Sharing Economy, Hukum, dan Kegaduhan

Sharing Economy, Hukum, dan Kegaduhan

Kini konsumen merasa dimanjakan dengan berbagai layanan “murah”, user friendly dan techy. Tidak perlu menjadi tech savvy pun kini dengan mudah berbagai platform/aplikasi mudah sekali penggunannya. Ya, kita berada di era digital, yang membawa berbagai kemudahan dan problematika baru.

Tak hanya Konsumen, berbagai peluang pun muncul dengan konsep sharing economy”, yang dimanfaatkan banyak orang untuk mencari sumber income baru. Berbondong-bondong orang memanfaatkan peluang ini. Tapi apa sih sharing economy itu?

sharing ekonomi

Image: blog.udemy.com

Mengutip dari situs markplusinstitute.com, Sharing Economy atau dikenal juga dengan sebutan lain seperti  Colaborative Consumtion, Gig Economy dan lain sebagianya. Sharing Economy sendiri adalah sebuah konsep bisnis yang memberikan akses terhadap sumber daya yang dimiliki perorangan atau perusahaan untuk dimanfaatkan ataupun dikonsumsi bersama dengan orang lain.

Sharing Economy juga semakin tumbuh  berkembang disaat krisis ekonomi, dimana pemanfaatan barang secara kolektif dianggap lebih menguntungkan dibandingkan membeli secara personal.

Pemanfaatan konsep sharing economy dalam bisnis jasa teknologi aplikasi setidaknya menimbulkan “kegaduhan” yang menarik minat publik. Kabar baiknya, justru kegaduhan ini membuat masyarakat makin melek hukum. Mengulik soal sharing economy dan digital platform, tentu tidak bisa melewatkan dari pemberitaan soal pelarangan pengoperasian jasa transportasi dengan berbasis teknologi aplikasi oleh Menteri Perhubungan RI.

Walau sehari kemudian, setelah Jokowi melalui akun twitter nya “menegur” sang menteri akan kebijakan tersebut. Tak pelak, langsung diralat bahwa yang disampaikan oleh Menhub adalah himbauan bukan larangan. Dan kisah heroik ini ternyata tak menyelesaikan masalah, justru timbul demo pengemudi taksi terhadap operasional jasa transportasi berbasis aplikasi.

Yang jadi soal, ketika pemerintah tidak bersikap tegas, maka konflik horizontal akan timbul. Kegaduhan seakan tidak dapat dihindari lagi. (baca juga: Bagaimana peran pemerintah dalam mengatur teknologi jasa aplikasi). Inilah yang menurut saya jadi penting untuk memahami konsep sharing economy dan bagaimana kepatuhan hukumnya. Mari belajar dari kasus Uber dan Gojek.

 

Perusahaan Penyedia Aplikasi Jasa Transportasi Berbasis Teknologi

Bingung cari ojek atau taksi, tidak ingin menunggu tanpa kepastian saat diburu waktu? Kini melalui smartphone, anda bisa langsung menggunakan aplikasi jasa transportasi berbasis aplikasi.

Namun bukan berarti Gojek dan Uber ini merupakan perusahaan transportasi. Perlu dipisahkan antara pelaku usaha jasa teknologi aplikasi sebagai jasa penghubung dengan penyedia jasa transportasi itu sendiri. Lalu yang jadi soal, apakah perusahaan teknologi aplikasi seperti Uber dan Gojek harus memiliki izin khusus di bidang transportasi?

Selaku pelaku usaha jasa penghubung, perusahaan teknologi aplikasi tidak perlu memiliki izin untuk memperdagangkan barang dan jasa yang ia hubungkan melalui aplikasi atau patformnya. Sebab, tanggung jawab atas perdagangan barang dan jasa tersebut tetap melekat pada produsen barang dan jasa. Sebagai ilustrasi dalam bisnis lainnya, Agoda tidak perlu memiliki izin usaha perhotelan, namun hotel yang dipesan melalui Agoda, harus memiliki izin usaha perhotelan. Traveloka yang menghubungkan jasa tiket dan hotel juga, apakah lantas harus punya izin sebagai perusahaan travel agent dan hotel? Tentu tidak, tapi harus bekerjasama dengan perusahaan travel agent dan hotel yang sudah melengkapi perizinannya.

Jika memang perusahaan yang menyediakan aplikasi jasa transportasi online sebagai pelaku usaha penghubung seperti Go-Jek dan Uber ini adalah perusahaan teknologi, maka sebetulnya ia tidak wajib memiliki izin usaha seperti perusahaan angkutan umum. Jika perusahaan lokal maka cukup berbentuk badan hukum seperti PT dengan bidang usaha pemograman piranti lunak (aplikasi). Sedangkan jika berbentuk Penanaman Modal asing (PMA), selain berbentuk PT, juga harus mendapatkan izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Perusahaan Angkutan Umum

Sudah pasti, penyedia jasa trasnportasi publik harus memenuhi perizinan di bidang transportasi. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.

Pengoperasian ojek dan taksi sejenis melalui Gojek dan Uber dinilai oleh pemerintah tidak memenuhi ketentuan UU No. 22/2009 dan PP No. 74/2014. “Ketentuan angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.”

Bagi mitra pemberi jasa transportasi kendaraan (yang dihubungkan melalui Uber), agar dapat beroperasi dan mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan umum, setidaknya harus memenuhi persyaratan berikut ini: berbadan hukum PT atau Koperasi, menguasai pool kendaraan, lulus uji KIR, memiliki NPWP, SIUP, TDP, dan HO (izin Gangguan).

Oleh karena itu, dalam penerapan bisnis “sharing economy” ini juga perlu memperhatikan regulasi terkait industri jasa yang dihubungkan melalui teknologi aplikasi. Pelaku usaha perlu memahami regulasi terkait perizinan jasa yang dihubungkan agar model bisnis yang dipilihnya harus mematuhi ketentuan yang berlaku, agar tidak gaduh.

Bimo Prasetio

Indonesian Startup Lawyer

CEO Easybiz.id dan lawyer pada kantor hukum BP Lawyers

bimo@bplawyers.co.id

Hukumonline Luncurkan Easybiz.id untuk UMKM

Hukumonline Luncurkan Easybiz.id untuk UMKM

easybiz

Jakarta: Portal hukum terbesar di Indonesia, hukumonline.com merilis portal www.easybiz.id. Laman ini berisi informasi lengkap layanan pengurusan legalitas usaha untuk UKM, wirausaha, dan ”start up” di Indonesia.

Direktur Bisnis hukumonline.com Andika Gunadarma di Jakarta, Rabu, mengatakan pada awal tahun ini mengambilalih kepemilikan www.legal4UKM.com yang kemudian ditransformasikan menjadi Easybiz (www.easybiz.id). Akuisisi dotcom ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak UKM, wirausaha, dan start up di Indonesia.

”Sudah saatnya UKM, wirausaha, dan start up di Indonesia naik ke kelas yang lebih tinggi dengan memahami pentingnya aspek hukum dalam berbisnis. Ini bisa dimulai dengan pendirian badan usaha yang legal, pengurusan izin terkait, hingga aspek HKI,” katanya.

Menurut dia, kepatuhan terhadap aspek legalitas akan memberi nilai tambah dan meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia dalam berbisnis. Lebih dari itu, kata dia, Easybiz dan hukumonline akan bekerja sama untuk mendorong transparansi dalam berbisnis di Indonesia melalui pendirian badan usaha dan pengurusan izin usaha.

Sebelumnya sejak 2012 legal4UKM, sebelum menjadi Easybiz, telah aktif melakukan edukasi dan advokasi terhadap UKM di Indonesia agar memahami pentingnya aspek hukum dalam berbisnis. Layanan konten dan informasi Legal4UKM yang dapat diakses dengan gratis melalui laman telah menjadi referensi penting bagi kalangan wirausaha dan start up.

”Di sisi lain, hukumonline.com telah menjadi pelaku utama dalam menyediakan informasi hukum terintegrasi sekaligus wadah bagi berbagai komunitas hukum di negeri ini,” ujarnya.

Ia menambahkan setiap hari website hukumonline memiliki lebih dari 150 ribu ”pageviews” dan 43 ribu ”unique visitors” atau lebih dari 4 juta pageviews dan 1,2 juta unique visitors perbulan. Dari pageviews tersebut, layanan klinik hukumonline menjadi salah satu daya tarik utama. Sebanyak 51 persen “traffic” hukumonline disumbangkan oleh rubrik klinik.

Pendiri Legal4UKM dan Presiden Direktur Easybiz Bimo Prasetio mengaku sangat ingin Legal4UKM mampu menjangkau audiens yang lebih luas karena kebutuhan UKM, wirausaha, dan start up terhadap akses informasi dan layanan yang terjangkau juga makin meningkat.

”Kami ingin membuat bisnis jadi mudah. Dengan rebranding menjadi Easybiz ditambah jaringan kerja sama (network) yang dimiliki hukumonline akan memperkuat positioning kami,” katanya.

Easybiz diharapkan mampu memberikan solusi dari aspek hukum kepada pebisnis, khususnya UKM, wirausaha, dan start up, yang akan memberi kenyamanan dan keamanan bagi mereka. ”Dimulai dari pendirian badan usaha yang cocok, pengurusan izin yang memberikan legalitas bisnis, hingga pendaftaran HKI yang memberikan perlindungan hukum bagi brand dan kreativitas pebisnis di Indonesia,” kata Bimo.

Ia menambahkan, layanan pendirian badan usaha yang dimiliki Easybiz juga didesain agar biayanya terjangkau untuk UKM di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 55 juta.

Selain mendorong transparansi berbisnis melalui pendirian badan usaha dan perizinan usaha, Hukumonline dan Easybiz akan bekerja sama untuk membuat dan menyebarluaskan konten yang berkualitas. (rief)

Sumber: http://www.media-release.info/ukm/hukumonline-luncurkan-easybiz-id-untuk-umkm/

Bimo Prasetio