by Bimo Prasetio | Sep 20, 2016 | Artikel Lepas
Salam,
Alhamdulillah telah terbangun komunikasi positif dan kondusif dengan BPOM. Saya sebagai relawan pendukung Bebiluck dan UKM Indonesia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas dukungannya. Hingga saat ini dukungan sudah mencapai 9.582.
Dukungan kalian merupakan bukti kecintaan pada UKM Indonesia untuk terus tumbuh.
Untuk menghormati itikad baik Bebiluck dan BPOM dalam menyelesaikan proses ini, maka petisi ini saya hentikan.
BPOM berjanji akan mengedepankan pembinaan UKM dalam menyelesaikan masalah.
Tetap mendukung UKM Indonesia untuk melek hukum dan naik kelas.
https://www.change.org/p/bina-ukm-yang-tumbuh-jangan-dibunuh-jokowi-kemenkopukm/u/17900816?recruiter=false&utm_source=share_update&utm_medium=facebook&utm_campaign=facebook_link


Hormat saya,
Bimo Prasetio
bimoprasetio.com
by Bimo Prasetio | Sep 18, 2016 | Artikel Lepas
Saat ini sedang maraknya pemberitaan kepada Produk Bubur Bayi Bebiluck, hingga tulisan ini dibuat, BPOM menutup dan melarang produsen Bebiluck beroperasi.

Hal ini bermula dari penyesuaian izin yang sedang dilakukan. Dari semula PIRT menjadi MD. Banyak yang harus dipenuhi. Mulai dari pindah lokasi, mengubah CV menjadi PT, mengurus HO, IUI dan lain sebagainya.
Tentu ini harus diperhatikan dan menjadi pertimbangam BPOM, ada masa transisi dari perubahan izin produk ini. Dari PIRT ke MD. Semua usaha untuk jadi patuh dilakukan. Mulai dari merubah CV jadi PT, pindah lokasi pabrik agar sesuai untuk penerbitan Izin Usaha Industri (yang pengurusannya lama hingga lima bulan padahal syarat sudah dipenuhi). Sehingga perpindahan lokasi pabrik bukan kabur sebagaimana diberitakan tetapi bagian dari kepatuhan hukum.
Secara administratif memang belum ada Ijin edar BPOMnya saat ini, tapi sebelumnya sudah, yaitu PIRT. Karena industri Bebiluck tidak boleh PIRT, maka kembali lagi, ada proses penyesuaian. Investasi yang dikeluarkan tidak sedikit. Namun secara substansi keamanan pangan, kesehatan, kebersihan tetap dipatuhi. Terbukti dari hasil lab, sertifikasi halal dan lainnya.
Hukum tidak bisa dipandang secara normatif atau legalistik saja. Namun harus memenuhi asas keadilan dan kemanfaatan. Jangan sampai hukum menjadi penghalang UKM yangg akan tumbuh.
Bahkan jika merujuk seperti kasus Transportasi berbasis aplikasi, mereka dinilai tidak memenuhi syarat. Namun Presiden berikan dispensasi atas dasar asas manfaatnya, manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Regulasi menteri perhubungan yang melarang pun kemudian dicabut.
BPOM harus bisa melihat dari sudut pandang pengusaha UKM yang berusaha taat hukum. Jika produksi dihentikan, diberitakan buruk, konsumen kehilangan supply produk yang dibutuhkan, biaya sosialnya lebih besar. PHK bisa saja terjadi, apakah ini yang harus terjadi?
Disinilah perlunya ada komunikasi dan pembinaan. Dua kata yang saat ini serasa jauh sekali dalam implementasinya.
Semoga ada solusi terbaik bagi seluruh stakeholders. Dukung terus perjuangan UKM Indonesia.
Salam hormat,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
by Bimo Prasetio | Sep 18, 2016 | Artikel Lepas
Bina UKM yang Tumbuh, Jangan Dibunuh
Dukung Bebiluck, dukung UKM Indonesia!

UKM yang sedang tumbuh sangat butuh pembinaan agar dapat mematuhi hukum yang berlaku. Persoalannya bukan tidak mau taat hukum, tapi masa transisi pengurusan izin yang terdapat kendala teknis. Antara lain lamanya penerbitan izin usaha industri dan oknum perizinan.
Di saat harus menghidupi orang banyak, berhenti produksi sama saja mematikan UKM. Tidak ada niat melanggar hukum, hanya butuh arahan agar dapat penuhi ketentuan hukum.
Oleh karena itu memohon kebijakan pemerintah, pembinaan dan arahan. Selain itu, mendukung terciptanya transparansi perizinan, pemerintahan yang bersih dari KKN dalam pengurusan izin”, khususnya bagi UKM.
Kisah perjuangan Lutfiel Hakim dalam mengembangkan brand Bebiluck dan kepatuhan hukum dapat disimak disini:
https://bimoprasetio.com/hukum-hadir-bukan-untuk-membunuh-ukm.html
UKM adalah backbone perekonomian Indonesia. Jangan sampai layu sebelum berkembang. Dukung penghentian pemidanaan terhadap Bebiluck, dukung UKM Indonesia. Yuk isi petisi sekarang!
https://www.change.org/p/jokowi-kemenkopukm-stop-pemidanaan-terhadap-bebiluck-bina-ukm-yang-tumbuh-jangan-dibunuh
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
by Bimo Prasetio | Feb 5, 2016 | Berita
KAMIS, 04 FEBRUARI 2016 | 08:39 WIB
Startup Weekend Jakarta di Conclave Working Space, Jakarta, 3 Oktober 2015. TEMPO/Erwin Zachri
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) Bimo Prasetio menilai dibentuknya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta untuk mengeluarkan perizinan virtual office membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. BPTSP DKI Jakarta dibentuk melalui Surat Edaran (SE) Nomor 06/SE/2016, memberikan izin legalitas kepada perusahaan yang beralamat kantor di virtual office.
“Kalau ada dukungan pemerintah yang kuat untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik, kami yakinstartup dan UKM akan naik kelas,” kata Bimo, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 3 Februari 2016.
Dengan iklim usaha yang kondusif, kata Bimo, ekonomi Indonesia akan membaik. Menurut dia, pengusaha pemula dapat mengatasi masalah perizinan yang selama ini terganjal. “Pengusaha menjadi semakin mantap dalam merintis usaha tanpa terganjal masalah izin, legalitas. Selama ini pengusaha pemula terganjal dengan masalah izin dan legalitas yang membuat mereka terhambat,” katanya.
Bendahara Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) Erwin Soerjadi mengaku organisasinya siap menjadi mitra pemerintah dalam membuat regulasi yang terkait dengan penggunaan kantor bersama atau kantor virtual. “Surat Edaran ini merupakan langkah maju untuk mendorong pelaku startup di Indonesia,” ujar Erwin.
Saat ini, kata dia, pelaksanaan virtual office perlu diawasi agar tidak disalahgunakan. “Lewat Perjakbi, pemerintah bisa mengevaluasi perusahaan yang berkantor di virtual office secara kolektif,” katanya.
Pengusaha startup, Dany Benua, mengatakan adanya regulasi yang jelas membuat pengusaha bisa mendapatkan legalitas perusahaannya. Menurut dia, apabila regulasi penggunaan virtual officesudah jelas, penggunaan teknologi pengusaha juga meningkat. “Pengusaha butuh kepastian, apalagi pengusaha pemula dan UKM,” ujar Dany yang juga CEO DealPIK.co.id.
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/02/04/090742110/bptsp-virtual-office-dibentuk-pengusaha-startup-naik-kelas
by Bimo Prasetio | Sep 15, 2015 | Berita
Easybiz memberikan solusi dari aspek hukum kepada pebisnis, khususnya UKM, wirausaha, dan start up, yang akan memberi kenyamanan dan keamanan.

Mengawali 2015, hukumonline.com melakukan langkah strategis pengembangan bisnis. Portal hukum terbesar di Indonesia ini mengambilalih kepemilikan www.legal4UKM.com, sebuah website yang memberikan layanan pengurusan legalitas usaha untuk usaha kecil dan menengah (UKM), wirausaha, dan start up di Indonesia. Setelah ini brand legal4UKM akan bertransformasi menjadi Easybiz (www.easybiz.id) dan diharapkan mampu menjangkau lebih banyak UKM, wirausaha, dan start up di Indonesia.
