Maksimalkan Potensi Diri Dengan Sikap Peduli Dan Berbagi

Maksimalkan Potensi Diri Dengan Sikap Peduli Dan Berbagi

Salam,

Apa kabar kalian wahai rekan pegiat hukum. Saya mau sekedar share konsep #Lawyerpreneurship yang sempat saya singgung dalam beberapa twit saya di akun @Bprasetio.

Gerakan ini adalah sebagai sarana advokasi kepada para Usaha Kecil Menengah (UKM) agar bisa aware atau tanggap dengan hukum. Harapannya, agar mereka sejak dini memahami hak dan kewajibannya serta menjadikan hukum sebagai salah satu sarana untuk memperkuat usaha mereka. Kenapa harus UKM?

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM perkembangan jumlah unit usaha kecil dan menengah yang ada pada tahun 2009 mencapai 587.808 unit usaha dan terus meningkat tiap tahunnya dengan peningkatan rata-rata sebesar 4,88% pertahun. Bahkan menjadi 616.232 unit usaha pada tahun 2010.

Sektor UKM ini juga memiliki peran besar dalam membuka lapangan kerja, dimana pada tahun 2009 mampu menyerap sekitar 6 Juta orang dan peningkatan tiap tahunnya rata-rata sebesar 3,04% pada tahun2010. UKM sudah terbukti menjadi bagian dari ekonomi yang memiliki daya tahan kuat dalam menghadapi krisis. Kini, pemerintah memberikan fokusnya mengembangkan UKM sebagai strategi utama dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Bahkan sektor swasta dan perbankan pun mulai menunjukkan perhatiannya.

Meningkatkan Kesadaran Hukum

Saat ini kita masih sering mendengar “iya dipatenkan saja merk nya”. Nah, hal ini menjadi bukti pentingnya edukasi dan advokasi pengetahuan hukum tentang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), khususnya Merk. Kesadaran hukum mengenai pendaftaran merk sudah ada, sekalipun masih belum memahami konsep HaKI itu sendiri. Pendafataran merk ini menjadi salah satu perhatian penting, jangan sampai ketika usahanya mulai besar, pihak lain yang mendaftarkan merk nya. Akhirnya UKM tersebut merasa dirugikan.Saya percaya banyak diantara kawan semuanya yang memiliki kompetensi di bidang hukum yang baik. Di samping itu, juga memiliki perhatian yang baik mengenai edukasi hukum bagi mereka yang awam.

Oleh karena itu, saya mengajak rekan semua untuk dapat bersama-sama, kita semua, melakukan gerakan ini. Peduli dan Berbagi, Insya Allah, urusan kita akan diurus oleh Allah, dicukupkan kebutuhan kita oleh Yang Maha Kuasa, tanpa mengesampingkan ikhtiar yang kita lakukan.Apa itu Lawyerpreneurship?

TIdak bisa saya definisikan, khawatir justru definisi itu yang akan membatasi ruang geraknya. Sebatas pengetahuan saya, lawyerpreneurship di antaranya adalah sebagai berikut:

Advokasi sekaligus belajar. Bantu orang mengkayakan ilmu. Jadi pandai dan bermanfaat. #Lawyerpreneurship

Maksimalkan potensi diri untuk berbagi. Jadi agen perubahan untuk kebaikan bersama. #Lawyerpreneurship

Meningkatkan awareness akan pentingnya hukum bagi UKM. Agar kelak tak berurusan dengan hukum. #Lawyerpreneurship

Selalu update perkembangan hukum dan share ilmunya, sebagai bentuk syukur kepada Yang Maha Kuasa. #Lawyerpreneurship

Hukum dibentuk dari nilai sosial yang hidup di masyarakat. Menjadi penting utk mensosialisasikan hukum. #Lawyerpreneurship

Pengusaha perlu belajar Hukum yg mengatur bangaimana mendirikan badan usaha, ketenagakerjaan dll. #Lawyerpreneur

Pengusaha harus mengetahui bagaimana hak dan kewajibannya di mata hukum. #Lawyerpreneurship

Lawyer harus punya jiwa sosial. Kalau bisa menggaji kenapa harus digaji. Buka lapangan kerja. #Lawyerpreneurship

Lawyer harus buka kantor hukum? Tidak harus. Buka pabrik juga boleh :) #Lawyerpreneurship

Saatnya lawyer juga belajar menjadi entrepreneur. Tak hanya belajar, tapi juga mengajarkan. #Lawyerpreneurship

Sejatinya, corporate lawyer akan lebih memahami keinginan kliennya, apabila memiliki sense bisnis. #Lawyerpreneurship

Dengan punya bisnis, jelas lawyer juga akan punya sentuhan bisnis. Jadi lebih memahami klien kan. #Lawyerpreneurship

Hukum bukan rintangan, tapi jelas menjadi pertimbangan bagi pengusaha utk mengambil keputusan. #Lawyerpreneurship

Jangan ragu untuk action, take risk and be rich. Bukan soal uang saja, tapi berkah dari peduli dan berbagi. #Lawyerpreneur

Bekerja sambil belajar. Menemukan hal baru, perluas networking/silahturahmi menuju pintu rezeki. #Lawyerpreneurship

Lawyer tidak selalu tahu hukumnya, tapi tahu dimana menemukan ketentuan hukum itu diatur. #Lawyerpreneurship

Menjadi lawyer itu pemberian yang Maha Kuasa. Jangan sampai jadi lawyer yang tidak bermanfaat. #Lawyerpreneurship

Maksimalkan potensi diri, peduli dan berbagi untuk mendekat kepada Yang Maha Pemberi Rezeki. #Lawyerpreneurship

Advokat (red. Lawyer) itu officium nobile, profesi yang mulia. Jadilah mulia dengan tindakan yang mulia, jangan hanya dijadikan simbol atau slogan saja di menara gading. Nah, siapa yang ingin bergabung dengan gerakan Lawyerpreneurship ini :)

Jikalau ada yang berminat silahkan hubungi saya di bimoprasetio@gmail.com. Semoga sukses penuh keberkahan bagi kita semua.

Wasalam,
Bimo Prasetio
Lawyerpreneur

Mencari Soulmate Bisnis, Sebuah Proses

Mencari Soulmate Bisnis, Sebuah Proses

Memang mencari partner bisnis tidak mudah. Guru atau mentor saya sendiri, Pak Al Hakim Hanafiah, seorang lawyer papan atas dan juga pengusaha, sudah sering mengalami pecah kongsi dalam bisnisnya. Kantor Hukumnya (Hanafiah Ponggawa & Partners) sudah 4 kali (kalau tidak salah) bertransformasi (red. Pecah), salah satunya bahkan sempat “mampir” di pengadilan upaya penyelesaiannya. Tapi akhirnya berakhir damai juga.

Pecang kongsi tidak menyurutkan semangatnya untuk terus membesarkan kantornya. Pak Al tetap gigih menjalankan bisnisnya bersama partner yang masih bersamanya. Hingga saat ini kantor Hanafiah Ponggawa & Partners sudah menjadi salah satu Law firm papan atas di Indonesia dan mencapai usia 23 tahun. Lawyer yang bekerja di kantornya hingga 80 orang belum lagi jumlah karyawan lainnya. Tidak hanya kantor Pak Al, banyak lagi kantor hukum di Indonesia yang bubar atau partnernya berpisah, karena mungkin sudah bisa lagi kerjasama, termasuk kantor saya dulu :D

Bagi saya, tidak bisa berbisnis bareng bukan berarti harus tidak berkawan juga. Siapa tahu di lain waktu kami dapat bekerjasama secara B to B.

Ada juga cerita dari seorang pengusaha tambang, yang berbisnis dengan sahabat karibnya belasan tahun. Dia katakan, bersahabat tidak selalu bisa berbisnis bersama. “Kalau ada uang 100juta saya tititpkan ke dia (red. Sahabatnya) tanpa pakai perjanjian sekalipun, saya yakin dia gak bakal curang ke saya. Tapi dalam bisnis, ternyata tidak menjamin semua bisa berjalan smooth, karena jujur saja tidak cukup,” ucapnya.

Lain lagi cerita Cak Eko, pengusaha kuliner pemilik brand “Bakso Cak Eko”. Dia bercerita, untuk mencari partner bisnis dia melakukan serangkaian tes. Baginya, partner bisnis itu sudah seperti pasangan hidup, tidak hanya sekedar khusus bisnis saja. Makanya Cak Eko mencoba membicarakan rencana kerjasama dengan mengundang makan. Selain dari karakter, background check dia “menguji” calon partner bisnis saat tagihan pembayaran datang. Apakah calon partner bisnisnya ini berinisiatif duluan untuk membayar, nah!

Pak Al menasihati saya, bahwa perpisahan dengan partner bisnis itu adalah bagian dari proses bisnis. No regret, it’s a learning process. Tinggal bagaimana menyiasati agar jangan sampai “perpisahan” itu berujung pada pertengkaran.

Bagaimana dengan anda?

@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
www.legal4ukm.com
www.strategihukum.net

FROM SWOT TO TOWS –  Pola Baru Strategi Marketing Melalui Proses OUTSIDE-IN

FROM SWOT TO TOWS – Pola Baru Strategi Marketing Melalui Proses OUTSIDE-IN

“..dengan cara pandang dari dalam ke luar, perusahaan berpotensi melahirkan strategi yang keliru dan tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pasar alias tidak relevan.”

Di bawah ini saya sampaikan cuplikan artikel menarik dari the marketeers.

“Seperti sudah dibahas di tulisan sebelumnya, perkembangan teknologi ini memengaruhi empat elemen lain dalam Change, yakni ekonomi, politik-legal, sosio-kultural, dan market. Teknologi membuat keempatnya senantiasa berubah dan dinamis. Misalnya, regulasi berubah, sistem keuangan berubah, perilaku konsumen berubah, sosio-kultur juga berubah, persaingan berubah, pasar berubah, dan sebagainya.

Hal-hal inilah yang layak diperhitungkan lebih dahulu oleh pebisnis maupun pemasar sebelum menjalankan bisnis maupun aktivitas pemasarannya.

Dengan menggunakan TOWS, kita boleh dibilang sedang melakukan proses outside-in (dari luar ke dalam). Sementara, SWOT lebih cenderung pada inside-out (dari dalam ke luar). Adakah perbedaannya? Jelas ada

Analisis TOWS lebih cenderung berorientasi pada perubahan-perubahan di lanskap pasar. Artinya, berorientasi pada masa depan. Sementara, analisis SWOT cenderung berorientasi pada masa lalu. Lebih mengedepankan kekuatan-kekuatan di dalam perusahaan dan perusahaan cenderung mengagungkan masa lalunya (glorifying the past) dan belum tentu relevan dengan era sekarang.

Dengan memiliki cara pandang ke luar (outlook) lebih dahulu, perusahaan dengan gampang menyusun strategi yang tepat, efektif, sekaligus efisien. Sebaliknya, dengan cara pandang dari dalam ke luar, perusahaan berpotensi melahirkan strategi yang keliru dan tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pasar alias tidak relevan.

Setelah menganalisis faktor eksternal tersebut, perusahaan kemudian melihat ke dalam: mana saja yang menjadi kekuatan kompetitif perusahaan, apa saja yang perlu dipersiapkan. Perusahaan pun kemudian memiliki pilihan, apakah harus investasi, langsung mengeksekusi, menunda, atau malah membatalkan dan menggarap bisnis lainnya yang lebih relevan dan realistis.

Jadi, sudah siapkah kalian untuk mencoba pola TOWS?

Referensi : MarkPlus on Strategy, Gramedia: 2005”
http://the-marketeers.com/archives/pakai-tows-bukan-swot.html

Mencari Ridho Allah Dengan Pandai Memaafkan

Mencari Ridho Allah Dengan Pandai Memaafkan

Sudah seperti tradisi di Indonesia, penentuan awal Ramadhan dan Syawal selalu jadi pembicaraan. Soal ini sebenarnya bukanlah bab Akidah melainkan ijtihadiyah. Jangan karena tak pandai toleransi, malah menjadi perpecahan.

Ini ilmu yang saya pelajari dari kawan-kawan dalam grup Tausiyah via BB Grup.

Namun yang ingin saya bahas dalam artikel ini mengenai satu hal tentang persiapan diri kita menyambut Ramadhan, mencari ridho Allah semata.

Salah satunya adalah dengan, memaafkan.

  1. Minta maaf adalah tradisi baik. Bertebaran SMS dan broadcast BBM jelang Ramadhan.
  2. Namun dalam Islam diajarkan bahwa ciri Ahli Surga adalah pandai memaafkan.
  3. Mudahnya kita minta maaf, ternyata tak semudah kita memaafkan.
  4. Jadi, sudahkah kita menjadi Ahli Pemaaf untuk menuju surga nya Allah?
  5. Mari kita belajar memaafkan kesalahan orang kepada kita. Melatih ikhlas.
  6. Kita tidak akan pernah tahu amalan kebaikan kita yang mana dapat membawa kita pada surga nya Allah.
  7. Islam juga mengajarkan, mendoakan orang lain tanpa diketahui orang tersebut adalah jauh lebih baik.
  8. Mendoakan kesalahan orang kepada kita ternyata juga hal baik. Mari kita belajar menjadi lebih baik.

 
Semoga kita dapat optimal beribadah dalam Ramadhan ini. Semoga Allah meridhoi ibadah kita.

Wasalam,
@Bprasetio
www.bimoprasetio.com
www.smartcolaw.com
www.strategihukum.net
www.legal4ukm.com

Pintu Rezeki – Action

Pintu Rezeki – Action

Mas Ippho Santosa selalu menekankan tentang pentingnya untuk segera action.

Cepat beda dengan buru2. Cepat itu menyegerakan, kalau buru-buru itu hilang kendali.

Sejarah menunjukkan Nabi berjalan dengan cepat.

“Time is running” itu waktu berlari bukan waktu berjalan.

Sesungguhnya Musuh sejati kita bernama PENUNDAAN.

Yang cepat mengalahkan yang lembat, bukan besar mengalahkan yang kecil. David vs Goliath.

Kalau kita tidak cepat maka kita akan disantap.

Allah menilai proses kita. Kalau kita gagal 1, 2, 3 kali biar saja, itu pembelajaran. Ingat, berapa kali Siti Hajar bolak balik mencari mata air.

Action, gak pake lama. Jangan kebanyakan analisa. Formula sukses ujung-ujungnya action!

Jadi tunggu apalagi, segera ACTION!

Bimo Prasetio