Advokat Harus Bersertifikasi Halal?

Dec 30, 2015

Menggelitik ketika saya membaca artikel ini http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5682996355288/pro-kontra-kewajiban-advokat-bersertifikat-halal

Disebutkan bahwa advokat juga termasuk jasa yang harus disertifikasi halal. Tentu hal ini membuat para advokat mengernyitkan dahi, apa iya begitu pemahamannya?

Kita nikmati dulu secangkir teh manis hangat sambil menemani diskusi ini. Apa iya, kita, advokat terlalu manis dan lezat sehingga harus bersertifikasi halal :)

1916001halal4780x390
Sebelum masuk ke soal kewajiban advokat bersertifikasi halal, harus dipisahkan dulu pemahaman tentang advokat syariah dan advokat spesialis hukum Islam.

Pertama soal apakah advokat adalah  jasa yang harus disertifikasi halal karena termasuk domain UU Jaminan Produk Halal (UU JPH). Lalu apakah advokat syariah merupakan para Sarjana Hukum Islam yang memang memiliki gelar tersebut yang kemudian harus bersertifikasi halal? Atau malah spesialisasi bidang hukum syariah yang sampai saat ini tidak ada kekhususan sertifikasi profesi tersebut.

Perlu menilik kembali pada definisi produk, baik barang dan jasa yang menjadi domain UU JPH.

UU JPH secara prinsip mengatur tentang produk yang memasuki, bersirkulasi dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib memiliki sertifikat halal.

Sedangkan definisi dari produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologis, produk rekayasa genetik dan barang-barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh publik. Lebih lanjut disebutkan, produk halal adalah produk yang telah dideklarasikan halal menurut syariah Islam.

Jika merujuk pada definisi tersebut jasa advokat tidak termasuk di dalamnya. Lebih jauh, jika dipaksakan, maka akan ada kendala teknis dalam pemenuhan persyaratannya. Belum lagi, adanya kewajiban pencantuman sertifikasi halal pada produk. Apakah maksudnya seperti pencantuman label ISO di website, kartu nama atau media yang dimiliki oleh suatu kantor hukum.

Hingga saat ini pun BPJPH belum ada. Dan PP terkait tipe produk halal belum diterbitkan. Sehingga sangat prematur sekali kalau disampaikan adanya kewajiban sertifikasi halal bagi advokat.

Point pengaturan UU JPH pernah saya tulis di http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5443171141bb2/menjamin-industri-halal-melalui-uu-jph-broleh–bimo-prasetio-

Suatu norma yang ditulis (lex scripta) ditujukan untuk memberikan kepastian hukum. Namun perlu diingat, tidak boleh dilakukan suatu penafsiran di luar dari ketentuan yang telah ditulis (lex certa). Hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan tentunya akan menyulitkan penegakan hukumnya.

@Bprasetio
Konsultan hukum
SMART Legal Network

www.smartcolaw.co.id
www.bplawyers.co.id
www.yayasanbpl.org

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio