Ini Alasan Para Lawyer Bersolo Karier

Ini Alasan Para Lawyer Bersolo Karier

Bisa dengan membuat kantor hukum baru atau memilih berpraktik secara one man show.

HOL-Solo Karier

Membuka kantor hukum sendiri bagi sebagian advokat merupakan cita-cita. Ada yang sejak awal memilih langsung membuka kantor hukum sendiri, tapi ada juga yang memilih untuk memulai kariernya di kantor hukum yang sudah lama berdiri. Bagi advokat yang memilih berkarier terlebih dahulu di kantor hukum yang sudah lama berdiri, kemungkinan ingin membuka kantor hukum sendiri atau bersolo karier kerap muncul.
Entah karena jenuh, atau ingin memiliki tantangan baru, membuka kantor hukum sendiri bisa dilakukan oleh semua advokat. Atas dasar itu, hukumonline mencoba memetakan alasan apa yang memicu seorang lawyer untuk membuka kantor hukum sendiri. Berikut sejumlah alasan yang pada akhirnya seorang advokat bersolo karier.
1. Usia Advokat
Sebagian lawyer mungkin tidak begitu mempermasalahkan masalah umur. Apalagi ada istilah “Makin Tua Semakin Jadi”. Namun beda bagi Bimo Prasetio. Partner BP Lawyers ini memutuskan untuk bersolo karier dan membuka kantor lantaran faktor usia.
“Umur saya sudah 30 tahun kalau saya tidak mulai saat itu akan sangat terlambat. Jadi saya harus ngoyo, saya harus rela downgrade (turun kelas, red) di saat saya masih lumayan muda,” katanya kepada hukumonline, Kamis (27/8).
Menurutnya, sebagai lawyer tentu memiliki keinginan besar untuk bisa mengisi posisi partner di suatu lawfirm. Pilihannya saat itu, Bimo memilih resign dari kantor lama dan membuka kantor dengan menggandeng partner lainnya. “Jadi pilihannya apakah dia mau tetap mengabdi di lawfirm itu sampai menjadi partner atau dia keluar punya kantor sendiri jadi partner juga kan,” jelasnya.
2. Mendapatkan Klien
Klien menjadi faktor penting bagi sebuah kantor hukum. Tapi hal berbeda dirasakan oleh Bimo. Pria yang nekat resign dari kantor yang lama di Hanafiah Ponggawa & Partner (HPRP) itu mengaku belum memiliki klien saat bersolo karier. Alhasil, penghasilannya saat itu tidak sama dengan kantor lamanya. “Saya memulai dengan cara yang salah. Saya nekat keluar belum punya klien tapi saya punya keyakinan saja,” katanya.
Mengatasi hal itu, Bimo punya keyakinan jika dia loyal dengan profesi yang digelutinya ini, semua persoalan bisa diselesaikan. Selain loyal, dia juga menjalin networking dengan sejumlah pengusaha dan mengikuti organisasi tertentu. “Untuk cari klien saya ber-networking. Saya kumpul sama pengusaha, saya ikut organisasi supaya bisa ada di antara mereka,” imbuhnya.
Hal senada juga dilakukan oleh Riza Hufaida, pemilik Riza Hufaida & Partners. Menurutnya salah satu faktor yang membuatnya bersolo karier lantaran dia sering memperoleh sejumlah kasus dan pekerjaan dari koleganya. Bahkan, ‘rejeki’ itu didapat dari senior dan junior di almamaternya dulu. “Saya punya cukup silaturahmi yang baik dengan senior-senior, dengan abang-mba, yang memang saya sering diberi limpahan kasus atau diajak bekerjasama untuk mengerjakan suatu kasus,” kata Riza yang lulusan FHUI ini.
3. Lama Mengabdi di Lawfirm Asal
Kebanyakan lawyer memang lahir dan bahkan dibesarkan dari lawfirm tempatnya mengabdi. Misalnya Bimo, mengawali karier magangnya di kantor Makarim & Taira S (M&T) akhir tahun 2004. Setidaknya, membutuhkan waktu lima tahun bagi dirinya untuk berkecimpung di bidang litigasi dan corporate lawyer, sebelum akhirnya memutuskan membuka kantor sendiri.
“Mulai efektif Januari 2013 saya jalan mendirikan kantor sendiri di Smart Attorney At Law (sekarang BP Lawyers). Karena saya ingin mandiri dan saya suka tantangan dan saya ingin mengerjakan hal-hal lain di luar lawyering. Kalau saya masih kerja di lawfirm orang, sulit bagi saya mengatur waktu,” jelasnya.
Menurut Bimo, waktu lima tahun kerja di lawfirm milik orang lain mendatangkan banyak keuntungan. Misalnya jenis perkara yang ditangani antara lawfirm besar tentu berbeda dengan yang kecil. Selain itu, tingkat kesulitan penanganan perkara juga berbeda. “Pengalaman litigasi atau korporat tidak akan dia dapatkan sebanyak dan semenarik saat dia bekerja di kantor orang. Karena kapasitas dia belum sebesar kapasitas kantor yang sudah established,” katanya.
Bagi Agus yang single fighter di kantornya sendiri pernah juga bekerja di kantor hukum lain. setidaknya, sejak tahun 2007 ia memulai kariernya hingga akhirnya pada tahun 2009 membuka kantor sendiri. Meski tidak lama di kantor yang lama, tapi Agus merasa sudah punya bekal untuk kemudian berpraktik secara one man show. “Jadi nggak ada ukuran,” ujar jebolan dua lawfirm Maiyasyak, Rahardjo & Partners dan SAP Advocates ini.
4. Manajemen Kantor Hukum
Alasan ini juga menjadi faktor penting dalam membuka kantor sendiri. Bagi sebagian lawyer mungkin awam dengan office management yang ada di kantor hukum. Dengan membuka kantor sendiri tentu beban kerja menjadi semakin berat karena tidak hanya mengurusi penanganan perkara saja, tapi juga mengurus soal bussines process.
Setahun mendirikan kantor sendiri, Bimo mengalami sejumlah kendala. Mulai dengan masalah keuangan hingga masalah pajak. Awalnya Bimo ‘buta’ dengan seluk beluk office management. Setidaknya ia membutuhkan waktu satu tahun untuk mempelajari office management sekaligus menjadi advokat. Berdasar pengalamannya, sebaiknya sejak awal sebelum membuka kantor baru sudah memikirkan mengenai seluk beluk terkait dengan budgeting dan kebutuhan operasional kantor.
Berbeda, Riza yang berpraktik secara one man show merasa bahwa pengelolaan kantor hukumnya masih banyak yang perlu dibenahi. Paling tidak selama ini yang dia lakukan adalah meminimalisir sejumlah hal yang bisa menghambat bussines process di kantor miliknya. “Pasti pengelolaannya agak kurang profesional, itu saya merasa. Tapi saya coba meminimalisir itu,” sebutnya.
5. Berpartner atau One Man Show
Secara umum, kebiasaan di Indonesia para advokat lebih sering menggunakan bentuk kantor dengan cara Firma sebagaimana disebut dalam Pasal 16 KUHD. Begitupun Bimo, bentuk kantor BP Lawyers yang dibentuknya menganut juga prinsip persekutuan perdata. Namun, hal berbeda diterapkan Riza.
Sejak tahun 2009, Riza memilih untuk bersolo karier dengan menerapkan cara one man show. “Saya memang belum memikirkan ke arah sana (berpartner) untuk saat ini, benar-benar solo. Partner secara resmi seperti lawfirm pada umumnya tidak ada,” pungkasnya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55ded86cabf05/ini-alasan-para-lawyer-bersolo-karier

Hukumonline Luncurkan Easybiz.id untuk UMKM

Hukumonline Luncurkan Easybiz.id untuk UMKM

easybiz

Jakarta: Portal hukum terbesar di Indonesia, hukumonline.com merilis portal www.easybiz.id. Laman ini berisi informasi lengkap layanan pengurusan legalitas usaha untuk UKM, wirausaha, dan ”start up” di Indonesia.

Direktur Bisnis hukumonline.com Andika Gunadarma di Jakarta, Rabu, mengatakan pada awal tahun ini mengambilalih kepemilikan www.legal4UKM.com yang kemudian ditransformasikan menjadi Easybiz (www.easybiz.id). Akuisisi dotcom ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak UKM, wirausaha, dan start up di Indonesia.

”Sudah saatnya UKM, wirausaha, dan start up di Indonesia naik ke kelas yang lebih tinggi dengan memahami pentingnya aspek hukum dalam berbisnis. Ini bisa dimulai dengan pendirian badan usaha yang legal, pengurusan izin terkait, hingga aspek HKI,” katanya.

Menurut dia, kepatuhan terhadap aspek legalitas akan memberi nilai tambah dan meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia dalam berbisnis. Lebih dari itu, kata dia, Easybiz dan hukumonline akan bekerja sama untuk mendorong transparansi dalam berbisnis di Indonesia melalui pendirian badan usaha dan pengurusan izin usaha.

Sebelumnya sejak 2012 legal4UKM, sebelum menjadi Easybiz, telah aktif melakukan edukasi dan advokasi terhadap UKM di Indonesia agar memahami pentingnya aspek hukum dalam berbisnis. Layanan konten dan informasi Legal4UKM yang dapat diakses dengan gratis melalui laman telah menjadi referensi penting bagi kalangan wirausaha dan start up.

”Di sisi lain, hukumonline.com telah menjadi pelaku utama dalam menyediakan informasi hukum terintegrasi sekaligus wadah bagi berbagai komunitas hukum di negeri ini,” ujarnya.

Ia menambahkan setiap hari website hukumonline memiliki lebih dari 150 ribu ”pageviews” dan 43 ribu ”unique visitors” atau lebih dari 4 juta pageviews dan 1,2 juta unique visitors perbulan. Dari pageviews tersebut, layanan klinik hukumonline menjadi salah satu daya tarik utama. Sebanyak 51 persen “traffic” hukumonline disumbangkan oleh rubrik klinik.

Pendiri Legal4UKM dan Presiden Direktur Easybiz Bimo Prasetio mengaku sangat ingin Legal4UKM mampu menjangkau audiens yang lebih luas karena kebutuhan UKM, wirausaha, dan start up terhadap akses informasi dan layanan yang terjangkau juga makin meningkat.

”Kami ingin membuat bisnis jadi mudah. Dengan rebranding menjadi Easybiz ditambah jaringan kerja sama (network) yang dimiliki hukumonline akan memperkuat positioning kami,” katanya.

Easybiz diharapkan mampu memberikan solusi dari aspek hukum kepada pebisnis, khususnya UKM, wirausaha, dan start up, yang akan memberi kenyamanan dan keamanan bagi mereka. ”Dimulai dari pendirian badan usaha yang cocok, pengurusan izin yang memberikan legalitas bisnis, hingga pendaftaran HKI yang memberikan perlindungan hukum bagi brand dan kreativitas pebisnis di Indonesia,” kata Bimo.

Ia menambahkan, layanan pendirian badan usaha yang dimiliki Easybiz juga didesain agar biayanya terjangkau untuk UKM di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 55 juta.

Selain mendorong transparansi berbisnis melalui pendirian badan usaha dan perizinan usaha, Hukumonline dan Easybiz akan bekerja sama untuk membuat dan menyebarluaskan konten yang berkualitas. (rief)

Sumber: http://www.media-release.info/ukm/hukumonline-luncurkan-easybiz-id-untuk-umkm/

Pentingnya Legalitas Hukum dalam Merintis Usaha secara Offline dan Online

Pentingnya Legalitas Hukum dalam Merintis Usaha secara Offline dan Online

pentingnya legalitas

BANYAK jalan menuju (kota) Roma. Demikian adagium lawas yang masih populer hingga kini. Yaitu, peribahasa yang ditujukan untuk individu atau sekelompok dalam meraih tujuannya. Misalnya, dalam berbisnis atau membangun usaha.

Dalam satu dekade terakhir ini, berkembang tren Start-up atau Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia. Banyak yang awalnya mendirikan UKM dengan hanya segelintir orang yang kemudian menjadi besar. Di sisi lain, tak sedikit pelaku Start-up yang sudah mapan tapi gagal mempertahankan konsistensinya hingga akhirnya bubar.

Pertanyaannya, bagaimana caranya agar kita -baik sebagai pelaku bisnis atau yang akan merintis- bisa mengembangkan UKM tersebut? Salah satunya dengan 4B alias, bermimpi, berusaha, berharap, dan berdoa.

Pernyataan itu diucapkan salah satu teman saya yang kini bisa dibilang mapan dalam membangun UKM-nya yang berbasis budi daya tanaman. Sebuah bisnis yang tidak bisa dibilang lahan basah, alias sulit dilakukan terutama untuk anak muda. Namun, dengan ketekunan beliau, mampu menjadikan usahanya sebagai ladang uang.

Hingga, beliau mencoba melebarkan usahanya dengan membangun UKM yang “basah” seperti membuka clothing distro. Sayangnya, karena kurang menguasai bisnis tersebut membuat kawan saya itu harus menutupnya. Salah satunya karena merek kaosnya sempat terganjal brand lokal ternama. “Mungkin bukan jodoh aku di bidang ini. Jadi daripada ‘besar pasak daripada tiang’, mending aku sudahi sebelum terperosok lebih jauh,” demikian penuturan beliau kepada saya beberapa bulan setelah menutup bisnisnya itu.

Nah, berdasarkan pengalamannya itu yang membuat saya jadi paham. Bahwa, dalam menjalankan suatu usaha harus fokus. Fakta itu juga yang saya dapat saat mengikuti diskusi #NgobrolinHukum bertajuk “Membangun Start-up yang Halal” bersama HukumOnline.com dan HukumPedia.com.

Dalam acara yang berlangsung di Indonesia Jentera School of Law (IJSL), Puri Imperium Office Plaza, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5) turut dipaparkan mengenai kiat untuk membangun UKM. Sebagai narasumber dihadirkan CEO Easybiz.id, Bimo Prasetio, yang berpengalaman menangani permasalahan di bidang UKM.

Sementara, dari pihak HukumOnline.com ada community manager Anggara Suwahju yang didampingi salah satu penjaga gawang Hukumpedia.com, Dewitya Dianury yang sekilas mirip Agent 13 dalam Captain America: The Winter Soldiers.

“Salah satu syarat utama dalam membangun usaha adalah membentuk badan hukum. Baik itu CV atau PT jika dirasa merupakan patungan. Tapi itu tergantung kebutuhan pelaku usaha itu masing-masing,” kata Bimo yang dapat dihubungi melalui website pribadinya di www.bimoprasetio.com. “Untuk merintis sebuah usaha harus memiliki legalitas hukum. Yang sederhana (offline, bukan online) minimal sudah izin dari berbagai pihak seperti kelurahan setempat. Gunanya, agar usaha yang kita bangun bebas dari gangguan.”

Apa yang dikatakan lulusan Universitas Airlangga ini beralasan. Sebab, perizinan merupakan hal yang mutlak di negeri ini. Bahkan, jika sudah memiliki izin pun, adakalanya usaha itu kerap “diganggu”. Entah dengan dalih “pajak tak resmi”, uang keamanan, kebersihan, dan sebagainya.

Yang menarik ketika Bimo menyinggung soal perlindungan kekayaan intelektual. Pasalnya, ini berkaitan dengan pengalaman kawan saya yang bisa juga menjadi referensi saat saya ingin merintis suatu usaha, kelak. Bisa dipahami mengingat fakta dalam beberapa tahun ini, perlindungan kekayaan intelektual sangat rentan dimanfaatkan perusahaan besar untuk “membungkam” suatu UKM.

“Jika kita memiliki brand yang unik, wajib didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Sebab, kalau bisnis itu berkembang dan brand-nya tidak dilindungi, lalu ada pihak yang mengklaim duluan, tentu akan menjadi dilema. Ada dua opsi bagi pemilik brand yang asli. Apakah membeli brand tersebut kepada pendaftar pertama yang tentu harganya sangat tinggi. Atau, membayar royalti yang meski murah tapi harus rutin,” tutur Bimo sambil memberi ilustrasi mengenai perselisihan kepemilikan domain yang marak berkembang dalam beberapa tahun terakhir antara pelaku UKM lokal online dengan perusahaan besar akibat lemahnya pengawasan hukum di negeri ini.

Sumber: http://www.roelly87.com/2015/05/pentingnya-legalitas-hukum-dalam.html

JPMI DKI Jakarta Kawal Terus Produk Halal

JPMI DKI Jakarta Kawal Terus Produk Halal

Islamedia.co – Sebagai langkah awal, Indonesia Halal Center (IHC) bersama Bank SyariahMandiri (BSM) akan memfasilitasi sertifikasi halal bagi 50 UKM.

Rabu kemarin (17/12) Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) DKI Jaya menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel SAHATI, Jakarta Selatan untuk mempersiapkan program kerja 2015. Ketua JPMI DKI Jaya, Bimo Prasetio, menyampaikan salahsatu agenda prioritas JPMI DKI Jaya dalam periode 2014 – 2019, adalah advokasi mengenai industri halal.

Setelah menyelenggarakan seminar sosialisasi Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beberapa waktu lalu, JPMI DKI Jaya menindaklanjuti dengan pendirian IHC bersinergi dengan berbagai pihak seperti Bapak Anton Apriyantono (mantan menteri Pertanian dan penggerak Komunitas Halal), Bapak Suswono (Mantan Menteri Pertanian), Bapak Riyanto Sofyan (Owner Hotel Sofyan), Bapak Amri Gunawan (Owner Rabbani) serta pengusaha lainnya.

Bak gayung bersambut, BSM pun siap menggandeng IHC dalam menjalankan programnya. Dalam pertemuan awal antara IHC dengan BSM, kerjasama akan dimulai dengan memfasilitasi sertifikasi halal bagi 50 UKM yang berada di kantin Wisma Mandiri.

JPMI DKI Jaya melihat kendala komunitas halal saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat adalah tersedianya produk halal itu sendiri.
Seiring dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan produk halal, mereka mempertanyakan dimana mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya. Hal ini mengingat produk yang tersebar saat ini tidak banyak yang memiliki jaminan halal.

Oleh karena itu, JPMI DKI Jaya berinisiatif untuk membuat kanal bisnis bagi industri halal melalui IHC. Secara institusi, IHC merupakan sayap terpisah dari JPMI DKI Jaya. Sehingga tidak ada hubungan struktural dalam kegiatannya nanti. Sebagaimana programnya, JPMI DKI Jaya akan menjadi salah satu elemen dalam mendukung kampanye halal.

Diharapkan IHC menjadi rujukan agenda bagi komunitas halal bahkan menjadi pusat kegiatan industri halal di Indonesia dan di dunia.
“Dengan adanya kepastian produk halal dari sisi produsen, akan mempermudah konsumen dalam memilih produk halal,” jelas Lutfiel Hakim, Chairman IHC.[jpmi/Islamedia/YL]

Sumber: http://buletinislam.com/jpmi-dki-jakarta-kawal-terus-produk-halal/

Gaza Bike; Sepeda Produksi Indonesia, Kreasi KNRP & JPMI

wpid-wp-1431161785499-380x200

Jakarta, Sabtu (09/05), Karena diposting di sebuah fanspage media internasional, sepeda buatan Indonesia yang diberi merek “Gaza Bike” ramai diperbincangkan di media sosial. Postingan di akun Facebook Shehab News Agency dibuka oleh lebih dari 100.000 pengguna dan di-like tak urang dari 7.000 dan dikomen ratusan akun dari seluruh dunia.

Setelah dicari tahu, ternyata Gaza Bike adalah inisiatif dari pengusaha sepeda Rikzantara yang juga adalah pengurus Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia (JPMI) DKI Jaya. Rikza, panggilannya memberi label merek “Gaza Bike” sebagai bentuk kepedulian terhadap penindasan dan penjajahan di Gaza, Palestina. “Gaza Bike adalah nama sepeda yang melambangkan solidaritas dan kepedulian kita untuk Palestina,” jelas Rikza.

Sebagai upaya lanjutan, 2 sepeda pertama disumbangkan Rikza dan JPMI DKI Jaya kepada KNRP (Komite Nasional untuk Rakyat Palestina). Dana penjualan kemudian disumbangkan untuk membantu rakyat Palestina. Sepeda lainnya kemudian siap diproduksi massal dan dijual bebas, baik melalui jaringan KNRP maupun JPMI. Masyarakat pun bisa memesan langsung ke nomor 08111 780071 (Toko Sepedaku) dan 0822 991 90043 (Sekretariat JPMI) dengan harga Rp 3,5 juta dimana 30% akan disumbangkan langsung untuk bantuan ke Gaza, Palestina.

Dalam kesempatan lain, Ketua JPMI DKI Jaya Bimo Prasetio menyebutkan bahwa isu kemanusiaan, tidak hanya di Palestina, termasuk yang menjadi perhatian pengurus dan anggota JPMI DKI Jaya. Melalui berbagai cara, termasuk dengan upaya kreatif, JPMI DKI Jaya akan mengajak masyarakat Indonesia untuk peduli dan empati. “JPMI adalah jaringan pengusaha dan seluruh stakeholdersnya. Profit, people dan planet adalah perhatian kami. Termasuk aksi solidaritas untuk membantu penindasan atas kemanusiaan di manapun,” kata Bimo

Sumber: http://www.beritasumatera.com/1224-gaza-bike-sepeda-produksi-indonesia-kreasi-knrp-jpmi

Bimo Prasetio