Ingin Buka Bisnis Franchise? Simak Ketentuannya!

Apr 19, 2023

Bisnis waralaba atau biasa dikenal sebagai bisnis franchise merupakan salah satu bisnis yang digandrungi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan pelaku usaha tidak harus memulai semuanya dari nol apalagi membangun brand sejak awal. Pelaku usaha hanya cukup melakukan perjanjian franchise dengan biaya yang disepakati dan fokus untuk mengembangkan bisnis selaku franchisee atau penerima waralaba.

Bisnis waralaba di Indonesia juga pernah mengalami peningkatan di tahun 2021, lebih tepatnya 124 walaba asing dan 105 waralaba lokal yang didominasi oleh bisnis Food & Baverage (FnB), Coffee Shop, hingga bidang jasa. Lalu, apa saja yang harus diperhatikan saat ingin membuka bisnis waralaba?

  1. Pahami Prospektus Penawaran Waralaba
    Pemberi waralaba wajib menyampaikan prospektus kepada penerima waralaba paling lambat 2 minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba. Prospektus tersebut setidaknya wajib memuat identitas pemberi waralaba, legalitas, sejarah bisnis, laporan keuangan, struktur organisasi, hak dan kewajiban, HAKI, dll. (Lampiran I Permendag No. 71 Tahun 2019)
  2. Pahami Perjanjian Waralaba
    Setelah menerima prospektus, pemberi dan penerima waralaba akan menyusun perjanjian waralaba yang setidaknya memuat identitas para pihak, jenis HAKI, hak dan kewajiban, jangka waktu, kepemilikan, bantuan berupa fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dll. (Pasal 6 ayat (1) Permendag No. 71 Tahun 2019)
  3. Daftarkan Perjanjian Waralaba
    Setelah perjanjian disepakati, penerima waralaba wajib melakukan pengajuan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang digunakan sebagai bukti pendaftaran bagi penerima waralaba. Pengajuan tersebut bisa dilakukan melalui laman website OSS RBA yang nantinya akan diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama Menteri atau Bupati/Walikota.

Mengenai STPW, akan dinyatakan tidak berlaku apabila:

  • Perjanjian waralaba berakhir
  • Pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau
  • Pendaftaran HAKI oleh pemberi waralaba tidak disetujui atau masa berlakunya habis.

Perlu dipahami tidak ada bisnis yang auto pilot, apalagi yang pasti untung. Semua ada risiko kegagalan sekalipun brand besar. Oleh karena itu, pahami semua risikonya juga ketika memilih franchise.

Yuk share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio