by Bimo Prasetio | Mar 28, 2015 | Artikel Lepas

Banyak yang merasa bahwa dengan menjadi ahli di segala hal akan sangat menguntungkan.
Namun yang menjadi kendala tidak bisa banyak tahu tentang banyak hal. Akhirnya pilihannya menjadi sedikit tahu akan banyak hal, inilah tipe generalis.
Kelemahan dari tipe generalis, karena hanya memahami kulitnya, ketika diminta menyelesaikan persoalan dia mengalami kesulitan. Alhasil dia tidak dipandang sebagai ahli dan tidak banyak digunakan orang keahliannya.
Bagi orang yang seperti ini dia kadang kesulitan memetakan cara “menjual” dirinya.
Di sisi lain, ada yang ingin fokus pada 1 bidang, menjadi banyak tahu pada 1 bidang. Sehingga, dia dinilai sebagai expert di bidang tsb. Banyak persoalan di bidang tsb yang sanggup diselesaikannya dengan detail.
Dengan kekhususannya di bidang tertentu, sangat mudah baginya untuk “menjual” keahliannya. Bahkan untuk urusan branding, tak sulit bagi orang seperti ini, karenanya tipe ini disebut “Spesialis”.
Namun tidak luput dari persoalan juga tipe spesialis ini. Ketika industri yang berkaitan dengan bidangnya mengalami penurunan, maka imbasnya, dia akan sulit mendapatkan market, industri lesu. Lantas beberapa dari mereka berubah menjadi generalis sebagai strategi untuk “survive”.
Sebagai contoh, beberapa konsultan di bidang pertambangan sangat terkena dampak lesunya industri batubara, yang satu dan lain hal faktor regulasi.
Lalu bagaimana sebaiknya?
Disinilah kejelian dan kecermatan entrepreneur diuji. Dia harus bisa melihat jauh ke depan, industri yang akan sunrise atau sunset. Jadi bukan semata-mata berbekal idealis semata. Memahami apa yang dibutuhkan atau menciptakan kebutuhan itu.
Apa yang harus dilakukan? Carilah data pendukung, pelajari pergerakan dam dinamika bisnis. Itulah kenapa, membaca harus jadi kebutuhan setiap entrepreneur. A leader is a reader. Dengan berbekal data yang ada, anda bisa menentukan akan menjadi spesialis di bidang apa.
Menarik yang dikatakan Jim Collins dalam buku Good to Great. Dia katakan, salah satu kunci sukses perusahaan Good to Great adalah menerapkan “jurus Landak”. Ya, Landak hanya punya 1 jurus ketika dia terdesak, bersembunyi di balik durinya dan menyerang dengan durinya.
Point nya, menjadi spesialis yg ahli 1 jurus, namun master di bidangnya. Sehingga semua orang akan ingat padanya saat membutuhkan keahlian yang dimilikinya.
Tapi si Generalis kadang tidak kehabisan akal, dia bisa mengubah hal general menjadi spesialisasinya, hehehe.
Saya beberapa kali menemui yang seperti ini. Dan dengan resep yang tepat, dia bisa membranding dirinya sebagai spesialis di bidang generalis :)
Nah, kembali kepada pilihan anda ingin memilih yang mana. Pilihan ini akan menjadi bekal dalam menyusun action plan, strategi branding dan marketing. Semoga sukses penuh keberkahan.
Bimo Prasetio
@Bprasetio
#Entrepreneur #Generalis #Spesialis #GoodToGreat #Expert
by Bimo Prasetio | Jul 4, 2014 | Artikel Lepas
Berikut adalah ringkasan dari kultwit saya (@Bprasetio) mengenai Karakter Badan Hukum sebagai komparasi.
- Sifat “terbatas” dlm PT adl terkait dg tanggung jawab pemegang saham yang terbatas sebesar saham yang dimasukkan dalam PT.
- Hal ini dikarenakan PT adl subyek hukum yg berbeda dg pemegang saham sbg manusia kodrati, pemisahan ini termasuk pada harta kekayaan.
