MERASA TIDAK MENDAPAT DIVIDEN, ELLIANA WIBOWO GUGAT BLUE BIRD
Terhitung sejak 2013, Elliana Wibowo yang mengaku sebagai pemegang saham sebesar 15,35% tidak lagi menerima dividen. Dia merasa dirugikan hingga Rp 11 Triliun.
Gugatan tersebut terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham pada Blue Bird Taxi dan Big Bird serta saham salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.
Elliana juga menggugat Fadil Imran (Kepala Kapolda Metro Jaya) dan Bambang Hendarso Danuri (Mantan Kepala Kepolisian Negara RI). Ia mengaku mengalami kekerasan secara fisik-psikis saat RUPS Blue Bird tahun 2000 silam.
Sekitar awal tahun 1980 sampai dengan awal tahun 2000, beberapa pemegang saham di dalam Blue Bird menjual kepemilikan sahamnya, yang diikuti dengan penjualan saham dari beberapa perusahaan lainnya yang dibeli oleh keluarga dr. Purnomo Prawiro dan Alm dr. Chandra Suharto.
Elliana Wibowo yang menggugat Blue Bird merupakan anak dari Alm. Surjo Wibowo, salah satu tokoh di Blue Bird. Elliana juga merupakan saudara kandung dari Komisaris Blue Bird, Gunawan Surjo Wibowo.
“Berdasarkan data pemegang saham Blue Bird dari Biro Administrasi Efek perseroan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan,” ujar Manajemen Blue Bird.
Persoalan kepemilikan saham ini harus dituntaskan dulu agar clear, sebelum membahas tentang nilai kerugiannya. Apalagi sebagai perusahaan publik, Blue Bird terikat transparansi kepada publik juga.
Follow isntagram @bimoprasetio biar #JadiNgerti kasus terkini lainnya!
