BENARKAH SERTIFIKAT HAK CIPTA “OJEK ONLINE” BAKAL KALAHKAN GOJEK DI PENGADILAN?

BENARKAH SERTIFIKAT HAK CIPTA “OJEK ONLINE” BAKAL KALAHKAN GOJEK DI PENGADILAN?

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang merupakan perusahaan pengelola aplikasi Gojek saat ini tengah mendapat gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Tak hanya Gojek saja, Nadien Makarim selaku pendiri Gojek juga turut terseret dalam kasus ini. Gugatan dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut diajukan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan.

Dalam gugatannya, Penguggat meminta Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada sebesar Rp.10M dan Royalti sebesar Rp.24,9T. Gugatan tersebut diajukan atas dasar Penggugat mengklaim bahwa ia merupakan pencetus pertama ojek online di Indonesia. Hasan menyatakan dirinya telah menciptakan model bisnis tersebut pada tahun 2008, dua tahun sebelum Gojek diluncurkan pada tahun 2010.

Bisnis ojek online yang dilakukan Hasan ini menggunakan blogspot dengan situs ojekbintarorempoa.blogspot.com yang juga dipasarkan melalui media sosial Facebook. Berdasarkan pernyataan kuasa hukum Hasan, model bisnis ojek online yang dimiliki Hasan telah memiliki sertifikat hak cipta yang diumumkan pada Desember 2008. Terhadap gugatan ini, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita turut membuka suara. Ia secara tegas membantah gugatan tersebut dan menyatakan gugatan yang dilayangkan Hasan tidak berdasar.

Bagaimana memandang kasus ‘pelanggaran hak cipta’ yang dilayangkan oleh Hasan kepada Gojek dan Nadiem Makarim dari sisi hukum? Apakah “Konsep” dapat dilindungi oleh Hak Cipta?

Mengenai ketentuan dan perlindungan terhadap Hak Cipta di Indonesia telah diatur melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC). Dalam Pasal 1 UU HC, hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, dalam Pasal 41 UU Hak Cipta diatur pula mengenai hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta, yang mana salah satunya adalah ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan.

Gugatan Hasan terkait “sertifikat hak cipta” ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah objek hak cipta berupa konsep model bisnis ojek online yang dimaksudnya sama dengan objek hak cipta Gojek?

Ingat, Perlindungan hak cipta bukan karena pendaftarannya. Berbeda dgn merek dan paten, hak cipta sudah melekat ketika sudah ada perwujudan dari karya cipta itu sendiri.

Kita tunggu ya kelanjutan kasus ini.

DERETAN KASUS HUKUM 2021 : JANGAN DIULANGI!

DERETAN KASUS HUKUM 2021 : JANGAN DIULANGI!

Time flies so fast!.

Sudah siap dengan segudang resolusi untuk tahun berikutnya?

Sebelum mewujudkan resolusi, yuk evaluasi terlebih dahulu diri kita di tahun 2021 ini.

Anyways, Terimakasih ya untuk Sobat BP yang supportif memberikan likes, komentar, saran dan kritiknya untuk konten edukasi hukum sepanjang tahun 2021 ini.

Sambil evaluasi yuk sembari kilas balik rentetan kasus hukum yang sering terjadi di tahun 2021.

TOP 3 kasus hukum sepanjang tahun 2021

INVESTASI BODONG 

Nggak terhitung kasus investasi bodong yang sering kita ulas dan pelajari motifnya bersama. Namun kesekian kalinya…..dan terjadi lagi, kisah lama yang terulang kembali~~~~

PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.

Nggak cuma pelanggaran hak cipta aja, juga merek, desain industri dan segala macam kekayaan intelektual lainnya. Mulai dari kasus sederhana hingga menyangkut brand-brand ternama.

FRAUD.

Kalau yang satu ini uda nggak perlu ditanya lagi, mulai dari perusahaan swasta, start up, BUMN hingga segala macam bentuk badan usaha nggak pernah luput dari FRAUD. Baik dilakukan oleh karyawan hingga jajaran direksi! Ngeri.

3 kasus hukum yang menduduki posisi teratas tersebut semoga bisa jadi pelajaran bagi Sobat BP ya. Nggak hanya penegak hukum yang harus paham hukum, masyarakat dan khususnya pelaku usaha harus banget ngerti dan paham hukum. Inilah mengapa pentingnya edukasi hukum bagi semua kalangan

Ngobrolin seputar edukasi hukum, konten apalagi nih yang bikin Sobat BP penasaran dan harus kita ulas di tahun 2022 mendatang? Komen yukkkk!

Bimo Prasetio