RKUHP MEMUAT PASAL PENGHINAAN TERHADAP PENGUASA, ORBA JILID II?

RKUHP MEMUAT PASAL PENGHINAAN TERHADAP PENGUASA, ORBA JILID II?

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sedang diproses di DPR dan direncanakan sah bulan depan. Namun, ada beberapa pasal yang menuai kritik publik.

Pasal-pasal yang bermasalah sebagaimana dikutip dari draft RKUHP versi 2019 yaitu: Pasal 240, Pasal 241, Pasal 353, dan Pasal 354.

Sedangkan rincian ancaman hukuman penjara terhadap tersangka adalah sebagai berikut:

  • Menghina kekuasaan umum 1,5 tahun penjara.
  • Menghina pemerintah hingga menyebabkan kerusuhan 3 tahun penjara.
  • Menghina pemerintah via media sosial internet 4 tahun penjara.

Belajar dari kasus Haris Azhar dan Fatia, perlu ada kejelasan dan benang merah antara uraian pasal dengan penafsiran dalam penerapannya nanti. Jangan sampai opini atau kritik terhadap pemerintah langsung dicap sebagai penghinaan.

Menurut kamu, apakah pemuatan pasal penghinaan dalam RKUHP ini nantinya berdampak positif atau negatif? Setelah #JadiNgerti isu yang ada, jangan lupa tinggalkan opinimu di kolom komentar ya!

BUNTUT UPAH BURUH TINGGI, RATUSAN PERUSAHAAN ANGKAT KAKI DARI KARAWANG

BUNTUT UPAH BURUH TINGGI, RATUSAN PERUSAHAAN ANGKAT KAKI DARI KARAWANG

Perusahaan yang tersisa di Karawang hanya tinggal 900 perusahaan saja. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di tahun 2018, dimana 1.752 perusahaan aktif beroperasi di Karawang.

Ketidakmampuan Karawang dalam mengimbangi kenaikan upah pernah menembus rekor sebesar 58%. Sejak itu, banyak perusahaan yang terdampak, dengan perusahaan padat karya yang paling terkena dampaknya.

Kondisi ini mengakibatkan sejumlah perusahaan pindah ke negara ber-UMK rendah dan meledaknya jumlah pengangguran.

Kebijakan ini memang menjadi dilematis. Perusahaan akan sulit mematuhi ketentuan jika kondisi keuangan tidak memungkinkan. Apalagi kalau kebijakan ini diterapkan pada UMKM. 

Perlu ada insentif, relaksasi atau kebijakan yang jadi jalan tengah agar semua tetap bisa berjalan dan tidak makan korban. Hukum harus ditegakkan, namun perlu melihat asas manfaat dan keadilan juga.

Setelah #JadiNgerti permasalahannya, bagaimana sih solusi terbaik terkait hal ini? Sharing di kolom komentar yuk!

RUMAH YUSUF MANSUR DIGERUDUK MASSA, ADA APA?

RUMAH YUSUF MANSUR DIGERUDUK MASSA, ADA APA?

Kurang lebih ada 15 orang yang ramai-ramai mendatangi kediaman Ustadz Yusuf Mansur dan ditemui pengacaranya.

Kuasa hukum yang mewakili pihak korban, Zaini Mustofa, menjelaskan jika kliennya meminta agar uang investasi segera dikembalikan. 

Pihak korban juga menyampaikan 3 pernyataan sikap terkait Investasi Batubara Jabar Nur (IBJN) yang kemudian ditanggapi dengan kuasa hukum Ustadz Yusuf Mansur. “Silahkan bagi mereka yang merasa diragukan untuk menempuh jalur hukum,” ujar Deni Wahyu.

Upaya pemulihan kerugian dapat ditempuh melalui gugatan perdata. Namun jika ada unsur pidana, maka investasi tersebut dapat dibawa ke jalur pidana juga. 

Yang harus diperhatikan, sebagai pengusaha dan pemuka agama, investor akan menggunakan figur UYM dengan memberikan tekanan agar mau bernegosiasi. Semoga segera ada solusi terbaik. 

Seterkenal apapun tokoh masyarakat, jangan sampai kendor untuk teliti terhadap kerjasama apapun. Biar yang lain #JadiNgerti, jangan lupa share konten ini ya!

HEBOH PERNIKAHAN BEDA AGAMA, BEGINI PENJELASANNYA

HEBOH PERNIKAHAN BEDA AGAMA, BEGINI PENJELASANNYA

Pengadilan Negeri Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Mereka mengungkapkan jika putusan tersebut dikeluarkan atas pertimbangan jika perbedaan agama bukan berarti alasan untuk melarang pernikahan.

Menurut Gede Agung selaku Wakil Humas PN Surabaya, pernikahan beda agama wajib dicatat di Dispendukcapil terlebih dahulu, sesuai kesepakatan kedua belah pihak pemohon.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. 

Soal keabsahan perkawinan dikembalikan pada hukum agama yang berlaku. Sehingga, secara prinsip antara pencatatan dan keabsahan menjadi 2 hal yang berbeda. Namun dengan izin pengadilan perkawinan beda agama ini jadi bisa dicatatkan. 

Sekarang #JadiNgerti kan dengan regulasi pernikahan beda agama? Menurut kalian bagaimana? Tinggalkan opinimu di kolom komentar ya!

LAGU HITS MARIAH CAREY, ALL I WANT CHRISTMAS IS YOU, DIGUGAT RP 288 M!

LAGU HITS MARIAH CAREY, ALL I WANT CHRISTMAS IS YOU, DIGUGAT RP 288 M!

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Andy Stone yang mengaku penulis lagu hits setiap Natal “All I Want for Christmas is You”.

Andy Stone mengklaim lagu ciptaannya yang dibawakan Lisa Payne sempat diputar di beberapa radio selama Natal tahun 1993. Bahkan, lagu tersebut berada di peringkat 55 Billboard’s Hot Country Singles & Tracks.

Sebenarnya, tidak ada kesamaan apapun kecuali judul pada kedua lagu tersebut. Namun, Andy Stone mengaku tidak pernah memberikan lisensi terhadap penggunaan judul lagu tersebut.

Walaupun sudah lama lagu ini dirilis, namun hak gugat masih ada. Kalau di Indonesia ingat kasus Arjuna Mencari Cinta?

Informasi bermanfaat ini jangan sampai berhenti di kamu. Jangan lupa tinggalkan komentar dan share biar yang lain #JadiNgerti!

Bimo Prasetio