POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan baru saja diterbitkan oleh OJK.
Terdapat 9 poin penting yang tercantum dalam POJK 6/2022 sebagai bentuk penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.
#1 – Pendekatan pada pengaturan layanan (product life cycle).
#2 – Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat.
#3 – Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi.
#4 – Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
#5 – Penerapan kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani dan pemberian masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap layanan berjangka waktu panjang dan bersifat kompleks.
#6 – Kewajiban merekam apabila dalam semua proses penawaran produk atau pelayanan melalui sarana komunikasi pribadi.
#7 – Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen.
#8 – Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.
#9 – Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK.
Biar makin banyak yang #JadiNgerti regulasi terbaru OJK, jangan sampai lupa buat share info ini ya!






0 Comments