Pak Bimo sudah gak bersidang ya?

Pak Bimo sudah gak bersidang ya?

Alhamdulillah senang ada yang tanya seperti itu. Malah dulu pernah ada yang tanya, sudah gak jadi lawyer dan full bisnis ya?

Memang saya gak terlalu banyak sidang di pengadilan. Bahkan sempat dalam setahun hanya mau sidang di arbitrase karena manajemen waktu untuk bisa eksekusi pekerjaan lainnya yang lebih strategis. Urusan sidang ada kolega lawyer di kantor yang berkompeten dan bisa berbagi peran.

Jadi lawyer baik corporate atau litigasi tetap menjadi panggilan. Karena ada keahlian yang bisa dikontribusikan untuk bantu orang banyak.

Namun memang yang menjadi target adalah menciptakan solusi yang lebih besar atas persoalan akses hukum bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Akhirnya dengan bantuan tim, terciptalah web SmartLegal.id, yang tujuannya adalah memudahkan akses hukum bagi siapa saja.

Ini hanya soal membagi waktu dan berbagi peran. You cannot save the world alone. Dan ada waktunya kita harus memilih peran yang akan dijalankan. Owner berfokus di konteks, tim mensupport di konten.

Apapun yang dikerjakan, pastikan itu bermanfaat dan memberi solusi atas persoalan sosial yang ada.

Salam hormat,

Bimo Prasetio
Founder Smart Legal ID

Aku dan Arbitrase

Aku dan Arbitrase

Kemarin selesai sidang di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bertemu Pak Husseyn Umar, Ketua BANI.

Masih lekat di ingatan, dulu untuk liputan khusus majalah kampus (sekalian bahan skripsi), pergi ke Jakarta untuk wawancara beliau dan almarhum Prof Priyatna Abdurrasyid, Ketua BANI saat itu.

Sejak kuliah saya sudah menyukai materi soal arbitrase. Riset soal pembatalan putusan arbitrase asing, hak ingkar, eksekusi, severability clause dll.

photo_2018-12-06_11-08-45

Sekarang saya fokus untuk menangani perkara litigasi klien di arbitrase. Memang doa dan ikhtiar akan mengafirmasi hingga ke tujuan.

Jika diminta memilih, saya akan pilih arbitrase ketimbang bersidang di pengadilan negeri. Karena waktu yang lebih efektif dan keleluasaan bagi para pihak untuk menyampaikan argumennya saat bersidang.

Dan tentu saja karena perkara di arbitrase ditangani oleh para ahli di bidangnya, membuat suasana pembahasan menjadi hidup.

Akankah kelak saya menjadi arbiter? Hmmmm. Kita lihat saja.

Bimo Prasetio

Smart Legal ID

Selesaikan Inti Persoalan Agar Tidak Berulang

Selesaikan Inti Persoalan Agar Tidak Berulang

Kadang kita terfokus pada persoalan-persoalan yang bukan merupakan pangkal persoalannya. Sehingga tenaga, waktu dan pikiran terbuang untuk menyelesaikan masalah turunannya saja, bukan yang utama.

Beberapa klien yang datang untuk mencari solusi atas persoalan dalam bisnis yang dihadapi, kadang terfokus pada fenomena yang muncul saat itu. Jika hanya diselesaikan masalahnya, tak lama akan datang masalah yang sama, sehingga berulang.

Hal tersebut tidak perlu terjadi, jika memahami pangkal persoalannya. Oleh karena itu, kami melakukan pemetaan atas persoalan dahulu, sebelum mengambil tindakan. Bisa jadi penyelesaiannya dilakukan secara simultan, baik penindakan maupun pencegahan.

photo_2018-10-05_13-40-24

Semisal, ada penggelapan yang dilakukan oleh karyawan. Persoalan utamanya adalah lemahnya sistem di perusahaan dan ada 2 fungsi yang dikendalikan oleh orang yang sama, sehingga berpotensi terjadinya fraud atau kecurangan.

Maka penggelapan yang terjadi harus ditindak agar memberikan efek jera, di sisi lain, karyawan akan melihat bahwa perusahaan menindak tegas perbuatan tersebut.

Namun yang terpenting adalah memperbaiki sistem, stuktur organisasi dan pengawasan agar tidak terjadi masalah serupa.

Semoga tulisan ini bermanfaat.

Salam,

Bimo Prasetio
Lawyer pada kantor BP Lawyers Counselors at Law

Member of Smart Legal Network

 

5 TIPS DIGITAL MARKETING BAGI LAWYERS

5 TIPS DIGITAL MARKETING BAGI LAWYERS

Alhamdulillah hari ini sharing ke almamater, HPRP Lawyers tentang digital marketing for lawyers. Bertemu kolega yang sudah makin piawai sebagai lawyer di bidangnya.

18119049_10154329618641604_2777155880727160536_n

Ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan soal berdigital marketing:

1. Stop selling start helping.
Menulis artikel untuk memberi solusi. Atau membuat rilis ke media online tentang solusi atau pendapat hukum yang sedang menjadi tren.

2. Bicara soal value klien.
Value apa yang diharapkan atau benefit apa yang bisa didapatkan oleh klien. Jadi apa yang dimuat dalam blog, web, sosmed bukan tentang service apa yang bisa diberikan, namun juga tentang value preposition.

3. Posting di sosmed tentang citra positif apa yang ingin diberikan sesuai target marketnya. Bisa jadi strategi di tiap sosmed berbeda karena target market yang berbeda.

4. Aktifitas offline seperti networking, workshop dll harus dikomunikasikan dengan baik secara online.

5. Content is king.
Tidak cukup membuat content yang baik, namun harus konsisten dalam membuatnya. Harus punya target jumlah dan waktunya. Set clear goals. Misalnya, 1 artikel setiap hari.

Maaf agak sok tahu, semoga bermanfaat ????

photo_2017-04-26_10-59-59

 

Terima kasih sudah diundang dan bisa mengabdi kepada almamater. Semoga silaturahmi tetap terjalin dan dapat terus bersinergi ke depannya. Great success.

Wasalam,

Bimo Prasetio
Founder Smart Legal Network
www.smartlegalnetwork.com

Ini Alasan Para Lawyer Bersolo Karier

Ini Alasan Para Lawyer Bersolo Karier

Bisa dengan membuat kantor hukum baru atau memilih berpraktik secara one man show.

HOL-Solo Karier

Membuka kantor hukum sendiri bagi sebagian advokat merupakan cita-cita. Ada yang sejak awal memilih langsung membuka kantor hukum sendiri, tapi ada juga yang memilih untuk memulai kariernya di kantor hukum yang sudah lama berdiri. Bagi advokat yang memilih berkarier terlebih dahulu di kantor hukum yang sudah lama berdiri, kemungkinan ingin membuka kantor hukum sendiri atau bersolo karier kerap muncul.
Entah karena jenuh, atau ingin memiliki tantangan baru, membuka kantor hukum sendiri bisa dilakukan oleh semua advokat. Atas dasar itu, hukumonline mencoba memetakan alasan apa yang memicu seorang lawyer untuk membuka kantor hukum sendiri. Berikut sejumlah alasan yang pada akhirnya seorang advokat bersolo karier.
1. Usia Advokat
Sebagian lawyer mungkin tidak begitu mempermasalahkan masalah umur. Apalagi ada istilah “Makin Tua Semakin Jadi”. Namun beda bagi Bimo Prasetio. Partner BP Lawyers ini memutuskan untuk bersolo karier dan membuka kantor lantaran faktor usia.
“Umur saya sudah 30 tahun kalau saya tidak mulai saat itu akan sangat terlambat. Jadi saya harus ngoyo, saya harus rela downgrade (turun kelas, red) di saat saya masih lumayan muda,” katanya kepada hukumonline, Kamis (27/8).
Menurutnya, sebagai lawyer tentu memiliki keinginan besar untuk bisa mengisi posisi partner di suatu lawfirm. Pilihannya saat itu, Bimo memilih resign dari kantor lama dan membuka kantor dengan menggandeng partner lainnya. “Jadi pilihannya apakah dia mau tetap mengabdi di lawfirm itu sampai menjadi partner atau dia keluar punya kantor sendiri jadi partner juga kan,” jelasnya.
2. Mendapatkan Klien
Klien menjadi faktor penting bagi sebuah kantor hukum. Tapi hal berbeda dirasakan oleh Bimo. Pria yang nekat resign dari kantor yang lama di Hanafiah Ponggawa & Partner (HPRP) itu mengaku belum memiliki klien saat bersolo karier. Alhasil, penghasilannya saat itu tidak sama dengan kantor lamanya. “Saya memulai dengan cara yang salah. Saya nekat keluar belum punya klien tapi saya punya keyakinan saja,” katanya.
Mengatasi hal itu, Bimo punya keyakinan jika dia loyal dengan profesi yang digelutinya ini, semua persoalan bisa diselesaikan. Selain loyal, dia juga menjalin networking dengan sejumlah pengusaha dan mengikuti organisasi tertentu. “Untuk cari klien saya ber-networking. Saya kumpul sama pengusaha, saya ikut organisasi supaya bisa ada di antara mereka,” imbuhnya.
Hal senada juga dilakukan oleh Riza Hufaida, pemilik Riza Hufaida & Partners. Menurutnya salah satu faktor yang membuatnya bersolo karier lantaran dia sering memperoleh sejumlah kasus dan pekerjaan dari koleganya. Bahkan, ‘rejeki’ itu didapat dari senior dan junior di almamaternya dulu. “Saya punya cukup silaturahmi yang baik dengan senior-senior, dengan abang-mba, yang memang saya sering diberi limpahan kasus atau diajak bekerjasama untuk mengerjakan suatu kasus,” kata Riza yang lulusan FHUI ini.
3. Lama Mengabdi di Lawfirm Asal
Kebanyakan lawyer memang lahir dan bahkan dibesarkan dari lawfirm tempatnya mengabdi. Misalnya Bimo, mengawali karier magangnya di kantor Makarim & Taira S (M&T) akhir tahun 2004. Setidaknya, membutuhkan waktu lima tahun bagi dirinya untuk berkecimpung di bidang litigasi dan corporate lawyer, sebelum akhirnya memutuskan membuka kantor sendiri.
“Mulai efektif Januari 2013 saya jalan mendirikan kantor sendiri di Smart Attorney At Law (sekarang BP Lawyers). Karena saya ingin mandiri dan saya suka tantangan dan saya ingin mengerjakan hal-hal lain di luar lawyering. Kalau saya masih kerja di lawfirm orang, sulit bagi saya mengatur waktu,” jelasnya.
Menurut Bimo, waktu lima tahun kerja di lawfirm milik orang lain mendatangkan banyak keuntungan. Misalnya jenis perkara yang ditangani antara lawfirm besar tentu berbeda dengan yang kecil. Selain itu, tingkat kesulitan penanganan perkara juga berbeda. “Pengalaman litigasi atau korporat tidak akan dia dapatkan sebanyak dan semenarik saat dia bekerja di kantor orang. Karena kapasitas dia belum sebesar kapasitas kantor yang sudah established,” katanya.
Bagi Agus yang single fighter di kantornya sendiri pernah juga bekerja di kantor hukum lain. setidaknya, sejak tahun 2007 ia memulai kariernya hingga akhirnya pada tahun 2009 membuka kantor sendiri. Meski tidak lama di kantor yang lama, tapi Agus merasa sudah punya bekal untuk kemudian berpraktik secara one man show. “Jadi nggak ada ukuran,” ujar jebolan dua lawfirm Maiyasyak, Rahardjo & Partners dan SAP Advocates ini.
4. Manajemen Kantor Hukum
Alasan ini juga menjadi faktor penting dalam membuka kantor sendiri. Bagi sebagian lawyer mungkin awam dengan office management yang ada di kantor hukum. Dengan membuka kantor sendiri tentu beban kerja menjadi semakin berat karena tidak hanya mengurusi penanganan perkara saja, tapi juga mengurus soal bussines process.
Setahun mendirikan kantor sendiri, Bimo mengalami sejumlah kendala. Mulai dengan masalah keuangan hingga masalah pajak. Awalnya Bimo ‘buta’ dengan seluk beluk office management. Setidaknya ia membutuhkan waktu satu tahun untuk mempelajari office management sekaligus menjadi advokat. Berdasar pengalamannya, sebaiknya sejak awal sebelum membuka kantor baru sudah memikirkan mengenai seluk beluk terkait dengan budgeting dan kebutuhan operasional kantor.
Berbeda, Riza yang berpraktik secara one man show merasa bahwa pengelolaan kantor hukumnya masih banyak yang perlu dibenahi. Paling tidak selama ini yang dia lakukan adalah meminimalisir sejumlah hal yang bisa menghambat bussines process di kantor miliknya. “Pasti pengelolaannya agak kurang profesional, itu saya merasa. Tapi saya coba meminimalisir itu,” sebutnya.
5. Berpartner atau One Man Show
Secara umum, kebiasaan di Indonesia para advokat lebih sering menggunakan bentuk kantor dengan cara Firma sebagaimana disebut dalam Pasal 16 KUHD. Begitupun Bimo, bentuk kantor BP Lawyers yang dibentuknya menganut juga prinsip persekutuan perdata. Namun, hal berbeda diterapkan Riza.
Sejak tahun 2009, Riza memilih untuk bersolo karier dengan menerapkan cara one man show. “Saya memang belum memikirkan ke arah sana (berpartner) untuk saat ini, benar-benar solo. Partner secara resmi seperti lawfirm pada umumnya tidak ada,” pungkasnya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55ded86cabf05/ini-alasan-para-lawyer-bersolo-karier

Bimo Prasetio