by Bimo Prasetio | Oct 30, 2024 | Artikel Lepas
Manajemen kontinuitas kantor hukum tidak bisa dipisahkan dari pentingnya perencanaan strategi jangka panjang yang matang.
Strategi ini tidak hanya menjaga kelangsungan firma, tetapi juga memastikan pertumbuhan dan adaptasi di tengah persaingan yang semakin ketat.
Berikut adalah empat poin utama yang dapat diterapkan melalui rencana pemasaran untuk mencapai tujuan tersebut.
Firma hukum harus fokus pada penyediaan layanan yang tepat waktu, efisien, dan ekonomis bagi klien.
Pertumbuhan firma hukum bukan hanya soal mendapatkan lebih banyak klien, tetapi juga memperluas cakupan layanan dan memperdalam spesialisasi di bidang tertentu.
Setiap firma hukum memiliki keunikan dan kekuatan tersendiri, entah itu dalam menangani kasus kompleks atau menjadi ahli di bidang hukum tertentu.
Salah satu komponen penting dalam strategi pemasaran adalah memperkuat citra firma di pasar jasa hukum.
Dengan rencana yang solid dan implementasi yang terukur, firma hukum dapat memastikan keberlanjutan dan relevansinya dalam industri yang terus berkembang.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702
by Bimo Prasetio | Oct 29, 2024 | Artikel Lepas
Kasus ini terjadi antara seorang Warga Negara Asing (Penggugat) dengan sebuah Perseroan Terbatas (Tergugat) mengenai perselisihan hak, yaitu tidak terpenuhinya hak berupa gaji.
Sejak 1 Agustus 2018 hingga 24 Maret 2021, Penggugat bekerja pada Tergugat dengan upah gaji pokok sebesar USD 6,000 per bulan serta revenue sharing sebesar USD 4,000 per bulan.
Kemudian, melalui Surat 31 Oktober 2020, Tergugat mengakhiri kerja dengan Penggugat dengan masa kerja berakhir pada 30 November 2020.
Namun, Tergugat ternyata belum pernah membayar upah gaji dan revenue sharing Penggugat sejak bulan Februari 2020.
Penggugat menuntut Majelis Hakim agar menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa upah gaji pokok ditambah denda keterlambatan yang timbul secara penuh dan sekaligus dalam mata uang Rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku saat dibayarkan.
Dalam Putusan Nomor 83/Pdt-Sus-PHI/2023/PN.Sm, Pengadilan negeri menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke varklaard).
Majelis Hakim menilai gugatan Penggugat yang menggunakan mata uang asing melanggar UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto PBI No. 173/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, sehingga gugatan dianggap cacat formil.
Kasus ini menegaskan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi keuangan di wilayah NKRI dan kegagalan memenuhi ketentuan tersebut dapat berakibat pada ditolaknya gugatan secara hukum.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Oct 28, 2024 | Artikel Lepas
Dalam dunia hukum, membangun komunikasi yang berkelanjutan dengan klien adalah kunci untuk membangun hubungan yang solid dan saling percaya.
Banyak firma hukum fokus mendapatkan klien baru, tetapi mengabaikan pentingnya menjaga hubungan dengan klien yang sudah ada.
Melalui komunikasi yang baik, kita dapat memahami kebutuhan dan harapan klien lebih dalam.
Hal ini memungkinkan kita untuk memberikan layanan yang lebih relevan dan personal, misalnya melalui ajakan untuk diskusi atau acara informal dapat memperkuat ikatan profesional.
Selain itu, jangan hanya berkomunikasi saat ada masalah atau kebutuhan mendesak. Buatlah momen untuk berbagi wawasan, pengalaman, atau bahkan sekadar menanyakan kabar mereka.
Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan kepuasan klien, tetapi juga dapat mendorong mereka untuk merekomendasikan layanan kita kepada orang lain.
Di era digital ini, memanfaatkan teknologi seperti email, media sosial, dan platform komunikasi lainnya sangat penting. Namun, pastikan untuk tetap menjaga sentuhan personal dalam setiap interaksi.
Ingat, klien yang merasa terhubung dan diperhatikan akan lebih cenderung untuk kembali dan menggunakan layanan kita di masa depan. Jadi,stay connected dengan klien!
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti
by Bimo Prasetio | Oct 25, 2024 | Artikel Lepas
Non-Disclosure Agreement (NDA) merupakan kontrak penting untuk melindungi informasi rahasia dalam perusahaan.
Saat menyusun NDA, pastikan untuk mendefinisikan dengan jelas apa yang dianggap sebagai “informasi rahasia” agar tidak ada kebingungan tentang data atau dokumen apa yang dilindungi.
Tentukan juga pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian dan siapa yang berhak menerima informasi tersebut agar semua pihak yang terlibat paham tanggung jawab mereka terkait kerahasiaan.
Tetapkan jangka waktu kerahasiaan dalam NDA. Meskipun NDA tanpa batas waktu terkadang diperlukan, biasanya lebih realistis untuk menetapkan durasi yang sesuai dengan relevansi informasi.
Cantumkan dengan jelas kewajiban masing-masing pihak dalam menjaga keamanan informasi rahasia, termasuk bagaimana cara informasi tersebut harus disimpan dan dilindungi, untuk meminimalkan risiko kebocoran yang tidak disengaja.
NDA harus mencakup langkah-langkah hukum dan sanksi jika terjadi pelanggaran. Hal ini memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pihak yang berpotensi melanggar kesepakatan.
Pastikan NDA ditulis dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh semua pihak yang terlibat. Penggunaan istilah hukum yang ambigu dapat menyebabkan interpretasi berbeda dan berpotensi memicu sengketa.
Konsultasikan dengan corporate lawyer dalam penyusunan NDA agar perjanjian yang dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat melindungi kepentingan perusahaan Anda dengan optimal.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti.
by Bimo Prasetio | Oct 24, 2024 | Artikel Lepas
UUPT telah mengatur bahwa Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan Terbatas. Namun Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam Putusan Nomor 60/Pdt.P/2015/PN.Tjk menolak pembubaran suatu Perseroan Terbatas.
Dalam kasus ini, seorang Pemegang Saham 50% dari keseluruhan saham sekaligus Komisaris dari sebuah Perseroan Terbatas (PT) mengajukan permohonan pembubaran perusahaan.
Permohonan pembubaran ini karena PT tersebut sudah tidak aktif dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana maksud dan tujuan pendirian PT.
Oleh sebab itu, Pemegang Saham Luar Biasa dilaksanakan dan telah diputuskan PT akan dilikuidasi dan dilakukan Pembubaran Badan Hukum. Kemudian Komisaris tersebut mengajukan permohonan pembubaran PT kepada Pengadilan Negeri.
Akan tetapi permohonan tersebut ditolak karena Pengadilan Negeri mendasarkan pertimbangan atas permohonan Pemohon pada wewenang Pengadilan Negeri untuk membubarkan Perseroan apabila terdapat “alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan”.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Pemohon terus melanjutkan sampai pada tahap kasasi.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 146 ayat (1) huruf c UUPT, Pengadilan berwenang membubarkan perseroan jika terbukti bahwa perseroan tersebut tidak mungkin dilanjutkan keberadaannya.
Dalam hal ini, Pemohon telah membuktikan bahwa perseroan sudah tidak aktif menjalankan kegiatan dan Termohon sebagai pemegang saham sebanyak 50% juga tidak diketahui keberadaannya sehingga benar bahwa PT ini tidak mungkin dilanjutkan.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti