by Bimo Prasetio | Jul 3, 2014 | Artikel Lepas
Sebelumnya saya sudah bercerita tentang pencarian partner bisnis. Kali ini saya ingin sharing mengenai urgensi membuat perjanjian antar pemegang saham.
Sebenarnya penting bagi para business owner (yang berpartner) untuk membuat kesepakatan di muka dengan partner bisnisnya. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab, nominasi direksi dan komisaris, hak dan kewajiban, termasuk pembagian untung ruginya.
Mengenai hal ini, Pebisnis sering lupa untuk membuat kesepakatan tertulis tentang perjanjian antar pemegang saham, entah karena saling percaya, atau memandang tidak penting atau penting tapi tidak menjadi prioritas. Kesepakatan itu memang tidak harus dibuat secara tertulis, namun alangkah baiknya jika dibuat secara tertulis, agar mudah dijadikan rujukan dan pedoman untuk menghindari kesalahpahaman.
Padahal, seringkali faktor timbulnya konflik karena tidak ada kesepakatan yang jelas antara pemegang saham terkait pengambilan keputusan tertentu atau pembagian tugas dan tanggung jawab dalam management, atau kadang karena adanya intervensi atau overlaping tugas.
Apalagi kalau pemegang saham yang terlibat aktif sebagai management dalam bisnis tersebut. Kadang rancu dan rentan conflict of interest. Padahal, seorang pebisnis harus bisa memisahkan fungsi dirinya dalam organ perusahaan (PT). Organ PT itu sendiri terbagi menjadi 3 dan bersifat mandiri:
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Komisaris
- Direksi
Bisa jadi, Pemegang saham juga menjabat sebagai Direksi atau Komisaris. Tapi dalam keadaan lain, seperti PT Bank Mandiri Tbk, misalnya, pemegang sahamnya publik dan direksi nya belum tentu pemegang sahamnya.
Saya pernah menangani suatu kasus dimana saya mewakili pemegang saham mayoritas untuk mengajukan gugatan terhadap Direksi perusahaan yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga perusahaan mengalami kerugian. Nah, dari sini saja, sudah jelas terlihat, kemandirian organ PT itu sendiri bisa bertindak dan berkonfrontasi dengan organ lainnya. Karena hakikatnya, Direksi diawasi oleh Komisaris dalam pekerjaannya. Dan forum tertinggi adalah RUPS, dimana parap pemegang saham yang akan menilai kinerja Direksi dan Komisaris.
Mayoritas Tidak Selalu Pengendali
Anda percaya bahwa pemegang saham mayoritas merupakan pengendali suatu perusahaan? Jawabnya, tidak selalu. Memang tujuan untuk memiliki mayoritas saham perusahaan adalah menjadi pemngendali. Namun, alih-alih menjadi pengendali, pemegang saham minoritas dapat berbalik menjadi pengendali dan menentukan masa depan bisnis.
Bagaimana bisa? Simak ilustrasi berikut ini.
A mendirikan PT dan menjadi pemegang 99% saham. Lalu dia mempercayakan orang kepercayaannya sebagai pemegang 1% sahamnya (karena PT minimal harus terdiri dari 2 pemegang saham). Ketika bisnisnya makin maju, dia melihat ada peluang untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengajak bergabung mitra baru ke dalam perusahaannya.
Akhirnya disepakati 30% saham yang akan dilepas kepada mitra baru. Apa yang terjadi, ketika pemegang saham 70% ini ingin mendirikan anak perusahaan untuk membuat bisnis hulu ke hilir, ternyata pemegang saham minoritas tidak setuju, karena ternyata dapat menjadi pesaing serius dari bisnisnya. Akhirnya pendirian anak perusahaan ini gagal akibat terganjal 1 hal.
Dalam perjanjian pemegang saham, disebutkan bahwa, “Setiap rencana investasi atau pendirian perusahaan baru harus memperoleh persetujuan dari 100% pemegang saham.” Ini berarti, keinginan pemegang saham mayoritas tidak dapat dipenuhi jika pemegang saham minoritas tidak setuju. Esensi pengendalian dari pemegang saham mayoritas menjadi hilang dalam kasus ini.
“Buatlah perjanjian secara tertulis atas dasar trust (percaya), bukan tidak membuat perjanjian karena sudah ada trust”
Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
www.legal4ukm.com
www.strategihukum.net
by Bimo Prasetio | Jul 3, 2014 | Artikel Lepas
“…bisnis kalau bisa berjalan tanpa harus punya PT atau diwajibkan oleh peraturan untuk berbadan hukum, tidak usah repot-repot untuk bikin PT.”
Sebelum memikirkan aspek hukum yang lebih jauh, tentunya perlu dinilai mengenai kelayakan, keberlangsungan serta keberhasilan bisnis. Bagaimana mengukurnya? Setidaknya dapat diukur dari omzet dan profit yang dicapai dari bisnis tersebut.
Nantinya beranjak dari sinilah akan dimulai strategi promosi, branding dan lainnya. Bagaimana dengan aspek hukumnya? Di saat awal bisnis, setidaknya miliki izin usaha yang paling minimal harus dimiliki, demi kepastian hukum bisnis kita, antara lain Surat Keterangan Usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Tapi kalau soal branding bisnis, haruslah dimulai sejak awal. Dan jangan lupa, strategi branding harus dimulai dengan pendaftaran merek dagang. Jangan sampai, sudah susah payah branding bisnis, ada pihak lain yang memiliki merek tersebut. Koq bisa? Simak artikel strategi branding di sini.
Perlu tidak memiliki CV atau PT sejak awal?
Sebenarnya, bisnis kalau bisa berjalan tanpa harus punya PT atau diwajibkan oleh peraturan untuk berbadan hukum, tidak usah repot-repot untuk bikin PT.
Namun, pengusaha haruslah visioner, memandang jauh ke depan dan memiliki impian besar. Untuk membangun perusahaan besar harus dimulai dengan mendirikan perusahaan dulu kan, mau dimulai dengan CV atau PT, tidak jadi soal. Apalagi dalam 1 PT dapat terdiri dari berbagai bidang usaha. Artinya, jika kita ingin mencoba berbagai bidang usaha, tidak harus mendirikan banyak PT juga.
Terkadang ada juga pengusaha yang memiliki banyak perusahaan. Hal tersebut tentunya didasarkan pada berbagai pertimbangan, antara lain fokus bidang usaha, pola partnership atau jenis permodalannya serta pertimbangan lainnya.
Rencanakan bisnis anda dan pastikan pondasi hukumnya sudah disiapkan.
@Bprasetio
Email: bimo@smartcolaw.com
Ingin mengikuti tips seputar hukum bisnis sila follow @Legal4UKM
by Bimo Prasetio | Jul 3, 2014 | Artikel Lepas
Perlu pengaturan lebih lanjut mengenai kriteria merek terkenal
Sekilas, apalah arti sebuah merek. Akan tetapi, jangan salah. Justru jangan main-main dengan merek. Merek memiliki kekuatan ekonomi tak kasat mata dalam memberikan fulus kepada pemilik merek. Terlebih lagi jika merek tersebut telah terkenal. Banyak pengusaha yang rela mendompleng, mencatut, atau meniru sebuah merek demi kepentingan usahanya. Dan banyak pula pengusaha yang rela berjuang dengan maksimal untuk mempertahankan mereknya.
“Tidak jarang pebisnis menggunakan jasa konsultan untuk memantau adakah pendaftaran merek baru yang berpotensial merugikan merek miliknya,” tutur pengacara yang bergerak di bidang HKI Bimo Prasetio kepada hukumonline, Senin (17/6).
Hal ini dilakukan lantaran para pebisnis mengetahui persis arti dari sebuah merek. Merek akan menjadi sangat bernilai apabila brand dari sebuah produk itu telah dikenal masyarakat. Ia pun mencontohkan salah satu franchisee restoran cepat saji besar di Indonesia. Ketika restoran tersebut putus kontrak waralaba dan menggunakan brand baru, ternyata bisnisnya tidak berjalan baik. Padahal, bisnis tersebut masih dikemudikan dengan armada lama dan menggunakan sistem yang sama. Sehingga, tak heran jika para pebisnis tak rela jika tetiba ada pihak yang meminta agar mereknya diganti.
“Makanya kalau ada suatu bisnis yang pecah kongsi di tengah jalan, para owner-nya saling rebutan untuk menggunakan merek tersebut,” lanjut Bimo.
Senada, pengacara hak kekayaan intelektual Riyo Hanggoro Prasetyo mengatakan, semakin terkenal suatu merek, nilainya juga semakin besar. Sehingga, upaya untuk mempertahankannya tentu juga semakin sepadan dengan biaya yang dikeluarkan. “Jangan heran jika seorang pemilik merek terkenal rela berjuang mati-matian dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mempertahankan haknya,” tutur Riyo kepada hukumonline, Senin (17/6).
Isu reputasi juga menjadi alasan pemilik merek mempertahankan mereknya. Pemilik merek rela mengeluarkan banyak biaya apabila merek yang dituding mendompleng tersebut dapat mengancam reputasi si pemilik merek. Ancaman tersebut dapat berpotensi menyesatkan konsumen karena mengira produk tersebut berasosiasi dengan pemilik merek meskipun faktanya tidak demikian.
PP Merek Terkenal
Berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, telah dijelaskan bahwa penentuan keterkenalan suatu merek, harus dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha bersangkutan; dan memperhatikan pula reputasinya sebagai merek terkenal yang diperoleh karena promosi besar-besaran; investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan pemiliknya; dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa Negara di dunia.
Tampaknya, kriteria ini masih dianggap kurang memuaskan para praktisi hukum. Beberapa putusan majelis masih menganggap suatu merek tidak terkenal meskipun telah terdaftar di banyak negara dan berpromosi besar-besaran, sebut saja merek Wara-Wara asal Jepang. Merek ini dinyatakan tidak sebagai merek terkenal karena hanya berinvestasi di tiga negara, yaitu Korea, Cina, dan Hong Kong. “Memang diperlukan parameter yang jelas dan tegas mengenai hal ini. Inilah urgensi diterbitkannya PP tentang Merek Terkenal,” tutur Bimo lagi.
Berbeda, Riyo mengatakan meskipun peraturan pemerintah yang mengatur lebih rinci mengenai merek terkenal belum tersedia, pengadilan niaga maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membuat banyak putusan pengadilan yang adil dengan mempertimbangkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Merek untuk menentukan kriteria suatu merek terkenal. Bahkan, pengadilan dan MA pernah memberlakukan ketentuan Pasal 16 ayat (3) TRIPs untuk mengisi kekosongan ketiadaan peraturan pemerintah sebagaimana yang diamanatkan Pasal 6 ayat (2) UU Merek.
Kendati demikian, Riyo megakui bahwa pengaturan lebih lanjut dan rinci mengenai pemenuhan kriteria merek terkenal memang masih sangat dibutuhkan. Contohnya ketentuan yang mengatur jumlah minimum pendaftaran merek di beberapa negara di dunia yang dibutuhkan agar merek tersebut dapat dikatakan sebagai Merek Terkenal.
“Saya memandang bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai merek terkenal perlu dibuat agar Direktorat Merek dapat pula melakukan perlindungan terhadap Merek Terkenal dengan lebih sempurna,” ujar Riyo.
Sementara itu, Pakar Hukum Kekayaan Intelektual Insan Budi Maulana mengatakan tidak memerlukan peraturan khusus tentang merek terkenal. Menurutnya, hal itu demi independensi hakim dalam memberikan penilaian yang objektif. Lebih lagi, hal tersebut bertujuan untuk melindungi negara-negara berkembang dan usaha kecil menengah.
“Di negara manapun tida ada ditentukan dalam PP. Selama dia (pemilik merek, red) mempromosikan dan menggunakan merek tersebut, itu sudah cukup sebagai bagan pertimbangan dinyatakan sebagai merek terkenal,” tutur Insan kepada hukumonline.
Terpisah, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Ahmad M Ramli mengatakan Ditjen HKI telah memperhatikan persoalan ini. Soalnya, implikasi dinyatakan suatu merek sebagai merek terkenal cukup besar. Hal ini dapat berdampak pada terhalangnya pendaftaran merek lain yang berbeda jenis dengan merek terdaftar yang telah dinyatakan sebagai merek terkenal.
“Kedudukannya akan lebih tinggi daripada merek yang tidak terkenal. Dia (merek terkenal, red) dapat mengcover banyak hal,” ujar Ramli ketika dihubungi hukumonline, Senin (17/6).
Atas hal itu, Ditjen HKI berfokus akan lebih merincikan kriteria merek terkenal. Dahulunya, Direktorat akan membuat peraturan pemerintah mengenai merek terkenal. Lantaran Direktorat berfokus memperbaiki undang-undang merek, Direktorat memutuskan untuk mengatur kriteria ini di dalam undang-undang ketimbang peraturan pemerintah. Adapun yang menjadi perhatian penyempurnaan kriteria merek terkenal adalah pengetahuan masyarakat akan merek tersebut dan banyaknya negara tempat merek tersebut terdaftar. Namun, Ramli menegaskan bahwa kriteria ini tidak akan dibuat terlalu mendetail karena Ramli tetap memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menentukan keterkenalan suatu merek.
Terkait pengaturan keterkenalan merek, Ramli sedikit membandingkan ke Inggris. Menurutnya, Inggris tidak lagi membahas mengenai merek terkenal, tetapi sudah membahas ke merek yang termasyur. Ramli mengatakan merek termasyur lebih punya reputasi daripada merek terkenal. “Famous itu disamping terkenal punya reputasi dan grade. Dan Indonesia masih lebih ke well-known saja daripada famous,” pungkasnya.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51c015c8adb64/wilayah-abu-abu-merek-terkenal
by Bimo Prasetio | Jul 2, 2014 | Berita
Oleh: Bimo Prasetio *)
“Tidak semua tulisan dapat dikatakan sebagai produk Pers, dan tidak semua media mendapat perlindungan UU Pers”
Sudah jamak kasus pers di pengadilan. Kepekaan dan kesadaran masyarakat akan hukum semakin meningkat. Tidak sedikit yang mengajukan upaya hukum terhadap pers ketika dia merasa dirugikan. Namun, bukan berarti Pers tidak mendapatkan perlindungan hukum. Jaminan perlindungan Hukum terhadap pers telah diberikan oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).
Semisal gugatan Raymond Teddy terhadap sejumlah media. Di akhir kisah, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan Raymond Teddy Hutomori terhadap Suara Pembaruan terkait dengan kasus perjudian di Hotel Sultan. Sebelumnya, 25 Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak gugatan Raymond terhadap Detikcom atas perkara yang serupa, dan materi gugatan hampir sama. Sebagaimana diberitakan, Detikcom beserta enam media lainnya digugat Teddy di empat pengadilan negeri yang berbeda. Gugatan dilayangkan karena Raymond merasa dirugikan oleh pemberitaan kasus judi Hotel Sultan yang dipublikasikan ketujuh media tersebut.
Beberapa pengamat menilai putusan itu merupakan kemenangan bagi Pers secara luas dan merupakan wujud dari perlindungan yang diberikan oleh UU Pers terhadap insan pers.
Di sisi lain, dalam suatu seminar, Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pers yang profesional. Tolak ukur dan standar dari pers profesional tentu tetap merujuk pada koridor Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
Namun demikian, tulisan ini tidak akan mengulas tentang pengertian Pers Profesional, namun lebih kepada pengertian dari Pers yang dimaksud dalam UU Pers. Sebab, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh suatu media sehingga berhak atas kebebasan, jaminan dan perlindungan hukum berdasarkan UU Pers.
Dalam konsideran UU Pers disebutkan:
“Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;”
Sedangkan pers itu sendiri adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Selanjutnya mengenai Pers Nasional, Pasal 6 UU Pers memberikan batasan sebagai berikut, “Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia”.
Berdasarkan definisi dari Pers Nasional, maka secara tegas Pers Nasional hanya dapat dapat diselenggarakan oleh Perusahaan Pers. Dengan demikian, menjadi kewajiban bagi setiap pihak yang hendak mewartakan suatu tulisan dengan mengatasnamakan sebagai pers agar menyelenggarakan kegiatannya melalui perusahaan yang bergerak di bidang pers.
Perusahaan Pers
Lebih jauh diatur dalam Pasal 1 angka 6, Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 UU Pers, bahwa Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Di samping itu, perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Sebagaimana tercantum dalam Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha (KBLI) suatu Perusahaan Pers harus dijalankan oleh perseroan yang maksud dan tujuannya yaitu bidang usaha komunikasi dan informasi. Berdasarkan riset penulis, sebagai contoh Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud adalah PT Tempo Inti Media Tbk, dimana di dalam maksud dan tujuan Perseroan tersebut secara tegas disebutkan menjalankan bidang usaha komunikasi dan informasi (lihat Pasal 3 angka 2 huruf c Tambahan Berita Negara RI No. 12 tahun 2001)
Pasal 1 angka 2
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Pasal 1 angka 6
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Pasal 9 (2)
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Sumber UU Pers
Keabsahan Anggaran Dasar
Dalam beberapa kasus, beberapa media menganggap pemberitaannya merupakan pekerjaan jurnalistik yang diselenggarakan oleh perusahaan pers. Namun setelah diselidiki lebih jauh, anggaran dasar dari perseroan terbatas yang di-klaim sebagai perusahaan pers tersebut hanyalah bergerak di bidang perdagangan umum.
Bahkan ada juga yang menyiasati dengan membuat akta notariil mengenai perubahan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar perusahaan tersebut. Patut diduga akta notariil tersebut dibuat dengan tanggal mundur (back dated) guna keperluan pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
Yang harus menjadi perhatian, suatu anggaran dasar maupun perubahan anggaran dasar suatu perseroan -sepanjang berkaitan dengan maksud dan tujuan perseroan-, baru dinyatakan sah apabila telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (Menhukham). Selama anggaran dasar tersebut belum mendapatkan persetujuan dimaksud, maka apabila Direksi mengatasnamakan perseroan kemudian melakukan tindakan di luar dari maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, maka segala tindakan yang dilakukan atas nama perseroan tersebut hanya mengikat kepada Direksi perseroan. Dengan kata lain direksi tersebut dianggap telah melakukan tindakan ultra vires sehingga berlaku asas Piercing Corporate Veil.
Maksudnya, semula tanggung jawab direksi adalah terbatas – tetapi karena terjadi ultra vires, berarti direksi tersebut secara pribadi bertanggung jawab mengenai tindakan yang telah dengan lalai dilakukannya. Tindakan tersebut hanya dapat mengikat perseroan apabila (i). Perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menhukham, serta (ii). Perseroan tersebut meratifikasi segala tindakan yang dilakukan sebelum adanya persetujuan dari Menhukham tersebut.
Pendataan Perusahaan Pers
Dewan Pers merupakan lembaga yang paling berperan dalam melakukan fungsi pendataan perusahaan pers sebagaimana amanat dalam Pasal 15 UU Pers. Menurut pengamatan penulis, tidak semua media yang tercantum dalam situs Dewan Pers (www.dewanpers.org) merupakan media yang diselenggarakan oleh Perusahaan pers berdasarkan UU Pers.
Pernah dalam suatu kasus bahkan, salah satu tabloid yang sedang menghadapi gugatan di persidangan, terbukti bahwa di dalam anggaran dasarnya maksud dan tujuan perseroan sama sekali tidak mencantumkan bidang usaha komunikasi dan informasi yang menjadi syarat dari perusahaan pers. Bahkan sering kita dengar terbitnya koran “hari-hari”, yang kurang lebih maksudnya hari ini terbit kalau ada uangnya, atau hanya terbit sebagai alat untuk menekan atau menyudutkan pihak tertentu.
Oleh karena itu, perlu dibuat suatu mekanisme pendataan yang lebih baik untuk menertibkan media dalam mematuhi persyaratan sebagai Perusahaan Pers.
Perlu dicermati, ketentuan mengenai syarat sebagai perusahaan pers (sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 jis Pasal 1 angka 2 jis Pasal 9 ayat (2) jis Pasal 12 UU Pers) bersifat kumulatif. Sehingga, bagi media yang lalai dalam memenuhi satu ketentuan saja, dapat berakibat bahwa media tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Pers Nasional.
Konsekuensi logis dari ketidakpatuhan akan UU Pers tersebut adalah pekerjaan pengumpulan informasi dan pemberitaan yang dilakukan media tersebut bukanlah pekerjaan pers dan produk pers yang berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UU Pers.
Maka menjadi wajar dan beralasan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas tulisan atau pemberitaan oleh media seperti ini lantas mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun permintaan ganti rugi secara perdata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemberitaan tersebut.
Berkaitan dengan pengaturan sanksi dalam UU Pers penulis merasa perlu untuk menyampaikan kritik. Menurut penulis, ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat 3 UU Pers merupakan ketentuan yang ambigu dan tidak dapat diimplementasikan. Sebab, di satu sisi dalam Pasal 1 angka 2 secara tegas disebutkan bahwa Perusahaan Pers berdasarkan UU Pers tentunya telah berbadan hukum. Namun di sisi lain dalam pasal 18 ayat 3 dikatakan bahwa perusahaan pers yang tidak berbadan hukum dan tidak mencantumkan nama, alamat dan penanggungjawab secara terbuka dapat dipidana.
Konstruksi dari pengaturan sanksi ini jelas tidak implementatif sebab frase “dan” mengandung makna bersifat kumulatif. Artinya, yang dapat dikenai sanksi hanya perusahaan pers yang tidak berbadan hukum yang juga tidak mencantumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka.
Pasal 18 ayat 3
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
Kita semua sepakat bahwa sebagai salah satu pilar demokrasi, pers harus mendapatkan perlindungan hukum. Tentunya, perlindungan ini harus diberikan secara proporsional dan tepat sasaran. Jangan sampai, kemerdekaan pers ditunggangi oleh pihak-pihak yang berkedok pers dan justru malah merugikan Pers Nasional.
Kepatuhan terhadap syarat sebagai Perusahaan Pers berdasarkan UU Pers tidak melulu menjadi jaminan bagi perusahaan pers untuk menghindari suatu permasalahan hukum berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan. Penegakan dan penerapan kode etik jurnalistik tetap harus dijunjung tinggi. Maka seperti pendapat bijak mengatakan, “Anda bebas berpendapat, tapi anda tidak bebas menghina”.
*Penulis adalah advokat berdomisili di Jakarta
(bimoprasetio@gmail.com)
by Bimo Prasetio | Jul 2, 2014 | Artikel Lepas
Sempat saya terpikir untuk resign dari pekerjaan sebagai lawyer. Karena ada pandangan kalau menangani perkara tidak main duit (red. suap) gak bakal bisa menang. Wah, kesal, geram sekaligus mengendurkan semangat untuk menjadi pengacara litigasi profesional di Indonesia.
Jangan pernah membayangkan kalau persidangan di Indonesia, khususnya perdata, bisa menjadi tontonan yang apik dan penuh edukasi seperti tayangan serial LA Law, Suits, Fairly Legal ataupun Franklin & Bash.
Sidang perdata di Indonesia ini malah seperti banyolan, menunggu berjam-jam, sidangnya paling hanya 15 menit, itupun hanya bertukar penyerahan dokumen sidang. Bahkan jarang dalam perkara perdata menghadirkan saksi, hanya ada bukti tertulis. Makanya kadang sulit untuk mengetahui apakah majelis hakim mengerti akan kasus yang diperiksanya.
Berbeda dengan kasus pidana, dimana kekuatan pembuktian diutamakan dari keterangan saksi. Pertanyaan hakim atau jaksa yang terlontar bisa memberikan gambaran pengetahuan dan pemahaman mereka tentang kasus tersebut.
Dulu keinginan saya menjadi pengacara didorong oleh semangat berargumentasi untuk membawakan perkara dan menguji kebenaran materiil dari kasus tersebut, terdengar klise dan idealis bukan (hehe).
Tapi ketika merangkak di tahun kedua saya di dunia peradilan, faktanya sangat memilukan. Dalil dan argumen yang kuat saja tidak cukup untuk memenangkan suatu perkara. Mulai dari intrik mafia peradilan hingga bisik-bisik soal cara-cara “bermain” untuk meyakinkan majelis agar perkara dapat dimenangkan, menyesakkan.
PNBP tanpa tanda terima
Jangankan itu, semua yang berperkara di pengadilan juga tahu kebiasaan para petugas di bagian pendaftaran surat kuasa selalu minta biaya “administrasi” 50ribu hingga 100ribu. Kadang ada yang tidak malu menyebutnya sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tapi yang ini gak pake tanda terima. Yang saya miris, sampai ada omongoan, “Itu panitera jidadnya sampe item karena shalat, tapi tetep aja minta duit gak jelas.”
Tetap saja hal ini tidak sedikitpun menyurutkan niat saya untuk terus memperjuangkan hak hukum klien saya, dengan berharap pada peradilan bersih tanpa hengki pengki. Saya masih meyakini, sepanjang suatu dalil yang kuat dengan didukung bukti dan keterangan saksi yang mendukungnya, maka masih ada asa untuk memenangkan suatu kasus.
Hakim bisa saja menyelewengkan atau menggunakan dalil apapun untuk membuat suatu pertimbangan hukum menjadi “kelihatan” masuk akal. Tapi seberapa kuat putusan “pesanan” itu dapat bertahan di hingga tingkat terakhir.
Ada batasan ketika suap sudah tertutup pada suatu peradilan. Para mafia peradilan ini hanya akan bertahan di peradilan dunia, pada akhirnya seluruh kekayaan mereka (istidraj) ini tidak akan bisa digunakan untuk menyuap Malaikat Ridwan untuk meloloskan mereka ke surga.
Masih sangat berharap KPK dapat memberantas mafia peradilan hingga tuntas. Sementara itu, bisnis lawyer di sektor non-litigasi di dunia korporasi masih bagus dan prospeknya cerah.
Guru saya mengingatkan agar semangat saya tidak surut dalam perjuangan di dunia hukum, “Itu bagian dari menegakkan kalimat Allah. Orang-orang baik akan dikumpulkan dengan orang-orang baik. Kita perlu meyakini itu dengan iman.” Masih ada asa untuk dunia peradilan tanpa suap.
Salam,
Bimo Prasetio
@Bprasetio