Bebiluck Akan Mendapatkan Pembinaan dari BPOM – Terimakasih Indonesia

Bebiluck Akan Mendapatkan Pembinaan dari BPOM – Terimakasih Indonesia

Salam,

Alhamdulillah telah terbangun komunikasi positif dan kondusif dengan BPOM. Saya sebagai relawan pendukung Bebiluck dan UKM Indonesia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas dukungannya. Hingga saat ini dukungan sudah mencapai 9.582.

Dukungan kalian merupakan bukti kecintaan pada UKM Indonesia untuk terus tumbuh.

Untuk menghormati itikad baik Bebiluck dan BPOM dalam menyelesaikan proses ini, maka petisi ini saya hentikan.

BPOM berjanji akan mengedepankan pembinaan UKM dalam menyelesaikan masalah.

Tetap mendukung UKM Indonesia untuk melek hukum dan naik kelas.

https://www.change.org/p/bina-ukm-yang-tumbuh-jangan-dibunuh-jokowi-kemenkopukm/u/17900816?recruiter=false&utm_source=share_update&utm_medium=facebook&utm_campaign=facebook_link

 www-bimoprasetio-com-update2

www-bimoprasetio-com-update

Hormat saya,

Bimo Prasetio

bimoprasetio.com

Jalan (Panjang?) Legalitas Menuju UKM Naik Kelas

Jalan (Panjang?) Legalitas Menuju UKM Naik Kelas

Saat ini sedang maraknya pemberitaan kepada Produk Bubur Bayi Bebiluck, hingga tulisan ini dibuat, BPOM menutup dan melarang produsen Bebiluck beroperasi.

 www-bimoprasetio-com-hukumhadirbukanuntukmembunuhukm-2

Hal ini bermula dari penyesuaian izin yang sedang dilakukan. Dari semula PIRT menjadi MD. Banyak yang harus dipenuhi. Mulai dari pindah lokasi, mengubah CV menjadi PT, mengurus HO, IUI dan lain sebagainya.

Tentu ini harus diperhatikan dan menjadi pertimbangam BPOM, ada masa transisi dari perubahan izin produk ini. Dari PIRT ke MD. Semua usaha untuk jadi patuh dilakukan. Mulai dari merubah CV jadi PT, pindah lokasi pabrik agar sesuai untuk penerbitan Izin Usaha Industri (yang pengurusannya lama hingga lima bulan padahal syarat sudah dipenuhi). Sehingga perpindahan lokasi pabrik bukan kabur sebagaimana diberitakan tetapi bagian dari kepatuhan hukum.

Secara administratif memang belum ada Ijin edar BPOMnya saat ini, tapi sebelumnya sudah, yaitu PIRT. Karena industri Bebiluck tidak boleh PIRT, maka kembali lagi, ada proses penyesuaian. Investasi yang dikeluarkan tidak sedikit. Namun secara substansi keamanan pangan, kesehatan, kebersihan tetap dipatuhi. Terbukti dari hasil lab, sertifikasi halal dan lainnya.

Hukum tidak bisa dipandang secara normatif atau legalistik saja. Namun harus memenuhi asas keadilan dan kemanfaatan. Jangan sampai hukum menjadi penghalang UKM yangg akan tumbuh.

Bahkan jika merujuk seperti kasus Transportasi berbasis aplikasi, mereka dinilai tidak memenuhi syarat. Namun Presiden berikan dispensasi atas dasar asas manfaatnya, manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Regulasi menteri perhubungan yang melarang pun kemudian dicabut.

BPOM harus bisa melihat dari sudut pandang pengusaha UKM yang berusaha taat hukum. Jika produksi dihentikan, diberitakan buruk, konsumen kehilangan supply produk yang dibutuhkan, biaya sosialnya lebih besar. PHK bisa saja terjadi, apakah ini yang harus terjadi?

Disinilah perlunya ada komunikasi dan pembinaan. Dua kata yang saat ini serasa jauh sekali dalam implementasinya.

Semoga ada solusi terbaik bagi seluruh stakeholders. Dukung terus perjuangan UKM Indonesia.

Salam hormat,

Bimo Prasetio

@Bprasetio

www.bimoprasetio.com

Bimo Prasetio