omzet dan profit yang dicapai dari bisnis tersebut.

Nantinya beranjak dari sinilah akan dimulai strategi promosi, branding dan lainnya. Bagaimana dengan aspek hukumnya? Di saat awal bisnis, setidaknya miliki izin usaha yang paling minimal harus dimiliki, demi kepastian hukum bisnis kita, antara lain Surat Keterangan Usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Tapi kalau soal branding bisnis, haruslah dimulai sejak awal. Dan jangan lupa, strategi branding harus dimulai dengan pendaftaran merek dagang. Jangan sampai, sudah susah payah branding bisnis, ada pihak lain yang memiliki merek tersebut. Koq bisa? Simak artikel strategi branding di sini.

Perlu tidak memiliki CV atau PT sejak awal?

Sebenarnya, bisnis kalau bisa berjalan tanpa harus punya PT atau diwajibkan oleh peraturan untuk berbadan hukum, tidak usah repot-repot untuk bikin PT.

Namun, pengusaha haruslah visioner, memandang jauh ke depan dan memiliki impian besar. Untuk membangun perusahaan besar harus dimulai dengan mendirikan perusahaan dulu kan, mau dimulai dengan CV atau PT, tidak jadi soal. Apalagi dalam 1 PT dapat terdiri dari berbagai bidang usaha. Artinya, jika kita ingin mencoba berbagai bidang usaha, tidak harus mendirikan banyak PT juga.

Terkadang ada juga pengusaha yang memiliki banyak perusahaan. Hal tersebut tentunya didasarkan pada berbagai pertimbangan, antara lain fokus bidang usaha, pola partnership atau jenis permodalannya serta pertimbangan lainnya.

Rencanakan bisnis anda dan pastikan pondasi hukumnya sudah disiapkan.

@Bprasetio
Email: bimo@smartcolaw.com
Ingin mengikuti tips seputar hukum bisnis sila follow @Legal4UKM

Bimo Prasetio