Saham adalah sebuah instrumen dalam perusahaan yang dapat diwariskan. Pengalihan saham karena waris merupakan “pengalihan hak karena hukum”dan kebijakan diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) UUPT.
Pengalihan saham akibat waris tidak perlu dilakukan dengan akta pemindahan hak. Pengalihan dapat dilakukan dengan menyampaikan keterangan kematian, keterangan waris, dan bukti-bukti yang menyatakan sebagai ahli waris.
Kemudian direksi wajibb mencatat pemindahan hak atas saham dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menkumham maksimal 30 hari sejak tanggal pencatatan. Jika perusahaan menolak keberadaan ahli waris sebagai pemegang saham, maka ahli waris dapat menggugatnya di pengadilan.
Gugatan oleh ahlli waris terhadap perusahaan yang menolak keberadaannya pernah dilakukan oleh Lani dan Eliana, selaku ahli waris dari Surjo, pemilik 2,625 lembar saham PT Big Bird. Mereka sempat kalah pada pengadilan tingkat pertama, namun akhirnya mereka menang pada tingkat banding dan kasasi.
Tulis pendapatmu di kolom komen ya, agar yang lain #JadiNgerti






0 Comments