by Bimo Prasetio | Oct 21, 2014 | Berita
UU JPH ini adalah kabar baik bagi kita semua, yaitu konsumen dan pelaku usaha, sebagai awal dan batas yang jelas bermulanya interaksi positif produsen-konsumen yang menguntungkan kedua belah pihak.
Dua puluh lima September lalu, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) untuk memberikan jaminan hukum mengenai kehalalan suatu produk, yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Indonesia, sebagai negara yang memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia, adalah pasar potensial penduduk dunia yang tentu saja memiliki kepentingan menjaga masyarakatnya mendapatkan perlindungan dan jaminan kehalalanproduk yang dikonsumsi.
UU JPH sangat berhubungan dengan aktivitas bisnis di Indonesia, impor maupun ekspor. Aktivitas untuk memastikan produk tersebut halal melingkupi segi suplai bahan, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan hingga penyajian produk.
Dalam RUU JPH disebutkan bahwa produk yang memasuki, bersirkulasi dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib memiliki sertifikat halal. Sedangkan definisi dari produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologis, produk rekayasa genetik dan barang-barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh publik. Lebih lanjut disebutkan, produk halal adalah produk yang telah dideklarasikan halal menurut syariah Islam.
Secara garis besar, RUU JPH mengatur hal-hal sebagai berikut: penyelenggaraan JPH dan penyelenggara JPH; Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH); syarat dan prosedur pelaku usaha dalam sertifikasi JPH; pengawasan terhadap produk halal; dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan JPH.
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Pemerintah mengorganisir jaminan produk halal dengan membentuk BPJH yang berkerjasama dengan menteri dan/atau badan-badan yang berhubungan, Lembaga Penjamin Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bentuk kerjasama antara BPJPH dengan LPH adalah untuk menginspeksi dan/atau menguji kehalalan suatu produk. Sedangkan,lingkup kewenangan MUI adalah Sertifikat Audit Halal; Penentuan status halal suatu produk; dan akreditasi dari LPH.
Nantinya LPH ini dapat didirikan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Namun, khusus LPH yang didirikan oleh Masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum.
Bahan dan Proses Produksi Halal
Bahan yang digunakan dalam proses produksi halal mencakup bahan mentah, bahan olahan dan bahan-bahan tambahan. Bahan-bahan ini bisa didapatkan dari hewan, tanaman, mikroba atau bahan olahan kimia, biologis atau proses rekayasa genetik yang pada dasarnya halal kecuali yang sudah ditetapkan haram menurut syariah Islam yaitu bangkai, darah, babi, dan/atau binatang yang tidak disembelih sesuai syariah Islam.
Lokasi, tempat, dan peralatan proses produksi halal harus dipisahkan dari lokasi, tempat, peralatan untuk penyembelihan, proses, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian produk yang tidak halal. Lokasi, tempat, dan peralatan tersebut harus tetap bersih, higienis dan bebas dari najis dan material yang tidak halal.
Kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku Usaha yang menyerahkan permohonan sertifikat halal harus:
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
- Memisahkan lokasi, tempat, peralatan untuk penyembelihan, proses, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal
- Mempunyai pengawas untuk produk halal
- Memberikan laporan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal, wajib melakukan:
- Mencantumkan label halal pada produk yang telah mendapatkan sertifikat halal
- Mempertahankan kondisi kehalalan produk yang telah mendapatkan sertifikat halal. Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi penjara selama minimal 5 (lima) tahun atau ganti rugi sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar Rupiah).
- Memisahkan lokasi, tempat, peralatan untuk penyembelihan, proses, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal
- Memperbaharui sertifikat halal yang sudah tidak berlaku
- Memberikan laporan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH
Pelaku Usaha yang memproduksi produk dari bahan-bahan yang tidak halal, tidak diikutsertakan dalam penyerahan permohonan sertifikat halal. Namun demikian, Pelaku Usaha tersebut harus mengikutsertakan informasi produk yang tidak halal.
Dalam jangka waktu lima tahun sejak UU JPH diundangkan, maka setiap pelaku usaha yang produknya masuk dalam definisi produk dalam UU JPH, wajib melakukan registrasi sertifikasi halal. Jika tidak, akan dikenai sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran.
Sedangkan untuk Produk dari luar negeri (impor) yang akan diedarkan di Indonesia wajib untuk memiliki sertifikat halal dari lembaga sertifikasi halal di negara asalnya, sepanjang Lembaga Sertifikasi Halal tersebut telah melakukan kerjasama dengan pemerintah dan saling pengakuan.
Prosedur untuk Mendapatkan Sertifikat Halal
Permohonan sertifikat halal diserahkan ke BPJPH dan disertakan dokumen-dokumen sebagai berikut: informasi bisnis; nama dan jenis produk; daftar produk dan bahan yang digunakan; dan proses produksi:
Setelah dokumen diterima, BPJPH akan menentukan bahwa LPH akan menginspeksi dan/atau menguji apakah produk tersebut halal atau tidak. Penentuan dari LPH akan dilakukan dalam kurun waktu lima hari kerja sejak penerimaan dokumen dinyatakan lengkap. Inspeksi dan/atau pengujian dari produk tersebut akan ditentukan oleh pemeriksa halal di lokasi bisnis dan proses produksi.
LPH memberikan hasil inspeksi dan/atau uji produk kepada BPJPH yang mana akan meneruskan laporan kepada MUI untuk ditindak lanjuti mengenai ketentuan dari kondisi halal atau tidaknya produk tersebut. MUI akan menentukan hal tersebut melalui sidang fatwa yang akan dilakukan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan diterima. Ketentuan dari MUI akan diberikan kepada BPJPH untuk digunakan sebagai dasar pembuatan sertifikat halal dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima. Sertifikat tersebut berlaku selama 4 (empat) tahun sejak penerbitan sertifikat.
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal wajib memberikan label halal pada kemasan dan beberapa bagian/tempat produk tersebut yang dapat dengan mudah dilihat dan dibaca serta tidak dengan mudah dihapus, diambil dan dirusak. Pelaku Usaha yang memberikan label namun tidak sesuai dengan ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan sertifikat halal
Ketentuan-ketentuan Peralihan
Sertifikat halal yang sudah dikeluarkan oleh MUI sebelum Undang-undang Halal akan tetap berlaku sampai tanggal yang tertera. Sebelum BPJPH berdiri, penyerahan permohonan pembaharuan sertifikat halal dilakukan sesuai dengan prosedur untuk memperoleh sertifikat halal yang berlaku sebelum RUU JPH terdaftar.
Peraturan Pelaksana
RUU JPH dimandatkan untuk pengeluaan beberapa peraturan pemerintah untuk mengatur:
a. kewenangan BPJPH dan kerjasamanya dengan menteri,
b. agen yang berhubungan, LPH, dan MUI.
c. lebih lanjut mengatur tentang LPH,
d. proses produksi halal, sertifikat halal,
e. kerjasama internasional,
f. prosedur registrasi sertifikat halal; dan
g. supervisi dan tipe dari produk sertifikat halal.
Selain itu, sebagai turunan UU JPH akan diterbitkan beberapa peraturan menteri untuk mengatur:
a. prosedur pemberlakuan sanksi administratif,
b. pengaturan lebih lanjut untuk supervisi halal,
c. prosedur permohonan sertifikat halal,
d. prosedur penunjukkan LPH,
e. pembaharuan sertifikat halal,
f. manajemen keuangan BPJPH, dan
g. apresiasi terhadap partisipasi aktif publik dalam melakukan pengawasan JPH.
Terlepas dari pro kontra terkait tudingan UU JPH menyuburkan monopolisasi sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau kekurangan terhadap UU JPH lainnya, kelahiran UU JPH patut diapresiasi sebagai langkah konkret dari negara dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat muslim. UU JPH jelas ditujukan kepada pelaku usaha muslim dan non-muslim, baik di dalam negeri dan di luar negeri yang produknya dipakai, digunakan dan dimanfaatkan di Indonesia.
Di sisi lain, pelaksanaan UU JPH nantinya diharapkan agar tidak menjadi batu sandungan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Yang tentu menjadi perhatian adalah bagaimana mengisolasi proses JPH dari biaya pungli serta penerapan kebijakan yang berbelit-belit sehingga terucap kata “mahal” dan “lama” sertifikasi halal di Indonesia.
Penyelenggaraan JPH sebagaimana diuraikan, akan melibatkan berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta hingga masyarakat. Penerbitan peraturan-peraturan pelaksana yang menjadi turunan UU JPH pun jangan sampai tertunda karena akan menjadi kendala bagi efektivitas UU JPH itu sendiri.
Akhirnya, UU JPH ini adalah kabar baik bagi kita semua, yaitu konsumen dan pelaku usaha, sebagai awal dan batas yang jelas bermulanya interaksi positif produsen-konsumen yang menguntungkan kedua belah pihak. Produsen memiliki ketetapan aturan dan definisi produknya, dan konsumen mendapatkan perlindungannya.
Di sisi lain, masyarakat muslim harus meningkatkan perhatian dan lebih mawas diri dalam mengkonsumsi kehalalan suatu produk, terlepas dari ada atau tidaknya sertifikat halal, menjadi halal auditor pribadi masing-masing. Karena yang terpenting bukanlah mengkonsumsi produk yang bersertifikasi halal, namun konsumsi terhadap produk halal sesuai dengan syariat Islam. Wasalam.
* Konsultan Hukum pada Kantor Hukum BP Lawyers / Ketua Umum Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) Wilayah DKI Jakarta Raya
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5443171141bb2/menjamin-industri-halal-melalui-uu-jph-broleh–bimo-prasetio-
by Bimo Prasetio | Jul 10, 2014 | Berita
The Indonesian National Board of Arbitration (Badan Arbitrase Nasional Indonesia – BANI) said that it is available to act as a third party (alternative dispute resolution) in order to settle disputes over mining permits (izin usaha pertambangan – IUP); public mining permits (izin usaha pertambangan rakyat – IUPR); and special mining permits (izin usaha pertambangan khusus – IUPK).
This was stated in a BANI response letter, numbered 11.821/VI/BANI/HU and signed by Husseyn Umar, a BANI board member. The letter answered a question from Bimo Prasetio, a lawyer at Adisuryo Prasetio & Co., on Wednesday (6/7).
Pursuant to Article 154 of Law No. 4 of 2009 on Coal and Mining, disputes regarding IUP, IPR, or IPK can be resolved in court and through domestic arbitration, in accordance with the prevailing laws and regulations.
Bimo, however, thoughtthat the word “and”, in the sentence “court and arbitration” had a cumulative meaning, which means that a mining dispute should be settled both in court and through arbitration. “This is counter productive, since a permit dispute could only be resolved by an administrative court (pengadilan tata usaha negara – PTUN),” Bimo explained.
Meanwhile, BANI stated that if this is what the Mining Law means, BANI will not have any objections to processing disputes. “The disputing parties, however, will choose which institution they wish to settle their dispute,” Hussyen asserted.
Hussyen further emphasized that parties can settle their dispute, either in a court or through non-judicial means, such as arbitration. “If the parties wish to settle their dispute through arbitration, they must include an article on arbitration in their agreement,” he added.
On the other hand, Irwandi Arif, a mining analyst, prefers having a single institution to settle mining disputes. “It’s better to use only one institution, court or arbitration,” he said, on Friday (22/7).
Satya W Yudha, member of Commission VII of the House of Representatives (DPR), had a different opinion. He said that the word “and” is not cumulative. “Another interpretation is that the word ‘and’ is a form of order, not simultaneous,” he explained.
Article 5 (1) of Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution stated the types of trade disputes that can be solved by BANI. The trade disputes listed in the Law includes mining dispute between the Indonesian government and investors.
Article 154 of the Mining Law, however, did not clearly state what kind of settlement is allowed for disputes that are based on the work contract (kontrak karya).
Satya also had different opinion regarding Article 154. “Only mining companies that have already obtained a permit that can settle their disputes in court and BANI. Whilst illegal mining companies can’t,” he asserted. Satya also added that the court and BANI could settle other disputes, not just permit-related disputes.
Husseyn stated that dispute settlement through arbitration could be conducted in an ad hoc form. Therefore, the dispute has to be settled in the institution that has been appointed by the parties, as long as there are no changes on the agreement. Furthermore, the disputing parties could always settle their disputes in the International Chamber of Commerce (ICC), or Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
by Bimo Prasetio | Jul 4, 2014 | Berita
One of the critical changes in the enactment of Law No. 37/2004 regarding Bankruptcy and Petitions for the Suspension of Debt Payment Obligations (the new law) is to which party is entitled to apply for a Suspension (of payment ) (“PKPU” or “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”). Under the new law, creditors can also apply for a PKPU.
As implemented under the previous law (Law No. 4/1998), a PKPU was voluntarily applied for by the debtor. Having received the application, the commercial court then immediately granted the debtor a temporary PKPU.
After being granted the temporary PKPU, the debtor offered a settlement to the creditors including an offer to settle its outstanding debts, following which, the debtor proposed a restructuring plan. If the debtor breached the restructuring plan, the debtor would be declared bankrupt. The procedure regulated in the new law is almost the same.
Unfortunately, an application for a PKPU from a creditor seems different. In fact, this extension of the law raises several questions concerning its implementation, as seen in the first PKPU application submitted by the creditors in the Investeringsmaatschappij Voor Vlaanderen N.V (GIMV) vs PT Cahaya Interkontinental (formerly PT. Ever Shine Corporation) case. The subject matter of the dispute was a repurchase sale of share options of an investment contract.
Unlike bankruptcy, PKPU proceedings are ex parte (without the presence of the parties). The essential difference between proceedings on PKPU and bankruptcy is regarding the existence of a debt. Usually bankruptcy proceedings are to prove that an outstanding bill is past due and payable. While before a PKPU petition is submitted, that a debt incurred under either an agreement or the Law is due and payable has already been confirmed.
By its nature, the basis of a PKPU application from a debtor is the voluntary recognition of its obligation to its creditors. This is the missing element in the above case. The debtor should have voluntarily recognized its debt before the creditor submitted the PKPU petition. Otherwise, the respondent could challenge the petition. However, debtor may challenge the petition before the application is approved.
A PKPU applied for by a creditor will be effective only if the debtor voluntary recognizes its obligation to the creditor. To ensure that debtor can not deny the debt, the creditor must prepare sufficient evidence of its claim to be presented in court.
by Bimo Prasetio | Jul 2, 2014 | Berita
Oleh: Bimo Prasetio *)
“Tidak semua tulisan dapat dikatakan sebagai produk Pers, dan tidak semua media mendapat perlindungan UU Pers”
Sudah jamak kasus pers di pengadilan. Kepekaan dan kesadaran masyarakat akan hukum semakin meningkat. Tidak sedikit yang mengajukan upaya hukum terhadap pers ketika dia merasa dirugikan. Namun, bukan berarti Pers tidak mendapatkan perlindungan hukum. Jaminan perlindungan Hukum terhadap pers telah diberikan oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).
Semisal gugatan Raymond Teddy terhadap sejumlah media. Di akhir kisah, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan Raymond Teddy Hutomori terhadap Suara Pembaruan terkait dengan kasus perjudian di Hotel Sultan. Sebelumnya, 25 Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak gugatan Raymond terhadap Detikcom atas perkara yang serupa, dan materi gugatan hampir sama. Sebagaimana diberitakan, Detikcom beserta enam media lainnya digugat Teddy di empat pengadilan negeri yang berbeda. Gugatan dilayangkan karena Raymond merasa dirugikan oleh pemberitaan kasus judi Hotel Sultan yang dipublikasikan ketujuh media tersebut.
Beberapa pengamat menilai putusan itu merupakan kemenangan bagi Pers secara luas dan merupakan wujud dari perlindungan yang diberikan oleh UU Pers terhadap insan pers.
Di sisi lain, dalam suatu seminar, Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pers yang profesional. Tolak ukur dan standar dari pers profesional tentu tetap merujuk pada koridor Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
Namun demikian, tulisan ini tidak akan mengulas tentang pengertian Pers Profesional, namun lebih kepada pengertian dari Pers yang dimaksud dalam UU Pers. Sebab, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh suatu media sehingga berhak atas kebebasan, jaminan dan perlindungan hukum berdasarkan UU Pers.
Dalam konsideran UU Pers disebutkan:
“Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;”
Sedangkan pers itu sendiri adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Selanjutnya mengenai Pers Nasional, Pasal 6 UU Pers memberikan batasan sebagai berikut, “Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia”.
Berdasarkan definisi dari Pers Nasional, maka secara tegas Pers Nasional hanya dapat dapat diselenggarakan oleh Perusahaan Pers. Dengan demikian, menjadi kewajiban bagi setiap pihak yang hendak mewartakan suatu tulisan dengan mengatasnamakan sebagai pers agar menyelenggarakan kegiatannya melalui perusahaan yang bergerak di bidang pers.
Perusahaan Pers
Lebih jauh diatur dalam Pasal 1 angka 6, Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 UU Pers, bahwa Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Di samping itu, perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Sebagaimana tercantum dalam Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha (KBLI) suatu Perusahaan Pers harus dijalankan oleh perseroan yang maksud dan tujuannya yaitu bidang usaha komunikasi dan informasi. Berdasarkan riset penulis, sebagai contoh Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud adalah PT Tempo Inti Media Tbk, dimana di dalam maksud dan tujuan Perseroan tersebut secara tegas disebutkan menjalankan bidang usaha komunikasi dan informasi (lihat Pasal 3 angka 2 huruf c Tambahan Berita Negara RI No. 12 tahun 2001)
Pasal 1 angka 2
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Pasal 1 angka 6
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Pasal 9 (2)
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Sumber UU Pers
Keabsahan Anggaran Dasar
Dalam beberapa kasus, beberapa media menganggap pemberitaannya merupakan pekerjaan jurnalistik yang diselenggarakan oleh perusahaan pers. Namun setelah diselidiki lebih jauh, anggaran dasar dari perseroan terbatas yang di-klaim sebagai perusahaan pers tersebut hanyalah bergerak di bidang perdagangan umum.
Bahkan ada juga yang menyiasati dengan membuat akta notariil mengenai perubahan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar perusahaan tersebut. Patut diduga akta notariil tersebut dibuat dengan tanggal mundur (back dated) guna keperluan pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
Yang harus menjadi perhatian, suatu anggaran dasar maupun perubahan anggaran dasar suatu perseroan -sepanjang berkaitan dengan maksud dan tujuan perseroan-, baru dinyatakan sah apabila telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (Menhukham). Selama anggaran dasar tersebut belum mendapatkan persetujuan dimaksud, maka apabila Direksi mengatasnamakan perseroan kemudian melakukan tindakan di luar dari maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, maka segala tindakan yang dilakukan atas nama perseroan tersebut hanya mengikat kepada Direksi perseroan. Dengan kata lain direksi tersebut dianggap telah melakukan tindakan ultra vires sehingga berlaku asas Piercing Corporate Veil.
Maksudnya, semula tanggung jawab direksi adalah terbatas – tetapi karena terjadi ultra vires, berarti direksi tersebut secara pribadi bertanggung jawab mengenai tindakan yang telah dengan lalai dilakukannya. Tindakan tersebut hanya dapat mengikat perseroan apabila (i). Perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menhukham, serta (ii). Perseroan tersebut meratifikasi segala tindakan yang dilakukan sebelum adanya persetujuan dari Menhukham tersebut.
Pendataan Perusahaan Pers
Dewan Pers merupakan lembaga yang paling berperan dalam melakukan fungsi pendataan perusahaan pers sebagaimana amanat dalam Pasal 15 UU Pers. Menurut pengamatan penulis, tidak semua media yang tercantum dalam situs Dewan Pers (www.dewanpers.org) merupakan media yang diselenggarakan oleh Perusahaan pers berdasarkan UU Pers.
Pernah dalam suatu kasus bahkan, salah satu tabloid yang sedang menghadapi gugatan di persidangan, terbukti bahwa di dalam anggaran dasarnya maksud dan tujuan perseroan sama sekali tidak mencantumkan bidang usaha komunikasi dan informasi yang menjadi syarat dari perusahaan pers. Bahkan sering kita dengar terbitnya koran “hari-hari”, yang kurang lebih maksudnya hari ini terbit kalau ada uangnya, atau hanya terbit sebagai alat untuk menekan atau menyudutkan pihak tertentu.
Oleh karena itu, perlu dibuat suatu mekanisme pendataan yang lebih baik untuk menertibkan media dalam mematuhi persyaratan sebagai Perusahaan Pers.
Perlu dicermati, ketentuan mengenai syarat sebagai perusahaan pers (sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 jis Pasal 1 angka 2 jis Pasal 9 ayat (2) jis Pasal 12 UU Pers) bersifat kumulatif. Sehingga, bagi media yang lalai dalam memenuhi satu ketentuan saja, dapat berakibat bahwa media tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Pers Nasional.
Konsekuensi logis dari ketidakpatuhan akan UU Pers tersebut adalah pekerjaan pengumpulan informasi dan pemberitaan yang dilakukan media tersebut bukanlah pekerjaan pers dan produk pers yang berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UU Pers.
Maka menjadi wajar dan beralasan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas tulisan atau pemberitaan oleh media seperti ini lantas mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun permintaan ganti rugi secara perdata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemberitaan tersebut.
Berkaitan dengan pengaturan sanksi dalam UU Pers penulis merasa perlu untuk menyampaikan kritik. Menurut penulis, ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat 3 UU Pers merupakan ketentuan yang ambigu dan tidak dapat diimplementasikan. Sebab, di satu sisi dalam Pasal 1 angka 2 secara tegas disebutkan bahwa Perusahaan Pers berdasarkan UU Pers tentunya telah berbadan hukum. Namun di sisi lain dalam pasal 18 ayat 3 dikatakan bahwa perusahaan pers yang tidak berbadan hukum dan tidak mencantumkan nama, alamat dan penanggungjawab secara terbuka dapat dipidana.
Konstruksi dari pengaturan sanksi ini jelas tidak implementatif sebab frase “dan” mengandung makna bersifat kumulatif. Artinya, yang dapat dikenai sanksi hanya perusahaan pers yang tidak berbadan hukum yang juga tidak mencantumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka.
Pasal 18 ayat 3
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
Kita semua sepakat bahwa sebagai salah satu pilar demokrasi, pers harus mendapatkan perlindungan hukum. Tentunya, perlindungan ini harus diberikan secara proporsional dan tepat sasaran. Jangan sampai, kemerdekaan pers ditunggangi oleh pihak-pihak yang berkedok pers dan justru malah merugikan Pers Nasional.
Kepatuhan terhadap syarat sebagai Perusahaan Pers berdasarkan UU Pers tidak melulu menjadi jaminan bagi perusahaan pers untuk menghindari suatu permasalahan hukum berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan. Penegakan dan penerapan kode etik jurnalistik tetap harus dijunjung tinggi. Maka seperti pendapat bijak mengatakan, “Anda bebas berpendapat, tapi anda tidak bebas menghina”.
*Penulis adalah advokat berdomisili di Jakarta
(bimoprasetio@gmail.com)
by Bimo Prasetio | Jul 1, 2014 | Berita
Seminar full edukasi yang diselingi klinik konsultasi, dengan materi :
SDM4UKM @Litamucharom – Pakar SDM, Human Capital Mgn Coach, Mentor UKM muda, seorang pengusaha sukses yang telah berhasil membawa perusahaannya mendapatkan penghargaan dari:
Ernst & Young, Asia Pasific Entrepreneurship Award (APEA), ASEAN secretariat sebagai The Most admiring Company in Employment.
Dengan pembicara pendamping :
- MARKETING4UKM (Hermas Puspito)
- LEGAL4UKM (Bimo Prasetio)
- FINANCE4UKM (Dwita Aryani)
Juga sesi klinik dengan:
Tes Aura, Corporate Talent Fingertest, Graphology/analisa tulisan tangan dan Analisis Desain Logo.