by Bimo Prasetio | Jun 29, 2014 | Berita
Twitter saat ini merupakan situs jejaring sosial yang sangat digemari. Banyak profesi yang menggunakan media ini sebagai penunjang pekerjaannya. Misalnya, jurnalis yang memanfaatkan isu yang beredar di twitter sebagai bahan atau sumber penulisan berita. Para advokat ternyata juga sudah mulai menggunakan media ini sebagai sarana promosi.
Fenomena ini mulai marak dilakukan oleh para advokat dan lawfirm-lawfirm di Inggris. Partner dan Kepala Industri Kreatif Ward Hadaway Lawfirm, Laura Harper menuturkan karena banyaknya klien yang menggunakan twitter bertukar informasi dan ide dan membangun koneksi, maka sangat logis bila lawfirmnya mulai mengatur isi tweet mereka.
“Kami telah menggunakan itu sejak awal tahun ini dan telah menemukan itu (twitter,-red) sebagai alat komunikasi yang sangat berguna di samping semua metode pemasaran ‘tradisional’ yang kami gunakan. Kami membiarkan orang lain bisa tahu dengan mudah pelayanan apa yang kami sediakan dan bagaimana kami dapat membantu mereka,” jelasnya sebagaimana dilansir www.bdaily.info, Jumat (9/9).
Firma hukum ini menggunakan twitter untuk menjangkau kliennya saat ini dan potensial klien yang akan datang. Caranya, dengan mem-posting tweet secara reguler yang berkaitan dengan isu-isu hukum dan putusan-putusan pengadilan yang terbaru.
Ward Hadaway bukan satu-satunya lawfirm yang memanfaatkan peran twitter sebagai sarana promosi mereka. The Flagship Consulting baru-baru ini telah merilis top 100 lawfirm yang ‘mahir’ berpromosi melalui social media. Uniknya, mereka yang berada di peringkat atas adalah firma hukum yang masuk kategori menengah di dunia nyata.
Mark Stephens, seorang lawyer senior yang kerap memanfaatkan sosial media, mengungkapkan kunci bagaimana hubungan seorang advokat dengan publik bisa berumur panjang. Ia menuturkan harus adanya keyakinan kuat ketika mereka men-tweet opini mereka dan kemauan untuk melayani pertanyaan atau kritikan orang lain (follower).
Ketika mengomentari suatu isu hukum, si lawyer juga harus menggunakan pilihan kata yang tepat. “Jika saya berpikir hakim melakukan kesalahan, saya tidak masalah mengatakannya, tapi saya mencoba untuk menghindari penggunaan kata yang bernada menyerang,” tuturnya sebagaimana dikutip dari www.guardian.co.uk.
Twitter adalah sebuah situs web yang dimiliki dan dioperasikan oleh Twitter Inc., yang menawarkan jaringan sosial berupa mikroblog sehingga memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan membaca pesan yang disebut kicauan[3] (tweets). Kicauan adalah teks tulisan hingga 140 karakter yang ditampilkan pada halaman profil pengguna. Kicauan bisa dilihat secara luar, namun pengirim dapat membatasi pengiriman pesan ke daftar teman-teman mereka saja. Pengguna dapat melihat kicauan penulis lain yang dikenal dengan sebutan pengikut.Semua pengguna dapat mengirim dan menerima kicauan melalui situs Twitter, aplikasi eksternal yang kompatibel (telepon seluler), atau dengan pesan singkat (SMS) yang tersedia di negara-negara tertentu. Situs ini berbasis di San Bruno, California dekat San Francisco, di mana situs ini pertama kali dibuat. Twitter juga memiliki server dan kantor di San Antonio, Texas dan Boston, Massachusetts.Sejak dibentuk pada tahun 2006 oleh Jack Dorsey, Twitter telah mendapatkan popularitas di seluruh dunia dan saat ini memiliki lebih dari 100 juta pengguna.
Sumber: Wikipedia
Bukan Ajang Promosi
Bila di Inggris para lawyer terang-terangan ‘mencari’ klien melalui twitter, fenomena ini tidak terjadi di Indonesia. Bimo Prasetio, partner di Adisuryo Prasetio & Co, mengatakan lawfirm-nya tak secara khusus menggunakan twitter sebagai ajang promosi. “Tidak ada akun twitter kantor secara resmi, kami hanya menggunakan akun-akun twitter pribadi,” ujarnya kepada hukumonline, Sabtu (10/9).
Bimo mengaku hanya memanfaatkan social media sebagai ajang interaksi dan untuk mengetahui fenomena atau isu hukum yang sedang hangat. Ia juga tak jarang men-tweet pendapat hukumnya di twitter. “Kalau secara langsung, kami mendapat klien dari twitter tidak ada. Cuma memang ada klien yang awalnya mengenal saya dari tweet-tweet di twitter yang kemudian di-retweet oleh orang lain,” ujarnya.
Sejumlah lawyer papan atas Indonesia tercatat juga memiliki akun twitter pribadi. Mereka di antaranya adalah Todung Mulya Lubis dari Lubis Santosa Maulana and Partner, Arief T Surowidjojo dari Lubis Ganie Surowidjojo and Partner, dan Ahmad Fikri Assegaf dari Assegaf Hamzah and Partner.
Tak hanya itu, beberapa advokat yang kariernya sedang menanjak seperti Taufik Basari, Dea Tungga Esti dari Kantor Hukum OC Kaligis, Alexander Lay juga aktif menggunakan twitter. Berdasarkan pantauan hukumonline, tweet-tweet mereka kebanyakan mengomentari persoalan-persoalan hukum dan kehidupan sehari-hari.
by Bimo Prasetio | Jun 29, 2014 | Berita
“Tindakan OJK yang telah memberikan edukasi dan juga pengarahan kepada Ustaz Yusuf Mansur ini patut diapresiasi. Dengan demikian, publik menjadi lebih awas dan juga melek hukum”
Bisnis Patungan Usaha (PU) Ustaz Yusuf Mansur sempat menjadi sorotan sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalilkan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh sang ustaz yang dikenal dengan ajakan sedekah ini.
Sebelum masuk dalam radar OJK, bisnis PU ini sempat diulas oleh salah satu majalah online, yang menurut saya menggiring pada opini bahwa PU ini merupakan suatu bentuk investasi yang harus mengantongi izin dari OJK dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan ada pihak non-lembaga yudisial yang sudah terang-terangan mengklaim bisnis PU Ustaz Yusuf Mansur ini ilegal.
Waspada itu penting, karena bisnis investasi emas yang sudah mendapat “restu” dari MUI pun (red. GTIS) ternyata jadi kasus pidana juga. Namun, sebelum menyelam lebih jauh tentang isu pelanggaran hukum, dan tudingan yang tidak berdasar, ada baiknya kita kupas dahulu untuk tahu ‘dagingnya’, daripada sekedar makan ‘kulitnya’kan?
Gerakan Patungan Usaha
Ustaz YM (begitu beliau biasa disapa), memulai ajakan bergabung dengan PU melalui akun twitter-nya (@Yusuf_Mansur) dengan visi untuk membangun ekonomi bangsa Indonesia dengan basis umat. Ustaz YM meyakini, dengan kekuatan ekonomi berjamaah, maka dapat “membeli kembali Indonesia” dari cengkeraman asing.
Peserta dapat berpartisipasi dengan menyetorkan uang sebesar Rp1 atau 2 juta. Berjalannya waktu, nilai keikutsertaan ditingkatkan hingga Rp12juta/peserta. Dan dalam waktu 2 minggu terkumpul Rp800juta. Bahkan tidak sampai setahun sudah mencapai Rp24 Milyar. Padahal awal ketika menggulirkan ajakan ini, belum terbayang akan diapakan uang yang terkumpul. Wow!
Setelah itu, Sang Ustaz memutuskan untuk menggunakan dana patungan itu untuk membeli properti di dekat bandara Soekarno-Hatta, yang diproyeksikan sebagai Hotel bagi jamaah Haji dan Umroh. Ustaz YM menilai, para tamu Allah ini musti disediakan tempat yang lebih layak, ketimbang “keleleran” di bandara. Dan dimulai lah, perjalanan bisnis PU ini.
Menyadari keterbatasannya dalam bisnis, Ustaz YM mengundang beberapa pengelola hotel. Dan akhirnya pengelola Hotel Horison terpilih sebagai pihak yang akan diajak kerjasama sebagai operator pengelola hotel.
Dari perhitungan Ustaz YM dengan Hotel Horison, diperkirakan dapat memberikan bagi hasil hingga 8% kepada peserta PU nantinya. Dan jika ada kelebihan, maka kelebihan itu yang akan disedekahkan ke pesantren di Indonesia. Sampai di sini, tidak ada masalah yang timbul. Rencana pembangunan terus berjalan, peserta PU pun semakin bertambah.
Kerjasama Usaha PU dalam kacamata Perdata
Dari sekian banyak orang yang menjadi peserta PU, ternyata tidak seluruhnya memiliki niat ingin berinvestasi bisnis, beberapa mendonasikan sebagai investasi di akhirat dengan tujuan bersedekah (infak), wakaf atau zakat. Apalagi ketika tertulis penyetornya adalah Hamba Allah.
Jika dilihat dari bentuk kerjasama usaha sang ustaz ini, lebih mendekati pola Mudharabah. Menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerjasama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Dari konsep ini, Ustaz YM secara pribadi sebagai pengelola (mudharib) dan peserta PU sebagai pemilik modal. Kelebihan PU ini adalah, dengan dana sebesar Rp12 juta, keinginan kita untuk memiliki bagian dalam suatu bisnis hotel menjadi terwakili oleh Ustaz YM sebagai pengelola dana usaha.
Dengan nilai bagi hasil dari keuntungan hingga 8% tadi, itu merupakan nisbah yang ditentukan dalam akad. Dan proyek Hotel inilah yang menjadi objek dari kesepakatan kerjasama usaha bisnis PU. Perlu diingat dalam sistem syariah, Mudharabah diartikan sebagai prinsip profit-loss sharing, artinya, pembagian keuntungan tentu diberikan apabila tercapai keuntungan dalam kegiatan usaha. Sedangkan pembagian beban kerugian terhadap investor (jika terjadi kerugian) adalah sebesar nilai investasinya saja, selebihnya menjadi tanggung jawab pengelola.
Dari perspektif hukum perdata, jika dianalisis dari ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, maka dapat diuraikan:
- Adanya kesepakatan antara peserta PU dengan Ustaz YM (secara pribadi);
- Para pihak dalam kerjasama usaha PU ini harus cakap hukum;
- Proyek Hotel sebagai objek perjanjian kerjasama usaha;
- Kerjasama usaha di bidang hotel ini tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Perlu diingat, perjanjian tidak harus dibuat secara tertulis. Kesepakatan secara lisan pun sudah memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dapat dibuktikan. Dari sudut pandang ini, maka kerjasama usaha PU merupakan perikatan yang sah berdasarkan peraturan yang berlaku. Dan juga, berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, “Kesepakatan merupakan undang-undang bagi para pihak”. Sehingga semua pihak di luar para pihak yang membuat kesepakatan harus menghormatinya.
Sebagaimana diberitakan, tidak ada investor yang mengajukan tuntutan terhadap Ustaz YM, karena objek perjanjian ini sudah jelas, berupa bangunan hotel dan apartemen. Pembelian properti dimaksud menjadi salah satu indikator bahwa bisnis ini bukan seperti skema ponzi yang ternyata investasi bodong, yang ujung-ujungnya dari urusan perdata jadi pidana. Lalu kenapa investasi PU ini kemudian dinilai melanggar hukum atau ilegal?
Penawaran Umum melalui Website (?)
Persoalannya muncul ketika Sang Ustaz meluncurkan situs www.patunganusaha.com (yang kini sedang di-nonaktif-kan sementara). Dalam situs itu disebutkan informasi tentang latar belakang PU, rencana pengembangan PU, data peserta dan nilai bagi hasil yang diterima oleh peserta dari nilai keuntungan dari bisnis PU.
Pengumuman tentang gerakan PU inilah yang dinilai oleh OJK sebagai penawaran umum. Menurut anggota Dewan Komisioner bidang Pasar Modal OJK, Nurhaida, berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, setiap penawaran umum dapat dilakukan setelah ada pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran oleh yang bersangkutan.
Ia menyebutkan, penghimpunan dana melalui penawaran umum merupakan kegiatan menghimpun dana masyarakat kepada 100 orang lebih, atau dibeli oleh 50 orang lebih.
Berdasarkan UU Pasar Modal (“UUPM”), khususnya diatur dalam Pasal 1 ayat (15) menjelaskan bahwa Penawaran Umum merupakan suatu kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pendapat dari OJK tersebut tentunya tidak lepas dari penjelasan dari Pasal 1 ayat (15) UUPM, yang menjelaskan bahwa:
Penawaran Umum dalam angka ini meliputi penawaran Efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu.
Sedangkan Pasal 1 ayat (5) menjelaskan bahwa Efek merupakan surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Kontribusi kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Berdasarkan definisi yang tersebut di atas dapat diketahui bahwa karakteristik dari Penawaran Umum adalah sebagai berikut:
- Penawaran umum merupakan kegiatan Penawaran Efek;
- Penawaran tersebut dilakukan oleh Emiten;
- Objek yang diperdagangkan berupa efek;
- Dilakukan kepada Masyarakat Luas.
Dari uraian di atas, secara jelas dan prinsip dasar dari UUPM dapat diketahui:
- Objek/produk dalam Patungan Usaha oleh UYM bukan berupa Saham/Efek;
- Objek/produk dalam Patungan Usaha oleh UYM bukan berupa produk finansial;
- Kegiatan publikasi yang dilakukan merupakan pengumuman sebagai langkah transparansi dan bukan merupakan penawaran umum sifatnya maupun prinsipnya;
- Gerakan Patungan Usaha bukan merupakan kegiatan jasa keuangan;
- Gerakan Patungan Usaha memberikan konsep bagi hasil yang didasarkan dengan prinsip syari’ah (mudharabah).
Idealnya Berbadan Hukum
Di samping itu, OJK menyarankan agar Patungan Usaha dibuat dalam bentuk badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas (“PT”). Karenanya, berangkat dari dana yang didapat oleh Patungan Usaha berasal dari beberapa Pihak, maka merujuk pada Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan juga Pasal 1 ayat (22) UUPM, menyatakan bahwa:
“Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Dalam skema PU, kegiatan usaha dilakukan di dengan Ustaz YM secara pribadi. Memang suatu bisnis dapat dilakukan oleh individu secara pribadi, tidak harus berbadan hukum. Namun harus diperhatikan juga mengenai karakter badan usaha dalam mengelola suatu bisnis.
Karakter PT sebagai entitas bisnis memiliki beberapa kelebihan dalam suatu kegiatan usaha, dipandang dari sisi pertanggungjawaban dan good corporate governance. PT sebagai badan hukum merupakan subjek yang terpisah dengan pendirinya dan juga memiliki pemisahan harta dan tanggungjawab dengan pendirinya. Artinya, kekayaan dan tanggungjawab PT terpisah dari sang pendiri. Publik tentu akan menilai bisnis investasi PU ini akan lebih bonafide jika dikelola oleh suatu PT, dimana Ustaz YM terlibat di dalamnya.
Bagaimana dengan izin usaha dari PT itu nanti? Tentunya harus disesuaikan dengan maksud dan tujuan perseroan itu sendiri. Misalnya, dalam hal akan bertindak sebagai kontraktor, maka haruslah memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), dan sebagainya.
Tugas dan Pengawasan OJK
Di sisi lain, media seharusnya tidak lantas menuding OJK kecolongan karena tidak mengawasi perkembangan investasi PU oleh Ustaz YM. Karena sejatinya, Patungan Usaha belum menjadi bagian dari tugas pengawasan OJK jika belum menjadi perusahaan publik dan juga tidak ada pengaduan dari amsyarakat terhadap bisnis PU tersebut.
Merujuk pada tugas OJK yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:
Pasal 5
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Pasal 6
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a) kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b) kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c) kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dari uraian di atas, terlihat gerakan PU bukan merupakan Jasa Keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaandan lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Jika kegiatan Patungan Usaha dinilai sebagai Lembaga Jasa Keuangan karena mengumpulkan dana di masyarakat, maka harus dicermati dahulu Pasal 1 ayat (10), menjelaskan mengenaiLembaga Jasa Keuangan Lainnya. Adapun tindakan OJK yang telah memberikan edukasi dan juga pengarahan kepada Ustaz Yusuf Mansur ini patut diapresiasi. Dengan demikian, publik menjadi lebih awas dan juga melek hukum.
Penyempurnaan PU
Dapat dipahami, apa yang dilakukan Ustaz YM melalui Patungan Usaha dibangun dari paradigma dasar bahwa untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah), dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga menimbulkan dan memberi manfaat kepada sesama.
Sebagaimana diberitakan, bisnis PU ini disarankan oleh OJK untuk menjadi perusahaan publik. Dalam hal,Gerakan Patungan Usaha akan bertransformasi menjadi Perusahaan Publik sebagaimana saran dari OJK, maka persyaratan yang harus dipenuhi haruslah merujuk pada ketentuan Peraturan OJK IX.A.1 tentang ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran dan IX.B.1 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran perusahaan publik.
Kasus serupa pernah ditempuh oleh Cipaganti, yang sebelumnya melakukan pengumpulan dana masyarakat melalui koperasi, yang kemudian menjadi perusahaan publik dan melepas 40% sahamnya kepada publik. Beberapa kelebihan menjadi perusahaan yang Go public adalah:
- Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
- Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
- Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
- Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
- Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Sebagai saran dan masukan, niat baik dan juga pengembangan kerjasama secara syariah tentunya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan dari bisnis investasi Patungan Usaha agar lebih memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Penyempurnaan dimaksud antara lain perlu dilakukan terhadap pemilihan badan hukum sebagai entitas bisnis, bentuk kerjasama investasi, akad dan pendokumentasiannya, agar diperhatikan tidak hanya dari sisi materiil saja, namun juga secara formil. Tak lupa izin usaha yang relevan dengan maksud dan tujuan perusahaan.
by Bimo Prasetio | Jun 28, 2014 | Hukum
Saya ingin share beberapa hal dari kajian mengenai hukum Waris Islam terkait beberapa perbedaan pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi landasan pengadilan agama di Indonesia.
Pada hakikatnya, harta yang merupakan titipan Allah ini boleh dipergunakan oleh manusia sesuai keinginannya semasa hidup. Namun, ketika sudah meninggal, maka harta ini kembali kepada Allah dan pembagian (waris) dilakukan berdasarkan ketentuan Allah. Soal Waris adalah satu-satunya fiqih yang diatur secara tegas dan jelas di dalam Al-Quran, yaitu pada Ayat 11 – 14 dan ayat terakhir surat An-Nisa.
Problematika yang terjadi, masyarakat saat ini kadang ada yang tidak mau menggunakan ketentuan waris dalam Al-Quran karena beralasan sudah ada wasiat dari Pewaris. Padahal, apabila suatu pembagian waris yang ditentukan bertentangan dengan Waris dalam Islam, maka wasiat tersebut tidak berlaku.
Misalnya ada 1 anak yang boros, melakukan maksiat, lalu sebelum meninggal Pewaris mengatakan “jika saya meninggal nanti, si A tidak berhak dapat waris”, maka sebenarnya wasiat ini tidak berlaku. Karena hak waris sudah melekat sejak seseorang lahir kecuali ada penghalangnya.
Di dalam KHI diatur mengenai hak seorang ahli waris dapat terhalang, apabila ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, menghukumnya karena:
- Dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;
- Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atas hukuman yang lebih berat.
Syarat Waris
Berdasarkan Ijma (kesepakatan para ulama), ada 3 syarat waris, yaitu:
- Orang yang akan mewaris benar-benar sudah meninggal;
- Ahli waris benar-benar masih hidup;
- Tidak ada penghalang sebagai ahli waris.
Terkait dengan syarat nomor 2 di atas, terdapat perbedaan pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dimana dalam Pasal 185 KHI disebutkan adanya hak dari Ahli Waris Pengganti apabila ahli waris asal sudah meninggal lebih dulu daripada pewaris.
Pasal 185 KHI
- Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si Pewaris, maka kedudukannya dpat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
- Bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Dengan demikian, Waris Islam tidak mengenal adanya ahli waris pengganti. Sehingga bagian kepada ahli waris yang sudah meninggal tadi beralih kepada ahli waris lainnya, mengingat waris hanya berlaku kepada orang yang masih hidup.
Hibah Wasiat
Sedangkan soal hibah wasiat, terdapat pembatasan maksimal sebesar 1/3 bagian, karena hibah tidak boleh mengurangi hak ahli waris. Apabila suatu Wasiat dibuat bertentangan dengan ketentuan hukum waris Islam maka dinyatakan tidak berlaku.
Secara prinsip, di dalam Al-Quran maupun KHI disebutkan bahwa pembuatan wasiat dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Namun, untuk kemudahan pelaksanaan dan pembuktian, sangat disarankan untuk dibuat secara tertulis. Hal ini juga untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Sedangkan ketentuan soal Hibah berbeda dengan Hibah wasiat. Hibah dapat dilakukan semasa hidup dan tidak ada pembatasan jumlahnya. Hibah dapat diberikan bahkan hingga seluruhnya. Hibah ini berpahala, sedangkan waris tidak.
Harta bersama
Dalam Islam, harta bersama (gono gini) tidak berlaku apabila belum disepakati. Harta yang diperoleh oleh suami tetap menjadi milik suami kecuali disepakati menjadi harta bersama, begitu juga untuk harta yang diperoleh oleh istri. Ketentuan ini berbeda dengan konsep harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam. Sehingga, perhitungan waris akan berbeda juga.
KHI sebenenarnya juga mengatur soal adanya harta suami dan harta istri secara terpisah. Namun dalam praktiknya, pengadilan, perbankan dan lembaga lainnya sering menganggap seluruh harta yang diperoleh dalam masa perkawinan merupakan harta bersama. Sehingga, apabila hendak dijaminkan atau dijual, maka diperlukan persetujuan pasangan (spounsel consent).
Apabila dianggap sebagai harta bersama, maka masing-masing suami dan istri hak nya adalah setengah bagian (50%).
Beberapa pertanyaan yang diajukan dalam kajian tersebut :
- Apabila istri mendapat hibah dari suami, apakah itu tetap merupakan harta bersama? Lalu apabila transaksi antara suami istri apakah dibenarkan, mengingat itu harta bersama.Dalam Hukum positif, tidak bisa dilakukan hibah atau jual beli antara suami dan istri karena pada prinsipnya seluruh harta yang diperoleh dalam masa perkawinan adalah harta bersama.Sebagaimana dijelaskan, harta yang diperoleh suami adalah harta miliknya. Semasa hidup, suami dapat memberikan kepada istri (hibah). Yang penting hal tersebut dilakukan semasa hidupnya. Apabila baru sekedar berkeinginan, maka tidak dapat dianggap sebagai wasiat. Sehingga, apabila si suami meninggal, keinginannya untuk melakukan hibah tadi, tidak dapat dianggap sebagai wasiat.
- Apakah soal waris ini harus disegerakan atau tidak? Kalau tidak disegerakan nantinya berpotensi sengketa ketika sudah turun temurun.Waris harus dilakukan sesegera mungkin dilakukan setelah penguburan, pembayaran hutang. Jika tidak segera, dapat berpotensi menjadi sengketa. Apalagi kalau harta berupa tanah dan belum bersertifikat.
Dalam KHI juga diatur, sepanjang disepakati oleh seluruh ahli waris, para ahli waris dapat menentukan pembagian yang jumlahnya berbeda dengan ketentuan dalam KHI, sepanjang tiap ahli waris sudah memahami besaran haknya (Pasal 183).
Ada pendapat yang mengatakan, kepatuhan warga negara terhadap hukum yang dibuat oleh negara didasarkan pada ketentuan dalam Surat An-Nisa ayat 59.
”Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa : 59)
Wallahualam bishawab.