
Suatu hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan baru akan timbul setelah dilakukan perjanjian kerja. Perjanjian kerja dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Akan tetapi, pengusaha lebih baik membuat perjanjian kerja secara tertulis.
Karena jika hanya secara lisan, akan ada berbagai risiko yang berpotensi dihadapi pengusaha. Mulai dari status pekerja yang tidak jelas, hingga apabila dikemudian hari timbul konflik maka pembuktian menjadi sulit.
Pernah ada kasus fraud dalam perusahaan, ketika dibawa ke kepolisian kasus tersebut sulit dikembangkan karena perusahaan kesulitan membuktikan adanya hubungan hukum dengan karyawan serta hak dan kewajibannya.
Masih belum mau buat perjanjian kerja secara tertulis?
#BPLawyers #SmartLegal #Ketenagakerjaan #Perjanjian #Pengusaha #Karyawan #Pekerja #Hukum #Legal





0 Comments