Pro Kontra Kewajiban Advokat Bersertifikat Halal

Pro Kontra Kewajiban Advokat Bersertifikat Halal

MUI terbelah, sebagian berpendapat pemberi jasa hukum wajib bersertifikat halal, sebagian lagi berpendapat sebaliknya.

Selasa, 29 Desember 2015, Pemberian jasa hukum oleh advokat atau konsultan hukum memang tidak secara tegas disebut dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai pelaku jasa yang wajib melakukan atau memohonkan permohonan sertifikat halal. Namun, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah berkata lain.
 
Ia mengatakan, jasa hukum yang diberikan oleh advokat atau konsultan hukum juga diwajibkan memiliki sertifikat halal sebagaimana pelaku usaha untuk industri makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik dalam UU Jaminan Produk Halal. “Oh iya, jasa hukum, notariat, arsitektur, termasuk apapun itu termasuk produk kan, produk jasa,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (29/12).

Jpeg

Menurut Ikhsan, ketentuan dalam UU Jaminan Produk Halal tak hanya mencakup pelaku usaha dalam bidang produk barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik saja. Melainkan, mencakup produk jasa hukum yang diberikan oleh konsultan hukum.
 
Ia merujuk pada frasa ‘produk’ sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Jaminan Produk Halal yang di dalamnya termasuk jasa hukum. “Itu semua diatur dalam UU JPH karena sudah menjadi ketentuan maka implikasinya semua produk jasa wajib disertifikasi,” tegasnya.
 
Ikhsan mencontohkan, bentuk sertifikasi yang dilakukan terhadap pemberi jasa hukum. “Misalnya dalam hal perjanjian. Anda kan seorang lawyer pasti ada kaitannya dengan membuat perjanjian. Perjanjian yang disyaratkan kan harus halal itu. Di BW (KUH Perdata) disebutkan harus dengan klausa halal,” tuturnya.
 
Wakil Sekretaris Pengurus Pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Asrorun Ni’am mengatakan DSN-MUI telah berupaya melakukan sosialisasi ke sejumlah advokat atau konsultan hukum terkait dengan kewajiban sertifikat ini. Meski sosialisasi itu tidak dilakukan secara khusus dan menyeluruh, ia berharap peran organisasi profesi advokat, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bisa membantu dan mendorong anggotanya membantu mensosialisasikan hal ini.
 
“Parsial lah, kalau secara menyeluruh dan khusus belum. Lebih baik internal PERADI memberikan penyadaran kepada para advokat. PERADI kan asosiasi. Jangan semua itu dibebankan dan ekspektasi berlebih kepada lembaga, itu yang paling penting,” katanya.
 
Hal berbeda diutarakan Ketua Pengurus Pleno DSN-MUI, Ma’ruf Amin. Ia mengatakan, UU Jaminan Produk Halal hanya diperuntukan untuk produk berupa makanan, minuman, serta produk lainnya yang berkaitan. “Itu kaitannya nanti dengan hal yang lain, itu produk,” ujarnya saat dihubungi hukumonline.
 
Menurut Ma’ruf, UU Jaminan Produk Halal tidak mengatur mengenai kewajiban sertifikasi bagi pemberi jasa hukum. Atas dasar itu, sertifikasi bagi pemberi jasa hukum, dalam hal ini advokat atau konsultan hukum belum menjadi domain dari DSN-MUI. Bahkan, aturan yang mewajibkan pemberi jasa hukum mesti bersertifikat dari DSN-MUI pun hingga saat ini masih belum ada.
 
Meski begitu, jika ada seorang advokat atau konsultan hukum yang secara sukarela ingin mengajukan sertifikasi ke DSN-MUI, Ma’ruf mempersilakan. “Dan itu belum ada aturan kewajibannya, belum ada aturannya, masih sukarela. Seperti notaris, tapi notaris syariah sudah ada pendidikannya, aturannya belum bahwa notaris syariah harus syariah itu belum ada. Ya termasuk pengacara,” paparnya.
 
Menurut Ma’ruf, pembicaraan mengenai aturan kewajiban pemberi jasa hukum untuk bersertifikat ini belum ada kelanjutan pembahasannya lagi. Meski begitu, ia berharap, ke depan aturan mengenai kewajiban bagi advokat atau konsultan hukum untuk bersertifikat bisa segera direalisasikan.
 