- Harta kekayaan milik PT bukanlah harta kekayaan pemegang saham, sekalipun pemegang saham juga merupakan Direksi PT tersebut.
- Namun, dlm kondisi tertentu pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi termasuk mencakup harta kekayaan pribadinya.
- Kondisi tertentu ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
- Kondisi tertentu tersebut: (i) persyaratan perseroan sbg badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
- (ii) pemegang saham yg bsangkutan, baik lgs/tdk lgs dg itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata utk kepentingan pribadi.
- (iii) pemegang saham yg bsangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
- (iv) pemegang saham yg bsangkutan, baik lgs/tdk lgs scr melawan hukum mgunakan kekayaan perseroan, mengakibatkan perseroan insolven.
- Sekarang, tanggung jawab hukum Koperasi.
- Koperasi sebagai badan hukum juga memiliki pembatasan tanggung jawab kpd masing-masing anggota Koperasi.
- Anggota Koperasi hanya brtanggung kerugian sebatas simpanan pokok, wajib, dan modal penyertaan yg dimilikinya.
- Pengurus, bersama-sama/sendiri-sendiri, menanggung kerugian yg diderita Koperasi, krn tindakan yg dilakukan krn sengaja/lalai.
- Namun, UU No. 25/1992 tidak mengatur bagaimana tanggung jawab “pengawas” sebagai organ Koperasi yg merugikan Koperasi.
- Sedangkan, badan hukum yang sifatnya non-komersil, yaitu yayasan kurang lebih memiliki pembatasan tanggung jawab yg sm dg PT.
- Yayasan tdr dr kekayaan yg dipisahkan & diperuntukkan u/ mcapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,&kemanusiaan yg tdk punya anggota.
- Oleh karena itu, kekayaan Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan scr lgs/tdk lgs dlm bentuk apapun kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
by Bimo Prasetio | Jul 4, 2014 | Artikel Lepas
Salam,
Apa kabar kalian wahai rekan pegiat hukum. Saya mau sekedar share konsep #Lawyerpreneurship yang sempat saya singgung dalam beberapa twit saya di akun @Bprasetio.
Gerakan ini adalah sebagai sarana advokasi kepada para Usaha Kecil Menengah (UKM) agar bisa aware atau tanggap dengan hukum. Harapannya, agar mereka sejak dini memahami hak dan kewajibannya serta menjadikan hukum sebagai salah satu sarana untuk memperkuat usaha mereka. Kenapa harus UKM?
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM perkembangan jumlah unit usaha kecil dan menengah yang ada pada tahun 2009 mencapai 587.808 unit usaha dan terus meningkat tiap tahunnya dengan peningkatan rata-rata sebesar 4,88% pertahun. Bahkan menjadi 616.232 unit usaha pada tahun 2010.
Sektor UKM ini juga memiliki peran besar dalam membuka lapangan kerja, dimana pada tahun 2009 mampu menyerap sekitar 6 Juta orang dan peningkatan tiap tahunnya rata-rata sebesar 3,04% pada tahun2010. UKM sudah terbukti menjadi bagian dari ekonomi yang memiliki daya tahan kuat dalam menghadapi krisis. Kini, pemerintah memberikan fokusnya mengembangkan UKM sebagai strategi utama dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Bahkan sektor swasta dan perbankan pun mulai menunjukkan perhatiannya.
Meningkatkan Kesadaran Hukum
Saat ini kita masih sering mendengar “iya dipatenkan saja merk nya”. Nah, hal ini menjadi bukti pentingnya edukasi dan advokasi pengetahuan hukum tentang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), khususnya Merk. Kesadaran hukum mengenai pendaftaran merk sudah ada, sekalipun masih belum memahami konsep HaKI itu sendiri. Pendafataran merk ini menjadi salah satu perhatian penting, jangan sampai ketika usahanya mulai besar, pihak lain yang mendaftarkan merk nya. Akhirnya UKM tersebut merasa dirugikan.Saya percaya banyak diantara kawan semuanya yang memiliki kompetensi di bidang hukum yang baik. Di samping itu, juga memiliki perhatian yang baik mengenai edukasi hukum bagi mereka yang awam.
Oleh karena itu, saya mengajak rekan semua untuk dapat bersama-sama, kita semua, melakukan gerakan ini. Peduli dan Berbagi, Insya Allah, urusan kita akan diurus oleh Allah, dicukupkan kebutuhan kita oleh Yang Maha Kuasa, tanpa mengesampingkan ikhtiar yang kita lakukan.Apa itu Lawyerpreneurship?
TIdak bisa saya definisikan, khawatir justru definisi itu yang akan membatasi ruang geraknya. Sebatas pengetahuan saya, lawyerpreneurship di antaranya adalah sebagai berikut:
Advokasi sekaligus belajar. Bantu orang mengkayakan ilmu. Jadi pandai dan bermanfaat. #Lawyerpreneurship
Maksimalkan potensi diri untuk berbagi. Jadi agen perubahan untuk kebaikan bersama. #Lawyerpreneurship
Meningkatkan awareness akan pentingnya hukum bagi UKM. Agar kelak tak berurusan dengan hukum. #Lawyerpreneurship
Selalu update perkembangan hukum dan share ilmunya, sebagai bentuk syukur kepada Yang Maha Kuasa. #Lawyerpreneurship
Hukum dibentuk dari nilai sosial yang hidup di masyarakat. Menjadi penting utk mensosialisasikan hukum. #Lawyerpreneurship
Pengusaha perlu belajar Hukum yg mengatur bangaimana mendirikan badan usaha, ketenagakerjaan dll. #Lawyerpreneur
Pengusaha harus mengetahui bagaimana hak dan kewajibannya di mata hukum. #Lawyerpreneurship
Lawyer harus punya jiwa sosial. Kalau bisa menggaji kenapa harus digaji. Buka lapangan kerja. #Lawyerpreneurship
Lawyer harus buka kantor hukum? Tidak harus. Buka pabrik juga boleh :) #Lawyerpreneurship
Saatnya lawyer juga belajar menjadi entrepreneur. Tak hanya belajar, tapi juga mengajarkan. #Lawyerpreneurship
Sejatinya, corporate lawyer akan lebih memahami keinginan kliennya, apabila memiliki sense bisnis. #Lawyerpreneurship
Dengan punya bisnis, jelas lawyer juga akan punya sentuhan bisnis. Jadi lebih memahami klien kan. #Lawyerpreneurship
Hukum bukan rintangan, tapi jelas menjadi pertimbangan bagi pengusaha utk mengambil keputusan. #Lawyerpreneurship
Jangan ragu untuk action, take risk and be rich. Bukan soal uang saja, tapi berkah dari peduli dan berbagi. #Lawyerpreneur
Bekerja sambil belajar. Menemukan hal baru, perluas networking/silahturahmi menuju pintu rezeki. #Lawyerpreneurship
Lawyer tidak selalu tahu hukumnya, tapi tahu dimana menemukan ketentuan hukum itu diatur. #Lawyerpreneurship
Menjadi lawyer itu pemberian yang Maha Kuasa. Jangan sampai jadi lawyer yang tidak bermanfaat. #Lawyerpreneurship
Maksimalkan potensi diri, peduli dan berbagi untuk mendekat kepada Yang Maha Pemberi Rezeki. #Lawyerpreneurship
Advokat (red. Lawyer) itu officium nobile, profesi yang mulia. Jadilah mulia dengan tindakan yang mulia, jangan hanya dijadikan simbol atau slogan saja di menara gading. Nah, siapa yang ingin bergabung dengan gerakan Lawyerpreneurship ini :)
Jikalau ada yang berminat silahkan hubungi saya di bimoprasetio@gmail.com. Semoga sukses penuh keberkahan bagi kita semua.
Wasalam,
Bimo Prasetio
Lawyerpreneur
by Bimo Prasetio | Jul 4, 2014 | Artikel Lepas
Sabtu sore kemarin Saya mendapatkan kesempatan untuk bisa sharing dengan teman-teman pengusaha muda yang tergabung dalam kegiatan S3 (Sharing Santai Sore) di kediaman Ibu Lita Mucharom. Dalam kesempatan tersebut, saya menyampaikan beberapa isu tentang pentingnya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi UKM, Usaha Kecil Milyaran. Iya Milyaran donk impiannya :)
Ada 2 tema yang saya diskusikan, Mendirikan badan usaha dan menyusun perjanjian kerjasama. Ketika saya tanyakan berapa diantara mereka yang sudah memiliki badan usaha, dari sekitar puluhan pengusaha yang hadir, tidak sampai 5 orang yang mengaku sudah mendirikan badan usaha. Memangnya perlu bikin badan usaha ?
Ada beberapa pertimbangan bagi pengusaha untuk mendirikan badan usaha. Secara prinsip, kalau memang usaha itu bisa berjalan tanpa badan usaha, tidak perlu membuat badan usaha. Namun jika kita punya impian untuk menjadi perusahaan yang besar, mendirikan badan usaha dapat menjadi kebutuhan. Karena nantinya akan bersinggungan dengan banyak aspek lainnya. Misalnya pajak, ketenagakerjaan, HaKI, pengajuan kredit ke bank, keikutsertaan dalam tender, dan lain-lain.
Beberapahal yang menjadi pertimbangan dalam memilih badan usaha tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan UKM itu sendiri, yaitu: Modal usaha, bidang usaha, kepemilikan, tanggungjawab hukum, peraturan yang berlaku.
Dalam perspektif hukum, perlu dipahami bahwa tidak semua badan usaha terdapat pemisahan harta antara harta pribadi dengan badan usahanya. Hal ini tergantung pada pilihan badan usaha yang dipilih, pahami karakternya sebelum memutuskan mendirikan badan usaha.
Pada dasarnya, badan usaha terbagi dalam 2 jenis, berbadan hukum atau bukan badan hukum. Ada beberapa jenis badan hukum (PT, Koperasi, Yayasan). Namun badan hukum untuk usaha umumnya adalah Perseroan Terbatas (PT) yang pendiriannya memang ditujukan untuk mencari keuntungan, berbeda dengan Yayasan yang pendiriannya untuk tujuan sosial. Nah, sesuai dengan kodratnya mendirikan PT harus untung, oleh karena itu jangan sampai buta hukum tersandung masalah hukum, jadi tidak untung. Beberapa perbandingan tentang karakter badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum saya sajikan dalam tabel di bawah ini.
Modal Usaha
| BUKAN BADAN HUKUM |
BADAN HUKUM |
| Tidak terdapat batasan minimum modal usaha, bergantung kesepakatan pendiri |
Untuk PT terdapat batasan minimum modal yaitu :Modal dasar :Rp. 50.000.000Modal ditempatkan dan disetor pada saat pendirian : minimal 25% dari modal dasar |
| Baik Badan Usaha yang berbentuk bukan badan hukum dan badan hukum memerlukan biaya jasa notaris dan biaya perizinan badan usaha bergantung pada jenis usaha Badan Usaha tersebut |
Bidang Usaha
|
NO
|
PERIHAL
|
|
1
|
Untuk memilih Bentuk Badan Usaha yang tepat harus disesuaikan dengan bidang usaha yang akan dilakukan dengan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
2
|
Apabila kegiatan /bidang usaha dapat dilakukan dengan Badan Usaha yang syaratnya lebih mudah dan cepat prosesnya (mis CV), tidak harus memilih badan usaha yang lebih membutuhkan biaya lebih besar dan proses lebih lama (mis PT) |
|
3
|
Namun untuk yang memiliki visi misi jangka panjang terhadap usahanya dapat memilih PT, agar tidak perlu “mengubah” CVmenjadi PT. |
|
4
|
Sebagai contoh untuk bidang ekspor-impor tidak wajib PT, bisa menggunakan CV. |
|
5
|
Terdapat persyaratan badan usaha berbentuk PT dalam tender pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku |
Kepemilikan
| BUKAN BADAN HUKUM |
BADAN HUKUM |
| Persekutuan Perdata : PeseroFirma : Sekutu
CV : Sekutu Aktif dan Pasif |
PT : Pemegang SahamKoperasi : Anggota Koperasi
Yayasan : Pembina |
| Kepemilikan Badan usaha ini serta jenis badan usaha akan menjadi pertimbangan pihak ketiga untuk memberikan bantuan modal. |
Tanggung Jawab Hukum
PERIHAL
|
BUKAN BADAN HUKUM |
BADAN HUKUM |
| Pemisahan Harta |
Tidak terdapat pemisahan harta antara pendiri/pengelola/pemilik dengan badan usaha. |
Terdapat pemisahan harta antara harta pemilik dengan badan usaha |
| Pembagian Keuntungan |
Milik pendiri/pengelola/pemilik badan usaha tersebut.Persekutuan Perdata: jika para sekutu tidak menentukan khusus, pembagian untung & rugi SEIMBANG dengan yang telah dikontribusikan |
Akan dibagikan berdasarkan persetujuan organ tertinggi badan usaha. (untuk PT dalam bentuk deviden yang disetujui dalam RUPS) |
| PERIHAL |
BUKAN BADAN HUKUM |
BADAN HUKUM |
| Kerugian |
Dapat dimintakan pertanggung jawaban hingga harta pribadi pendiri/pengelolan/pemilik badan usaha.Firma :
Sekutu dalam Firma bertanggung jawab secara tanggung renteng.
CV :
Sekutu aktif bertanggung jawab sama halnya dengan sekutu di Firma
Sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang ditanamkan saja. |
Pemilik (pemegang saham) hanya bertanggung jawab sebatas setoran modal yang diberikan kedalam badan usaha. |
Pemahaman tentang hukum yang baik tentu akan sangat menunjang bisnis. Karena dalam bisnis tentu akan bersinggungan dengan berbagai aspek hukum seperti perizinan, kerjasama dengan pihak lain, tidak menutup kemungkinan pengajuan kredit ke bank hingga pembubaran usaha (likuidasi). Seorang bijak pernah berkata, “Dalam berbisnis harus punya ilmunya, jika tidak kita seperti berjalan dengan mata tertutup”. Mohon doanya juga, agar saya bisa konsisten melakukan advokasi hukum bagi UKM, konkretnya saya sedang persiapkan Wadah untuk Legal4UKM. Buatapa? Tentunya untuk mendukung perkembangan UKM yang harus Melek Hukum.
Materi presentasi silahkan diunduh di sini
Badan Usaha
Wasalam,
Bimo Prasetio
Lawyerpreneur
by Bimo Prasetio | Jul 4, 2014 | Artikel Lepas
“Ah nanti saja berurusan dengan hukum pas perusahaan sudah besar saja, kalau sudah banyak pelanggan, kalau omset milyaran, kalau sudah dipanggil orang pajak, kalau…..”
Terjun ke dunia entrepreneur bisa saja karena berbagai alasan dan latar belakang. Tak sedikit yang mengawalinya dengan segala impian bisnis yang akan menjadi hebat, penuh semangat.
Ada juga yang memulai bisnis karena keadaan yang memaksanya untuk membuka usaha sendiri (karena PHK misalnya). Atau memilih menjadi pengusaha karena tidak ada pilihan lain, karena tak kunjung mendapat panggilan kerja. Ada yang memulai usaha dengan mundur dari pekerjaannya dan memutuskan untuk pindah kuadran menjadi pengusaha.
Apapun faktor pendorongnya, kita cenderung ingin segera memulai dan segera menuai hasil. Padahal ada risiko-risiko yang harusnya sudah diketahui dari awal. Apa gunanya diketahui dari awal? Agar dapat melakukan perencanaan dan strategi untuk memitigasi (mengurangi) risiko-risiko yang ada (bukan berarti tidak ada resikonya ya).
Bagi pengusaha, menjadi melek hukum itu kebutuhan bukan menunggu kalau bisnis sudah besar. Justru untuk menjadi bisnis yang besar, pranata hukumnya harus diperhatikan sejak awal.
Susun strategi hukum sejak awal usaha anda mulai dibangun. Misalnya saja Luki ingin bekerjasama dengan Kiwil. Maka Luki dan Kiwil harus menentukan bagaimana bentuk kerjasama mereka. Bagaimana mereka akan memberikan bagian modalnya. Bagaimana mereka akan mencatatkan setiap pengeluaran dan biaya usahanya, dan bagaimana mereka akan menghitung pembagian hasil keuntungan yang didapat dari bisnis mereka. Di sini sudah menunjukkan perlunya menyusun suatu perjanjian kerjasama (partnership agreement).
Kalau hal ini dibiarkan saja berjalan tanpa ada peraturan yang jelas, tanpa ada HUKUM yang mengatur secara tegas dan membatasi hak dan kewajiban dari Luki dan Kiwil, hal ini berpotensi menimbulkan konflik ke depannya. (Silahkan baca di sini tentang pemutusan bisnis secara sepihak).
Strategi Hukum Mewujudkan Impian Bisnis
Jadi, kapan harus menerapkan aspek hukum? Sekali lagi, itu kebutuhan anda. Anda yang lebih tahu. Hanya saja, kadang merasa belum perlu atau malah tidak mau tahu, karena prioritasnya seringkali adalah omset.
Seringkali yang ditanyakan adalah bagaimana memulai bisnis tanpa modal. Sebenarnya, semuanya tetap perlu modal, hanya saja modalnya tidak melulu uang, bisa juga keberanian, jaringan pertemanan dan sebagainya. Setidaknya soal suntikan dana bisa berasal dari Angel Investor (orang tua, saudara, teman dekat, bekas atasan dll.).
Sekalipun mereka adalah Angel Investor, mereka tetap ingin kepastian tentang pinjaman atau suntikan dana mereka bisa dikembalikan (bahkan mendapat keuntungan). Nah, di sinilah perlunya seorang pebisnis “tanpa modal” untuk membuat perjanjian kerjasama terlebih dahulu antara investor dengan mereka. Pastikan, apakah dana mereka itu menjadi saham dalam perusahaan anda, atau menjadi pinjaman modal usaha semata.
Kini perusahaan besar banyak yang menawarkan modal ventura. Perusahaan seperti ini akan memberikan modal awal, yang di kemudian hari modal tersebut akan dikonversi menjadi saham dalam perusahaan anda (ketika perusahaan anda dinilai baik). Benar, sang investor akhirnya turut menjadi pemilik bisnis anda. Makanya, mereka mensyaratkan agar dibentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) untuk menjalankan bisnis tersebut.
Begitu juga yang punya impian untuk mendesain bisnis, membangun, membesarkannya, lalu menjual bisnis tersebut. Jika ingin bisnis tersebut bernilai jual tinggi, maka bisnis tersebut umumnya diwadahi dalam suatu perusahaan lengkap dipersenjatai dengan kelengkapan izin usahanya. Investor sangat memperhatikan hal ini.
Sebelum dilakukan merger atau akuisisi, investor umumnya melakukan legal due diligence. Sang inevstor ingin memperhatikan “kesehatan” perusahaan dari sisi legal. Jangan sampai ada izin yang belum dimiliki atau perjanjian yang menimbulkan sengketa hukum.
Pada prinsipnya, kebutuhan hukum dalam bisnis berbeda-beda. Hal tersebut juga ditentukan dari tahapan bisnis atau keberadaan bisnis kita dalam suatu siklus bisnis.
Melangkahlah dengan pasti dalam setiap pilihan anda. Cari tahu tentang kebutuhan hukum anda, lalu susun strateginya. Semoga sukses membangun bisnis yang cetar membahana!
“Sesungguhnya musuh abadi kita bernama penundaan”
Bimo Prasetio
Tips seputar hukum bisnis ikuti @Legal4UKM
Untuk Diagnosa aspek hukum dalam bisnis sila email ke info@smartcolaw.com