Pada tahun 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan wanprestasi oleh Penggugat padahal ia bukanlah pihak dalam perjanjian jual beli.
Gugatan ini diajukan oleh H. Abu Tholib (Penggugat) terhadap PT Dai Nippon Printing Indonesia (Tergugat) atas dugaan wanprestasi.
Namun, yang terikat dalam perjanjian tersebut bukanlah Penggugat melainkan H. Soleh Akbar, Sekutu Aktif CV Hidup Bersama, ketika perjanjian tersebut dibuat pada 20 Oktober 2003.
Berdasarkan Akta Pendirian CV Hidup Bersama No. 09 tanggal 20 Juni 2009, CV beralih kepada H. Abu Tholib sebagai Sekutu Aktif, sementara H. Soleh Akbar sebagai Sekutu Pasif.
Sedangkan H. Soleh Akbar bertindak atas nama pribadi dan bukan CV tersebut pada saat penandatanganan perjanjian jual beli dengan Tergugat.
Hal inilah yang membuat Penggugat tidak memiliki legal standing, hak, dan kapasitas untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Para Tergugat atau disebut sebagai Legal Standi in Judicio.
Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa meskipun telah ada Perubahan Anggaran Dasar dari CV Hidup bersama, namun perubahan tersebut tidak serta merta menggantikan kedudukan H. Soleh Akbar dalam perjanjian 20 Oktober 2003. Karena pihak dalam perjanjian bukanlah CV Hidup Bersama.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi PT Dai Nippon Printing Indonesia dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments