Batas Waktu Penagihan Menurut Hukum (Daluwarsa Piutang)

Jul 6, 2014


Pertanyaan
Apakah sebuah piutang mempunyai masa Daluwarsa untuk ditagihkan menurut hukum?

Jawaban

Menurut pasal 1967 KUH Perdata maka segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.

Namun demikian, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan penangguhan daluwarsa, yaitu sebagai berikut:

  1. Daluwarsa berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh undang-undang.
  2. Daluwarsa tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang.
  3. Daluwarsa tidak dapat terjadi di antara suami istri.
  4. Daluwarsa tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan:
    1. bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima persatuan atau akan melepaskannya;
    2. bila suami, karena menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami.

 
Daluwarsa tidak berjalan:

  1. terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi;
  2. dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain;
  3. terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari yang telah ditentukan, selama hari itu belum tiba;
  4. terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan daluwarsa mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan;
  5. Daluwarsa berlaku terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu;
  6. Daluwarsa itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya.

 
Semoga penjelasan kami dapat menjawab pertanyaan saudara.

Bimo Prasetio

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

Advokat Harus Bersertifikasi Halal?

Advokat Harus Bersertifikasi Halal?

Menggelitik ketika saya membaca artikel ini http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5682996355288/pro-kontra-kewajiban-advokat-bersertifikat-halalDisebutkan bahwa advokat juga termasuk jasa yang harus disertifikasi halal. Tentu hal ini membuat para advokat...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio