by Bimo Prasetio | Jun 30, 2014 | Berita
Upaya Angkasa Pura I untuk membatalkan putusan KPPU kandas. Namun, pengadilan menilai KPPU telah melampaui wewenangnya.
M. Agus Yozami
Ini kabar gembira buat pengguna jasa bandara di kawasan Indonesia Timur. Kamis pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Angkasa Pura (AP) I meningkatkan layanan di bandara-bandara yang dikelolanya. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk memperketat keamanan dalam jasa pelayanan kargo. Peningkatan mutu jasa itu harus diterapkan selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan pengadilan ini diketuk.Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo itu adalah buah dari upaya Angkasa Pura I untuk membatalkan putusan KPPU. Seperti dike-tahui, belum lama ini sebuah laporan masuk ke meja Komisi Anti Monopoli. Laporan itu berisi dugaan monopoli jasa kargo di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam proses pemeriksaan, tim pemeriksa dari KPPU menemukan fakta bahwa AP I memiliki kewenangan untuk melakukan monopoli pengelolaan jasa pelayanan kargo di setiap bandara di bawah naungan perusahaan pelat merah itu. Berdasarkan pemeriksaan itu pula, AP I diketahui membentuk strategic business unit (SBU) yang bertujuan untuk menambah sumber pendapatan, Untuk Bandara Hasanuddinsendiri bentuk dari SBU adalah Speed and Secure (SSC) Warehousing,
Ternyata, ada pengguna jasa pelayanan kargo yang merasa tidak puas atas pelayanan dan keamanan yang diberikan SSC Warehousing. Beberapa di antaranya adalah perusahaan yang tergabung dalam Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) dan PT Pos Indonesia. Mereka dongkol lantaran diwajibkan membayar jasa pelayanan SSC Warehousing.
Masih menurut temuan KPPU, antara tahun 2005-2007, SSC Warehousing membukukan tingkat keuntungan yang tinggi. Namun, pendapatan yang besar itu rupanya tidak diimbangi dengan peningkatan mutu pelayanan dan jaminan keamanan.
Karena itu, dalam putusannya selain menjatuhkan denda Rp 1 miliar, KPPU juga memerintahkan AP I untuk meningkatkan pelayanan dan keamanan dalam jasa pelayanan kargo di Bandara Hasanuddin,
Makassar. Selain itu, majelis KPPU juga memerintahkan AP I untuk menghitung ulang tarif jasa pelayanan kargo sesuai dengan harga tingkat keuntungan yang wajar.
Vonis KPPU itulah yang kemudian “digugat” oleh Angkasa Pura I melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti sudah disebutkan, majelis hakim rupanya ogah mengabulkan gugatan tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis mengatakan, pengelolaan jasa pelayanan kargo memang harus dikaitkan dengan tujuan penerbangan.
Tapi, hal itu tidak bisa ditafsirkan menurut UU Penerbangan an sich, namun harus pula dikaitkan dengan segi ekonomi pasar dan bisnis sebagaimana diatur dalam UU Anti Monopoli. Masalahnya, demikian majelis, Angkasa Pura I tidak memberikan pelayanan dan jaminan keselamatan secara maksimal.
Buktinya, jumlah porter di bandara sangat minim sehingga sering kali kargo tidak terangkut. Sementara dari sisi keselamatan, tak jarang terjadi kehilangan barang dan lolosnya barang berbahaya, seperti pertamax dan solar,
Selain itu, majelis hakim juga membantah dalil keberatan yang diajukan oleh Angkasa Pura I. Sebelumnya, seperti tertuang dalam berkas “gugatannya”, kuasa perusahaan milik negara itu menegaskan bahwa monopoli yang dilakukannya merupakan amanat dari UU tentang Penerbangan (UU No. 15 Tahun 1992). Monopoli ini bertujuan agar AP I dapat memberikan pelayanan dan keamanan yang maksimal. Karena itu pula, bersifat lex spesialis sehingga dikecualikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 50 UU Anti Monopoli.
