Pungutan Untuk Pedagang Kecil Di Sekolah

Pungutan Untuk Pedagang Kecil Di Sekolah


Pertanyaan :
Pada beberapa sekolah negeri melakukan pungutan untuk pedagang kaki lima yang berjualan di depan halaman sekolah dengan membawa gerobak sendiri. Padahal pihak sekolah tidak menyediakan stand untuk berjualan namun pedagang tetap dibebani kewajiban membayar iuran. apakah yang dilakukan pihak sekolah itu sesuai dengan aturan yang berlaku?

Jawaban :

Secara harfiah, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Jaringan (“KBBI Daring”), Pungutan memiliki arti pendapatan, memungut (uang). Merujuk pada interpretasi tersebut, pungutan dapat diartikan sebagai sejumlah biaya yang dikenakan terhadap masyarakat.

Namun, untuk mengkategorikan suatu pungutan sah menurut hukum adalah biaya atas jumlah dan jenis mana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah atau Penjabat yang berwenang dalam suatu aturan/keputusan yang menurut peraturan-perundangan diperbolehkan untuk mengeluarkan aturan/keputusan tersebut.

Namun, dalam hal suatu pungutan tidak disertakan dengan penetapan dari penjabat yang berwenang tersebut maka setiap biaya dan/atau pungutan yang dikenakan tersebut merupakan pungutan tidak resmi dan dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).

Sebagaimana ketentuan yang mewajibkan adanya suatu dasar hukum dalam suatu pungutan, hal ini tersebut dalam Pasal 23 A pada Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa suatu pungutan yang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia adalah suatu pungutan yang menurut peraturan perundangan-undangan diperbolehkan untuk di kenakan/dipungut, sebagai contoh antara lain: Pajak (termasuk Pajak Daerah), retribusi (termasuk Retibrusi Daerah), Sumbangan, yaitu: SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan), Cukai, Bea Materai, Bea Ekspor dan Bea Impor, dan sebagainya.

Selanjutnya, mengenai pungutan yang dikenakan kepada pedagang oleh pihak sekolah dapat kami paparkan sebagai berikut:

Bahwa merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar (“Permen Dikbud 44/2012”), sekolah termasuk kedalam Satuan Pendidikan Dasar.

Akan tetapi berkenaan dengan memungut biaya dari pihak lain, Pasal 1 ayat (2) Permen Dikbud 44/2012 menjelaskan bahwa yang dimaksud Pungutan adalah:

“penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”
selanjutnya dalam Pasal 11 Permen Dikbud 44/2012 menjelaskan bahwa syarat-syarat suatu pungutan pada satuan pendidikan dasar adalah:

Pungutan tidak boleh:

a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan ketentuan yang tersebut di atas, menjadi jelas bahwa pada dasarnya pihak sekolah dapat memungut biaya berupa pungutan dari pihak lain, dalam hal ini peserta didik atau orangtua/wali. Namun, sepanjang hal pungutan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, berkenaan dengan pungutan terhadap pedagang sebagaimana yang Saudara maksudkan, dapat kami sampaikan dan menurut pemahaman kami, suatu pungutan terhadap pedagang kaki lima merupakan ranah atau kewenangan dari Pemerintah Daerah yang dapat mengenakannya. Hal mana dalam setiap pengaturan pungutan tersebut (atau biasa yang disebut dengan Retribusi) akan diatur dengan suatu peraturan atau biasa disebut dengan Peraturan Daerah (“Perda”).

Ketentuan tersebut berlaku sepanjang tempat usaha yang digunakan oleh pedagang tersebut disediakan oleh Pemerintah Daerah dan juga telah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah dimaksud.

Hal ini sebagaimana diatur dalam berbagai Perda di Indonesia, yang antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
  2. Pemerintah Kota Pontianak Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
  3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perpasaran Swasta Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  4. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.

 
Oleh karenanya, dapat kami simpulkan bahwa mengenai pembahasan ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk pengenaan suatu biaya atau pungutan yang dikenakan oleh pihak sekolah terhadap pedagang yang berada di luar lingkungan sekolah menjadi tidak tepat dan bukan merupakan kewenang pihak sekolah;
  2. Setiap pedagang (dalam hal ini pedagang kaki lima) akan dikenakan retribusi sepanjang tempat usahanya telah memiliki izin dan disediakan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal pedagang melakukan kegiatan usahanya bukan pada tempat/lokasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, maka pedagang tersebut telah melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pejabat/instansi yang berwenang.

 
Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Bimo Prasetio/Asharyanto

Disclaimer:

Jawaban ini bukanlah suatu opini hukum yang berlaku mengikat. Setiap isi dan/atau hal-hal yang tertuang di atas sifatnya hanya sebagai informasi dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti atau dasar bagi setiap pihak untuk mengajukan suatu klaim, tuntutan, gugatan dan/atau upaya hukum lain terhadap pihak lain.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  5. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
  6. Pemerintah Kota Pontianak Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
  7. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perpasaran Swasta Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  8. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
Pungutan Untuk Pedagang Kecil Di Sekolah

Satu SITU/SIUP Dengan Dua Usaha


Pertanyaan :
Selamat Siang Nama Saya Ibu Novi Rencananya saya ingin membuat usaha yang bergerak dibidang penjualan susu,diapers dan perlengkapan bayi lainnya, tempat usaha yang ingin saya gunakan adalah tempat orang tua saya yang sebelumnya juga punya usaha yang bergerak dibidang penjualan oli,gas dan lain-lain….( tempatnya dalam satu ruko dan hanya disekat saja ). ruko orang tua saya tersebut sudah punya siup dan situ. pertanyaan saya bolehkah saya usaha penjualan susu dlll tapi situ dan siupnya sama dengan orang tua saya atau satu siup/situ dengan dua usaha atau dua nama toko? tolong beri penjelasan karena ada yang bilang tidak apa2/bisa karena dianggap sebagai bentuk pengembangan usaha. trimakasih Atas Perhatiannya.

Jawaban :

Mengutip istilah Perdagangan dari Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya, Perdagangan berarti kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan kompensasi. Dalam melaksanakan kegiatan Perdagangan, perusahaan perdagangan wajib memiliki surat izin untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan yang dinamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”).

Kegiatan usaha yang tercantum didalam SIUP menurut lampiran Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya adalah kegiatan-kegiatan usaha yang diklasifikasikan didalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).

Kami mengasumsikan ibu Novi dalam menjual oli, gas, dan keinginannya menjual susu, diapers, dan peralatan bayi lainnya dilakukan secara eceran, menurut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009 Perdagangan oli dan gas adalah kegiatan usaha yang termasuk dalam klasifikasi perdagangan eceran khusus bahan bakar kendaraan bermotor dan perdagangan eceran bahan bakar bukan bahan bakar untuk kendaraan bermotor di toko, sedangkan klasifikasi penjualan susu, diapers dan perlengkapan bayi lainnya termasuk kedalam klasfikasi perdagangan eceran berbagai macam barang yang didominasi oleh barang bukan makanan dan tembakau di toko.

Pasal 5 ayat 1 (a) Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya:

“SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP”

Berdasarkan ketentuan tersebut apabila didalam SIUP tidak mencantumkan kegiatan usaha yang ingin dijalankan, pemegang SIUP tidak dapat menjalankan usaha yang tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam SIUP. Oleh karena itu, apabila di dalam SIUP hanya tercantum kegiatan usaha Perdagangan oli dan gas, pemilik SIUP tidak dapat melaksanakan penjualan susu, diapers, dan perlengkapan bayi lainnya. Jika pemilik SIUP melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha berdasarkan SIUP, pemilik SIUP dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara SIUP tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya.

Namun hal tersebut dapat disikapi dengan melakukan perubahan SIUP yang diatur pada Pasal 14 Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya. Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya tidak mengatur tentang jumlah kegiatan usaha yang dapat dicantumkan dalam SIUP, namun jumlah kegiatan usaha dalam SIUP dibatasi oleh Pasal 18 Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya yang menyatakan:

“Pemilik SIUP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP disertai alasan Penerbit SIUP disertai penutupan dan mengembalikan SIUP asli”

Dengan dilanggarnya pelaksanaan pada pasal 18 di atas, pemilik SIUP akan dikenakan peringatan tertulis sampai dengan sanksi berupa pemberhentian sementara oleh Penerbit SIUP sebagaimana diatur pada pasal 20 dan 21 Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya.

Dalam melakukan perubahan data perusahaan di dalam SIUP, pemilik SIUP memerlukan data pendukung yaitu berupa anggaran dasar sebuah perusahaan (dalam hal ini perseroan terbatas– “PT”), yang mencantumkan jenis kegiatan usaha yang akan dimohonkan untuk dicantumkan di dalam SIUP. Apabila pada kenyataannya di dalam anggaran dasar PT belum mencantumkan kegiatan penjualan susu, diapers, dan peralatan bayi lainnya, maka perlu dilakukan perubahan anggaran dasar PT terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar PT tersebut, guna mencantumkan kegiatan yang diinginkan sebelum memohonkan perubahan penambahan kegiatan usaha dalam SIUP.

Semoga jawaban kami dapat membantu ibu Novi dalam menjalankan usahanya. Terima kasih.

Bimo Prasetio/Pamela Permatasari

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah dengan:

      • Peraturan Menteri Perdangan No. 46/M-DAG/PER/9/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; dan
      • Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

  2. (selanjutnya ketiga peraturan menteri perdagangan di atas disebut “Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 dan Perubahannya”); dan

  3. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 57 tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik 57/2009”).
Pungutan Untuk Pedagang Kecil Di Sekolah

Batas Waktu Penagihan Menurut Hukum (Daluwarsa Piutang)


Pertanyaan
Apakah sebuah piutang mempunyai masa Daluwarsa untuk ditagihkan menurut hukum?

Jawaban

Menurut pasal 1967 KUH Perdata maka segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.

Namun demikian, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan penangguhan daluwarsa, yaitu sebagai berikut:

  1. Daluwarsa berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh undang-undang.
  2. Daluwarsa tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang.
  3. Daluwarsa tidak dapat terjadi di antara suami istri.
  4. Daluwarsa tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan:
    1. bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima persatuan atau akan melepaskannya;
    2. bila suami, karena menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami.

 
Daluwarsa tidak berjalan:

  1. terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi;
  2. dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain;
  3. terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari yang telah ditentukan, selama hari itu belum tiba;
  4. terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan daluwarsa mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan;
  5. Daluwarsa berlaku terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu;
  6. Daluwarsa itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya.

 
Semoga penjelasan kami dapat menjawab pertanyaan saudara.

Bimo Prasetio

Pungutan Untuk Pedagang Kecil Di Sekolah

Kerjasama Usaha Kecil Yang Diputus Secara Sepihak

Mohon saran/nasehat Bapak/Ibu atas masalah yang saya hadapi. Saya seorang pemula dibidang usaha kecil. Saya termasuk katagori berekonomi lemah. Saya memulai usaha saya dibidang garment retail dengan seorang teman, dengan modal 50% – 50% dan pembagian hasil serupa. Sewa tempat usaha masih kira-kira sisa selama 2 tahun lagi. Awalnya anggaran pembukuan dan pengelolaan keuangan dipegang oleh saya. Namun akibat saya salah penghitungan, maka partner saya langsung mengambil alih segalanya untuk dikelola sendiri dan memutuskan kerjasama secara sepihak. Apakah ini dibenarkan secara hukum? Dan apakah yang harus saya lakukan untuk mengatasi hal ini? Apakah modal tersebut secara otomatis hilang? Mohon saran dan terima kasih sebelumnya.

Jawaban:

Saya mengasumsikan bahwa kerjasama usaha yang dibuat ini dilandasi dengan dasar saling percaya yang dibangun oleh kedua belah pihak namun tidak dituangkan dalam suatu perjanjian secara tertulis. Meski demikian, kesepakatan untuk mengadakan kerjasama usaha yang telah dibuat, merupakan suatu bentuk perjanjian. Oleh karenanya kesepakatan tersebut sah dan mengikat kedua belah pihak.

Sayang sekali saya kurang mendapatkan informasi mengenai bentuk badan usaha untuk bisnis garment saudara. Bentuk badan usaha sangat berimplikasi terhadap bentuk pertanggungjawaban serta pengakhiran hubungan kerjasama. Dengan demikian, saya asumsikan kerjasama usaha ini dijalankan tanpa badan usaha.

Ada dua aspek yang berbeda dalam pertanyaan saudara. Yang pertama mengenai pengakhiran hubungan kerjasama usaha pembatalan perjanjian adalah salah satu sebab dari berakhirnya perjanjian. Dan kedua adalah mengenai pengambilalihan tugas dan tanggung jawab saudara dalam pengelolaan usaha. Kedua hal ini tentunya memiliki implikasi terhadap modal yang telah saudara tanamkan.

