by Bimo Prasetio | Jun 28, 2024 | Artikel Lepas
Sebagai seorang corporate lawyer, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mendapatkan klien:
- Networking: Networking adalah cara yang baik untuk memperluas jaringan Anda dan menemukan klien potensial. Cobalah bergabung dengan organisasi bisnis dan profesional, menghadiri konferensi atau seminar industri, dan mengikuti acara-acara yang relevan dengan bidang hukum perusahaan.
- Pemasaran digital: Dalam dunia digital yang terus berkembang, pemasaran online menjadi penting. Buatlah website profesional untuk firma hukum Anda dan berikan informasi tentang layanan yang Anda tawarkan. Gunakan media sosial untuk mempromosikan firma hukum Anda dan mengikuti bisnis yang menjadi target Anda.
- Referral: Klien yang puas dengan layanan yang diberikan dapat memberikan referensi untuk klien baru. Oleh karena itu, pastikan bahwa Anda memberikan pelayanan yang terbaik kepada klien Anda dan menjaga hubungan yang baik dengan mereka.
- Mengidentifikasi kebutuhan klien: Mengetahui kebutuhan dan masalah yang dihadapi klien adalah kunci untuk memenangkan bisnis. Jangan ragu untuk bertanya pada klien potensial tentang masalah hukum mereka dan memberikan solusi yang sesuai.
- Menjadi ahli dalam bidang tertentu: Memiliki keahlian di bidang yang spesifik, dapat membantu untuk menonjol dari kompetitor. Pastikan untuk terus memperbarui pengetahuan Anda tentang hukum perusahaan terbaru dan menjadi ahli dalam bidang yang spesifik.
Ingatlah bahwa membangun reputasi dan memperluas jaringan dapat memakan waktu, oleh karena itu, sabar dan konsisten dalam upaya Anda untuk mendapatkan klien baru.
Share tulisan ini agar yang lain #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Jun 27, 2024 | Artikel Lepas
Saham adalah sebuah instrumen dalam perusahaan yang dapat diwariskan. Pengalihan saham karena waris merupakan “pengalihan hak karena hukum”dan kebijakan diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) UUPT.
Pengalihan saham akibat waris tidak perlu dilakukan dengan akta pemindahan hak. Pengalihan dapat dilakukan dengan menyampaikan keterangan kematian, keterangan waris, dan bukti-bukti yang menyatakan sebagai ahli waris.
Kemudian direksi wajibb mencatat pemindahan hak atas saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menkumham maksimal 30 hari sejak tanggal pencatatan. Jika perusahaan menolak keberadaan ahli waris sebagai pemegang saham, maka ahli waris dapat menggugatnya di pengadilan.
Gugatan oleh ahlli waris terhadap perusahaan yang menolak keberadaannya pernah dilakukan oleh Lani dan Eliana, selaku ahli waris dari Surjo, pemilik 2,625 lembar saham PT Big Bird. Mereka sempat kalah pada pengadilan tingkat pertama, namun akhirnya mereka menang pada tingkat banding dan kasasi.
Tulis pendapatmu di kolom komen ya, agar yang lain #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Jun 26, 2024 | Artikel Lepas
Aktris Indonesia, Nirina Zubir menjadi korban dari kasus penipuan tanah oleh asisten rumah tangganya, Riri Khasmita yang didakwa dengan pasal terkait penipuan (Pasal 378 KUHP) dan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).
Setelah melaporkan ke polisi dan melalui proses hukum yang panjang dan intensif, akhirnya pengadilan memenangkan Nirina, dan mengembalikan aset yang dialihkan secara ilegal.
4 celah yang seringkali dimanfaatkan mafia tanah dalam menjerat mangsanya:
- Belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa.
- Belum selesainya proses pendaftaran tanah yang ada sebelum UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
- Tidak segera dilakukannya tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah dihapus
- Terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.
Jangan sampai terjebak permainan mafia tanah! Pastikan untuk mengecek secara tuntas status suatu lahan sebelum memutuskan untuk membeli.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Jun 25, 2024 | Artikel Lepas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap berbagai macam modus pencucian uang dari investasi ilegal. Dimulai dari penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship.
Tidak hanya itu, PPATK juga menduga jika para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, mengimpun dana dari investor bermodus investor ikut dalam penyertaan modal usaha, dan menggunakan perusahaan penyelenggaraan transfer dana.
Pelaku investasi ilegal ini mengiming-imingi korbannya dengan barang mewat menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum. Kemudian untuk menampung dana, biasanya mereka menggunakan rekening atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger untuk menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.
Hal ini menunjukan bahwa modus para pelaku investasi ilegal semakin berkembang. Tingkatkanlah kewaspadaan dan jangan sampai kamu jadi korban selanjutnya!
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Jun 24, 2024 | Artikel Lepas
Menurut ahli hukum perbankan, Aad Rusyad Nurdin, kreditur tidak boleh menjual dan mengalihkan piutang saat aset tersebut tengah tersangkut perkara pidana.
“Aset yang terkena beban atau sedang tersangkut kasus pidana, tidak boleh dialihkan baik dalam akta jual beli, akta hibah, dan jenis akta lainnya. Ada asas hukum yang melarang terkait peraturan tersebut.” Ungkap Aad saat menjadi ahli sidang perkara perdata.
Contoh kasus terkait hal ini terjadi pada 2019 silam. Perusahaan Fireworks selaku penggugat memperkarakan PT GWP selaku pemilik aset piutang. Dalam perkaranya, penggugat meminta pengadilan memutuskan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) untuk melakukan wanprestasi dan harus membayar US$ 31 juta.
Saat hendak membeli aset suatu perusahaan, pastikan agar seluruh aset bebas dari proses pidana. Tidak mau terjadi kerugian di kemudian hari kan?
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti