by Bimo Prasetio | Jul 4, 2014 | Artikel Lepas
Berikut adalah ringkasan dari kultwit saya (@Bprasetio) mengenai Karakter Badan Hukum sebagai komparasi.
- Sifat “terbatas” dlm PT adl terkait dg tanggung jawab pemegang saham yang terbatas sebesar saham yang dimasukkan dalam PT.
- Hal ini dikarenakan PT adl subyek hukum yg berbeda dg pemegang saham sbg manusia kodrati, pemisahan ini termasuk pada harta kekayaan.
- Harta kekayaan milik PT bukanlah harta kekayaan pemegang saham, sekalipun pemegang saham juga merupakan Direksi PT tersebut.
- Namun, dlm kondisi tertentu pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi termasuk mencakup harta kekayaan pribadinya.
- Kondisi tertentu ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
- Kondisi tertentu tersebut: (i) persyaratan perseroan sbg badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
- (ii) pemegang saham yg bsangkutan, baik lgs/tdk lgs dg itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata utk kepentingan pribadi.
- (iii) pemegang saham yg bsangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
- (iv) pemegang saham yg bsangkutan, baik lgs/tdk lgs scr melawan hukum mgunakan kekayaan perseroan, mengakibatkan perseroan insolven.
- Sekarang, tanggung jawab hukum Koperasi.
- Koperasi sebagai badan hukum juga memiliki pembatasan tanggung jawab kpd masing-masing anggota Koperasi.
- Anggota Koperasi hanya brtanggung kerugian sebatas simpanan pokok, wajib, dan modal penyertaan yg dimilikinya.
- Pengurus, bersama-sama/sendiri-sendiri, menanggung kerugian yg diderita Koperasi, krn tindakan yg dilakukan krn sengaja/lalai.
- Namun, UU No. 25/1992 tidak mengatur bagaimana tanggung jawab “pengawas” sebagai organ Koperasi yg merugikan Koperasi.
- Sedangkan, badan hukum yang sifatnya non-komersil, yaitu yayasan kurang lebih memiliki pembatasan tanggung jawab yg sm dg PT.
- Yayasan tdr dr kekayaan yg dipisahkan & diperuntukkan u/ mcapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,&kemanusiaan yg tdk punya anggota.
- Oleh karena itu, kekayaan Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan scr lgs/tdk lgs dlm bentuk apapun kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
by Bimo Prasetio | Jul 4, 2014 | Artikel Lepas
Selesai dari sesi sharing tentang @Legal4UKM di markas Babarafi kemarin, sempat ditanya tentang Inbreng. Apa itu inbreng?
Menyoal tentang Inbreng, permodalan aset ke dalam PT, di bawah ini saya uraikan 9 jurus (halah!) inbreng yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Untuk uraian di bawah ini dikhususkan untuk inbreng dalam rangka peningkatan modal PT.
- Penyetoran atas modal saham tidak selalu dalam bentuk uang, namun dapat juga dalam bentuk lain, baik berupa aset yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
- Dalam hal inbreng, maka penilaian setoran modal didasarkan pada nilai wajar dan sesuai harga pasar atau ditetapkan oleh appraisal.
- Penyetoran dalam bentuk aset, misalnya tanah, harus diumumkan dalam 1 atau lebih surat kabar, dalam jangka waktu 14 hari setelah RUPS memutuskan adanya penyetoran saham tersebut.
- Pada dasarnya proses dan perlakukan pajak untuk peralihan hak atas tanah dengan cara Inbreng tersebut sama hal nya dengan peralihan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli.
- Dengan demikian, pemilik tanah yang menyerahkan tanah tersebut dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% seperti jual beli pada umumnya.
- Hal tersebut dikarenakan, dari penyetoran tanah dengan cara inbreng tersebut, pemilik tanah mendapatkan saham yang nilainya sama dengan nilai tanah yang diserahkan.
- Dalam hal inbreng ini dimaksudkan untuk menambah atau meningkatkan modal PT, maka harus dilakukan perubahan anggaran dasar dengan meminta persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
- Di sisi lain, PT selaku penerima inbreng, dikenakan BPHTB sebesar 5% juga.
- Setelah proses appraisal dan pembayaran pajak, maka dilanjutkan dengan pembuatan akta inbreng di hadapan PPAT setempat (sesuai wilayah lokasi tanah). Kemudian dilakukan peralihan hak pada kantor Pertanahan yang berwenang.
Jika sebelumnya sertfikat tanah tersebut atas nama perorangan (Sertifikat Hak Milik/SHM), maka setelah menjadi aset PT tentunya akan beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan peruntukannya.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
by Bimo Prasetio | Jul 4, 2014 | Artikel Lepas
Sabtu sore kemarin Saya mendapatkan kesempatan untuk bisa sharing dengan teman-teman pengusaha muda yang tergabung dalam kegiatan S3 (Sharing Santai Sore) di kediaman Ibu Lita Mucharom. Dalam kesempatan tersebut, saya menyampaikan beberapa isu tentang pentingnya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi UKM, Usaha Kecil Milyaran. Iya Milyaran donk impiannya :)
Ada 2 tema yang saya diskusikan, Mendirikan badan usaha dan menyusun perjanjian kerjasama. Ketika saya tanyakan berapa diantara mereka yang sudah memiliki badan usaha, dari sekitar puluhan pengusaha yang hadir, tidak sampai 5 orang yang mengaku sudah mendirikan badan usaha. Memangnya perlu bikin badan usaha ?
Ada beberapa pertimbangan bagi pengusaha untuk mendirikan badan usaha. Secara prinsip, kalau memang usaha itu bisa berjalan tanpa badan usaha, tidak perlu membuat badan usaha. Namun jika kita punya impian untuk menjadi perusahaan yang besar, mendirikan badan usaha dapat menjadi kebutuhan. Karena nantinya akan bersinggungan dengan banyak aspek lainnya. Misalnya pajak, ketenagakerjaan, HaKI, pengajuan kredit ke bank, keikutsertaan dalam tender, dan lain-lain.
Beberapahal yang menjadi pertimbangan dalam memilih badan usaha tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan UKM itu sendiri, yaitu: Modal usaha, bidang usaha, kepemilikan, tanggungjawab hukum, peraturan yang berlaku.
Dalam perspektif hukum, perlu dipahami bahwa tidak semua badan usaha terdapat pemisahan harta antara harta pribadi dengan badan usahanya. Hal ini tergantung pada pilihan badan usaha yang dipilih, pahami karakternya sebelum memutuskan mendirikan badan usaha.
Pada dasarnya, badan usaha terbagi dalam 2 jenis, berbadan hukum atau bukan badan hukum. Ada beberapa jenis badan hukum (PT, Koperasi, Yayasan). Namun badan hukum untuk usaha umumnya adalah Perseroan Terbatas (PT) yang pendiriannya memang ditujukan untuk mencari keuntungan, berbeda dengan Yayasan yang pendiriannya untuk tujuan sosial. Nah, sesuai dengan kodratnya mendirikan PT harus untung, oleh karena itu jangan sampai buta hukum tersandung masalah hukum, jadi tidak untung. Beberapa perbandingan tentang karakter badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum saya sajikan dalam tabel di bawah ini.
Modal Usaha
| BUKAN BADAN HUKUM |
BADAN HUKUM |
| Tidak terdapat batasan minimum modal usaha, bergantung kesepakatan pendiri |
Untuk PT terdapat batasan minimum modal yaitu :Modal dasar :Rp. 50.000.000Modal ditempatkan dan disetor pada saat pendirian : minimal 25% dari modal dasar |
| Baik Badan Usaha yang berbentuk bukan badan hukum dan badan hukum memerlukan biaya jasa notaris dan biaya perizinan badan usaha bergantung pada jenis usaha Badan Usaha tersebut |
Bidang Usaha
|
NO
|
PERIHAL
|
|
1
|
Untuk memilih Bentuk Badan Usaha yang tepat harus disesuaikan dengan bidang usaha yang akan dilakukan dengan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
2
|
Apabila kegiatan /bidang usaha dapat dilakukan dengan Badan Usaha yang syaratnya lebih mudah dan cepat prosesnya (mis CV), tidak harus memilih badan usaha yang lebih membutuhkan biaya lebih besar dan proses lebih lama (mis PT) |
|
3
|
Namun untuk yang memiliki visi misi jangka panjang terhadap usahanya dapat memilih PT, agar tidak perlu “mengubah” CVmenjadi PT. |
|
4
|
Sebagai contoh untuk bidang ekspor-impor tidak wajib PT, bisa menggunakan CV. |
|
5
|
Terdapat persyaratan badan usaha berbentuk PT dalam tender pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku |
Kepemilikan
| BUKAN BADAN HUKUM |
BADAN HUKUM |
| Persekutuan Perdata : PeseroFirma : Sekutu
CV : Sekutu Aktif dan Pasif |
PT : Pemegang SahamKoperasi : Anggota Koperasi
Yayasan : Pembina |
| Kepemilikan Badan usaha ini serta jenis badan usaha akan menjadi pertimbangan pihak ketiga untuk memberikan bantuan modal. |
Tanggung Jawab Hukum
PERIHAL
|
BUKAN BADAN HUKUM |
BADAN HUKUM |
| Pemisahan Harta |
Tidak terdapat pemisahan harta antara pendiri/pengelola/pemilik dengan badan usaha. |
Terdapat pemisahan harta antara harta pemilik dengan badan usaha |
| Pembagian Keuntungan |
Milik pendiri/pengelola/pemilik badan usaha tersebut.Persekutuan Perdata: jika para sekutu tidak menentukan khusus, pembagian untung & rugi SEIMBANG dengan yang telah dikontribusikan |
Akan dibagikan berdasarkan persetujuan organ tertinggi badan usaha. (untuk PT dalam bentuk deviden yang disetujui dalam RUPS) |
| PERIHAL |
BUKAN BADAN HUKUM |
BADAN HUKUM |
| Kerugian |
Dapat dimintakan pertanggung jawaban hingga harta pribadi pendiri/pengelolan/pemilik badan usaha.Firma :
Sekutu dalam Firma bertanggung jawab secara tanggung renteng.
CV :
Sekutu aktif bertanggung jawab sama halnya dengan sekutu di Firma
Sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang ditanamkan saja. |
Pemilik (pemegang saham) hanya bertanggung jawab sebatas setoran modal yang diberikan kedalam badan usaha. |
Pemahaman tentang hukum yang baik tentu akan sangat menunjang bisnis. Karena dalam bisnis tentu akan bersinggungan dengan berbagai aspek hukum seperti perizinan, kerjasama dengan pihak lain, tidak menutup kemungkinan pengajuan kredit ke bank hingga pembubaran usaha (likuidasi). Seorang bijak pernah berkata, “Dalam berbisnis harus punya ilmunya, jika tidak kita seperti berjalan dengan mata tertutup”. Mohon doanya juga, agar saya bisa konsisten melakukan advokasi hukum bagi UKM, konkretnya saya sedang persiapkan Wadah untuk Legal4UKM. Buatapa? Tentunya untuk mendukung perkembangan UKM yang harus Melek Hukum.
Materi presentasi silahkan diunduh di sini
Badan Usaha
Wasalam,
Bimo Prasetio
Lawyerpreneur
by Bimo Prasetio | Jul 4, 2014 | Artikel Lepas
“Untuk mengantisipasi pembelian tanah bermasalah, perlu dipahami jenis masalah terkait hukum pertanahan.”
Tidak sedikit masyarakat yang tertipu atau mengalami kerugian akibat membeli tanah bermasalah. Bahkan banyak dari mereka yang tergesa-gesa membeli tanah untuk keperluan investasi. Beberapa alasan yang terungkap karena harga murah dan lokasi strategis.
Namun ternyata, tak lama sejak akta jual beli ditandatangani, masalah langsung bermunculan. Untuk mengantisipasi pembelian tanah bermasalah, perlu dipahami jenis masalah terkait hukum pertanahan.
Pada prinsipnya, tanah bermasalah dapat dibagi menjadi dua, yaitu masalah peruntukan/perizinan dan soal masalah kepemilikan.
Tanah bermasalah terkait perizinan umumnya terkait dengan letak atau lokasi yang termasuk dalam perencanaan tata kota. Akibatnya, usai membeli tanah tersebut, si pembeli sulit mengurus izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai contoh adalah tanah yang masuk dalam rencana pelebaran jalan, pelebaran sungai, Penyempurna Hijau Umum (PHU) dan Penyempurna Hijau Taman (PHT).
Sedangkan tanah bermasalah karena terkait kepemilikan, antara lain karena adanya sengketa kepemilikan. Sengketa ini antara lain seperti sengketa terhadap objek tanah terkait batas-batas tanah atau tuntutan dari pihak yang berhak atas tanah tersebut, misalnya ahli waris atau pemegang sertifikat atas objek yang sama.
Sehingga proses pengalihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli akan terhambat karena menunggu diselesaikannya sengketa kepemilikan tanah bermasalah tersebut.
Jika kita membeli tanah dari pihak yang salah atau tidak berhak, dan masih ada sengketa hukum yang berlangsung atas tanah tersebut, maka segala bentuk peralihan hak dan izin membangun akan dihentikan. Sengketa hukum ini bisa bisa berupa gugatan hak kepemilikan secara perdata 9di pengadilan negeri), gugatan pembatalan sertifikat (di pengadilan Tata Usaha Negara). Tidak menutup kemungkinan adanya laporan pidana terkait dugaan pemalsuan akta jual beli, girik, surat ukur dan banyak lagi.
Berikut ini cara mendeteksi tanah bermasalah:
- Untuk mengetahui peruntukan perizinan, anda dapat meminta keterangan ke dinas tata kota setempat, dengan menerbitkan advise planning di lokasi tanah tersebut.
- Dalam hal tanah tersebut sudah bersertifikat, anda dapat memeriksa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengetahui riwayat tanah. Di samping itu, anda dapat mengetahui apakah tanah tersebut dalam keadaan diblokir karena bermasalah, atau sedang dibebani hak tanggungan (misalnya sebagai jaminan kredit).
- Apabila tanah masih berupa girik, anda dapat meminta Keterangan Riwayat Tanah pada Kelurahan setempat untuk mengetahui status tanah tersebut.
Demikian tips untuk mengetahui tanah bermasalah, semoga bermanfaat.
Ingin konsultasi mengenai aspek hukum pertanahan dan hukum bisnis silahkan menghubungi: info@smartcolaw.com.