by Bimo Prasetio | Oct 12, 2016 | Artikel Lepas
Saya belajar dari kuliah telegram mengenai pentingnya menyampaikan value dalam produk/jasa bisnis kita.
Pebisnis harus bisa memahami value dan harapan dari konsumennya. Kadang kita salah membaca hal tersebut. Sehingga tidak bisa memberikan solusi yang tepat.
Atau pernah terjadi, pebisnis salah menerjemahkan value yang diharapkan klien. Dan hal ini menyebabkan jadi gagal branding karena salah mengkomunikasikan produknya.
Saya pernah mendengar presentasi pengusaha karpet di Turki, yang menarik, dia menggunakan pendekatan berbeda soal harga.
Dia lebih Memilih frase “Affordable” ketimbang “Cheap”. Lalu menggunakan frase “Valuable” daripada “Expensive”.
Baginya, value yang diharapkan customer sebenarnya bukan harga, tapi sesuai kebutuhannya. Sehingga dia bisa menjual barang yang tepat sesuai kebutuhan konsumennya.
Fenomena Diet Mayo
Saya termasuk yang heran ketika banyak kelas menengah yang mau keluarkan uang untuk diet mayo. Dan sebenarnya gak murah juga. Sebenarnya apa sih yang diharapkan?
Setelah ditelisik, ternyata value yang diharapkan adalah sehat. Dan untuk mendapatkannya, si konsumen rela merogoh kocek yang gak sedikit. Padahal, gak istimewa banget juga sih menu yang disajikan dalam diet Mayo.
Namun di sisi lain, ada value lainnya yang disisipkan, praktis. Iya, ternyata konsumennya juga gak mau repot. Jadi saat ada layanan Diet Mayo, dalam benaknya adalah Sehat dan Praktis (walau tidak ekonomis).
Sandal dan Baju harus mahal?
Tidak selalu produk yang mahal itu pasti nyaman. Dan tidak semua orang memikirkan brand dari produk yang akan dibelinya, sepanjang dia mendapatkan valuenya tadi, nyaman.
Maka tak heran ketika ada seorang istri dari CEO digital startup yang menjadi viral kisahnya tentang pemilihan pakaian yang dikenakannya. Dalam hal pakaian pun, value nyaman dan sederhana menjadi penting baginya.
Pelajaran yang bisa diambil adalah, strategi memenangkan konsumen bukanlah di perang harga, tetapi pada value dan solusi yang diberikan.
Saya pun melihat digital agency rela repot membuat brand baru untuk menggarap UKM atau pebisnis yang belum melek digital. Tujuannya, agar bisa membuat paket harga yang lebih ekonomis dan bisa di-customize, menyesuaikam kebutuhan kliennya.
Hal ini tidak bisa dilakukan saat si digital agency menggunakan brand utama yang menjual paket ekslusif. Jangan sampai gagal branding karena salah dipahami publik.
Ada yang bilang, mending Jual Mahal daripada jadi Murahan ????.
Makin Spesifik
Saya belajar, untuk mengkomunikasikan sebuah brand, makin spesifik dan niche akan makin baik. Dan tentunya, makin fokus dan bijak juga dalam menyusun strategi marketingnya.
Bahkan ada yang melakukan spin off (baca: pemisahan) perusahaan karena unit bisnisnya bisa menjadi satu perusahaan baru yang bisa lebih berkembang ketika bergerak mandiri dan fokus.
Begitu juga dalam industri jasa hukum. Brand positioning juga punya peranan penting untuk menentukan target market, strategi marketing dan pricing policy.
Alhasil saya memilih untuk memisahkan brand dari law firm saya. Bahkan mengajak sinergi mitra bisnis (kantor lainnya) ke dalam jaringan profesional hukum saya. Tujuannya, agar klien tidak susah mendapatkan jasa hukum sesuai kebutuhan dan value yang diharapkan. One Stop Legal Solution. Tinggal pilih mau yang mana ????
Pernah dalam satu malam saya closing mendapatkan klien yang setuju legal fee 1 Milyar dengan brand BP Lawyers, secara offline. Namun dengan brand SMART Legal Consulting, melalui optimasi digital marketing, closing melalui telepon sebesar 50juta. Lain lagi pengalaman menggunakan brand lainnya.
Namun pernah juga beri advis dan dibayar 1,5juta karena membaca artikel lawas saya di strategihukum.net setelah googling keyword “perdata jadi pidana” dan “Karyawan Menjadi Direktur.” Kadang google tren tidak bisa jadi acuan juga untuk menentukan kemana arahnya big fish ini, hehe.
Value, branding dan marketing seakan tidak bisa dilepaskan. Masih banyak yang harus dipelajari untuk berikan solusi terbaik dan bermanfaat.
Al fakir yang masih belajaran.
Bimo Prasetio
Founder SMART Legal Network
bimoprasetio.com

by Bimo Prasetio | Oct 12, 2016 | Artikel Lepas
Menjadi Islam karena mengucap syahadat.. Berhaji dan umroh karena panggilan Allah dan ada biaya untuk kesana (baik biaya sendiri ataupun ada yang membiayai). Sampai sini apakah berarti sudah cukup dikatakan baik dan benar? Ternyata tidak, ukurannya adalah ketakwaan.
Ukuran ketakwaan bukan karena sekedar Islam dan sudah haji atau umroh.
Bukan pula menunjukkan ketakwaan dengan menyitir hadits atau ayat setelah googling.
Ketakwaan ditunjukkan dengan penundukkan diri kepada Allah dan ketaatan terhadap ajaran Rasulullah SAW tanpa memilih mana yang sesuai dan tepat dengan kondisinya saat ini.
Kalau bicara soal baik, terkait budaya, ukurannya salah satu adalah dimana kita berada. Misalnya, membayarkan uang ke kasir di SG haruslah langsung ke tangan petugas kasir, di Indonesia tidak harus demikian. Boleh saja diletakkan di meja lalu diambil.
Kalau soal menghardik, caci maki, berkata-kata kotor, berkata bohong, sudah merupakan hal yang secara universal dipahami sebagai perbuatan tidak baik. Sulit rasanya ketika akal mengatakan, “Itu biasa aja dan baik-baik saja.”
Ternyata meyakini kebenaran itu mudah, menerima kebenaran tersebut yang kadang harus melihat kepentingan. Apakah setiap yang benar itu jadi tidak baik?
Ini adalah cerminan value atau nilai dari setiap pribadi. Baik dalam bisnis maupun kehidupan keseharian, value ini yang akan melekat terus.
Cintailah sesuatu secara proporsional.
Bencilah sesuatu secara proporsional.
Agar kelak, tidak akan sakit hati jika ternyata harapan beda dengan kenyataan.
Bagi yang Muslim mencintai sesuatu selayaknya karena Allah. Dan membencinya juga karena Allah. Takwa.
Astaghfirullah, apalah awak ni, bicara random di pagi hari menasihati diri sendiri. Waktunya saya Muhasabah, introspeksi diri.
Teringat nasihat guru saya, pelajarilah ajaran Islam agar kita lebih paham. Sehingga kita bisa memahami dalil dan penafsiran yang salah. Ternyata masih cetek sekali ilmu saya.
Saatnya mendengarkan dan mengkaji lebih jauh. Agar jangan sampai kelak semua lisan yang harus dipertanggungjawabkan ini malah membawa ke arah yang salah. Jangan karena kepentingan saat ini malah terperosok di akhirat nanti.
Bersabar, menahan diri, fokus pada energi yang positif, jauhkan diri dari energi negatif. Banyak impian dan kerja untuk orang banyak ke depannya. Penting untuk jadi lebih produktif.
Bimo Prasetio
Sabtu pagi di luar rutinitas…..
@Bprasetio
bimoprasetio.com
by Bimo Prasetio | Oct 10, 2016 | Berita
Ada tiga hal yang menjadi keunggulan atau kelebihan beracara di arbitrase dibanding pengadilan.
Jumat, 07 Oktober 2016
Oleh: Hasyry Agustin/YOZ

Ilustrasi Arbitrase. Ilustrasi: Helmy
Dalam 2nd Annual Symposium For Arbitrators and Mediators tahun lalu, Ajinderpal Singh, Partner firma hukum asal Singapura, Rodyk & Davidson LLP, mengutarakan pendapatnya terkait lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Menurutnya, di tengah persaingan pasar bebas saat ini, sengketa bisnis kerap membayangi pelaku usaha. Situasi tersebut, mendorong bertambahnya perusahaan yang memilih jalur arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
“Karena pada dasarnya mediasi maupun arbitrase memiliki kelebihan tersendiri jika harus dibandingkan dengan upaya penyelesaian sengketa lewat jalur pengadilan,” ujarnya.
Ajindepral bukanlah satu-satunya yang berpendapat demikian. Bimo Prasetio, founder & lawyer pada kantor BP Lawyers menyatakan hal yang sama. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase merupakan pilihan terbaik yang dapat dipilih oleh para pelaku bisnis baik untuk kerjasama di tingkat Nasional maupun Internasional.
Setidaknya, menurut Bimo, ada tiga hal mengapa arbitrase sering menjadi pilihan para pihak dalam menyelesaikan sengketa:
1. Beracara di Arbitrase dari Segi Hukum Acara Lebih Fleksibel Namun Tetap Dalam Koridor Hukum yang Ada
Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase didasari oleh HIR dan UU Arbitase. Namun, setiap lembaga arbiter atau majelis arbiter atau arbiter boleh menggunakan prosedur yang sesuai dengan kepentingan para pihak. Hal itu membuat para pihak lebih memilih arbitrase dibanding persidangan di pengadilan yang cenderung lama dan proses beracara yang kaku.
Selain itu, Majelis Arbiter tetap terlebih dahulu mengupayakan terjadinya mediasi antar para pihak. Para pihak diberikan keleluasaan waktu dalam melakukan mediasi baik di dalam ataupun di luar persidangan. Sekalipun demikian, proses mediasi tetap dalam pengawasan Majelis Arbiter agar tidak menjadi berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
Pilihan melakukan kaukus (pertemuan terpisah) sering kali dilakukan oleh Majelis Arbiter untuk mengetahui gambaran permasalahan secara lebih jelas dari para pihak. Dalam proses ini, para pihak memiliki keleluasaan untuk berdiskusi dengan majelis arbiter, apalagi majelis arbiter sudah membaca seluruh berkas gugatan (permohonan) dan jawaban. Di sisi lain arbiter ini adalah para ahli di bidangnya, sehingga diskusi ke persoalan teknis untuk mengarah kepada penyelesaian dapat berjalan baik. Walau memang tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mediasi.
Hal lain yang menjadi kelebihan dari penyelesaian di arbitrase ketimbang pengadilan adalah mengenai ketepatan waktu atas jadwal sidang. Jadwal sidang seperti di BANI dapat dipastikan selalu tepat waktu sebagaimana telah dijadwalkan sebelumnya.
2. Sebelum Proses Persidangan Dimulai Arbiter Telah Memiliki Gambaran Awal Atas Permasalahan yang Ada karena Telah Mempelajari Permohonan dan Jawaban yang Diajukan Para Pihak Terlebih Dahulu
Arbitrase dapat dipimpin oleh arbiter tunggal atau majelis arbiter. Dalam hal penyelesaian sengketa seperti di BANI, jika para pihak tidak menentukan sebelumnya tentang jumlah arbiter, maka Ketua BANI berhak memutuskan apakah sengketa tersebut diselesaikan oleh arbiter tunggal atau majelis atas dasar sifat dan kompleksitas dari sengketa yang ada dan/atau skala dari sengketa bersangkutan ataupun nilai tuntutan yang disengketakan sedemikian rupa besarnya atau sifatnya, sehingga sangat memerlukan suatu Majelis yang terdiri dari tiga arbiter. Namun umumnya praktik yang selama ini berlaku di BANI, persidangan di BANI dipimpin oleh Majelis Arbiter.
Sebelum persidangan dimulai pihak Arbiter telah terlebih dahulu mempelajari permasalahan dalam perkara yang akan ditanganinya dari permohonan dan jawaban yang telah diserahkan para pihak sebelum sidang pertama. Sehingga pihak arbiter telah memahami permasalahan yang tengah diperiksanya tidak hanya dari segi hukum namun juga dari segi teknis. Sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan dinamis.
3. Peluang Bagi Para Pihak yang Untuk Tetap Menjalin Kerjasama (Bisnis) Setelah Perkara Diputus
Tidak sedikit yang berharap agar penyelesaian melalui proses arbitrase dapat memberikan jalan keluar terbaik. Walau tidak selalu win win solution, setidaknya dalam perkara bagi perusahaan yang memiliki sengketa dengan perusahaan milik pemerintah, dapat dicapai suatu putusan yang memberikan kepastian hukum ketika timbul dispute karena perbedaan penafsiran. Hal ini mengingat, tanpa adanya kepastian penafsiran akan membuat ragu gerak pelaksanaan kerjasama ke depan bagi kedua belah pihak. Belum lagi kemungkinan adanya hasil audit yang dapat memberikan sanksi.
Sehingga, dalam beberapa kasus arbitrase, hubungan bisnis antara klien dengan pihak lawan, atau counter part, tetap terjalin dengan baik dan kontrak kerjasama masih berlanjut.
Biaya Jika Ingin Berperkara di BANI
Penyelesaian melalui jalur arbitrase lebih dipilih para pihak karena lebih mengefisiensikan waktu dan memiliki prosedur yang dibutuhkan para pihak. Lalu berapakah harga untuk menyelesaikan sengketa melalui badan arbitrase? Apakah lebih murah atau jauh lebih mahal? BANI sebagai salah satu lembaga arbitase di Indonesia yang setiap tahunnya menyelesaikan banyak sengketa bisnis mematok harga Rp2.000.000 untuk biaya pendaftaran.
Di laman resmi BANI http://www.baniarbitration.org/ina/costs.php, terdapat rincian untuk biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter masing-masing untuk Konpensi dan Rekonpensi dan Arbitrator. Berikut rinciannya:
| Claims (Rp) |
Costs |
| A |
Less than |
500,000,000 |
10.0 % |
| B*) |
500,000,000 |
9.0 % |
|
| C*) |
1 |
1,000,000,000 |
8.0 % |
| 2 |
2,500,000,000 |
7.0 % |
|
| 3 |
5,000,000,000 |
6.0 % |
|
| 4 |
7,500,000,000 |
5.0 % |
|
| 5 |
10,000,000,000 |
4.0 % |
|
| 6 |
12,500,000,000 |
3.5 % |
|
| 7 |
15,000,000,000 |
3.2 % |
|
| 8 |
17,500,000,000 |
3.0 % |
|
| 9 |
20,000,000,000 |
2.8 % |
|
| 10 |
22,500,000,000 |
2.6 % |
|
| 11 |
25,000,000,000 |
2.4 % |
|
| 12 |
27,500,000,000 |
2.2 % |
|
| 13 |
30,000,000,000 |
2.0 % |
|
| 14 |
35,000,000,000 |
1.9 % |
|
| 15 |
40,000,000,000 |
1.8 % |
|
| 16 |
45,000,000,000 |
1.7 % |
|
| 17 |
50,000,000,000 |
1.6 % |
|
| 18 |
60,000,000,000 |
1.5 % |
|
| 19 |
70,000,000,000 |
1.4 % |
|
| 20 |
80,000,000,000 |
1.3 % |
|
| 21 |
90,000,000,000 |
1.2 % |
|
| 22 |
100,000,000,000 |
1.1 % |
|
| 23 |
200,000,000,000 |
1.0 % |
|
| 24 |
300,000,000,000 |
0.9 % |
|
| 25 |
400,000,000,000 |
0.8 % |
|
| 26 |
500,000,000,000 |
0.6 % |
|
| D*) |
Over |
500,000,000,000 |
0.5 % |
Namun biaya-biaya tersebut tidak termasuk biaya pemanggilan, transportasi dan honorarium saksi dan/atau tenaga ahli. Biaya ini menjadi beban pihak yang mengajukan saksi dan atau tenaga ahli tersebut atau menjadi beban para pihak bila saksi dan/atau tenaga ahli tersebut bukan merupakan saksi dan/atau tenaga ahli yang diajukan para pihak namun diminta untuk dihadirkan dan ditunjuk oleh Majelis Arbitrase.
Biaya untuk saksi dan atau tenaga ahli yang diminta untuk dihadirkan dan ditunjuk oleh Majelis Arbitrase harus dibayarkan terlebih dahulu kepada BANI sebelum saksi atau tenaga ahli tersebut didengar kesaksiannya.
Biaya transportasi, akomodasi dan biaya tambahan (bila ada), untuk arbiter yang berdomisili diluar tempat kedudukan sidang terkait. Biaya tersebut menjadi tanggungan pihak yang menunjuk/memilih arbiter tersebut dan ditentukan besarannya oleh BANI serta dibayarkan kepada yang bersangkutan melalui BANI.
Biaya persidangan yang dilakukan di tempat selain tempat yang disediakan oleh BANI. Biaya ini meliputi biaya tempat persidangan, transportasi dan akomodasi bila diperlukan serta menjadi beban pihak yang meminta atau menjadi beban para pihak apabila atas permintaan Majelis Arbitrase yang bersangkutan.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57f6d5e5733d5/arbitrase–jalur-unggulan-penyelesaian-sengketa-bisnis-pada-era-pasar-bebas
by Bimo Prasetio | Oct 10, 2016 | Artikel Lepas
Tentukan “WHY” yang kuat untuk menjalani semuanya. Karena akan menjadi alasan yang kuat dan terus memotivasi kita.
Sama halnya dalam bisnis, kalau WHY nya adalah uang, selesai sudah. Kadang integritas akan runtuh kalau dokusnya pada materi. Harus ada yang lebih dari sekedar itu, “Memberikan solusi dan jadi bermanfaat. Bahkan jika perlu jadi legacy.
Ketika saya magang di awal karir, Founder Makarim & Taira, Pak Nono Anwar Makarim pernah cerita, “Bukan soal kelerengnya, tapi permainannya.” Jadi bukan tentang berapa uang yang didapat, tapi bagaimana menikmati lawyering dan mempermudah urusan orang lain, memberikan solusi dan jalan keluarnya.
Punya target dan pencapaian itu wajib. Tapi menikmati prosesnya jauh lebih penting. Karena benefit akan mengikuti saat kita dinilai berarti.
Good morning good people ????????

Bimo Prasetio
@Bprasetio
Founder SMART Legal Network
bimoprasetio.com
by Bimo Prasetio | Oct 10, 2016 | Berita
Jumat, 07 Oktober 2016
Dualisme lembaga di BANI tidak berpengaruh terhadap praktik penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase karena pada prinsipnya arbitrase didasarkan pada kesepakatan.

Ilustrasi BANI pecah. ilustrasi: BAS
Perpecahan bukanlah hal baru dalam sebuah organisasi profesi hukum. Dalam dunia advokat, misalnya. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kini terpecah menjadi tiga. Ada PERADI yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan, ada PERADI yang dipimpin Juniver Girsang, dan ada PERADI yang dipimpin Luhut Pangaribuan. Belakangan, perpecahan juga terjadi di organisasi arbitrase. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ‘terbelah’ menjadi dua, yakni BANI versi Mampang dan BANI Pembaharuan atau Sovereign.
Pasca diresmikannya BANI Pembaharuan pada 8 September 2016, muncul pertanyaan publik, apakah hal ini akan berpengaruh terhadap praktik penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase? Dua pengacara yang memiliki pengalaman beracara di arbitrase memiliki pandangan berbeda terkait hal ini.
Adalah Sarmauli Simangunsong, pengacara yang bekerja pada firma hukum Nindyo & Associates. Perempuan yang biasa disapa Sarma ini mengatakan, fenomena lahirnya BANI Pembaharuan bukan merupakan bentuk perpecahan BANI, tetapi dibentuknya lembaga arbiter baru dengan nama BANI Pembaharuan.
Menurutnya, dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak diatur secara tegas tentang pendirian lembaga arbitrase. Oleh sebab itu, ia berpendapat sah-sah saja mendirikan lembaga arbitrase.
“Pihak yang bersengketa silakan menunjuk lembaga arbitrase yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa dengan kesepakatan dua belah pihak. Klausul arbitrase kan ditentukan pada saat membuat perjanjian, kedua belah pihak mesti sepakat dulu dan jelas disebutkan lembaga arbitrase yang mana. Dalam klausul arbitrasenya harus secara spesifik menunjuk lembaga arbitrase yang mana, BANI atau BANI Pembaharuan” lanjut Sarma.
Pendapat berbeda terlontar dari Bimo Prasetio, founder & lawyer pada kantor BP Lawyers. Menurutnya, dalam klausul arbitrase tidak perlu disebutkan secara spesifik. “Kalau menurut saya tetap BANI saja. Kalau disebut BANI Sovereign terus pindah alamat, apa tidak repot nantinya untuk menyelesaikan sengketa,” ujar Bimo.
Menurutnya, dualisme lembaga di BANI tidak berpengaruh terhadap praktik penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase karena pada prinsipnya arbitrase didasarkan pada kesepakatan. Hal ini tercermin dari klausul yang sudah disepakati, baik akta van compromise (di awal) ataupun pactum de compromihendo (setelah timbul sengketa). “Tidak membuat gagal atau batalnya proses yang sudah berjalan,” lanjut Bimo.
Soal kredibilitas BANI mana yang lebih bisa dipercaya, Bimo lebih menilai kredibilitas BANI Mampang tetap menjadi pertimbangan. Hal ini terkait dengan preseden dan eksistensi kelembagaan BANI itu sendiri. Dia tidak meragukan kapasitas dan kredibilitas BANI Mampang karena selain memenuhi syarat sebagai arbiter, BANI Mampang memiliki pengalaman internasional dan nasional. “Justru kalau soal kapasitas ini menjadi pertanyaan untuk lembaga yang baru,” ujar Bimo.
Sekadar catatan, mengenai keanggotaan arbiter di BANI Pembaharuan, Anita Kolopaking selaku Ketua Dewan Pengawas BANI Pembaharuan menjelaskan bahwa arbiter yang terdaftar di BANI versi Mampang juga merupakan arbiter yang tercatat di BANI Pembaharuan.
Terkait dengan statement Anita Kolopaking itu, Bimo berpendapat bahwa arbiter yang ada di BANI Pembaharuan sendiri tidak ingin kalau pengalaman mereka di BANI sebelumnya tidak diakui. “Iya toh dari pernyataannya kan terlihat, mereka (BANI Pembaharuan, -red) sendiri kan tidak mau pengalaman sebelumnya selama berkiprah di BANI Mampang tidak diakui,” kata Bimo.
Namun, Sarmauli Simangunsong memberikan alternatif lain. Menuutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase tidak selalu harus menunjuk lembaga arbitrase dalam klausul perjanjian. “Jadi kan tiap lembaga arbitrase punya hukum acaranya sendiri-sendiri. Apabila dalam klausul perjanjian sudah menunjuk BANI, artinya sudah sepakat untuk menundukkan diri pada hukum acaranya BANI,” ujar Sarma.
Menurut Salma, para pihak yang bersengketa bisa saja bersepakat untuk menggunakan majelis ad hoc. Artinya, tidak perlu menundukkan diri pada hukum acara dari lembaga arbitrase manapun, tetapi bisa membuat hukum acara sendiri berdasarkan kesepakatan para pihak.
Salma menjelaskan, majelis ad hoc ini terdiri dari dua orang arbiter yang masing-masing ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa. Kemudian, dua orang arbiter yang ditunjuk oleh masing-masing pihak ini bersepakat untuk menunjuk satu arbiter lain yang akan bertugas sebagai Ketua Majelis ad hoc. Dengan demikian, menurut Salma, para pihak tidak perlu mengkhawatirkan ketiga arbiter yang bertugas ini berafiliasi pada lembaga arbitrase mana.
Sekadar ingatan, ‘perpecahan’ organisasi arbitrase bukan hanya terjadi di BANI. Di sektor olah raga, Indonesia memiliki dua badan arbitrase, yakni Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). BAKI dibentuk oleh Komite Olahraga Indonesia (untuk cabang-cabang yang dipertandingkan dalam olimpiade), sedangkan BAORI dibentuk melalui KONI.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57f6e12857963/silang-pendapat-pengacara-atas-dualisme-kelembagaan-bani