KESALAHAN KARYAWAN ATAU PERUSAHAAN?

KESALAHAN KARYAWAN ATAU PERUSAHAAN?

Pertanggung jawaban hukum atas perbuatan melawan hukum yang berakibat dengan adanya ganti rugi terhadap pihak ketiga, maka perusahaan selaku majikan harus “tanggung renteng” kepada kesalahan pekerjanya terhadap pihak ketiga. Sepanjang, tindakan dari karyawan tersebut sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Apabila perusahaan ingin meminta pertanggungjawaban karyawan atas perbuatan yang dilakukannya, maka perusahaan harus dapat membuktikan bahwa terjadi kesalahan yang dilakukan oleh karyawannya.

Jika terbukti, maka perusahaan dapat mengajukan tuntutan perdata kepada karyawan tersebut karena dianggap telah melanggar standar operasional atau kelalaian dalam menjalankan pekerjaan.

 

#korporasi #pengusaha #perusahaan #tanggungjawab #BPLawyers #lawyers #bisnis

FORMIL DULU BARU MATERIIL

FORMIL DULU BARU MATERIIL

Berperkara di pengadilan selalu menjadi hal yang terlihat menyeramkan. Hal ini tentu tidak lepas dari persepsi masyarakat mengenai dunia hukum yang dianggap hanya sebagai tempat ‘bertengkar’.

Padahal, dalam berperkara tidak perlu berkeringat hingga ke pokok perkara jika bisa memenangkan perkara dari aspek formilnya.

Inilah mengapa dibutuhkan seorang advokat yang handal dan teliti. Yang memahami ilmu secara utuh, mampu melakukan analisis secara mendalam dari aspek yang paling kecil sekalipun.

Perlunya seorang lawyer menahan diri ketika melihat ada kelemahan di aspek formil dan mengeluarkannya pada momen yang tepat.

Banyak kasus besar berakhir karena hal sepele seperti surat kuasa yang tidak sah, salah pemilihan yurisdiksi pengadilan, kurang pihak atau bahkan objek perkara yang tidak jelas.

Jadi fokus soal formil dulu sebelum materiil.

#BPLawyers #SmartLegal #Hukum #Advokat #Pengacara #pengacara #lawyer #litigasi #pengadilan #perkara #hukum #advokat

PERJANJIAN LISAN UNTUK PEKERJA TETAP MENGIKAT, TAPI…

PERJANJIAN LISAN UNTUK PEKERJA TETAP MENGIKAT, TAPI…

Suatu hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan baru akan timbul setelah dilakukan perjanjian kerja. Perjanjian kerja dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Akan tetapi, pengusaha lebih baik membuat perjanjian kerja secara tertulis.

Karena jika hanya secara lisan, akan ada berbagai risiko yang berpotensi dihadapi pengusaha. Mulai dari status pekerja yang tidak jelas, hingga apabila dikemudian hari timbul konflik maka pembuktian menjadi sulit.

Pernah ada kasus fraud dalam perusahaan, ketika dibawa ke kepolisian kasus tersebut sulit dikembangkan karena perusahaan kesulitan membuktikan adanya hubungan hukum dengan karyawan serta hak dan kewajibannya.

Masih belum mau buat perjanjian kerja secara tertulis?

#BPLawyers #SmartLegal #Ketenagakerjaan #Perjanjian #Pengusaha #Karyawan #Pekerja #Hukum #Legal

JAMINAN PERORANGAN

JAMINAN PERORANGAN

Penanggungan atau jaminan perorangan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.

Mengingat penanggungan merupakan suatu perjanjian accessoir dari adanya suatu perjanjian pokok, maka harus diperlakukan layaknya jaminan lain pada umumnya.

Sehingga tanpa adanya perjanjian pokok (salah satu contohnya perjanjian utang piutang) maka tidak mungkin ada suatu penanggungan atau borgtocht tersebut.

Penanggungan harus dinyatakan secara tegas, bahkan agar dapat lebih memberikan perlindungan bagi kreditor perlu dibuat dalam bentuk akta notariil. Oleh karena itu ada atau tidaknya suatu penanggungan ini tidak dapat dikira-kira atau diasumsikan.

#BPLawyers #SmartLegal #Jaminan #Perjanjian #Penanggungan #Lawyer #Hukum #Legal

TANGGUNG GUGAT KOMISARIS PT

TANGGUNG GUGAT KOMISARIS PT

Peran dan tugas utama dewan komisaris dalam suatu perusahaan (perseroan terbatas) yaitu melakukan pengawasan secara umum atas kebijakan dan pengurusan perusahaan serta memberikan nasihat kepada direksi. Ketika tanggung jawab tersebut dilalaikan, tidak menutup kemungkinan akan ikut diminta bertanggung-jawab untuk menanggung kerugiannya. Hal tersebut berlaku juga dalam proses kepailitan.

Ketika terjadi kepailitan, dewan komisaris selaku pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemberi nasehat lazimnya akan diminta untuk ikut bertanggung-jawab. Karena seharusnya dewan komisaris mengetahui setiap sepak terjang dari pengurus (khususnya pihak direksi) perusahaan, termasuk ketika ada tindakan-tindakan yang akan mendatangkan kerugian bagi perusahaan.

Namun untuk menentukan bersalah atau tidaknya dewan komisaris perlu melalui pembuktian dalam proses peradilan terlebih dahulu.

Khususnya dalam perkara kepailitan terdapat mekanisme gugatan lain-lain yang dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan baik kreditor dan/atau kurator terhadap dewan komisaris yang bersangkutan. Mekanisme pengajuan gugatan lain-lain tersebut sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

#kepailitan #dewankomisaris #perusahaan #direksi #komisaris #hukum #bisnis #BPLawyers

Bimo Prasetio