Pengakhiran Perjanjian

Pada prinsipnya pengakhiran perjanjian dapat terjadi karena terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian, antara lain:

  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  3. Pembaharuan hutang
  4. Perjumpaan Hutang atau kompensasi
  5. Percampuran Hutang
  6. Pembebasan Hutang
  7. Musnahnya barang yang terhutang
  8. Kebatalan atau pembatalan
  9. Berlakunya suatu syarat batal
  10. Lewatnya waktu

 
Dalam konteks permasalahan saudara, saya melihat partner bisnis saudara memutus secara sepihak atau denga kata lain mengajukan pembatalan perjanjian secara sepihak.

Sedikit saya ulas, tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian dapat menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Kecakapan hukum ini mengenai kategori dewasa menurut hukum (21 tahun). Apabila salah satu pihak belum cakap hukum, maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan.

Namun berbeda apabila pengakhiran perjanjian kerjasama usaha ini didasarkan pada suatu kerugian yang dialami oleh partner bisnis saudara. Apabila hal ini tidak diatur sebelumnya, maka partner bisnis saudara tidak dapat melakukan pembatalan secara sepihak. Perjanjian dibuat atas dasar kata sepakat, maka pengakhiran pun harus didasari pada suatu kesepakatan. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak.

Secara umum, pembatalan perjanjian harus dimintakan kepada pengadilan, kecuali para pihak menyepakati untuk mengakhiri perjanjian tanpa adanya putusan pengadilan terlebih dahulu. Jika tidak diatur mengenai pengesampingan pengairan (pembatalan) perjanjian tanpa adanya putusan pengadilan, maka menjadi mutlak bahwa pembatalan tersebut harus dilakukan dengan mengajukan gugatan di pengadilan (Pasal 1266 KUHPerdata).

Pengambilalihan tugas

Ketika saudara melakukan kesalahan dalam pengelolaan usaha, maka hal tersebut kembali kepada perjanjian dan kesepakatan antara saudara dengan partner bisnis saudara. Apakah pengambilalihan tugas tersebut dimungkinkan? Jika tidak, maka saudara berhak untuk mengambil alih kembali tugas tersebut.

Sedangkan mengenai kesalahan yang saudara lakukan, apabila menimbulkan kerugian, hal tersebut silahkan untuk didiskusikan kembali dengan partner bisnis saudara mengenai kompensasi atau perhitungannya secara komersial, apabila belum diatur dalam kesepakatan. Apabila sudah diatur dalam kesepakatan bahwa pembagian keuntungan dan juga tanggung jawab terhadap kerugian yang timbul adalah sebesar prosentase setoran modal, maka sebesar itulah nilai kewajiban saudara.

Dengan demikian, pengakhiran perjanjian dan pengalihan tugas tidak dapat serta merta diputuskan secara sepihak oleh partner bisnis saudara. Namun mengenai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang saudara timbulkan tentunya kembali kepada kesepakatan bersama mengenai hal tersebut.

Bagaimana dengan modal usaha?

Mungkin partner bisnis anda berasumsi bahwa nilai modal saudara sama atau mungkin lebih kecil dari nilai kerugian yang saudara timbulkan. Sehingga modal tersebut sudah terhapus dengan kerugian yang timbul.

Anda tidak dapat menuntut modal apabila usaha tersebut merugi. Namun, apabila usah tersebut masih berjalan, sekalipun dalam kondisi merugi, maka saudara berhak atas separuh keuntungannya, dan juga kerugiannya.

Tentunya akan berbeda apabila usaha dijalankan dengan badan hukum, Perseroan Terbatas (PT). Dimana terdapat pemisahan harta kekayaan antara pemilik dengan PT itu sendiri sebagai badan yang mandiri. Modal dari pemegang saham (pemilik) ketika disetorkan maka berubah menjadi kekayaan PT. Sehingga, apabila terjadi kerugian terhadap PT maka kerugian dari pemegang saham sebesar modal yang disetorkannya.

Hal-hal di atas akan sulit dibuktikan atau digunakan sebagai pendukung argumen saudara apabila kesepakatan yang ada tidak dibuat secara tertulis. Di sinilah nilai pentingnya membuat kesepakatan yang dituangkan ke dalam perjanjian secara tertulis.

Kami menyarankan agar saudara mendiskusikan kembali dengan partner bisnis saudara mengenai kelanjutan usaha yang sudah dibangun. Apabila hendak diakhiri karena dinilai tidak menguntungkan, maka proses pengakhiran hendaknya dilakukan juga berdasarkan kesepakatan bersama, tentunya dengan hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pihak. Begitu juga mengenai perhitungan pertanggungjawaban antara kerugian dan modal.

Semoga penjelasan kami dapat bermanfaat.

Bimo Prasetio, S.H.

Pungutan Untuk Pedagang Kecil Di Sekolah

Izin Mendirikan Usaha Retail


Pertanyaan
Saya mau tanya prosedur apa aja yang harus ditempuh untuk perijinan pendirian sebuah toko (usaha retail) perlukah badan hukum untuk itu dan apa badan hukum yang cocok untuk usaha retail.

Jawaban:

Perusahaan retail adalah perusahaan yang menjual barang dagangan eceran kepada konsumen akhir. Adapun perusahaan ritel terbagi kedalam perusahaan ritel tradisional dan ritel modern.

Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo Pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008 yang dimaksud dengan ritel modern atau toko modern yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, ataupun grosir berbentuk Perkulakan.

Sedangkan ritel tradisional dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang menjual barang eceran selain berbentuk ritel modern. Bentuk dari perusahaan ritel tradisional adalah perusahaan kelontong yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah perumahan, pedagang kaki lima, pedagang yang berjualan di pasar tradisional.

Izin yang diperlukan untuk mendirikan ritel modern/ toko modern atau ritel tradisional adalah sebagai berikut :

A. RITEL MODERN/ TOKO MODERN

a. Mendirikan badan hukum untuk yang akan menjalankan toko modern

Setiap toko modern dapat berbentuk suatu badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan badan hukum.

Adapun, karakteristik badan usaha berbadan hukum atau badan usaha tidak berbadan hukum dapat anda lihat pada jawaban kami sebelumnya yaitu:

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f51947253585/jenis-jenis-badan-usaha-dan-karakteristiknya

b. Izin Usaha Toko Modern (“IUTM“)

Persyaratan IUTM berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011, yaitu :

(i) Copy Surat Izin Prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
(ii) Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
(iii) Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional;
(iv) Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO);
(v) Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
(vi) Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
(vii) Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha kecil;
(viii) Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
(ix) Studi Kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.

Surat Permohonan IUTM tersebut ditandatangani oleh pemilik atau pengelola perusahaan dan akan diajukan kepada penerbit izin. Selanjutnya apabila dokumen permohonan telah lengkap, Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan IUTM. Kewenangan untuk menerbitkan IUTM tersebut dapat dilimpahkan kepada kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.

Pembinaan dan Pengawasan terkait pendirian dan pengelolaan toko modern merupakan kewenangan dari Pemeritah dan Pemerintah Daerah setempat, sehingga untuk implementasi perizinan toko modern akan mengacu pada peraturan pelaksana yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat.

c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, SIUP itu sendiri dibagi menjadi SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar.

d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Berdasarkan Pasal 2 (1) Permendag 36/07, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :

(i) PT ;
(ii) Persekutuan Komanditer (CV);
(iii) Firma;
(iv) Perorangan;
(v) Bentuk lainnya; dan
(vi) Perusahaan asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia.

Sehingga, setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP.

e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta no. 7 tahun 2010.

f. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.

g. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (bila pendirian dilakukan melalui perjanjian waralaba)

Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

h. Izin Gangguan

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

B. TOKO RITEL TRADISIONAL

a. Mendirikan badan usaha yang akan menjalankan toko retail tradisional

Pada dasarnya tidak ada kewajiban bentuk badan usaha untuk menjalani toko retail tradisional. Bentuk badan usaha yang akan didirikan yaitu sesuai dengan visi misi toko retail yang akan didirikan, bahkan perusahaan perorangan pun dapat melakukan usaha retail tradisional.

b. Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP“)

Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:

(i) Usaha Perseorangan atau persekutuan;
(ii) Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
(iii) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.

Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.

c. TDP

Apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan perorangan, maka berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007 terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar perusahaan bagi perusahaan perorangan yang merupakan perusahaan kecil, namun apabila perusahaan kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan kecil tersebut menghendaki.

Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahanan kecil adalah:

(i) Perusahaan yang dijalankan perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
(ii) Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau
(iii) Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.

d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko retail tradisional

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta no. 7 tahun 2010.

e. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko retail tradisional.

f. Izin Gangguan

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Demikian jawaban yang kami sampaikan, semoga dapat memberikan pencerahan.

Bimo Prasetio, S.H./ Pamela Permatasari, S.H.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) S. 1926-226;
  2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”);
  3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Waralaba (“UU 28/2002”);
  4. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP 42/2007”);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (“Perpres 112/2007“);
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (“Permendag 53/2008“);
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007“);
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan(“Permendag 46/2009“); dan
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah (“Permendagri 27/2009“).
Bimo Prasetio