by Bimo Prasetio | Sep 17, 2015 | Hukum
Berdasarkan asas sidang terbuka untuk umum, maka tidak ada suatu larangan atas publikasi informasi perkara yang terdaftar di pengadilan negeri.
Media massa seperti surat kabar sering digunakan sebagai sarana bagi pihak-pihak yang terlibat suatu perkara hukum. Biasanya, mereka (melalui advokatnya), mengiklankan putusan perkara perdata khususnya kepailitan, penetapan sita jaminan, bantahan, hingga imbauan agar tidak melakukan suatu tindakan pelanggaran HKI.
Salah satu tujuan pengumuman ini sebagai publikasi, agar khalayak ramai tahu. Pemberitahuan atau pengumuman yang dimuat pun biasanya hanya poin-poin penting. Misalnya, jika mengenai putusan pengadilan, maka yang biasanya dimuat adalah amar besertatanggal putusannya. Walau kadang terdapat sentimen, bahwa tindakan tersebut merupakan upaya si advokat dalam beriklan.
Secara khusus, memang tidak ada ketentuan yang melarang pemuatan suatu pemberitahuan di media massa terkait suatu gugatan ataupun sekadar imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengalihkan suatu aset yang dimohonkan sita jaminan.
Terlepas dari apa tujuan awalnya, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sehubungan dengan pemuatan pemberitahuan tersebut. Ketentuan-ketentuan itu antara lain:
1. Sidang Perdatayang bersifat terbuka untuk umum
Sesuai dengan prinsip umum pemeriksaan dalam hukum acara perdata (reglemen Acara Perdata-Reglement op de Rechsvordering S. 1847-52 jo 1849-63) Indonesia menganut asas sidang terbuka untuk umum, artinya selain pihak yang berperkara, pihak lain juga boleh hadir dalam persidangan tersebut guna tercapainya transparansi dalam suatu proses peradilan.
Dengan demikian masyarakat umum dapat mengawasi proses sidang sejak pertama kali disidangkan hingga pembcaan putusannya. Hakim tidak diperkenankan untuk melarang pihak lain untuk hadir dalam persidangan sampai putusan, kecuali melanggar tata tertib persidangan.
2. Kode Etik Advokat Indonesia
Di dalam Pasal 8 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia (KAI) disebutkan sebagai berikut:
“Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat.”
3. UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)
Di dalam Bab IV UU Advokat diatur mengenai Hak dan Kewajiban Advokat, adapun ketentuan yang terkait dengan pemuatan suatu pengumuman adalah sebagai berikut:
a. Pasal 14
“Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”
Penjelasan Pasal 14
“Yang dimaksud dengan “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi. Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”
b. Pasal 15
“Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”
Penjelasan Pasal 15
“Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.”
c. Pasal 16
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
Penjelasan Pasal 16
“Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”
Preseden Kasus Serupa
Penjatuhan sanksi terhadap advokat sehubungan dengan pemuatan pengumuman di surat kabar pernah dialami oleh pengacara Todung Mulya Lubis dan Lelyana Santosa. Keduanya dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi peringatan kerasoleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) akibat mengumumkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada perkara Holdiko Perkasa melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan Pusat (DKP) IKADIN mengatakan bahwa putusan perkara PT. Holdiko Perkasa yang diumumkan Todung merupakan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap dan berasal dari salinan yang tidak resmi.
Selain masalah pengumuman putusan, DKP juga menilai ‘catatan’ yang dibuat oleh kedua advokat tersebut, yang dipasang berdampingan dengan pengumuman putusan PN Jakarta Selatan, merupakan tindakan yang tidak etis, dan bisa dikualifisir sebagai mencari perhatian dan mencari publisitas.
Jadi, bolehkah mengumumkan gugatan?
Berdasarkan asas sidang terbuka untuk umum maka tidak ada suatu larangan bahwa publik tidak berhak tahu mengenai adanya suatu perkara yang terdaftar di pengadilan negeri.
Secara etika profesi, pemuatan pemberitahuan di media massa sepanjang berisi suatu fakta tanpa adanya bentuk publikasi yang berlebihan dapat diperkenankan. Di samping itu, berdasarkan penafsiran secara a contrario Pasal 8 huruf f KAI, advokat dibenarkan memberikan keterangan di media massa apabila keterangan-keterangan yang diberikan bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat.
Menurut penulis, tidak jadi soal apabila pemberitahuan yang dimuat oleh advokat untuk dan atas nama kliennya di dalam surat kabar, secara keseluruhan berisi fakta dan merupakan bentuk iktikad baik mengimbau masyarakat agar tidak mengalihkan aset yang dimohonkan sita jaminan untuk menghindari komplikasi hukum di kemudian hari.
Di samping itu, pemberitahuan tersebut bukanlah suatu bentuk penyesatan kepada publik yang mendahului putusan pengadilan dan tidak bertentangan dengan fakta yang ada.
Secara tegas berdasarkan Pasal 15 dan 16 UU Advokat disebutkan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya untuk kepentingan klien.
Berdasarkan penafsiran sistematis terhadap seluruh isi UU Advokat, maka hak imunitas advokat atas tuntutan pidana atau perdata dapat diperluas tidak terbatas dalam proses persidangan saja. Selama masih relevan dengan lingkup tugasnya baik di dalam maupun di luar pengadilan, advokat berhak atas imunitas dari tuntutan hukum. Perluasan ini, sejalan dengan definisi advokat itu sendiri yang dalam UU Advokat diartikan secara luas.
*) Advokat – pengelola blog www.strategihukum.net
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51d152e2d84d5/dapatkah-advokat-dituntut-akibat-mengumumkan-gugatan-di-media-massa-broleh–bimo-prasetio-
by Bimo Prasetio | Jul 6, 2014 | Hukum
“Urusan hukum? Nanti, belakangan aja ketika usaha telah besar.” Pemikiran seperti ini sering didengar dalam kehidupan sehari-hari dari pebisnis yang sedang memulai usahanya. Namun, bagi Anda yang ingin memiliki pondasi kuat dalam membangun sebuah usaha bisnis, jangan lagi memiliki pemikiran seperti itu.
Demikian disampaikan pendiri kantor hukum Adisuryo Prasetio & Co,Bimo Prasetio dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (10/11).
Dengan pondasi hukum yang kuat, lanjut Bimo, pengusaha dapat mengurangi atau setidaknya mengantisipasi masalah yang akan terjadi di kemudian hari. Bahkan, pada tahap tertentu, kesadaran tentang hukum juga dapat mempertebal dompet pelaku usaha.
Pandangan ini bukan tanpa sebab. Bimo menilai apabila pelaku usaha kecil menengah ini sadar atau memahami tentang hukum, bisnisnya akan berjalan lancar. Untuk itu, Bimo membeberkan beberapa tips yang perlu diperhatikan pelaku usaha ketika membangun kerajaan bisnisnya melalui aspek legal.
Tips pertama yang diberikan Bimo adalah ketika membangun usaha pertama kali, jangan dipusingkan dengan berapa banyak modal usaha, bagaimana cara membentuk badan usaha, dan bagaimana urusan pajaknya. Justru yang harus dipikirkan adalah cara mengembangkan usaha tersebut, yaitu dengan membuat target omzet terlebih dahulu. Semakin besar omzet usaha, semakin cerah keberlangsungan usaha.
Jika omzet bagus dan bisnis semakin berkembang, baru masuk ke tahap kedua, yaitu menentukan badan usaha. Pada tahapan ini, Bimo mengatakan suatu badan usaha tidak harus berbentuk hukum. Pengusaha diberikan pilihan untuk memilih bentuk badan usahanya. Semua bentuk badan usaha ini memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal permodalan, kepemilikan, dan pemberian izin usaha. Jadi, cek kemampuan modal Anda terlebih dahulu sebelum memilih badan usaha.
Pilihan dalam menggunakan badan usaha atau perorangan akan berdampak pada pemberian izin usaha. Karena, izin usaha tidak dapat dialihkan kepada pihak lain atau badan lain serta izin usaha juga menentukan jenis usaha yang boleh dilakukan suatu perusahaan. “Ketika PT mendapatkan izin usaha di bidang perdagangan, PT dilarang melakukan usaha di bidang percetakan. Apabila itu dilakukan, risikonya menjadi tanggung jawab pribadi, bukan PT,” beber pria yang juga memiliki usaha kuliner ini.
Tips keempat adalah perjanjian. Bimo menegaskan bahwa perjanjian harus dibuat apabila usaha tersebut dijalankan minimal dua orang. Perjanjian dapat dibuat secara lisan ataupun tertulis. Namun, untuk kepastian dalam bekerjasama, Bimo menyarankan membuat perjanjian secara tertulis.
Lebih lanjut, terkait perjanjian ini, Bimo tidak memberikan pengecualian. Perjanjian tetap harus ada meskipun usaha tersebut dijalankan bersama sahabat. Justru, rasa saling percaya kepada sahabat tersebut harus dituangkan ke dalam perjanjian. Pasalnya, tujuan dari perjanjian tersebut adalah sebagai acuan kerja sama, kepastian transaksi, pedoman penyelesaian masalah, dan sebagai alat bukti ketika bermasalah.
“Buatlah perjanjian kerjasama atas dasar saling percaya, bukan sebaliknya,” tegas Bimo yang kerap memberikan tips dan saran lewat akun twitter @legal4ukm.
Selanjutnya, advokat dan juga pengusaha ini memberikan tips yang cukup penting, yaitu pengusaha harus sadar hak kekayaan intelektual, khususnya mengenai merek. Bimo menekankan kepada pengusaha untuk mendaftarkan merek, logo, atau brand usahanya. Dengan didaftarkannya merek atau brand usaha tersebut, pengusaha dapat menjalankan bisnisnya dengan tenang tanpa adanya perasaan takut dicaplok orang lain.
Pentingnya pendaftaran merek ini baru terasa ketika merek tersebut menjadi terkenal. Apabila merek tersebut belum didaftarkan dan sudah banyak dikenal orang, merek tersebut tidak dapat digunakan ketika ada pengusaha nakal yang mendaftarkan merek yang sama. “Kalau itu terjadi, maka Anda (pengusaha, red) harus membayar izin pemakaian merek tersebut kepada si pemegang hak merek,” tutur Bimo.
Selain memberikan rasa aman dari didomplengnya merek tersebut, pendaftaran merek dapat membuat bisnis pengusaha bisa semakin berkembang. Tentu anda bertanya-tanya apa relasi pendaftaran merek dengan berkembangnya suatu usaha. Relasinya adalah anda bisa memberikan lisensi pemakaian kepada orang lain jika orang tersebut ingin membuka usaha dengan merek yang sama, seperti halnya bisnis waralaba.
“Pendaftaran merek ini tidak menunggu sampai bisnis terkenal dulu dan telah berbadan hukum. Pendaftaran merek sebaiknya dilakukan ketika usaha lagi dibangun,” tutupnya.
Sources
by Bimo Prasetio | Jul 6, 2014 | Hukum
Pertanyaan
Mengapa baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri wajib berbentuk badan hukum (perseroan terbatas).
Jawaban
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Sebelum kami memberikan penjelasan terhadap pertanyaan tersebut, dapat kami sampaikan terlebih dahulu bahwa bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas (“PT”) hanya diwajibkan pada Penanaman Modal Asing (“PMA”) dan tidak diwajibkan pada Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”). Untuk lebih jelasnya, atas alasan perbedaan pengaturan bentuk badan usaha tersebut, dapat kami sampaikan penjelasan kami sebagai berikut:
A. Alasan PMA harus dilaksanakan dengan bentuk badan hukum (PT)
1. Perintah Undang-undang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/07”) mengatur mengenai bentuk badan usaha bagi PMA pada Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi “penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatasberdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang”.
Di samping itu, tujuan atas hal tersebut diterangkan dalam penjelasan UU 25/07, yaitu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PMA. Maka, terhadap pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan bahwa pengaturan bentuk badan usaha terhadap pelaksanaan PMA merupakan perintah dari UU 25/07 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
2. Kepastian hukum dalam PT
Berikut adalah instrumen kepastian hukum yang diberikan dalam PT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/07”):
- Anggaran Dasar
Berdasarkan UU 40/07, jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (“Kemenkumham”).Begitu pula terhadap setiap perubahan anggaran dasar harus diberitahukan kepada Kemenkumham, yang mana beberapa diantara perubahan tersebut, bahkan juga harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham. Melalui mekanisme ini, memperlihatkan bahwa adanya kepastian hukum terhadap setiap tindakan dan kegiatan usaha PT harus sesuai dengan UU 40/07 dan anggaran dasar. Hal-hal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan nama orang perorangan saja seperti pada badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Pada badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut.
- Pengalokasian Modal
Satu hal yang paling krusial dalam pelaksanaan PMA adalah pengalokasian modal dan penggunaannya dalam menjalankan tujuan kegiatan usaha. Dalam PT penggunaan modal untuk kegiatan usaha hanya dapat digunakan dengan persetujuan perseroan yang ditempuh dengan mekanisme dan kesepakatan para pemegang saham yang dituangkan dalam anggaran dasar.Sehingga setiap tindakan dalam PT merupakan tindakan atas nama perseroan dan tidak bisa dilakukan hanya dengan persetujuan orang perorangan semata. Berbeda hal nya dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum yang dalam menjalankan tindakannya dapat bertindak dan bertanggungjawab atas nama orang perorangan tanpa persetujuan dari para pendiri badan usaha tersebut, tentunya jika hal ini terjadi pada PMA maka bentuk badan usaha tersebut tidak memberikan kepastian hukum terhadap modal yang ditanamkan oleh pihak asing.
Demikian pula, bentuk penyertaan modal asing dalam suatu PT yang dapat dibuktikan dengan saham. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, kepemilikan para pendiri tidak dapat diwujudkan dalam bentuk saham melainkan hanya kekayaan perseroan semata yang diatur oleh para pendiri sendiri.
Pengalokasian modal dengan bentuk saham ini memiliki maksud dan tujuan yang diantaranya menentukan: (i) besar suara dalam pengambilan keputusan terhadap tindakan perseroan dan (ii) menentukan besar dividen dan/atau kerugian (tanggung jawab) yang akan diterima/diderita atas kegiatan usaha perseroan.
- Tanggung jawab yang terbatas
Berdasarkan UU 40/07 Pasal 3 ayat (1) bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”. Berdasarkan peraturan di atas, kami memahami bahwa besar tanggung jawab pemegang saham dalam PT hanya sebatas pada besar saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham.Di dalam PT terdapat pemisahan kekayaan pribadi pemegang saham dengan PT itu sendiri.. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, dalam pemenuhan tanggung jawab oleh para pendiri tidak dibatasi berdasarkan besar kekayaan yang ditanamkan dalam badan usaha, tetapi dapat mencakup kekayaan pribadi dari para pendiri tersebut.
- Organ Perseroan
PT dalam menjalankan kegiatan usahanya dijalankan oleh organ perseroan yang terdiri dari:
- Rapat Umum Pemegang Saham;
- Dewan Komisaris; dan
- Direksi.
Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan yag dituangkan dalam anggaran dasar dan/atau UU 40/07. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit dua (2) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh persero/sekutu aktif dalam badan usaha non badan hukum tersebut.
B. PMDN tidak harus dilakukan dalam badan usaha yang berbentuk badan hukum
Berdasarkan UU 25/07 pasal 5 ayat (1) bahwa “PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Maka, terkait pertanyaan saudara, berdasarkan Pasal di atas, kami memahami bahwa bentuk badan usaha bagi PMDN dapat dilakukan dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Bimo Prasetio/Nadifa Assegaf
by Bimo Prasetio | Jul 6, 2014 | Hukum
Buat para wirausaha pemula dengan modal terbatas biasanya lebih memilih bentuk CV sebagai badan usaha ketika awal berbisnis. (nuduh banget sih). Bukannya nuduh, tapi realistis, walaupun banyak juga yang langsung mendirikan PT. Namun hendaknya bijak dalam menentukan badan usaha untuk bisnis kita.
Pendirian CV atau Comanditaire Venootschapadalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para UKM (Usaha Kecil Milyaran) yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
Maksudnya modal yang terbatas? Berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus disetor ke kas Perseroan minimal 25%, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.
Dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Oleh karena itu, para pendiri harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, ini yang kadang disebut sebagai Anggaran Rumah Tangga (ART).
Bagia para starters di bidang usaha biro jasa, perdagangan, kuliner, percetakan dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, memilih CV dirasa cukup.
Apakah bedanya CV dengan PT? ?
Secara prinsip, perbedaan antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. PT merupakan subjek hukum yang dapat dipersamakan dengan orang perorangan, sehingga dapat bertindak mandiri (tentunya diwakili oleh Direksi).
Sedangkan CV merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.?Harta CV ya harta pribadi pendirinya.
Di dalam suatu CV, didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang menjabat sebagai Direktur. Sedangkan pendiri yang tidak ingin aktif terlibat dalam kegiatan bisnis day-to-day, akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan. Dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.
Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya sebagai persero diam, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Salam sukses penuh berkah,
Bimo Prasetio
Lawyerpreneur
Berinteraksi dengan saya sila follow @Bprasetio
www.bimoprasetio.com
by Bimo Prasetio | Jul 6, 2014 | Hukum
Pertanyaan :
Pada beberapa sekolah negeri melakukan pungutan untuk pedagang kaki lima yang berjualan di depan halaman sekolah dengan membawa gerobak sendiri. Padahal pihak sekolah tidak menyediakan stand untuk berjualan namun pedagang tetap dibebani kewajiban membayar iuran. apakah yang dilakukan pihak sekolah itu sesuai dengan aturan yang berlaku?
Jawaban :
Secara harfiah, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Jaringan (“KBBI Daring”), Pungutan memiliki arti pendapatan, memungut (uang). Merujuk pada interpretasi tersebut, pungutan dapat diartikan sebagai sejumlah biaya yang dikenakan terhadap masyarakat.
Namun, untuk mengkategorikan suatu pungutan sah menurut hukum adalah biaya atas jumlah dan jenis mana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah atau Penjabat yang berwenang dalam suatu aturan/keputusan yang menurut peraturan-perundangan diperbolehkan untuk mengeluarkan aturan/keputusan tersebut.
Namun, dalam hal suatu pungutan tidak disertakan dengan penetapan dari penjabat yang berwenang tersebut maka setiap biaya dan/atau pungutan yang dikenakan tersebut merupakan pungutan tidak resmi dan dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).
Sebagaimana ketentuan yang mewajibkan adanya suatu dasar hukum dalam suatu pungutan, hal ini tersebut dalam Pasal 23 A pada Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa suatu pungutan yang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia adalah suatu pungutan yang menurut peraturan perundangan-undangan diperbolehkan untuk di kenakan/dipungut, sebagai contoh antara lain: Pajak (termasuk Pajak Daerah), retribusi (termasuk Retibrusi Daerah), Sumbangan, yaitu: SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan), Cukai, Bea Materai, Bea Ekspor dan Bea Impor, dan sebagainya.
Selanjutnya, mengenai pungutan yang dikenakan kepada pedagang oleh pihak sekolah dapat kami paparkan sebagai berikut:
Bahwa merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar (“Permen Dikbud 44/2012”), sekolah termasuk kedalam Satuan Pendidikan Dasar.
Akan tetapi berkenaan dengan memungut biaya dari pihak lain, Pasal 1 ayat (2) Permen Dikbud 44/2012 menjelaskan bahwa yang dimaksud Pungutan adalah:
“penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”
selanjutnya dalam Pasal 11 Permen Dikbud 44/2012 menjelaskan bahwa syarat-syarat suatu pungutan pada satuan pendidikan dasar adalah:
Pungutan tidak boleh:
a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan ketentuan yang tersebut di atas, menjadi jelas bahwa pada dasarnya pihak sekolah dapat memungut biaya berupa pungutan dari pihak lain, dalam hal ini peserta didik atau orangtua/wali. Namun, sepanjang hal pungutan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, berkenaan dengan pungutan terhadap pedagang sebagaimana yang Saudara maksudkan, dapat kami sampaikan dan menurut pemahaman kami, suatu pungutan terhadap pedagang kaki lima merupakan ranah atau kewenangan dari Pemerintah Daerah yang dapat mengenakannya. Hal mana dalam setiap pengaturan pungutan tersebut (atau biasa yang disebut dengan Retribusi) akan diatur dengan suatu peraturan atau biasa disebut dengan Peraturan Daerah (“Perda”).
Ketentuan tersebut berlaku sepanjang tempat usaha yang digunakan oleh pedagang tersebut disediakan oleh Pemerintah Daerah dan juga telah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah dimaksud.
Hal ini sebagaimana diatur dalam berbagai Perda di Indonesia, yang antara lain adalah sebagai berikut:
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
- Pemerintah Kota Pontianak Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perpasaran Swasta Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
Oleh karenanya, dapat kami simpulkan bahwa mengenai pembahasan ini adalah sebagai berikut:
- Untuk pengenaan suatu biaya atau pungutan yang dikenakan oleh pihak sekolah terhadap pedagang yang berada di luar lingkungan sekolah menjadi tidak tepat dan bukan merupakan kewenang pihak sekolah;
- Setiap pedagang (dalam hal ini pedagang kaki lima) akan dikenakan retribusi sepanjang tempat usahanya telah memiliki izin dan disediakan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal pedagang melakukan kegiatan usahanya bukan pada tempat/lokasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, maka pedagang tersebut telah melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Bimo Prasetio/Asharyanto
Disclaimer:
Jawaban ini bukanlah suatu opini hukum yang berlaku mengikat. Setiap isi dan/atau hal-hal yang tertuang di atas sifatnya hanya sebagai informasi dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti atau dasar bagi setiap pihak untuk mengajukan suatu klaim, tuntutan, gugatan dan/atau upaya hukum lain terhadap pihak lain.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
- Pemerintah Kota Pontianak Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perpasaran Swasta Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.