“Sementara ini belum diatur keharusan daripada sertifikasi atau bersertifikat syariah. Nanti mungkin akan ada dari pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu akan ada. Nanti lewat OJK, kalau syariah mungkin konsultannya, notarisnya, akan diatur. Tapi saat ini belum diatur. Nanti kalau tidak menguasai syariah bagaimana dia menyelesaikan persoalan,” tandasnya.
 
Sekedar diketahui, ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU Jaminan Produk Halal tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai ‘jasa hukum’. Begitu juga dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal pun hanya dikatakan ‘cukup jelas’. Untuk ketentuan lengkap Pasal 1 angka 1 UU Jaminan Produk Halal adalah “Produk adalah barang dan/atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.”

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5682996355288/pro-kontra-kewajiban-advokat-bersertifikat-halal

Advokat Harus Bersertifikasi Halal?

Advokat Harus Bersertifikasi Halal?

Menggelitik ketika saya membaca artikel ini http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5682996355288/pro-kontra-kewajiban-advokat-bersertifikat-halal

Disebutkan bahwa advokat juga termasuk jasa yang harus disertifikasi halal. Tentu hal ini membuat para advokat mengernyitkan dahi, apa iya begitu pemahamannya?

Kita nikmati dulu secangkir teh manis hangat sambil menemani diskusi ini. Apa iya, kita, advokat terlalu manis dan lezat sehingga harus bersertifikasi halal :)

1916001halal4780x390
Sebelum masuk ke soal kewajiban advokat bersertifikasi halal, harus dipisahkan dulu pemahaman tentang advokat syariah dan advokat spesialis hukum Islam.

Pertama soal apakah advokat adalah  jasa yang harus disertifikasi halal karena termasuk domain UU Jaminan Produk Halal (UU JPH). Lalu apakah advokat syariah merupakan para Sarjana Hukum Islam yang memang memiliki gelar tersebut yang kemudian harus bersertifikasi halal? Atau malah spesialisasi bidang hukum syariah yang sampai saat ini tidak ada kekhususan sertifikasi profesi tersebut.

Perlu menilik kembali pada definisi produk, baik barang dan jasa yang menjadi domain UU JPH.

UU JPH secara prinsip mengatur tentang produk yang memasuki, bersirkulasi dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib memiliki sertifikat halal.

Sedangkan definisi dari produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologis, produk rekayasa genetik dan barang-barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh publik. Lebih lanjut disebutkan, produk halal adalah produk yang telah dideklarasikan halal menurut syariah Islam.

Jika merujuk pada definisi tersebut jasa advokat tidak termasuk di dalamnya. Lebih jauh, jika dipaksakan, maka akan ada kendala teknis dalam pemenuhan persyaratannya. Belum lagi, adanya kewajiban pencantuman sertifikasi halal pada produk. Apakah maksudnya seperti pencantuman label ISO di website, kartu nama atau media yang dimiliki oleh suatu kantor hukum.

Hingga saat ini pun BPJPH belum ada. Dan PP terkait tipe produk halal belum diterbitkan. Sehingga sangat prematur sekali kalau disampaikan adanya kewajiban sertifikasi halal bagi advokat.

Point pengaturan UU JPH pernah saya tulis di http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5443171141bb2/menjamin-industri-halal-melalui-uu-jph-broleh–bimo-prasetio-

Suatu norma yang ditulis (lex scripta) ditujukan untuk memberikan kepastian hukum. Namun perlu diingat, tidak boleh dilakukan suatu penafsiran di luar dari ketentuan yang telah ditulis (lex certa). Hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan tentunya akan menyulitkan penegakan hukumnya.

@Bprasetio
Konsultan hukum
SMART Legal Network

www.smartcolaw.co.id
www.bplawyers.co.id
www.yayasanbpl.org

DI BALIK GOJEK, GRABTAXI DAN UBER:  MENYIBAK TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYEDIA APLIKASI TRANSPORTASI

DI BALIK GOJEK, GRABTAXI DAN UBER: MENYIBAK TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYEDIA APLIKASI TRANSPORTASI

 

“UNTUK MENGHINDARI KERAGU-RAGUAN,

KAMI ADALAH PERUSAHAAN TEKNOLOGI, BUKAN PERUSAHAAN TRANSPORTASI ATAU KURIR

DAN KAMI TIDAK MEMBERIKAN LAYANAN TRANSPORTASI ATAU KURIR.”

 

Pasal 1.5 Syarat dan Ketentuan Go-Jek, dikutip dari www.go-jek.com

gojek

Image Credit: i.dawn.com

Berkembangnya platform teknologi aplikasi yang memfasilitasi jasa transportasi seperti Gojek, Grabtaxi dan Uber, menyebabkan munculnya reaksi dan tekanan terhadap para pelaku usaha agar menjalankan usahanya berdasarkan izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada hari Kamis, 17 Desember 2015, Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono kembali menegaskan dalam konferensi pers bahwa layanan transportasi berbayar yang menggunakan kendaraan pribadi (sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang) dengan aplikasi internet (Gojek, GrabBike, Uber, dll.) bukanlah angkutan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, KM No. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan KM No. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang. (Baca: “Kemenhub: Angkutan Berbasis Aplikasi Tidak Sesuai Peraturan”)

Konferensi Pers yang diberitakan dalam akun Twitter resmi Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151) tersebut juga menyatakan bahwa Menteri Perhubungan RI telah mengirimkan surat kepada Kapolri untuk dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah ditelusuri, Surat Menteri Perhubungan No. UM.302/1/21/Phb/2015 Perihal Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor,  Mobil Penumpang, Mobil Barang) Yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang dan/atau Barang Dengan Memungut Bayaran memang benar adanya, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tertanggal 9 November 2015. (Baca: “Ini Surat Menteri Ignasius Jonan ke Kapolri Terkait Go-Jek dkk”) Setelah disebarluaskan di media, Surat Menteri Perhubungan tersebut langsung menuai banyak reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya para pengguna layanan transportasi berbasis aplikasi.

Keesokan paginya, pada hari Jumat, 18 Desember 2015, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menggelar konferensi pers di Kantor Kemenhub. Beliau melakukan klarifikasi bahwa transportasi umum berbasis aplikasi dipersilahkan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak. Walaupun, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 kendaraan roda dua tidak dimaksudkan sebagai transportasi umum karena alasan keselamatan. Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Perhubungan mengakui adanya kesenjangan antara kebutuhan transportasi umum masyarakat dan kemampuan Pemerintah untuk menyediakan transportasi umum yang layak dan memadai, dimana selama ini transportasi berbasis aplikasi mengisi kesenjangan di masyarakat.

Penggunaan aplikasi untuk mendapatkan jasa transportasi olehmasyarakat dengan kuantitas dan intensitas yang tinggi menyebabkan munculnya tekanan bagi Pemerintah untuk memastikan bahwa pelaksanaan jasa transportasi tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat diminta pertanggungjawabannya kepada masyarakat.

PERUSAHAAN PENYEDIA APLIKASI TRANSPORTASI

Tanggung jawab yang ada dalam pelaksanaan jasa transportasi berbasis aplikasi bermacam-macam. Mulai dari tanggung jawab terhadap kualitas pelayanan, privasi pengguna jasa, pajak, asuransi, sampai dengan keamanan transportasi itu sendiri. Letak tanggung jawab ini kemudian menjadi penting bagi Pemerintah, agar atas jasa transportasi tersebut kemudian jelas, siapa saja yang bertanggungjawab atas pelaksanaannya.

Di balik aplikasi transportasi adalah suatu Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (“UU PT”). Perusahaan ini modalnya dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pada umumnya mereka bukan merupakan perusahaan transportasi seperti perusahaan penyedia jasa taksi atau bis umum, namun perusahaan ini terdaftar sebagai perusahaan multi-service yang menyediakan banyak jasa.

 gojek

Untuk memahami tanggung jawab hukum perusahaan penyedia aplikasi transportasi, harus dipahami bahwa “usaha melalui teknologi aplikasi” bukan merupakan suatu klasifikasi bidang usaha. Dalam KBLI maupun Daftar Negatif Indonesia tidak diatur mengenai “usaha melalui teknologi aplikasi”.Hal ini dikarenakan teknologi aplikasi dalam hal ini berfungsi sebagai penghubung atau channel kegiatan usaha, dan bukan bidang usaha secara khusus. Hal ini menyebabkan perusahaan-perusahaan seperti Gojek dan Grabtaxi menyatakan diri sebagai perusahaan teknologi, karena kegiatan usaha merekaadalah menjalankan dan mengembangkan suatu teknologi aplikasi yang kemudian digunakan untuk menghubungkan penyedia usaha dan pengguna jasa.

Dengan merujuk bidang usaha sebagai perusahaan teknologi aplikasi, bentuk usaha berupa perusahaan yang bergerak di teknologi aplikasi bidang ini menyebabkan perusahaan seperti Gojek, Grabtaxi dan Uber dinilai tidak perlu untuk mengurusizin usaha di bidang transportasi. Yang kemudian menjadi perdebatan adalah apa saja tanggung jawab hukum yang dimiliki perusahaan penyedia aplikasi transportasi tersebut.

Di bawah ini terurai perbandingan antara bentuk dan tanggung jawab hukum perusahaan penyedia aplikasi transportasi dengan perusahaan penyedia transportasi umum.

table gojek 2

Dari perbandingan diatas, persyaratan dan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia aplikasi transportasi jelas berbeda dengan tanggung jawab perusahaan penyedia transportasi umum. Perbedaan ini menimbulkan munculnya kepentingan bagi Pemerintah untuk memastikan bahwa tanggung jawab perusahaan penyedia aplikasi transportasi yang terbatas tidak merugikan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi yang didapatkan melalui aplikasi tersebut. Surat Pemberitahuan Menteri Perhubungan dan Konferensi Pers yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan merupakan bentuk usaha Pemerintah untuk mengatur fenomena bisnis teknologi yang berkembang dengan kecepatan yang luar biasa ini. Dari reaksi masyarakat terhadap pengaturan tersebut, tentu masih perlu dilakukan banyak kajian agar Pemerintah dapat merampungkan pengaturan solutif yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. (Baca: “Perlindungan Konsumen Transportasi Berbasis Aplikasi Akan Dikaji”)

Dari sisi penyedia aplikasi transportasi, walaupun mereka memiliki tanggung jawab hukum terbatas terhadap jasa transportasi yang dijalankan, brand dan citra perusahaan sangat dipengaruhi pemberian jasa transportasi itu sendiri. Apabila pemberian jasatransportasi buruk, maka akan berdampak padareputasi perusahaan penyedia aplikasi transportasi dan bukan mitra yang menyediakan jasanya, yaitu pengendara sepeda motor dan pengendara mobil. Bahkan di negara lain, perusahaan teknologi aplikasi tetap dicap sebagai penyedia jasa transportasi. Berbagai persoalan yang timbul pun menyeret ke ranah litigasi. (Baca: “Transportasi Berbasis Aplikasi, Inovasi Berujung Litigasi”)

Hal ini menunjukkan terdapat brand connection yang signifikan antara brand perusahaan penyedia aplikasi transportasi dengan jasa transportasi yang dihubungkan olehnya.Dalam menyikapi hal ini,bagiperusahaan penyedia aplikasi transportasi perlu untuk menyelenggarakan training, memperketat syarat dan ketentuan kepada para pengendara motor atau pengendara mobil. Sebab di tangan merekalah brand perusahaan penyedia aplikasi transportasi dipertaruhkan.

BAGAIMANA MENGATURNYA?

Mencermati skema kegiatan bisnis teknologi aplikasi, terdapat beberapa hal yang dinilai perlu diperhatikan oleh Pemerintah sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan bisnis di sektor ini. Hal tersebut, antara lain:

  1. Kedudukan Pelaku Usaha Teknologi Aplikasi dalam skema bisnis, dimana sebagai penyedia jasa teknologi aplikasi, pelaku usaha teknologi aplikasi menghubungkan Konsumen dengan Pelaku Usaha Penyedia barang dan jasa;
  1. Pemisahan tanggung jawab antara pelaku usaha teknologi aplikasi dengan penyedia barang dan jasa. Dimana, perusahaan teknologi aplikasi tidak dapat diminta pertanggung jawaban apabila terjadi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa.

Bukan hal yang tabu jika dinamika perkembangan teknologi berkembang lebih dahulu ketimbang regulasi yang mengaturnya. Namun saja, Pelaku usaha dan masyarakat sangat berharap agar pemerintah dapat menyusun kerangka regulasi yang tepat dan harmonis agar tidak saling bertentangan. (Baca: Peran Pemerintah Dalam Mengatur Bisnis Jasa Tekonologi Aplikasi)

Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Indonesia untuk menentukan secara tepat sasaran regulasi dalam bidang teknologi aplikasi, khususnya teknologi aplikasi yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi jual beli dengan basis teknologi aplikasi atau elektronik.

Bimo Prasetio dan Sekar Ayu Primandani

Konsultan Hukum pada kantor SMART Consulting (Indonesian Corporate Legal Services)

Email: info@smartcolaw.com

Bimo Prasetio