MENGULAS KASUS SUMALINDO, KETIKA PEMEGANG SAHAM MINORITAS TAK DIDENGAR?

Nov 23, 2021

Konflik Sumalindo ini dipicu oleh anjloknya kinerja perusahaan, bahkan terus merugi setiap tahunnya.

Sebagai perusahaan raksasa pemegang hak penguasaan hutan terbesar, hal ini tentu tidak wajar.

Terkait hal tersebut, Deddy Hartawan Jamin, pemilik 336,27 juta saham, sejak awal mempertanyakan duduk persoalannya kepada Direktur Utama Amir Sunarko bin Hasan Sunarko.

Ketika itu, Direktur Utama hanya menjawab bahwa Sumalindo merugi karena dampak krisis ekonomi 2008.

Sementara upaya untuk mendapat keterbukaan selalu kandas, bahkan di RUPS upaya ini selalu digagalkan melalui voting, karena manajemen mendapat dukungan dari pemegang saham mayoritas/pengendali.

Deddy akhirnya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Ada dua hal yang dituntutnya :

  1. Audit terhadap pembukuan perusahaan
  2. Audit dalam bidang industri kehutanan.

Namun, upaya memperjuangkan keterbukaan ini sempat mendapat halangan dari Sumalindo dengan mengajukan Kasasi, namun mendapat penolakan tahun 2012.

Selain persoalan tersebut, Deddy menemukan kejanggalan lain;

Pertama, pada laporan keuangan Sumalindo tercetak “Piutang Ragu-Ragu” tanpa ada penjelasan sedikit pun tentang siapa yang menerima utang tersebut. Belakangan diketahui bahwa Piutang Ragu-Ragu tersebut adalah pinjaman tanpa bunga sama sekali yang diberikan kepada anak perusahaan Sumalindo, yakni PT Sumalindo Hutani Jaya (SHJ) mencapai lebih dari Rp 140 miliar sejak 1997.

Kedua, terkait pernyataan Direktur Utama kepada Pemegang Saham Publik Minoritas bahwa PT Sumalindo Hutani Jaya (SHJ) telah dijual kepada PT Tjiwi Kimia Tbk.

Selain tidak memiliki manfaat sama sekali bagi Sumalindo, penjualan tersebut dinilai sangat merugikan.

Ketiga, Surat Menteri Kehutanan yang menyetujui penjualan SHJ kepada Tjiwi Kimia patut dipertanyakan. Menteri Kehutanan merilis surat persetujuan pengalihan saham tersebut tertanggal 1 Oktober 2009.

Padahal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang mengagendakan penjualan SHJ baru dilangsungkan pada 15 Oktober 2009. Apalagi dalam salah satu klausulnya, ditegaskan bahwa jika terjadi sengketa di antara pemegang saham, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan dan tidak melibatkan Kementerian Kehutanan.

Prinsip transparansi atau keterbukaan dalam penerapan Good Corporate Governance menjadi unsur terpenting. Ingat, pemegang saham minimal 10% berhak untuk meminta pemeriksaan perseroan melalui pengadilan.

Ada juga lho pemegang saham minoritas mengendalikan pemegang saham mayoritas. Ada yang tahu caranya?

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio