AWAL MULA KASUS
Kasus ini bermula dari Freddy Widjaja, anak mendiang pendiri Sinarmas Group, Eka Tjipta Widjaja. Freddy melayangkan gugatan karena dia menganggap akta wasiat sang Ayah dianggap tidak adil. Sebenarnya, Freddy telah mendapatkan bagian warisan. Namun, dia menganggap nilai dari warisan tersebut belum sesuai dengan hukum yang ada. Anak-anak sah dari Freddy Widjaja mendapat ⅔ dari total harta warisan, sedangkan ⅓ di antaranya diberikan kepada anak-anak dari pernikahan tidak resmi.
KASUS INI BERHUBUNGAN DENGAN LEGITIME PORTIE
Berdasarkan Pasal 913 KUHPerdata, legitime portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu baik selaku pemberian yang masih hidup, maupun selaku wasiat.
Besarnya bagian mutlak (legitime portie) bagi anak-anak sah menurut Pasal 914 KUHPerdata yaitu :
- Kalau hanya seorang anak sah saja, besarnya 1/2 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat.
- Kalau hanya 2 orang anak sah saja, besarnya 2/3 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat.
- Kalau 3 orang atau lebih anak sah ,besarnya 3/4 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat (Pasal 914 KUH Perdata)
Hak mutlak (legitime portie) para ahli waris dalam garis lurus ke atas adalah 1/2 dari bagiannya apabila mewaris tanpa wasiat (Pasal 915 KUH Perdata). Jika tidak ada waris yang berhak atas legitime portie, maka pewaris dapat memberikan seluruh harta peninggalannya kepada orang lain dengan hibah semasa hidup atau dengan wasiat (Pasal 917 KUH Perdata).






0 Comments