Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sedang diproses di DPR dan direncanakan sah bulan depan. Namun, ada beberapa pasal yang menuai kritik publik.
Pasal-pasal yang bermasalah sebagaimana dikutip dari draft RKUHP versi 2019 yaitu: Pasal 240, Pasal 241, Pasal 353, dan Pasal 354.
Sedangkan rincian ancaman hukuman penjara terhadap tersangka adalah sebagai berikut:
- Menghina kekuasaan umum 1,5 tahun penjara.
- Menghina pemerintah hingga menyebabkan kerusuhan 3 tahun penjara.
- Menghina pemerintah via media sosial internet 4 tahun penjara.
Belajar dari kasus Haris Azhar dan Fatia, perlu ada kejelasan dan benang merah antara uraian pasal dengan penafsiran dalam penerapannya nanti. Jangan sampai opini atau kritik terhadap pemerintah langsung dicap sebagai penghinaan.
Menurut kamu, apakah pemuatan pasal penghinaan dalam RKUHP ini nantinya berdampak positif atau negatif? Setelah #JadiNgerti isu yang ada, jangan lupa tinggalkan opinimu di kolom komentar ya!






0 Comments