Tak pelak, putusan itu disambut gembira oleh kuasa hukum KPPU, M. Mukhlas. Meski ada amar putusan KPPU yang dihilangkan, yakni menyangkut masalah perintah kepada Angkasa Pura I untuk mengevaluasi penerapan tarif, ia menyatakan puas atas putusan majelis. Pasalnya, perusahaan pelat merah itu tetap dinyatakan terbukti melanggar aturan mengenai anti monopoli dan tetap harus membayar denda Rp 1 miliar.
KPPU MELAMPAUI WEWENANGNYA
Sebaliknya kuasa hukum Angkasa Pura I, Bimo Prasetio. Tapi meski kecewa, dirinya masih sependapat dengan amar putusan majelis hakim yang membatalkan vonis KPPU terkait perintah menghitung ulang tarif.
Sekadar informasi, majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa KPPU sudah melampaui kewenangannya terkait perintah menghitung ulang tarif. Soalnya, demikian majelis, sanksi administratif yang ditentukan dalam UU Anti Monopoli bersifat limitatif. Yakni, terbatas yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2), antara lain berupa pembatalan, penghentian penyalahgunaan posisi dominan atau penghentian kegiatan yang bernuansa persaingan tidak sehat. Soal perhitungan ulang tarif tidak diatur dalam pasal dimaksud.
Apalagi, demikian Bimo, kewenangan untuk menetapkan tarif yang berada pada direksi AP I telah diatur dan sesuai dengan keputusan menteri dan peraturan pemerintah, sebagai peraturan pelaksana dari UU Penerbangan.
Bimo mengatakan, terlepas dari masalah penghitungan tarif, putusan majelis hakim lainnya terlihat tidak konsisten, Di satu sisi, majelis hakim mengatakan kewenangan untuk menyatakan pelanggaran keamanan selama penerbangan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara. Sedangkan dalam masalah persaingan usaha, adalah kewenangan KPPU untuk melihat adanya isu persaingan.
Padahal, sambung Bimo, isu persaingan di sini yang disoroti adalah tidak maksimalnya pelayanan dan juga tidak memberikan jaminan keselamatan. Artinya, jika tidak ada jaminan keamanan keselamatan atau tidak maksimalnya pelayanan, maka ada pelanggaran terhadap aturan keamanan keselamatan penerbangan yang bukan domain KPPU.
Selain itu, masih menurut Bimo, tidak pernah terbukti ada pelanggaran terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan dalam pelayanan jasa kargo oleh AP I. “Ini menunjukkan majelis hakim tidak konsisten,” cetusnya.
Dalam persidangan Bimo juga menerangkan bahwa monopoli yang dilakukan oleh kliennya hanya bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan dus kelancaran penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara, soal penetapan tarif, kliennya berkesimpulan bahwa kebijakan tarif telah memperhatikan kepentingan pengelola bandara dan pengguna jasa. Hal ini dibuktikan dengan nota kesepahaman yang dibuat antara AP I dengan Gabungan Pengusaha Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (Gapeksu) selaku wakil dari Ekspedisi Muatan Pesawat Udara, Nota itu diteken pada 1 Januari 2005.
Sumber : Trust Magazine, 8 September 2008
by Bimo Prasetio | Jun 30, 2014 | Berita
[Sabtu, 23 August 2008]
Lantaran salah satu ahli waris Asrul Sani keberatan, naskah Mahkamah yang diterbitkan Yayasan Lontar dilarang. Mantan Direktur Eksekutif yayasan tersebut, Adila dipidana.
Dunia sastra berduka. Mantan Direktur Eksekutif Yayasan Lontar Adila Suwarno Soeparno divonis enam bulan penjara lantaran menerbitkan karya sastra naskah ‘Mahkamah’ ciptaan (alm) Asrul Sani. Yang masih melegakan, Adila tidak harus mendekam di bui. Majelis hakim yang diketuai Heru Pramono menghukum Adila dengan masa percobaan delapan bulan. Kalau dalam masa percobaan Adila melakukan tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain, ia bisa dijebloskan ke penjara. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/8).
Majelis hakim menilai Adila terbukti melanggar Pasal 72 ayat (1) dan (2) UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sesuai dakwaan kumulatif jaksa. Namun vonis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa Sukamto yaitu satu tahun penjara. Adila dinilai bersalah memperbanyak dan mengumumkan naskah ‘Mahkamah’. Maslaah ini ditengarai muncul lantaran ada penolakan penerbitan naskah drama tersebut oleh salah satu ahli waris, Mutiara Sarumpaet Sani, istri (alm) Asrul Sani. Sedangkan ahli waris lain tidak keberatan.
Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat hak cipta yang belum ditetapkan pemegang hak cipta, maka suatu ciptaan masih menjadi hak bersama ahli waris. Jika ada salah satu ahli waris yang keberatan, pihak lain tidak bisa menerbitkan atau memperbanyak ciptaan. Kecuali jika ciptaan itu sudah menjadi milik publik (public domain).
Saat Yayasan Lontar berniat menerbitkan karya Asrul Sani tersebut pada 2006, Adila mengirim surat kepada ahli waris Asrul Sani. Saat itu, Adila bermaksud meminta izin untuk memuat naskah drama ‘Mahkamah’ ke dalam buku berjudul Antologi Drama Indonesia. Mutiara Sani menolak lewat secarik surat. Dalam suratnya, Mutiara menyatakan Yayasan Lontar dilarang menerbitkan serta mengedarkan karya tersebut ke dalam bentuk media apa pun. Karena itu, yayasan nirlaba yang bergerak di bidang sastra itu pun urung menerbitkan.
Meski demikian, setelah mendapat dukungan dari koleganya dan ahli waris Asrul Sani lain, Adila akhirnya menerbitkan buku Antologi Drama Indonesia yang terdiri dari 4 jilid itu. ‘Mahkamah’ sendiri tetap dimuat dalam buku jilid terakhir. Tujuannya bukan demi keuntungan, melainkan agar publik bisa menikmati karya sastra dan untuk kepentingan pendidikan. Buku dalam bentuk bunga rampai itu dicetak 700 eksemplar dan disebarluaskan. Sebanyak 593 eksemplar buku disita penyidik.
Pembelaan tim kuasa hukum Adila tidak bisa menembus keyakinan majelis hakim. Dalam pledoinya, kuasa hukum menyatakan bahwa penerbitan naskah ‘Mahkamah’ bukan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur 15 ayat (1) UU Hak Cipta, Pasalnya naskah Mahkamah’ dikutip secara utuh. Nama penciptanya pun disebutkan. Lagipula, penerbitan itu bertujuan untuk bukan untuk komersial, melainkan untuk dunia pendidikan dan seni.
Dalih penasihat hukum terdakwa tidak berhasil meyakinkan hakim. Majelis hakim menilai meski tidak bertujuan mencari profit, Adila selaku pimpinan yayasan penerbit, harus memikirkan kepentingan ahli waris. Sehingga harus mendapat izin secara utuh dari seluruh ahli waris. Dengan demikian pelanggaran hak cipta yang terjadi dalam kasus ini, hanyalah penerbitan naskah ‘Mahkamah’, bukan terhadap seluruh isi buku Antologi Drama Indonesia.
Karena itu terhadap 593 buku yang disita penyidik dan film buku Antologi Drama Indonesia jilid IV, majelis hakim memutuskan agar jaksa mengembalikannya ke Yayasan Lontar. Dengan catatan, jika ingin disebarluaskan, yayasan harus merevisi dan mengeluarkan naskah drama dari buku tersebut. Hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menginginkan agar buku-buku tersebut dimusnahkan. Sebab hakim sadar bahwa penerbitan buku itu untuk kepentingan pendidikan.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan vonis. Yakni tindakan Adila dinilai merugikan dan mengecewakan Mutiara Sani selaku ahli waris. Hal lain, Adila selaku terdakwa tidak merasa bersalah. Sedang hal yang meringakan adalah terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit.
Penjatuhan hukum percobaan didasarkan atas pertimbangan bahwa Adila dipandang berjasa dalam menyebarkan karya sastra Indonesia baik di luar maupun dalam negeri. Penerbitan Mahkamah’ juga terbukti tidak untuk kepentingan pribadi. Ditambah lagi usia Adila yang sudah senja, 60 tahun. Pidana yang sesuai adalah pidana penjara dalam masa percobaan, kata Heru.
Pihak jaksa yang diwakili oleh jaksa Isa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. Kuasa hukum Adila pun belum mengambil sikap. Upaya hukum (banding) masih di pertimbangkan, ujar Bimo Prasetyo, salah satu kuasa hukum. ia menyesalkan pertimbangan hakim yang menampik Pasal 15 ayat (1) UU Hak Cipta.
Menurut Bimo, penghapusan karya Asrul Sani dalam buku Antologi Drama Indonesia seperti menghilangkan jejak maestro sastra. Majelis hakim terlalu normatif dalam memandang persetujuan ahli waris, ujar mantan wartawan itu. Ia juga mengaku heran mengapa Adila dipidana secara pribadi. Padahal penerbitan buku dilakukan oleh Yayasan Lontar selaku korporasi. Nah, dalam hak cipta sendiri dianut sistem pidana korporasi. Ini aneh, tandasnya.
Mon
by Bimo Prasetio | Jun 30, 2014 | Berita
Bisnis Indonesia, 26 Agustus 2008
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak konsisten dalam menilai kepentingan umum, terkait dengan penerbitan buku Antalogi Drama Indonesia yang dilakukan oleh Yayasan Lontar.
Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Adila, Bimo Prasetio, terkait dengan putusan PN Jakpus yang memvonis bersalah mantan Executive Director Yayasan Lontar, Adila Suwarmo Soepeno, karena telah melakukan pelanggaran UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta.
Bimo mengatakan dalam persidangan perkara tindak pidana pelanggaran hak cipta tersebut, telah terungkap bahwa penerbitan buku Antalogi Drama Indonesia adalah untuk keperluan pendidikan dan penelitian dunia seni dan sastra Indonesia.
Kendati demikian, Bimo mengungkapkan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan masih mempertimbangkan upaya hukum yang ada.
Pekan lalu, dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Heru Pramono, Adila divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, dengan masa percobaan selama delapan bulan.
by Bimo Prasetio | Jun 30, 2014 | Berita
[Rabu, 16 July 2008]
Hakim dalam putusan sela memberi waktu kepada KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan selama 21 hari. Ada dua ahli yang akan didengarkan keterangannya.
PT Angkasa Pura I (AP I) bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya hakim mengabulkan permohonan mereka agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan tambahan berupa keterangan ahli. Permohonan ini dikabulkan lewat sidang dengan agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/7).
Keterangan ahli ini penting bagi pengelola bandar udara (bandara) di kawasan Timur Indonesia itu guna membantah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait monopoli jasa kargo Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketua Majelis Hakim Panji Widagdo mengatakan, meski pemeriksaan tambahan tidak tegas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2005 (tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU) dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), namun hal tersebut bukan suatu yang dilarang.
Selain itu amar putusan KPPU untuk menghitung harga yang wajar, menurut hakim, di luar kewenangan komisi anti monopoli tersebut. Makanya hakim menganggap permohonan pemeriksaan tambahan penting. Apalagi, ahli-ahli yang diajukan AP I dianggap cukup kompeten untuk didengar keterangannya.
Nantinya, hakim akan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli yang dititipkan kepada KPPU. Pertanyaan itu diantaranya mengenai kriteria dari segi keamanan penerbangan dan apa yang dimaksud modal dalam perhitungan Return of Equity (ROE). Pertanyaan-pertanyaan ini akan diajukan dalam jangka waktu pemeriksaan. Teknis waktunya ditentukan oleh KPPU.