“Kami menyambut baik kehadiran Easybiz. Sudah saatnya UKM, wirausaha, dan start up di Indonesia naik ke kelas yang lebih tinggi dengan memahami pentingnya aspek hukum dalam berbisnis. Ini bisa dimulai dengan pendirian badan usaha yang legal, pengurusan izin terkait, hingga aspek HKI. Kepatuhan terhadap aspek legalitas akan memberi nilai tambah dan meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia dalam berbisnis. Lebih dari itu, Easybiz dan hukumonline akan bekerjasama untuk mendorong transparansi dalam berbisnis di Indonesia melalui pendirian badan usaha dan pengurusan izin usaha,” papar Andika Gunadarma, Direktur Bisnis hukumonline.com.
Sejak 2012 legal4UKM telah aktif melakukan edukasi dan advokasi terhadap UKM di Indonesia agar memahami pentingnya aspek hukum dalam berbisnis. Layanan konten dan informasi Legal4UKM yang dapat diakses dengan gratis melalui web, telah menjadi referensi penting bagi kalangan wirausaha dan start up.
Di sisi lain, hukumonline.com telah menjadi pelaku utama dalam menyediakan informasi hukum terintegrasi sekaligus wadah bagi berbagai komunitas hukum di negeri ini. Setiap hari, website hukumonline memiliki lebih dari 150 ribu pageviews dan 43 ribu unique visitors atau lebih dari 4 juta pageviews dan 1,2 juta unique visitors perbulan. Dari pageviews tersebut, layanan klinik hukumonline menjadi salah satu daya tarik utama. Sebanyak 51 persen traffic hukumonline disumbangkan oleh rubrik klinik
“Kami sangat ingin Legal4UKM mampu menjangkau audiens yang lebih luas karena kebutuhan UKM, wirausaha, dan start up terhadap akses informasi dan layanan yang terjangkau juga makin meningkat. Kami ingin membuat bisnis jadi mudah. Dengan rebranding menjadi Easybiz ditambah jaringan kerjasama (network) yang dimiliki hukumonline akan memperkuat positioning kami,” jelas Bimo Prasetio, pendiri Legal4UKM dan Presiden Direktur Easybiz.
Easybiz memberikan solusi dari aspek hukum kepada pebisnis, khususnya UKM, wirausaha, dan start up, yang akan memberi kenyamanan dan keamanan bagi mereka. Dimulai dari pendirian badan usaha yang cocok, pengurusan izin yang memberikan legalitas bisnis, hingga pendaftaran HKI yang memberikan perlindungan hukum bagi brand dan kreativitas pebisnis di Indonesia.
Layanan pendirian badan usaha yang dimiliki Easybiz juga didesain agar biayanya terjangkau untuk UKM di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 55 juta. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012 jumlah unit usaha di Indonesia mencapai 56,5 juta. Dari jumlah tersebut sebanyak 55,8 juta merupakan Usaha Mikro dan 629 ribunya merupakan Usaha Kecil. Kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja juga sangat besar. Dari total 110 juta tenaga kerja, kontribusi dari Usaha Mikro mencapai 99,8 juta, sedangkan Usaha Kecil jumlahnya 4500an.
Selain mendorong transparansi berbisnis melalui pendirian badan usaha dan perizinan usaha, Hukumonline dan Easybiz akan bekerjasama untuk membuat dan menyebarluaskan konten yang berkualitas. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan, Easybiz segera meluncurkan sebuah fitur di web yang memungkinkan pengguna mengetahui proses pekerjaan yang dilakukan.
Untuk informasi lebih lanjut:
Leo Faraytody
www.easybiz.id
www.legal4ukm.com
PT Justika Solusi Indonesia
Puri Imperium Office Plaza Unit G-9
Jl Kuningan Madya Kav 5-6
Jakarta 12980
(T) 6221 2947 5701
(F) 6221 2947 5698
Andika Gunadarma
www.hukumonline.com
PT Justika Siar Publika
Puri Imperium Office Plaza Unit G-7
Jl Kuningan Madya Kav 5-6
Jakarta 12980
(T) 6221 8370 1827
(F) 6221 8370 1826
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt551bbeab06973/rambah-layanan-pendirian-badan-usaha-dan-perizinan–hukumonline-kembangkan-easybiz