KUPAS TUNTAS KASUS PEREBUTAN WARISAN DI KELUARGA SINARMAS

Mar 2, 2022

AWAL MULA KASUS

Kasus ini bermula dari Freddy Widjaja, anak mendiang pendiri Sinarmas Group, Eka Tjipta Widjaja. Freddy melayangkan gugatan karena dia menganggap akta wasiat sang Ayah dianggap tidak adil. Sebenarnya, Freddy telah mendapatkan bagian warisan. Namun, dia menganggap nilai dari warisan tersebut belum sesuai dengan hukum yang ada. Anak-anak sah dari Freddy Widjaja mendapat ⅔ dari total harta warisan, sedangkan ⅓ di antaranya diberikan kepada anak-anak dari pernikahan tidak resmi.

KASUS INI BERHUBUNGAN DENGAN LEGITIME PORTIE

Berdasarkan Pasal 913 KUHPerdata, legitime portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu baik selaku pemberian yang masih hidup, maupun selaku wasiat. 

Besarnya bagian mutlak (legitime portie) bagi anak-anak sah menurut Pasal 914 KUHPerdata yaitu :

  1. Kalau hanya seorang anak sah saja, besarnya 1/2 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat.
  2. Kalau hanya 2 orang anak sah saja, besarnya 2/3 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat.
  3. Kalau 3 orang atau lebih anak sah ,besarnya 3/4 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat (Pasal 914 KUH Perdata)

Hak mutlak (legitime portie) para ahli waris dalam garis lurus ke atas adalah 1/2 dari bagiannya apabila mewaris tanpa wasiat (Pasal 915 KUH Perdata). Jika tidak ada waris yang berhak atas legitime portie, maka pewaris dapat memberikan seluruh harta peninggalannya kepada orang lain dengan hibah semasa hidup atau dengan wasiat (Pasal 917 KUH Perdata).

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio