Penyitaan lapangan golf dan hotel seluas 89,01 milik PT. BRD tersebut dilakukan pada 22 Juni 2022.
Nilai aset yang diduga milik obligor Bank Asia Pacific, Duo Harjono, ini mencapai angka Rp 2 triliun!
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT. Bogor Raya Development (PT. BRD) tidak terima dan melayangkan gugatan melalui PTUN DKI Jakarta.
Menurut Leonard Arpan Aritonang selaku perwakilan PT. BRD, aset-aset yang disita tidak ada sangkut pautnya dengan duo Harjono.
Follow instagram @bimoprasetio biar #JadiNgerti kasus terkini lainnya!






0 Comments