
Pertanggung jawaban hukum atas perbuatan melawan hukum yang berakibat dengan adanya ganti rugi terhadap pihak ketiga, maka perusahaan selaku majikan harus “tanggung renteng” kepada kesalahan pekerjanya terhadap pihak ketiga. Sepanjang, tindakan dari karyawan tersebut sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Apabila perusahaan ingin meminta pertanggungjawaban karyawan atas perbuatan yang dilakukannya, maka perusahaan harus dapat membuktikan bahwa terjadi kesalahan yang dilakukan oleh karyawannya.
Jika terbukti, maka perusahaan dapat mengajukan tuntutan perdata kepada karyawan tersebut karena dianggap telah melanggar standar operasional atau kelalaian dalam menjalankan pekerjaan.
#korporasi #pengusaha #perusahaan #tanggungjawab #BPLawyers #lawyers #bisnis





0 Comments