Jangka waktu pemeriksaan tamabahan ditetapkan selama 21 hari sejak putusan sela dibacakan. Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara ke KPPU. Setelah KPPU selesai melakukan pemeriksaan tambahan, maka sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 14 Agustus 2008.
Kuasa hukum KPPU Ida Wara Suprida tidak terlalu mempedulikan putusan sela tersebut. Gak apa-apa, itu memang diperbolehkan majelis hakim bila ada pemeriksaan tambahan yang diajukan oleh pelaku usaha yang keberatan, jawabnya.
Ida mengatakan, jika setelah ahli diperiksa ternyata bukti tambahan tidak ada perubahan, maka pemeriksaan tambahan tersebut tidak ada nilainya. Namun kalau ada perubahan, maka pihaknya mengembalikan sepenuhnya ke pengadilan. Karena pemeriksaan ini tidak ada hubungan dengan berkas bukti baru, jelasnya.
Ahli penerbangan dan akutansi
Yang jelas pelaku usaha yang keberatan atas putusan KPPU memang punya kesempatan untuk memanfaatkan due process of law ini. Salah satu tim kuasa hukum AP I Bimo Prasetio, cukup senang dengan putusan hakim untuk kepentingan kliennya. Menurutnya, lamanya pemeriksaan tambahan tergantung kebutuhan KPPU. Karena umumnya pemeriksaan berlangsung selama satu hari dengan pertanyaan yang sudah disiapkan. Hakim, diakui Bimo, memang berwenang menentukan jangka waktu dan pertanyaan yang hendak disampaikan dalam pemeriksaan tersebut.
Para ahli yang akan diajukan AP I adalah pengamat hukum penerbangan K Martono dan Direktur Teknik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Sriyanto. Mereka orang-orang yang kompeten, kata Bimo.
K Martono akan memberikan keterangan mengenai keselamatan penerbangan. Sedangkan Sriyanto kebagian menjelaskan aspek akuntansi dalam penghitungan tarif dan kerugian konsumen. Terutama untuk menilai apakah ROE bisa digunakan untuk menentukan tarif yang wajar. Karena KPPU memutus AP I untuk menghitung ulang tarifnya berdasarkan keuntungan yang wajar.
Pada tahap pemeriksaan tambahan di KPPU, kuasa hukum tidak boleh mendampingi. Bahkan tidak boleh bertanya, komentar, atau sanggahan. Karena ahli yang diperiksa harus menunjukkan independensinya. Tapi berdasarkan preseden perkara sebelum ini, kuasa hukum boleh hadir meski hanya menonton saja, tambah Bimo.
Sepanjang masa pemeriksaan tambahan di KPPU, batas waktu persidangan keberatan di-schorsing. Setelah pemeriksaan tambahan oleh KPPU selesai, argonya jalan lagi, tandas Bimo.
by Bimo Prasetio | Jun 29, 2014 | Artikel Lepas
“Does being a great lawyer mean being a fantastic researcher? Is it the ability to intimidate an adversary in negotiations? Mastery of black law? Is it empathizing with clients? Is it performance in a courtroom? Is it all of the above?”
Di Indonesia mungkin pamor corporate lawyer tidak terlalu dikenal masyarakat, hanya dunia korporasi yang mengenal mereka. Masyarakat lebih mengenal tokoh advokat, umumnya disebut pengacara, yang berperkara di pengadilan. Kadang ada juga pengacara yang tidak sering tampil bersidang namun sosoknya selalu menghiasi media online dan offline (siapa ya, hehe).
Padahal sepak terjang corporate lawyer tidak lepas dari perkembangan ekonomi di Indonesia. Mereka adalah sosok yang terlibat di balik berbagai transaksi, mulai dari merger dan akuisisi, IPO, spin off, investasi, kredit sindikasi perbankan hingga transaksi derivatif.
Kiprah tentang dunia corporate lawyer ini yang disajikan secara apik dalam Serial “SUITS”. Tayangan ini disiarkan oleh jaringan televisi Amerika Serikat sejak 2011, kini akan memasuki season 3.

The Begining
Adalah Harvey Specter, seorang corporate lawyer dan partner senior di kantor hukum Pearson & Hardman. Law Firm ini merupakan salah satu kantor hukum ternama di Manhatan, New York, yang hanya merekrut para lulusan dari Harvard Law School. Mengawali karir sebagai asisten jaksa, Harvey kemudian terjun ke dunia lawyer.
Harvey mendapat julukan sebagai closer karena mampu menyelesaikan negosiasi bernilai fantastis dan juga kepiawaiannya menyelesaikan sengketa bisnis melalui suatu kesepakatan, tanpa perlu berperkara di pengadilan.
Setelah diangkat menjadi Senior Partner di Pearson & Hardman, Harvey diminta untuk merekrut seorang associate. Yang unik, tidak cukup hanya sekedar alumnus kaliber Harvard school untuk bisa memenuhi kualifikasinya. Dia meminta agar diberikan kandidat yang kualitasnya seperti dia. Dengan kata lain, Harvey menginginkan agar wingman nya dapat bekerja dan bahkan jika perlu berpikir seperti dia.
Di sinilah terjadi pertemuan unik yang tidak disengaja antara Harvey dengan Mike Ross, seorang pelajar drop out yang memiliki photograpic memory, namun memiliki masalah akibat berbisnis narkoba. Mike memiliki daya ingat dan pemahaman atas bacaaan yang sangat baik. Dalam sesi interview dengan Harvey, Mike mengatakan, “Once I read it I will know it. Once I know it I will understand it. And once I understand it, I‘ll never forget.”
Dan dimulailah kisah itu. Harvey yang terkesan dengan bakat dan kemampuan Mike memutuskan untuk meng-hire nya sebagai associate. Namun yang jadi problem, Mike bukan hanya tidak pernah menyelesaikan studi di colege, tapi juga dia tidak pernah lulus dari sekolah Hukum, apalagi dari Harvard. Harvey meminta Mike untuk stop berurusan dengan narkoba, melakukan tur di Harvard School dan merubah penampilan dengan mengenakan fancy suits.
Rahasia ini awalnya hanya diketahui oleh Donna, sekretaris Harvey. Namun kemudian sampai ke telinga Jessica Pearson, Managing Partner Pearson & Hardman. Risiko ancaman pidana akibat fraud pun mengancam law firm tersebut, tak hanya Harvey dan Mike. Intrik mengenai persoalan ini pun terselip dalam kisah-kisah serial SUITS.
Dalam penanganan case duet Harvey-Mike ini dipenuhi strategi dan analisis hukum menarik, dengan didukung oleh kemampuan riset yang baik. Keahlian atau skill dasar yang dibutuhkan oleh seorang lawyer. Tidak ada lagi persoalan tentang typo, retype, atau proofread. Levelnya sudah lebih tinggi, “how to seal the deal or winning the case without going to trial”.
Menarik disimak trik dan strategi penanganan case dari mereka. Tapi ingat, sistem hukum yang digunakan adalah common law system yang pekat dengan asas preseden. Berbeda dengan Indonesia yang menganut civil law system, dimana yurisprudensi sebagai preseden tidak mengikat kasus lainnya yang serupa. Belum lagi penerapan asas sidang cepat, sederhana, biaya ringan. Rasanya koq beda banget ya *tepok jidat*
Ironisnya, Harvey dan Mike pernah menangani kasus yang mirip dengan rahasia mereka. Klien mereka meminta untuk melakukan PHK terhadap salah satu staf akuntan senior yang ternyata tidak pernah meraih gelar di bidang akuntansi. Opsi yang ditawarkan, ketimbang dilaporkan atas fraud, si karyawan diminta melakukan pengunduran diri dan tidak mengajukan gugatan terhadap PHK nya.
“When you dress like a lawyer, think like a lawyer, talk like a lawyer than you become a lawyer” (anonymous quote).
Fenomena Praktik Hukum di Indonesia
Kisah lawyer tanpa degree dari law school dalam serial Suits memang fiktif. Namun bagaimana dengan praktik di Indonesia? Dahulu sebelum diberlakukan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU advokat), kita mengenal pokrol bambu, pengacara tanpa izin praktik bahkan ada yang bukan sarjana hukum.
Namun sejak diterbitkannya UU Advokat, kegelisahan bukan hanya menyelimuti para pokrol bambu, tapi juga pada corporate lawyers. Karena kebanyakan dari mereka belum memiliki izin praktik sebagai advokat. Kenapa?
Definisi dalam UU Advokat menyebutkan bahwa profesi advokat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sehingga, para corporate lawyers yang “alergi” terhadap pengadilan pun, musti memiliki izin berpraktik sebagai advokat. Bagaimana jika tidak? Terdapat sanksi pidana bagi mereka yang bertindak seolah-olah sebagai advokat. Berarti, menandatangani legal opinion atau engagement letter pun dapat dikualifikasikan bertindak sebagai advokat.
Dari situ kemudian banyak corporate law firm yang merger atau menarik partner baru yang sudah memiliki kartu izin advokat. Bahkan ketika itu, tak sedikit partner dari corporate law firm yang belum memiliki lisensi sebagai advokat dan ramai-ramai mengikuti ujian advokat. Berita tentang ini menjadi sensasional, kala itu Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) menjadi sorotan.
Namun demikian, kegelisahan itu mulai sirna seiring pencabutan sanksi pidana dalam UU advokat terkait pasal 31 UU advokat oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 31 yang dibatalkan itu selengkapnya berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat, tetapi bukan advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.-
Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 31 Undang-Undang Advokat tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu dinilai dapat menghalangi peran LBH kampus menjalankan fungsi pelayanan dan bantuan hukum kepada rakyat miskin.
Fakta lainnya, kini, tidak sedikit “practicing lawyer” yang belum menjadi advokat. Bahkan namanya pun menjadi nama kantor hukum itu sendiri. Sejatinya ini merupakan kekhawatiran tersendiri. Apabila terjadi pelanggaran etika profesi, PERADI sebagai organisasi profesi tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada para lawyer yang belum bersertifikasi sebagai advokat tersebut.
Meraih Gelar Sarjana Hukum
Terlepas dari itu, patut diakui, bahwa banyak “lawyer” bertalenta yang tidak memiliki gelar sarjana hukum. Saya menemui beberapa nama yang sempat berpraktik demikian di beberapa law firm, walaupun kini sudah tidak lagi. Ada juga mantan pegiat LBH yang alumnus ITB, akhirnya dia meraih gelar sarjana hukumnya sambil dia menjalani dunia advokasi sebagai public defender.
Bahkan di salah satu law firm besar di Jakarta, salah satu partner nya mengawali karir sebagai paralegal, ketika masih mengantongi gelar sarjana sastra. Namun, berbekal pengetahuan, keseriusan dan kesungguhan untuk mengejar karirnya, beliau menempuh jenjang pendidikan tinggi hukum hingga meraih gelar S2 di luar negeri.
Pada akhirnya, semua itu menjadi pilihan. Advokat adalah penegak hukum, apakah mungkin menegakkan hukum dengan cara yang salah? Meminjam kalimat mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, “tidak bisa membersihkan kotoran dengan sapu kotor”.
Bagi Harvey dalam serial SUITS, “I only care about winning. Because winning is me”. Mungkin karena goal nya adalah kemenangan, maka menempatkan Mike sebagai lawyer adalah satu strategi untuk mempertahankan rekor kemenangannya, sekalipun dia tahu hal tersebut melanggar hukum. Tapi itu hanyalah cerita fiktif. Bagaimana dengan anda?
Everybody wanna know how it feels.
Everybody wanna see what it’s like.
Living in a beehive, I don’t mind. #Suits