Aktris Indonesia, Nirina Zubir menjadi korban dari kasus penipuan tanah oleh asisten rumah tangganya, Riri Khasmita yang didakwa dengan pasal terkait penipuan (Pasal 378 KUHP) dan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).
Setelah melaporkan ke polisi dan melalui proses hukum yang panjang dan intensif, akhirnya pengadilan memenangkan Nirina, dan mengembalikan aset yang dialihkan secara ilegal.
4 celah yang seringkali dimanfaatkan mafia tanah dalam menjerat mangsanya:
- Belum terintegrasinya administrasi pertanahan yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan administrasi pertanahan yang ada di desa.
- Belum selesainya proses pendaftaran tanah yang ada sebelum UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria.
- Tidak segera dilakukannya tindakan administratif terhadap tanah yang haknya berakhir atau telah dihapus
- Terdapat sertifikat ganda yang saling tumpang tindih.
Jangan sampai terjebak permainan mafia tanah! Pastikan untuk mengecek secara tuntas status suatu lahan sebelum memutuskan untuk membeli.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments