by Bimo Prasetio | Dec 20, 2018 | Artikel Lepas
Alhamdulillah senang ada yang tanya seperti itu. Malah dulu pernah ada yang tanya, sudah gak jadi lawyer dan full bisnis ya?
Memang saya gak terlalu banyak sidang di pengadilan. Bahkan sempat dalam setahun hanya mau sidang di arbitrase karena manajemen waktu untuk bisa eksekusi pekerjaan lainnya yang lebih strategis. Urusan sidang ada kolega lawyer di kantor yang berkompeten dan bisa berbagi peran.
Jadi lawyer baik corporate atau litigasi tetap menjadi panggilan. Karena ada keahlian yang bisa dikontribusikan untuk bantu orang banyak.
Namun memang yang menjadi target adalah menciptakan solusi yang lebih besar atas persoalan akses hukum bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Akhirnya dengan bantuan tim, terciptalah web SmartLegal.id, yang tujuannya adalah memudahkan akses hukum bagi siapa saja.
Ini hanya soal membagi waktu dan berbagi peran. You cannot save the world alone. Dan ada waktunya kita harus memilih peran yang akan dijalankan. Owner berfokus di konteks, tim mensupport di konten.
Apapun yang dikerjakan, pastikan itu bermanfaat dan memberi solusi atas persoalan sosial yang ada.
Salam hormat,
Bimo Prasetio
Founder Smart Legal ID
by Bimo Prasetio | Apr 26, 2017 | Artikel Lepas
Alhamdulillah hari ini sharing ke almamater, HPRP Lawyers tentang digital marketing for lawyers. Bertemu kolega yang sudah makin piawai sebagai lawyer di bidangnya.

Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan soal berdigital marketing:
1. Stop selling start helping.
Menulis artikel untuk memberi solusi. Atau membuat rilis ke media online tentang solusi atau pendapat hukum yang sedang menjadi tren.
2. Bicara soal value klien.
Value apa yang diharapkan atau benefit apa yang bisa didapatkan oleh klien. Jadi apa yang dimuat dalam blog, web, sosmed bukan tentang service apa yang bisa diberikan, namun juga tentang value preposition.
3. Posting di sosmed tentang citra positif apa yang ingin diberikan sesuai target marketnya. Bisa jadi strategi di tiap sosmed berbeda karena target market yang berbeda.
4. Aktifitas offline seperti networking, workshop dll harus dikomunikasikan dengan baik secara online.
5. Content is king.
Tidak cukup membuat content yang baik, namun harus konsisten dalam membuatnya. Harus punya target jumlah dan waktunya. Set clear goals. Misalnya, 1 artikel setiap hari.
Maaf agak sok tahu, semoga bermanfaat ????

Terima kasih sudah diundang dan bisa mengabdi kepada almamater. Semoga silaturahmi tetap terjalin dan dapat terus bersinergi ke depannya. Great success.
Wasalam,
Bimo Prasetio
Founder Smart Legal Network
www.smartlegalnetwork.com
by Bimo Prasetio | Jan 13, 2017 | Artikel Lepas

Saya diminta untuk sharing mengenai bagaimana memulai bisnis jasa hukum karena banyak pertanyaan soal ini, dan jadilah workshop ini.
Menurut saya, membangun bisnis jasa hukum sama dengan membangun bisnis lainnya. Perlu mengetahui siapa target marketnya, value proposition yang akan ditawarkan sehingga mengetahui strategi pengembangan bisnis yang tepat.
Kalau soal content atau keahlian jasa hukum, banyak lawyer yang lebih hebat dari saya. Namun kadang problemnya, banyak juga lawyer yang bingung bagaimana “menjual” jasa hukumnya kepada market yang tepat dengan cara yang tepat.
Bagi yang ingin membuka law firm, baru memulai law firm atau ingin mengembangkan law firm nya, segera daftarkan diri anda.
100% keuntungan nanti untuk operasional Yayasan BPL. www.bplfoundation.or.id
Sila share info ini bagi yang membutuhkan. Terima kasih.
Salam,
Bimo Prasetio
Founder smartlegalnetwork.com
by Bimo Prasetio | Feb 26, 2016 | Artikel Lepas
M Agus Riza (kiri) dan Bimo Prasetio (kanan). Foto: Istimewa
Kamis, 25 Pebruari 2016. Dalam menapaki karier, seorang lawyer bisa berpindah dari satu law firm ke law firm lain dengan beragam
alasan. Ada yang mengatakan ingin tantangan baru, ada yang menginginkan waktu lebih lowong, ada juga yang pindah karena berharap dapat meningkatkan kesejahteraan.Namun, pindah bukan berarti hubungan lawyer dengan kantor lamanya selesai. Bimo Prasetio, yang dua kali pindah law firm sebelum akhirnya membuat kantor sendiri, mengatakan bahwa menjaga hubungan baik dengan kantor lama itu sangat diperlukan.Terlebih lagi menjaga hubungan dengan atasan dan klien selama bekerja di tempat tersebut. “Kalau kita bisa menjaga baik itu, hubungan dengan atasan, klien, semua akan baik,” ujar Bimo saat ditemui di kantornya, BP Lawyers, yang terletak di kawasan Kuningan, awal Februari lalu.Bimo sendiri masih rutin bertemu dengan mantan rekan kerja serta bosnya. Seringnya, lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) ini berdiskusi sekaligus berguru soal manajemen kantor untuk mempertajam ilmunya dalam mengurus kantor miliknya.“Saya masih datang ke partner saya yang lama untuk konsultasi terkait bagaimana mengembangkan kantor, apa yang harus dilakukan, minta dia
sharing pengalamannya dia dulu. Nah, dari sini hubungan baik itu berlanjut, bahkan pertemanan kami di socmed (
social media) juga masih ada,” tutur Bimo.
Bahkan, untuk menjalin hubungan, Bimo kerap melakukan olahraga bersama rekan-rekannya tersebut. “Saya itu bahkan dengan teman-teman di kantor lama masih suka basket bareng. Kita olah raga bareng masih sering,” lanjut keluaran kantor hukum Adnan Buyung Nasution & Partners (ABNP) dan Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) Law Firm ini.
Silaturahmi serupa juga dibangun oleh pendiri kantor Riza Hufaida & Partners M. Agus Riza Hufaida dengan dua kantor lamanya, Maiyasyak Rahardjo & Partner dan Sani, Aminoeddin & Partners (SAP) Advocates. Sebab lewat senior-senior di kantor lama itu dirinya belajar banyak hal.
“Kalau saya ngerasanya gini. Saya kan solo karier ya, saya ngerasa saya masih hijau banget lah, jadi masih perlu bimbingan dan bantuan dari senior-senior itu. Makanya kepada siapapun, khususnya kepada almamater kantor ya tetep harus baik hubungannya,” ia menjelaskan.
Beragam cara dilakukan Riza dalam menjalin hubungan dengan para koleganya tersebut. “Kita jaga komunikasi tetap baik kepada partnernya atau pun temen-temen di sana. Ya paling ngga sekedar ngucapin kalau ada momen apa. Atau datang silaturahmi ke sana kalau emang mau puasa atau lebaran,” imbuh lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini.
Silaturahmi Membawa Rezeki
Menjaga tali persaudaraan antara lawyer dengan kantor lama ternyata juga bisa membuka jalan untuk mendapatkan rezeki lebih, loh. Nilai plus ini diakui baik oleh Bimo maupun Riza.
Keduanya menyampaikan kalau mereka tak jarang ikut dilibatkan dalam proyek-proyek di kantor lama mereka. Bahkan, keduanya malah mendapat klien dari rujukan para senior tersebut.
“Dari kantor hukumnya Pak Arsul, kalau ada kerjaan atau proyek kita juga masih sering diminta bantuan,” kata Riza.
Bimo pun sama. Berkat hubungan baik yang masih dibinanya dengan kantor lama, ia beberapa kali mendapatkan kiriman kasus. “Dari mantan partner yang (saya) sering kerja (sama dia) itu datang beberapa referral case,” tutup Bimo.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56cecc82f2bab/kiat-lawyer-jaga-hubungan-baik-dengan-mantan-kantor
by Bimo Prasetio | Sep 11, 2015 | Berita
Bisa dengan membuat kantor hukum baru atau memilih berpraktik secara one man show.

Membuka kantor hukum sendiri bagi sebagian advokat merupakan cita-cita. Ada yang sejak awal memilih langsung membuka kantor hukum sendiri, tapi ada juga yang memilih untuk memulai kariernya di kantor hukum yang sudah lama berdiri. Bagi advokat yang memilih berkarier terlebih dahulu di kantor hukum yang sudah lama berdiri, kemungkinan ingin membuka kantor hukum sendiri atau bersolo karier kerap muncul.
Entah karena jenuh, atau ingin memiliki tantangan baru, membuka kantor hukum sendiri bisa dilakukan oleh semua advokat. Atas dasar itu, hukumonline mencoba memetakan alasan apa yang memicu seorang lawyer untuk membuka kantor hukum sendiri. Berikut sejumlah alasan yang pada akhirnya seorang advokat bersolo karier.
1. Usia Advokat
Sebagian lawyer mungkin tidak begitu mempermasalahkan masalah umur. Apalagi ada istilah “Makin Tua Semakin Jadi”. Namun beda bagi Bimo Prasetio. Partner BP Lawyers ini memutuskan untuk bersolo karier dan membuka kantor lantaran faktor usia.
“Umur saya sudah 30 tahun kalau saya tidak mulai saat itu akan sangat terlambat. Jadi saya harus ngoyo, saya harus rela downgrade (turun kelas, red) di saat saya masih lumayan muda,” katanya kepada hukumonline, Kamis (27/8).
Menurutnya, sebagai lawyer tentu memiliki keinginan besar untuk bisa mengisi posisi partner di suatu lawfirm. Pilihannya saat itu, Bimo memilih resign dari kantor lama dan membuka kantor dengan menggandeng partner lainnya. “Jadi pilihannya apakah dia mau tetap mengabdi di lawfirm itu sampai menjadi partner atau dia keluar punya kantor sendiri jadi partner juga kan,” jelasnya.
2. Mendapatkan Klien
Klien menjadi faktor penting bagi sebuah kantor hukum. Tapi hal berbeda dirasakan oleh Bimo. Pria yang nekat resign dari kantor yang lama di Hanafiah Ponggawa & Partner (HPRP) itu mengaku belum memiliki klien saat bersolo karier. Alhasil, penghasilannya saat itu tidak sama dengan kantor lamanya. “Saya memulai dengan cara yang salah. Saya nekat keluar belum punya klien tapi saya punya keyakinan saja,” katanya.
Mengatasi hal itu, Bimo punya keyakinan jika dia loyal dengan profesi yang digelutinya ini, semua persoalan bisa diselesaikan. Selain loyal, dia juga menjalin networking dengan sejumlah pengusaha dan mengikuti organisasi tertentu. “Untuk cari klien saya ber-networking. Saya kumpul sama pengusaha, saya ikut organisasi supaya bisa ada di antara mereka,” imbuhnya.
Hal senada juga dilakukan oleh Riza Hufaida, pemilik Riza Hufaida & Partners. Menurutnya salah satu faktor yang membuatnya bersolo karier lantaran dia sering memperoleh sejumlah kasus dan pekerjaan dari koleganya. Bahkan, ‘rejeki’ itu didapat dari senior dan junior di almamaternya dulu. “Saya punya cukup silaturahmi yang baik dengan senior-senior, dengan abang-mba, yang memang saya sering diberi limpahan kasus atau diajak bekerjasama untuk mengerjakan suatu kasus,” kata Riza yang lulusan FHUI ini.
3. Lama Mengabdi di Lawfirm Asal
Kebanyakan lawyer memang lahir dan bahkan dibesarkan dari lawfirm tempatnya mengabdi. Misalnya Bimo, mengawali karier magangnya di kantor Makarim & Taira S (M&T) akhir tahun 2004. Setidaknya, membutuhkan waktu lima tahun bagi dirinya untuk berkecimpung di bidang litigasi dan corporate lawyer, sebelum akhirnya memutuskan membuka kantor sendiri.
“Mulai efektif Januari 2013 saya jalan mendirikan kantor sendiri di Smart Attorney At Law (sekarang BP Lawyers). Karena saya ingin mandiri dan saya suka tantangan dan saya ingin mengerjakan hal-hal lain di luar lawyering. Kalau saya masih kerja di lawfirm orang, sulit bagi saya mengatur waktu,” jelasnya.
Menurut Bimo, waktu lima tahun kerja di lawfirm milik orang lain mendatangkan banyak keuntungan. Misalnya jenis perkara yang ditangani antara lawfirm besar tentu berbeda dengan yang kecil. Selain itu, tingkat kesulitan penanganan perkara juga berbeda. “Pengalaman litigasi atau korporat tidak akan dia dapatkan sebanyak dan semenarik saat dia bekerja di kantor orang. Karena kapasitas dia belum sebesar kapasitas kantor yang sudah established,” katanya.
Bagi Agus yang single fighter di kantornya sendiri pernah juga bekerja di kantor hukum lain. setidaknya, sejak tahun 2007 ia memulai kariernya hingga akhirnya pada tahun 2009 membuka kantor sendiri. Meski tidak lama di kantor yang lama, tapi Agus merasa sudah punya bekal untuk kemudian berpraktik secara one man show. “Jadi nggak ada ukuran,” ujar jebolan dua lawfirm Maiyasyak, Rahardjo & Partners dan SAP Advocates ini.
4. Manajemen Kantor Hukum
Alasan ini juga menjadi faktor penting dalam membuka kantor sendiri. Bagi sebagian lawyer mungkin awam dengan office management yang ada di kantor hukum. Dengan membuka kantor sendiri tentu beban kerja menjadi semakin berat karena tidak hanya mengurusi penanganan perkara saja, tapi juga mengurus soal bussines process.
Setahun mendirikan kantor sendiri, Bimo mengalami sejumlah kendala. Mulai dengan masalah keuangan hingga masalah pajak. Awalnya Bimo ‘buta’ dengan seluk beluk office management. Setidaknya ia membutuhkan waktu satu tahun untuk mempelajari office management sekaligus menjadi advokat. Berdasar pengalamannya, sebaiknya sejak awal sebelum membuka kantor baru sudah memikirkan mengenai seluk beluk terkait dengan budgeting dan kebutuhan operasional kantor.
Berbeda, Riza yang berpraktik secara one man show merasa bahwa pengelolaan kantor hukumnya masih banyak yang perlu dibenahi. Paling tidak selama ini yang dia lakukan adalah meminimalisir sejumlah hal yang bisa menghambat bussines process di kantor miliknya. “Pasti pengelolaannya agak kurang profesional, itu saya merasa. Tapi saya coba meminimalisir itu,” sebutnya.
5. Berpartner atau One Man Show
Secara umum, kebiasaan di Indonesia para advokat lebih sering menggunakan bentuk kantor dengan cara Firma sebagaimana disebut dalam Pasal 16 KUHD. Begitupun Bimo, bentuk kantor BP Lawyers yang dibentuknya menganut juga prinsip persekutuan perdata. Namun, hal berbeda diterapkan Riza.
Sejak tahun 2009, Riza memilih untuk bersolo karier dengan menerapkan cara one man show. “Saya memang belum memikirkan ke arah sana (berpartner) untuk saat ini, benar-benar solo. Partner secara resmi seperti lawfirm pada umumnya tidak ada,” pungkasnya.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55ded86cabf05/ini-alasan-para-lawyer-bersolo-karier