by Bimo Prasetio | Apr 8, 2019 | Artikel Lepas
Banyak yang bilang, kemampuan public speaking itu gifted. Sehingga kalau sejak awal tidak bisa, maka cari peran yang lain.
Padahal tidak juga, kemampuan public speaking itu bisa dilatih. Pelajari metodologinya dan tambah terus jam terbang.
Bahkan kalau tidak ada “panggung”, create sendiri atau manfaatkan “panggung” lain yang sudah ada untuk berlatih.
Menjadi lawyer itu pilihan, sehingga harus siap dengan konsekwensi skill dan knowledge apa yang dibutuhkan agar profesi ini bisa bermanfaat dan membantu orang lain. Kemampuan berkomunikasi adalah salah 1 hal penting yang harus dikuasai.
Jika masih di bangku kuliah, manfaatkan organisasi atau kegiatan lainnya untuk meningkatkan kemampuan berbicara. Jika sudah bekerja di kantor hukum, maka beranikanlah diri untuk tampil, presentasi dan berbicara dalam meeting atau agenda pertemuan lainnya.
Klien perlu diyakinkan, ditenangkan, merasa aman dan nyaman saat bicara dengan kita. Jadi, pastikan kita bisa menguasai teknik berbicara yang baik, mulai dari sisi konten dan juga penyampaiannya.
Nikmati saja prosesnya, nanti akan sampai di tujuan.
Selamat berproses.
Bimo Prasetio
Founder Smartlegal.id
Partner BP Lawyers Counselors at Law
by Bimo Prasetio | Apr 8, 2016 | Artikel Lepas
Kini konsumen merasa dimanjakan dengan berbagai layanan “murah”, user friendly dan techy. Tidak perlu menjadi tech savvy pun kini dengan mudah berbagai platform/aplikasi mudah sekali penggunannya. Ya, kita berada di era digital, yang membawa berbagai kemudahan dan problematika baru.
Tak hanya Konsumen, berbagai peluang pun muncul dengan konsep sharing economy”, yang dimanfaatkan banyak orang untuk mencari sumber income baru. Berbondong-bondong orang memanfaatkan peluang ini. Tapi apa sih sharing economy itu?

Image: blog.udemy.com
Mengutip dari situs markplusinstitute.com, Sharing Economy atau dikenal juga dengan sebutan lain seperti Colaborative Consumtion, Gig Economy dan lain sebagianya. Sharing Economy sendiri adalah sebuah konsep bisnis yang memberikan akses terhadap sumber daya yang dimiliki perorangan atau perusahaan untuk dimanfaatkan ataupun dikonsumsi bersama dengan orang lain.
Sharing Economy juga semakin tumbuh berkembang disaat krisis ekonomi, dimana pemanfaatan barang secara kolektif dianggap lebih menguntungkan dibandingkan membeli secara personal.
Pemanfaatan konsep sharing economy dalam bisnis jasa teknologi aplikasi setidaknya menimbulkan “kegaduhan” yang menarik minat publik. Kabar baiknya, justru kegaduhan ini membuat masyarakat makin melek hukum. Mengulik soal sharing economy dan digital platform, tentu tidak bisa melewatkan dari pemberitaan soal pelarangan pengoperasian jasa transportasi dengan berbasis teknologi aplikasi oleh Menteri Perhubungan RI.
Walau sehari kemudian, setelah Jokowi melalui akun twitter nya “menegur” sang menteri akan kebijakan tersebut. Tak pelak, langsung diralat bahwa yang disampaikan oleh Menhub adalah himbauan bukan larangan. Dan kisah heroik ini ternyata tak menyelesaikan masalah, justru timbul demo pengemudi taksi terhadap operasional jasa transportasi berbasis aplikasi.
Yang jadi soal, ketika pemerintah tidak bersikap tegas, maka konflik horizontal akan timbul. Kegaduhan seakan tidak dapat dihindari lagi. (baca juga: Bagaimana peran pemerintah dalam mengatur teknologi jasa aplikasi). Inilah yang menurut saya jadi penting untuk memahami konsep sharing economy dan bagaimana kepatuhan hukumnya. Mari belajar dari kasus Uber dan Gojek.
Perusahaan Penyedia Aplikasi Jasa Transportasi Berbasis Teknologi
Bingung cari ojek atau taksi, tidak ingin menunggu tanpa kepastian saat diburu waktu? Kini melalui smartphone, anda bisa langsung menggunakan aplikasi jasa transportasi berbasis aplikasi.
Namun bukan berarti Gojek dan Uber ini merupakan perusahaan transportasi. Perlu dipisahkan antara pelaku usaha jasa teknologi aplikasi sebagai jasa penghubung dengan penyedia jasa transportasi itu sendiri. Lalu yang jadi soal, apakah perusahaan teknologi aplikasi seperti Uber dan Gojek harus memiliki izin khusus di bidang transportasi?
Selaku pelaku usaha jasa penghubung, perusahaan teknologi aplikasi tidak perlu memiliki izin untuk memperdagangkan barang dan jasa yang ia hubungkan melalui aplikasi atau patformnya. Sebab, tanggung jawab atas perdagangan barang dan jasa tersebut tetap melekat pada produsen barang dan jasa. Sebagai ilustrasi dalam bisnis lainnya, Agoda tidak perlu memiliki izin usaha perhotelan, namun hotel yang dipesan melalui Agoda, harus memiliki izin usaha perhotelan. Traveloka yang menghubungkan jasa tiket dan hotel juga, apakah lantas harus punya izin sebagai perusahaan travel agent dan hotel? Tentu tidak, tapi harus bekerjasama dengan perusahaan travel agent dan hotel yang sudah melengkapi perizinannya.
Jika memang perusahaan yang menyediakan aplikasi jasa transportasi online sebagai pelaku usaha penghubung seperti Go-Jek dan Uber ini adalah perusahaan teknologi, maka sebetulnya ia tidak wajib memiliki izin usaha seperti perusahaan angkutan umum. Jika perusahaan lokal maka cukup berbentuk badan hukum seperti PT dengan bidang usaha pemograman piranti lunak (aplikasi). Sedangkan jika berbentuk Penanaman Modal asing (PMA), selain berbentuk PT, juga harus mendapatkan izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Perusahaan Angkutan Umum
Sudah pasti, penyedia jasa trasnportasi publik harus memenuhi perizinan di bidang transportasi. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
Pengoperasian ojek dan taksi sejenis melalui Gojek dan Uber dinilai oleh pemerintah tidak memenuhi ketentuan UU No. 22/2009 dan PP No. 74/2014. “Ketentuan angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.”
Bagi mitra pemberi jasa transportasi kendaraan (yang dihubungkan melalui Uber), agar dapat beroperasi dan mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan umum, setidaknya harus memenuhi persyaratan berikut ini: berbadan hukum PT atau Koperasi, menguasai pool kendaraan, lulus uji KIR, memiliki NPWP, SIUP, TDP, dan HO (izin Gangguan).
Oleh karena itu, dalam penerapan bisnis “sharing economy” ini juga perlu memperhatikan regulasi terkait industri jasa yang dihubungkan melalui teknologi aplikasi. Pelaku usaha perlu memahami regulasi terkait perizinan jasa yang dihubungkan agar model bisnis yang dipilihnya harus mematuhi ketentuan yang berlaku, agar tidak gaduh.
Bimo Prasetio
Indonesian Startup Lawyer
CEO Easybiz.id dan lawyer pada kantor hukum BP Lawyers
bimo@bplawyers.co.id
by Bimo Prasetio | Feb 26, 2016 | Artikel Lepas
M Agus Riza (kiri) dan Bimo Prasetio (kanan). Foto: Istimewa
Kamis, 25 Pebruari 2016. Dalam menapaki karier, seorang lawyer bisa berpindah dari satu law firm ke law firm lain dengan beragam
alasan. Ada yang mengatakan ingin tantangan baru, ada yang menginginkan waktu lebih lowong, ada juga yang pindah karena berharap dapat meningkatkan kesejahteraan.Namun, pindah bukan berarti hubungan lawyer dengan kantor lamanya selesai. Bimo Prasetio, yang dua kali pindah law firm sebelum akhirnya membuat kantor sendiri, mengatakan bahwa menjaga hubungan baik dengan kantor lama itu sangat diperlukan.Terlebih lagi menjaga hubungan dengan atasan dan klien selama bekerja di tempat tersebut. “Kalau kita bisa menjaga baik itu, hubungan dengan atasan, klien, semua akan baik,” ujar Bimo saat ditemui di kantornya, BP Lawyers, yang terletak di kawasan Kuningan, awal Februari lalu.Bimo sendiri masih rutin bertemu dengan mantan rekan kerja serta bosnya. Seringnya, lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) ini berdiskusi sekaligus berguru soal manajemen kantor untuk mempertajam ilmunya dalam mengurus kantor miliknya.“Saya masih datang ke partner saya yang lama untuk konsultasi terkait bagaimana mengembangkan kantor, apa yang harus dilakukan, minta dia
sharing pengalamannya dia dulu. Nah, dari sini hubungan baik itu berlanjut, bahkan pertemanan kami di socmed (
social media) juga masih ada,” tutur Bimo.
Bahkan, untuk menjalin hubungan, Bimo kerap melakukan olahraga bersama rekan-rekannya tersebut. “Saya itu bahkan dengan teman-teman di kantor lama masih suka basket bareng. Kita olah raga bareng masih sering,” lanjut keluaran kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partners (ABNP) dan Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) Law Firm ini.
Silaturahmi serupa juga dibangun oleh pendiri kantor Riza Hufaida & Partners M. Agus Riza Hufaida dengan dua kantor lamanya, Maiyasyak Rahardjo & Partner dan Sani, Aminoeddin & Partners (SAP) Advocates. Sebab lewat senior-senior di kantor lama itu dirinya belajar banyak hal.
“Kalau saya ngerasanya gini. Saya kan solo karier ya, saya ngerasa saya masih hijau banget lah, jadi masih perlu bimbingan dan bantuan dari senior-senior itu. Makanya kepada siapapun, khususnya kepada almamater kantor ya tetep harus baik hubungannya,” ia menjelaskan.
Beragam cara dilakukan Riza dalam menjalin hubungan dengan para koleganya tersebut. “Kita jaga komunikasi tetap baik kepada partnernya atau pun temen-temen di sana. Ya paling ngga sekedar ngucapin kalau ada momen apa. Atau datang silaturahmi ke sana kalau emang mau puasa atau lebaran,” imbuh lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini.
Silaturahmi Membawa Rezeki
Menjaga tali persaudaraan antara lawyer dengan kantor lama ternyata juga bisa membuka jalan untuk mendapatkan rezeki lebih, loh. Nilai plus ini diakui baik oleh Bimo maupun Riza.
Keduanya menyampaikan kalau mereka tak jarang ikut dilibatkan dalam proyek-proyek di kantor lama mereka. Bahkan, keduanya malah mendapat klien dari rujukan para senior tersebut.
“Dari kantor hukumnya Pak Arsul, kalau ada kerjaan atau proyek kita juga masih sering diminta bantuan,” kata Riza.
Bimo pun sama. Berkat hubungan baik yang masih dibinanya dengan kantor lama, ia beberapa kali mendapatkan kiriman kasus. “Dari mantan partner yang (saya) sering kerja (sama dia) itu datang beberapa referral case,” tutup Bimo.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56cecc82f2bab/kiat-lawyer-jaga-hubungan-baik-dengan-mantan-kantor