Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia perusahaan tidak dapat disamakan dengan rahasia dagang mengingat dalam rahasia dagang pemegang hak dapat memberikan lisensi kepada pihak lain, karena rahasia dagang sudah pasti memiliki nilai ekonomis. Sedangkan rahasia perusahaan tidak.
Biasanya perusahaan yang memiliki rahasia dagang yang harus dijaga akan membuat perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement/Non Disclosure Agreement) kepada karyawan, konsultan, kontraktor, auditor, mitra dan pihak ketiga yang memberikan pelayanan jasa lainnya kepada perusahaan.
Dengan adanya perjanjian kerahasiaan, perusahaan pemilik rahasia dagang dianggap melakukan langkah-langkah yang layak dan patut dalam menunjukan upaya menjaga kerahasiaan.
Beberapa contoh cara menjaga rahasia dagang:
- Mengikat karyawan di posisi strategis yang mengetahui rahasia dagang dengan menandatangani perjanjian kerahasiaan.
- Membuat akses bertingkat untuk personil yang bisa melakukan akses terhadap rahasia dagang dan melarang adanya sharing password.
- Memasang tulisan “SELAIN KARYAWAN DILARANG MASUK”.
- Tidak meng-copy dokumen penting di tempat fotocopy sembarangan.
- Memusnahkan dokumen penting yang sudah tidak terpakai.
- Menghapus file-file penting secara permanen dari komputer apabila sudah tidak terpakai
Share tulisan ini ke temanmu ya supaya yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments