MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA WAJIB DILAPORKAN?

Sep 2, 2024

MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA WAJIB DILAPORKAN?

Baru-baru ini OJK telah melakukan update regulasi terkait kewajiban laporan kepemilikan saham pada perusahaan terbuka. Ketentutan tersebut tertuang dalam POJK No. 4 Tahun 2024.

Pada dasarnya, setiap kepemilikan saham atau perubahan kepemilikan saham pada perusahaan terbuka wajib dilaporkan kepada OJK.

Dalam perubahan POJK tersebut, selain kewajiban melaporkan kepemilikan saham, aktivitas menjaminkan saham juga wajib dilaporkan.

Fungsinya untuk mencegah terjadinya perubahan kepemilikan saham secara signifikan yang tidak dapat terpantau oleh pemegang saham atau regulator apabila jaminan dieksekusi.

Share tulisan ini ke teman-temanmu agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio