Baru-baru ini OJK telah melakukan update regulasi terkait kewajiban laporan kepemilikan saham pada perusahaan terbuka. Ketentutan tersebut tertuang dalam POJK No. 4 Tahun 2024.
Pada dasarnya, setiap kepemilikan saham atau perubahan kepemilikan saham pada perusahaan terbuka wajib dilaporkan kepada OJK.
Dalam perubahan POJK tersebut, selain kewajiban melaporkan kepemilikan saham, aktivitas menjaminkan saham juga wajib dilaporkan.
Fungsinya untuk mencegah terjadinya perubahan kepemilikan saham secara signifikan yang tidak dapat terpantau oleh pemegang saham atau regulator apabila jaminan dieksekusi.
Share tulisan ini ke teman-temanmu agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments