BANI Bersedia Tangani Sengketa Pertambangan

BANI Bersedia Tangani Sengketa Pertambangan

Termasuk sengketa perizinan sektor pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyatakan bahwa pihaknya dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang timbul dalam pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pernyataan tersebut tertera dalam surat jawaban BANI yang ditandatangani Husseyn Umar, Dewan Pengurus BANI. Surat tersebut menjawab pertanyaan yang diajukan oleh advokat Bimo Prasetio dari kantor Adisuryo Prasetio & Co pada Rabu (6/7).

Kewajiban menangani sengketa di sektor pertambangan, termasuk sengketa perizinan yang dikeluarkan pemerintah adalah konsekuensi dari penjabaran Pasal 154 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 154

Setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP, IPR, atau IUPK diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Bimo, ketika dihubungi, penggunaan kata “dan”, bermakna kumulatif. Artinya, penyelesaian setiap sengketa pertambangan, apalagi terkait perizinan, harus melalui dua lembaga tersebut. “Ini berpotensi kontraproduktif mengingat sengketa perizinan yang dikeluarkan pemerintah hanya satu saluran, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BANI sendiri berpendapat, jika undang-undang mengamanatkan demikian, lembaga tersebut tak akan keberatan menerima sengketa. “Namun kewenangan untuk memilih lembaga yang akan memeriksa dan memutus sengketa yang kemungkinan muncul di kemudian hari diserahkan kepada para pihak,” ungkap Husseyn.

Dia lanjutkan, para pihak dapat bersepakat untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan ataupun di luar pengadilan yaitu melalui arbitrase. “Apabila para pihak menginginkan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, maka para pihak harus bersepakat membuat suatu perjanjian arbitrase yang dicantumkan sebagai klausula arbitrase dalam perjanjian,” demikian bunyi jawaban BANI dalam surat bernomor 11.821/VI/BANI/HU.

Dihubungi secara terpisah, Irwandi Arif, pemerhati pertambangan menyatakan bahwa pihaknya lebih setuju jika penyelesaian sengketa mengenai pelaksanaan IUP, IPR, dan IUPK dilaksanakan melalui salah satu lembaga saja. “Ada baiknya, penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui salah satu saja, pengadilan atau arbitrase,” ujarnya, Jum’at (22/7). Irwandi juga menyatakan jika dapat diselesaikan oleh satu lembaga, tidak perlu dua lembaga menyelesaikan hal yang sama sekaligus.

Lain dengan Satya W Yudha, anggota Komisi VII DPR yang berpendapat bahwa kata “dan” dalam pasal tersebut bukan bermakna kumulatif (atau serta merta dilakukan pada satu masa). Melainkan, urutan penyelesaian sengketa. “Bisa jadi kata ‘dan’ dalam pasal tersebut merupakan urutan penyelesaian sengketa, jadi bukan dilakukan secara bersamaan,” jelasnya dihubungi hukumonline pada hari yang sama.

Adapun ketentuan sengketa yang dapat diselesaikan oleh BANI adalah semua sengketa di bidang perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dalam perdagangan diartikan sebagai bisnis termasuk di dalamnya, menangani sengketa pertambangan terkait perizinan anatara Pemerintah RI dan investor.

Namun, Pasal 154 UU No 4 Tahun 2009 tidak secara jelas mengatur tentang penyelesaian sengketa mengenai pelaksanaan hal-hal yang tidak didasarkan pada IUP, IPR atau IUPK, seperti sengketa mengenai pelaksanaan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan.

Mengenai hal ini, Satya W Yudha, anggota komisi VII DPR, berpendapat lain. Menurutnya, sengketa yang dimaksudkan dalam Pasal 154 tersebut adalah sengketa yang dialami oleh pertambangan yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah. “Jadi yang diselesaikan melalui pengadilan dan BANI adalah sengketa dari usaha pertambangan yang telah memperoleh izin dari pemerintah, jadi bukan pertambangan yang ilegal,” jelasnya. Lanjutnya, ”tidak juga hanya sangketa yang terkait dengan izin.”

Pendapat Satya diamini diamini oleh Irwandi Arif. Dia mengatakan “Sengketa yang dapat diselesaikan oleh Pengadilan dan BANI adalah semua sengketa yang timbul di antara para pihak” ujarnya.

Husseyn dalam suratnya menerangkan penyelesaian melalui arbitrase dapat pula diselenggarakan secara adhoc (tidak melalui suatu lembaga arbitrase). Dengan demikian, sepanjang kesepakatan tidak diubah oleh para pihak, sengketa harus diselesaikan oleh institusi yang ditunjuk oleh para pihak. Selain arbitrase, para pihak juga dapat menyelesaikan sengketa melalui ICC atau Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

source : http://www.hukumonline.com/printedoc/lt4e2a37fa5979f

Klaim Pukuafu Tidak Batalkan Pengalihan Saham Ke Masbaga

Klaim Pukuafu Tidak Batalkan Pengalihan Saham Ke Masbaga

Abraham Lagaligo
abraham@majalahtambang.com

Jakarta – TAMBANG. Klaim PT Pukuafu Indah bahwa dokumen akta pemindahan hak atas 2,2% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) diduga palsu, tidak otomatis membatalkan pengalihan saham tersebut ke PT Indonesia Masbaga Investama. Dalam hal ini Pukuafu harus terlebih dahulu membuktikan klaimnya tersebut melalui suatu putusan pengadilan.

Sebaliknya, apabila klaim itu tidak berdasar dan tidak ada proses hukum selanjutnya, maka pihak yang dituduh memalsukan bisa mengajukan laporan pidana atau gugatan adanya pencemaran nama baik.

Pandangan ini diungkapkan praktisi hukum dari “Adisuryo Prasetio & Co Law Firm”, Bimo Prasetio kepada Majalah TAMBANG, Rabu, 29 September 2010. Diwawancarai di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, ia mengungkapkan, dalam suatu jual beli saham, pengalihan saham sudah berlaku efektif seketika setelah perjanjian tersebut ditutup atau ditandatangani.

Akibat hukumnya, lanjut Bimo, kepemilikan saham tersebut juga sudah beralih. Pengalihan atau jual beli saham tersebut dapat dibatalkan atas kesepakatan para pihak. Namun jika diketahui ada unsur pidana dalam pengalihan saham tersebut, maka hal itu haruslah dibuktikan terlebih dahulu melalui suatu putusan pengadilan.

“Perjanjian tersebut (pengalihan saham) tidak otomatis batal demi hukum, namun apabila terbukti adanya unsur pidana, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan,” jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.

Demikian pula, kata Bimo, apabila dalam suatu perjanjian diketahui ada pihak yang ikut menandatangani perjanjian tersebut, namun kemudian dia mendalilkan tindak pidana pemalsuan, maka harus diperjelas dahulu apa yang dimaksud (sebagai tuduhan pemalsuan itu).

Ia lantas menerangkan bahwa ada dua hal mengenai pemalsuan, berdasarkan Pasal 263 – 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, apakah perbuatan yang dituduhkan adalah membuat secara palsu. Awalnya tidak ada perjanjian tersebut, akan tetapi kemudian dibuat perjanjian yang keterangannya bertentangan dengan kebenarannya.

Ataukah yang kedua, perbuatan yang dituduhkan adalah memalsu dokumen. Dimana sejak semula perjanjian tersebut ada, namun kemudian isi perjanjian tersebut yang diubah sedemikian rupa sehingga isinya bertentangan dengan kebenarannya. Atau dengan kata lain menjadi palsu, tidak sesuai dengan isi perjanjian yang asli.

Bimo lantas menyarankan, atas tuduhan seperti yang diungkapkan Pukuafu, pihak yang menuduh sebaiknya mengajukan upaya hukum berupa laporan pidana. Di sisi lain, apabila tuduhan tersebut tidak berdasar dan bahkan tidak ada proses hukum atas tuduhan tersebut, maka pihak yang dituduh dapat mencadangkan haknya untuk mengajukan laporan pidana maupun gugatan pencemaran nama baik, terhadap pihak yang menuduh.

“Hal ini mengingat tuduhan (adanya dokumen palsu, red) telah pula disampaikan kepada publik melalui media,” tandas Bimo.

Seperti diketahui, lewat rilis ke sejumlah media pada Minggu, 26 September 2010, Vice President Divisi Legal & External Affairs PT Pukuafu Indah, Tri Asnawanto menyebutkan bahwa dokumen akta pemindahan hak atas saham yang diklaim manajemen PT NNT dan Masbaga sebagai transaksi pelepasan 2,2% saham PT NNT milik Pukuafu, adalah palsu.

”Pukuafu tidak ada hubungan sama sekali dengan semua pihak terkait klaim pelepasan saham 2,2% tersebut,” tandasnya. Ia menambahkan, Pukuafu menolak dengan tegas adanya dokumen akta pemindahan hak atas saham, karena dokumen itu diduga palsu.

Keyakinan Pukuafu akan hal ini, kata Tri, antara lain karena Pukuafu tidak pernah hadir bersama Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto dan PT Masbaga pada 25 Juni 2010 di hadapan Notaris, untuk menandatangani dokumen yang diduga palsu itu. Pukuafu juga meminta Martiono bertanggung jawab dan memberikan bukti kuitansi tanda terima pembayaran saham 2,2% itu.

Sumber

Agar Tak Melulu Cari Untung

Agar Tak Melulu Cari Untung

Upaya Angkasa Pura I untuk membatalkan putusan KPPU kandas. Namun, pengadilan menilai KPPU telah melampaui wewenangnya.

M. Agus Yozami

Ini kabar gembira buat pengguna jasa bandara di kawasan Indonesia Timur. Kamis pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Angkasa Pura (AP) I meningkatkan layanan di bandara-bandara yang dikelolanya. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk memperketat keamanan dalam jasa pelayanan kargo. Peningkatan mutu jasa itu harus diterapkan selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan pengadilan ini diketuk.Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo itu adalah buah dari upaya Angkasa Pura I untuk membatalkan putusan KPPU. Seperti dike-tahui, belum lama ini sebuah laporan masuk ke meja Komisi Anti Monopoli. Laporan itu berisi dugaan monopoli jasa kargo di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam proses pemeriksaan, tim pemeriksa dari KPPU menemukan fakta bahwa AP I memiliki kewenangan untuk melakukan monopoli pengelolaan jasa pelayanan kargo di setiap bandara di bawah naungan perusahaan pelat merah itu. Berdasarkan pemeriksaan itu pula, AP I diketahui membentuk strategic business unit (SBU) yang bertujuan untuk menambah sumber pendapatan, Untuk Bandara Hasanuddinsendiri bentuk dari SBU adalah Speed and Secure (SSC) Warehousing,

Ternyata, ada pengguna jasa pelayanan kargo yang merasa tidak puas atas pelayanan dan keamanan yang diberikan SSC Warehousing. Beberapa di antaranya adalah perusahaan yang tergabung dalam Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) dan PT Pos Indonesia. Mereka dongkol lantaran diwajibkan membayar jasa pelayanan SSC Warehousing.

Masih menurut temuan KPPU, antara tahun 2005-2007, SSC Warehousing membukukan tingkat keuntungan yang tinggi. Namun, pendapatan yang besar itu rupanya tidak diimbangi dengan peningkatan mutu pelayanan dan jaminan keamanan.

Karena itu, dalam putusannya selain menjatuhkan denda Rp 1 miliar, KPPU juga memerintahkan AP I untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan dalam jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin,

Makassar. Selain itu, majelis KPPU juga memerintahkan AP I untuk menghitung ulang tarif jasa pelayanan kargo sesuai dengan harga tingkat keuntungan yang wajar.

Vonis KPPU itulah yang kemudian “digugat” oleh Angkasa Pura I melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti sudah disebutkan, majelis hakim rupanya ogah mengabulkan gugatan tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis mengatakan, pengelolaan jasa pelayanan kargo memang harus dikaitkan dengan tujuan penerbangan.

Tapi, hal itu tidak bisa ditafsirkan menurut UU Penerbangan an sich, namun harus pula dikaitkan dengan segi ekonomi pasar dan bisnis sebagaimana diatur dalam UU Anti Monopoli. Masalahnya, demikian majelis, Angkasa Pura I tidak memberikan pelayanan dan jaminan keselamatan secara maksimal.

Buktinya, jumlah porter di bandara sangat minim sehingga sering kali kargo tidak terangkut. Sementara dari sisi keselamatan, tak jarang terjadi kehilangan barang dan lolosnya barang berbahaya, seperti pertamax dan solar,

Selain itu, majelis hakim juga membantah dalil keberatan yang diajukan oleh Angkasa Pura I. Sebelumnya, seperti tertuang dalam berkas “gugatannya”, kuasa perusahaan milik negara itu menegaskan bahwa monopoli yang dilakukannya merupakan amanat dari UU tentang Penerbangan (UU No. 15 Tahun 1992). Monopoli ini bertujuan agar AP I dapat memberikan pelayanan dan keamanan yang maksimal. Karena itu pula, bersifat lex spesialis sehingga dikecualikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 50 UU Anti Monopoli.

Tak pelak, putusan itu disambut gembira oleh kuasa hukum KPPU, M. Mukhlas. Meski ada amar putusan KPPU yang dihilangkan, yakni menyangkut masalah perintah kepada Angkasa Pura I untuk mengevaluasi penerapan tarif, ia menyatakan puas atas putusan majelis. Pasalnya, perusahaan pelat merah itu tetap dinyatakan terbukti melanggar aturan mengenai anti monopoli dan tetap harus membayar denda Rp 1 miliar.

KPPU MELAMPAUI WEWENANGNYA

Sebaliknya kuasa hukum Angkasa Pura I, Bimo Prasetio. Tapi meski kecewa, dirinya masih sependapat dengan amar putusan majelis hakim yang membatalkan vonis KPPU terkait perintah menghitung ulang tarif.

Sekadar informasi, majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa KPPU sudah melampaui kewenangannya terkait perintah menghitung ulang tarif. Soalnya, demikian majelis, sanksi administratif yang ditentukan dalam UU Anti Monopoli bersifat limitatif. Yakni, terbatas yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2), antara lain berupa pembatalan, penghentian penyalahgunaan posisi dominan atau penghentian kegiatan yang bernuansa persaingan tidak sehat. Soal perhitungan ulang tarif tidak diatur dalam pasal dimaksud.

Apalagi, demikian Bimo, kewenangan untuk menetapkan tarif yang berada pada direksi AP I telah diatur dan sesuai dengan keputusan menteri dan peraturan pemerintah, sebagai peraturan pelaksana dari UU Penerbangan.

Bimo mengatakan, terlepas dari masalah penghitungan tarif, putusan majelis hakim lainnya terlihat tidak konsisten, Di satu sisi, majelis hakim mengatakan kewenangan untuk menyatakan pelanggaran keamanan selama penerbangan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara. Sedangkan dalam masalah persaingan usaha, adalah kewenangan KPPU untuk melihat adanya isu persaingan.

Padahal, sambung Bimo, isu persaingan di sini yang disoroti adalah tidak maksimalnya pelayanan dan juga tidak memberikan jaminan keselamatan. Artinya, jika tidak ada jaminan keamanan keselamatan atau tidak maksimalnya pelayanan, maka ada pelanggaran terhadap aturan keamanan keselamatan penerbangan yang bukan domain KPPU.

Selain itu, masih menurut Bimo, tidak pernah terbukti ada pelanggaran terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan dalam pelayanan jasa kargo oleh AP I. “Ini menunjukkan majelis hakim tidak konsisten,” cetusnya.

Dalam persidangan Bimo juga menerangkan bahwa monopoli yang dilakukan oleh kliennya hanya bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan dus kelancaran penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara, soal penetapan tarif, kliennya berkesimpulan bahwa kebijakan tarif telah memperhatikan kepentingan pengelola bandara dan pengguna jasa. Hal ini dibuktikan dengan nota kesepahaman yang dibuat antara AP I dengan Gabungan Pengusaha Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (Gapeksu) selaku wakil dari Ekspedisi Muatan Pesawat Udara, Nota itu diteken pada 1 Januari 2005.

Sumber : Trust Magazine, 8 September 2008

Penerbit Naskah Drama ‘Mahkamah’ Dipidana

Penerbit Naskah Drama ‘Mahkamah’ Dipidana

[Sabtu, 23 August 2008]

Lantaran salah satu ahli waris Asrul Sani keberatan, naskah Mahkamah yang diterbitkan Yayasan Lontar dilarang. Mantan Direktur Eksekutif yayasan tersebut, Adila dipidana.

Dunia sastra berduka. Mantan Direktur Eksekutif Yayasan Lontar Adila Suwarno Soeparno divonis enam bulan penjara lantaran menerbitkan karya sastra naskah ‘Mahkamah’ ciptaan (alm) Asrul Sani. Yang masih melegakan, Adila tidak harus mendekam di bui. Majelis hakim yang diketuai Heru Pramono menghukum Adila dengan masa percobaan delapan bulan. Kalau dalam masa percobaan Adila melakukan tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain, ia bisa dijebloskan ke penjara. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/8).

Majelis hakim menilai Adila terbukti melanggar Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sesuai dakwaan kumulatif jaksa. Namun vonis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa Sukamto yaitu satu tahun penjara. Adila dinilai bersalah memperbanyak dan mengumumkan naskah ‘Mahkamah’. Maslaah ini ditengarai muncul lantaran ada penolakan penerbitan naskah drama tersebut oleh salah satu ahli waris, Mutiara Sarumpaet Sani, istri (alm) Asrul Sani. Sedangkan ahli waris lain tidak keberatan.

Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat hak cipta yang belum ditetapkan pemegang hak cipta, maka suatu ciptaan masih menjadi hak bersama ahli waris. Jika ada salah satu ahli waris yang keberatan, pihak lain tidak bisa menerbitkan atau memperbanyak ciptaan. Kecuali jika ciptaan itu sudah menjadi milik publik (public domain).

Saat Yayasan Lontar berniat menerbitkan karya Asrul Sani tersebut pada 2006, Adila mengirim surat kepada ahli waris Asrul Sani. Saat itu, Adila bermaksud meminta izin untuk memuat naskah drama ‘Mahkamah’ ke dalam buku berjudul Antologi Drama Indonesia. Mutiara Sani menolak lewat secarik surat. Dalam suratnya, Mutiara menyatakan Yayasan Lontar dilarang menerbitkan serta mengedarkan karya tersebut ke dalam bentuk media apa pun. Karena itu, yayasan nirlaba yang bergerak di bidang sastra itu pun urung menerbitkan.

Meski demikian, setelah mendapat dukungan dari koleganya dan ahli waris Asrul Sani lain, Adila akhirnya menerbitkan buku Antologi Drama Indonesia yang terdiri dari 4 jilid itu. ‘Mahkamah’ sendiri tetap dimuat dalam buku jilid terakhir. Tujuannya bukan demi keuntungan, melainkan agar publik bisa menikmati karya sastra dan untuk kepentingan pendidikan. Buku dalam bentuk bunga rampai itu dicetak 700 eksemplar dan disebarluaskan. Sebanyak 593 eksemplar buku disita penyidik.

Pembelaan tim kuasa hukum Adila tidak bisa menembus keyakinan majelis hakim. Dalam pledoinya, kuasa hukum menyatakan bahwa penerbitan naskah ‘Mahkamah’ bukan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur 15 ayat (1) UU Hak Cipta, Pasalnya naskah Mahkamah’ dikutip secara utuh. Nama penciptanya pun disebutkan. Lagipula, penerbitan itu bertujuan untuk bukan untuk komersial, melainkan untuk dunia pendidikan dan seni.

Dalih penasihat hukum terdakwa tidak berhasil meyakinkan hakim. Majelis hakim menilai meski tidak bertujuan mencari profit, Adila selaku pimpinan yayasan penerbit, harus memikirkan kepentingan ahli waris. Sehingga harus mendapat izin secara utuh dari seluruh ahli waris. Dengan demikian pelanggaran hak cipta yang terjadi dalam kasus ini, hanyalah penerbitan naskah ‘Mahkamah’, bukan terhadap seluruh isi buku Antologi Drama Indonesia.

Karena itu terhadap 593 buku yang disita penyidik dan film buku Antologi Drama Indonesia jilid IV, majelis hakim memutuskan agar jaksa mengembalikannya ke Yayasan Lontar. Dengan catatan, jika ingin disebarluaskan, yayasan harus merevisi dan mengeluarkan naskah drama dari buku tersebut. Hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menginginkan agar buku-buku tersebut dimusnahkan. Sebab hakim sadar bahwa penerbitan buku itu untuk kepentingan pendidikan.

Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan vonis. Yakni tindakan Adila dinilai merugikan dan mengecewakan Mutiara Sani selaku ahli waris. Hal lain, Adila selaku terdakwa tidak merasa bersalah. Sedang hal yang meringakan adalah terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit.

Penjatuhan hukum percobaan didasarkan atas pertimbangan bahwa Adila dipandang berjasa dalam menyebarkan karya sastra Indonesia baik di luar maupun dalam negeri. Penerbitan Mahkamah’ juga terbukti tidak untuk kepentingan pribadi. Ditambah lagi usia Adila yang sudah senja, 60 tahun. Pidana yang sesuai adalah pidana penjara dalam masa percobaan, kata Heru.

Pihak jaksa yang diwakili oleh jaksa Isa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. Kuasa hukum Adila pun belum mengambil sikap. Upaya hukum (banding) masih di pertimbangkan, ujar Bimo Prasetyo, salah satu kuasa hukum. ia menyesalkan pertimbangan hakim yang menampik Pasal 15 ayat (1) UU Hak Cipta.

Menurut Bimo, penghapusan karya Asrul Sani dalam buku Antologi Drama Indonesia seperti menghilangkan jejak maestro sastra. Majelis hakim terlalu normatif dalam memandang persetujuan ahli waris, ujar mantan wartawan itu. Ia juga mengaku heran mengapa Adila dipidana secara pribadi. Padahal penerbitan buku dilakukan oleh Yayasan Lontar selaku korporasi. Nah, dalam hak cipta sendiri dianut sistem pidana korporasi. Ini aneh, tandasnya.

Mon

Pengadilan Tak Konsisten Kasus Lontar

Bisnis Indonesia, 26 Agustus 2008

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak konsisten dalam menilai kepentingan umum, terkait dengan penerbitan buku Antalogi Drama Indonesia yang dilakukan oleh Yayasan Lontar.

Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Adila, Bimo Prasetio, terkait dengan putusan PN Jakpus yang memvonis bersalah mantan Executive Director Yayasan Lontar, Adila Suwarmo Soepeno, karena telah melakukan pelanggaran UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta.

Bimo mengatakan dalam persidangan perkara tindak pidana pelanggaran hak cipta tersebut, telah terungkap bahwa penerbitan buku Antalogi Drama Indonesia adalah untuk keperluan pendidikan dan penelitian dunia seni dan sastra Indonesia.

Kendati demikian, Bimo mengungkapkan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan masih mempertimbangkan upaya hukum yang ada.

Pekan lalu, dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Heru Pramono, Adila divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Bimo Prasetio