PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang merupakan perusahaan pengelola aplikasi Gojek saat ini tengah mendapat gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Tak hanya Gojek saja, Nadien Makarim selaku pendiri Gojek juga turut terseret dalam kasus ini. Gugatan dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut diajukan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan.
Dalam gugatannya, Penguggat meminta Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada sebesar Rp.10M dan Royalti sebesar Rp.24,9T. Gugatan tersebut diajukan atas dasar Penggugat mengklaim bahwa ia merupakan pencetus pertama ojek online di Indonesia. Hasan menyatakan dirinya telah menciptakan model bisnis tersebut pada tahun 2008, dua tahun sebelum Gojek diluncurkan pada tahun 2010.
Bisnis ojek online yang dilakukan Hasan ini menggunakan blogspot dengan situs ojekbintarorempoa.blogspot.com yang juga dipasarkan melalui media sosial Facebook. Berdasarkan pernyataan kuasa hukum Hasan, model bisnis ojek online yang dimiliki Hasan telah memiliki sertifikat hak cipta yang diumumkan pada Desember 2008. Terhadap gugatan ini, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita turut membuka suara. Ia secara tegas membantah gugatan tersebut dan menyatakan gugatan yang dilayangkan Hasan tidak berdasar.
Bagaimana memandang kasus ‘pelanggaran hak cipta’ yang dilayangkan oleh Hasan kepada Gojek dan Nadiem Makarim dari sisi hukum? Apakah “Konsep” dapat dilindungi oleh Hak Cipta?
Mengenai ketentuan dan perlindungan terhadap Hak Cipta di Indonesia telah diatur melalui UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC). Dalam Pasal 1 UU HC, hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, dalam Pasal 41 UU Hak Cipta diatur pula mengenai hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta, yang mana salah satunya adalah ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan.
Gugatan Hasan terkait “sertifikat hak cipta” ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah objek hak cipta berupa konsep model bisnis ojek online yang dimaksudnya sama dengan objek hak cipta Gojek?
Ingat, Perlindungan hak cipta bukan karena pendaftarannya. Berbeda dgn merek dan paten, hak cipta sudah melekat ketika sudah ada perwujudan dari karya cipta itu sendiri.
Kita tunggu ya kelanjutan kasus ini.






0 Comments