Rambah Layanan Pendirian Badan Usaha dan Perizinan, Hukumonline Kembangkan Easybiz

Rambah Layanan Pendirian Badan Usaha dan Perizinan, Hukumonline Kembangkan Easybiz

Easybiz memberikan solusi dari aspek hukum kepada pebisnis, khususnya UKM, wirausaha, dan start up, yang akan memberi kenyamanan dan keamanan.

easybiz

Mengawali 2015, hukumonline.com melakukan langkah strategis pengembangan bisnis. Portal hukum terbesar di Indonesia ini mengambilalih kepemilikan www.legal4UKM.com, sebuah website yang memberikan layanan pengurusan legalitas usaha untuk usaha kecil dan menengah (UKM), wirausaha, dan start up di Indonesia. Setelah ini brand legal4UKM akan bertransformasi menjadi Easybiz (www.easybiz.id) dan diharapkan mampu menjangkau lebih banyak UKM, wirausaha, dan start up di Indonesia.
“Kami menyambut baik kehadiran Easybiz. Sudah saatnya UKM, wirausaha, dan start up di Indonesia naik ke kelas yang lebih tinggi dengan memahami pentingnya aspek hukum dalam berbisnis. Ini bisa dimulai dengan pendirian badan usaha yang legal, pengurusan izin terkait, hingga aspek HKI. Kepatuhan terhadap aspek legalitas akan memberi nilai tambah dan meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia dalam berbisnis. Lebih dari itu, Easybiz dan hukumonline akan bekerjasama untuk mendorong transparansi dalam berbisnis di Indonesia melalui pendirian badan usaha dan pengurusan izin usaha,” papar Andika Gunadarma, Direktur Bisnis hukumonline.com.
Sejak 2012 legal4UKM telah aktif melakukan edukasi dan advokasi terhadap UKM di Indonesia agar memahami pentingnya aspek hukum dalam berbisnis. Layanan konten dan informasi Legal4UKM yang dapat diakses dengan gratis melalui web, telah menjadi referensi penting bagi kalangan wirausaha dan start up.
Di sisi lain, hukumonline.com telah menjadi pelaku utama dalam menyediakan informasi hukum terintegrasi sekaligus wadah bagi berbagai komunitas hukum di negeri ini. Setiap hari, website hukumonline memiliki lebih dari 150 ribu pageviews dan 43 ribu unique visitors atau lebih dari 4 juta pageviews dan 1,2 juta unique visitors perbulan. Dari pageviews tersebut, layanan klinik hukumonline menjadi salah satu daya tarik utama. Sebanyak 51 persen traffic hukumonline disumbangkan oleh rubrik klinik
“Kami sangat ingin Legal4UKM mampu menjangkau audiens yang lebih luas karena kebutuhan UKM, wirausaha, dan start up terhadap akses informasi dan layanan yang terjangkau juga makin meningkat. Kami ingin membuat bisnis jadi mudah. Dengan rebranding menjadi Easybiz ditambah jaringan kerjasama (network) yang dimiliki hukumonline akan memperkuat positioning kami,” jelas Bimo Prasetio, pendiri Legal4UKM dan Presiden Direktur Easybiz.
Easybiz memberikan solusi dari aspek hukum kepada pebisnis, khususnya UKM, wirausaha, dan start up, yang akan memberi kenyamanan dan keamanan bagi mereka. Dimulai dari pendirian badan usaha yang cocok, pengurusan izin yang memberikan legalitas bisnis, hingga pendaftaran HKI yang memberikan perlindungan hukum bagi brand dan kreativitas pebisnis di Indonesia.
Layanan pendirian badan usaha yang dimiliki Easybiz juga didesain agar biayanya terjangkau untuk UKM di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 55 juta. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012 jumlah unit usaha di Indonesia mencapai 56,5 juta. Dari jumlah tersebut sebanyak 55,8 juta merupakan Usaha Mikro dan 629 ribunya merupakan Usaha Kecil. Kontribusi UMKM terhadap penyerapan tenaga kerja juga sangat besar. Dari total 110 juta tenaga kerja, kontribusi dari Usaha Mikro mencapai 99,8 juta, sedangkan Usaha Kecil jumlahnya 4500an.
Selain mendorong transparansi berbisnis melalui pendirian badan usaha dan perizinan usaha, Hukumonline dan Easybiz akan bekerjasama untuk membuat dan menyebarluaskan konten yang berkualitas. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan, Easybiz segera meluncurkan sebuah fitur di web yang memungkinkan pengguna mengetahui proses pekerjaan yang dilakukan.

Untuk informasi lebih lanjut:
Leo Faraytody
www.easybiz.id
www.legal4ukm.com
PT Justika Solusi Indonesia
Puri Imperium Office Plaza Unit G-9
Jl Kuningan Madya Kav 5-6
Jakarta 12980
(T) 6221 2947 5701
(F) 6221 2947 5698

Andika Gunadarma
www.hukumonline.com
PT Justika Siar Publika
Puri Imperium Office Plaza Unit G-7
Jl Kuningan Madya Kav 5-6
Jakarta 12980
(T) 6221 8370 1827
(F) 6221 8370 1826

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt551bbeab06973/rambah-layanan-pendirian-badan-usaha-dan-perizinan–hukumonline-kembangkan-easybiz

Ini Alasan Para Lawyer Bersolo Karier

Ini Alasan Para Lawyer Bersolo Karier

Bisa dengan membuat kantor hukum baru atau memilih berpraktik secara one man show.

HOL-Solo Karier

Membuka kantor hukum sendiri bagi sebagian advokat merupakan cita-cita. Ada yang sejak awal memilih langsung membuka kantor hukum sendiri, tapi ada juga yang memilih untuk memulai kariernya di kantor hukum yang sudah lama berdiri. Bagi advokat yang memilih berkarier terlebih dahulu di kantor hukum yang sudah lama berdiri, kemungkinan ingin membuka kantor hukum sendiri atau bersolo karier kerap muncul.
Entah karena jenuh, atau ingin memiliki tantangan baru, membuka kantor hukum sendiri bisa dilakukan oleh semua advokat. Atas dasar itu, hukumonline mencoba memetakan alasan apa yang memicu seorang lawyer untuk membuka kantor hukum sendiri. Berikut sejumlah alasan yang pada akhirnya seorang advokat bersolo karier.
1. Usia Advokat
Sebagian lawyer mungkin tidak begitu mempermasalahkan masalah umur. Apalagi ada istilah “Makin Tua Semakin Jadi”. Namun beda bagi Bimo Prasetio. Partner BP Lawyers ini memutuskan untuk bersolo karier dan membuka kantor lantaran faktor usia.
“Umur saya sudah 30 tahun kalau saya tidak mulai saat itu akan sangat terlambat. Jadi saya harus ngoyo, saya harus rela downgrade (turun kelas, red) di saat saya masih lumayan muda,” katanya kepada hukumonline, Kamis (27/8).
Menurutnya, sebagai lawyer tentu memiliki keinginan besar untuk bisa mengisi posisi partner di suatu lawfirm. Pilihannya saat itu, Bimo memilih resign dari kantor lama dan membuka kantor dengan menggandeng partner lainnya. “Jadi pilihannya apakah dia mau tetap mengabdi di lawfirm itu sampai menjadi partner atau dia keluar punya kantor sendiri jadi partner juga kan,” jelasnya.
2. Mendapatkan Klien
Klien menjadi faktor penting bagi sebuah kantor hukum. Tapi hal berbeda dirasakan oleh Bimo. Pria yang nekat resign dari kantor yang lama di Hanafiah Ponggawa & Partner (HPRP) itu mengaku belum memiliki klien saat bersolo karier. Alhasil, penghasilannya saat itu tidak sama dengan kantor lamanya. “Saya memulai dengan cara yang salah. Saya nekat keluar belum punya klien tapi saya punya keyakinan saja,” katanya.
Mengatasi hal itu, Bimo punya keyakinan jika dia loyal dengan profesi yang digelutinya ini, semua persoalan bisa diselesaikan. Selain loyal, dia juga menjalin networking dengan sejumlah pengusaha dan mengikuti organisasi tertentu. “Untuk cari klien saya ber-networking. Saya kumpul sama pengusaha, saya ikut organisasi supaya bisa ada di antara mereka,” imbuhnya.
Hal senada juga dilakukan oleh Riza Hufaida, pemilik Riza Hufaida & Partners. Menurutnya salah satu faktor yang membuatnya bersolo karier lantaran dia sering memperoleh sejumlah kasus dan pekerjaan dari koleganya. Bahkan, ‘rejeki’ itu didapat dari senior dan junior di almamaternya dulu. “Saya punya cukup silaturahmi yang baik dengan senior-senior, dengan abang-mba, yang memang saya sering diberi limpahan kasus atau diajak bekerjasama untuk mengerjakan suatu kasus,” kata Riza yang lulusan FHUI ini.
3. Lama Mengabdi di Lawfirm Asal
Kebanyakan lawyer memang lahir dan bahkan dibesarkan dari lawfirm tempatnya mengabdi. Misalnya Bimo, mengawali karier magangnya di kantor Makarim & Taira S (M&T) akhir tahun 2004. Setidaknya, membutuhkan waktu lima tahun bagi dirinya untuk berkecimpung di bidang litigasi dan corporate lawyer, sebelum akhirnya memutuskan membuka kantor sendiri.
“Mulai efektif Januari 2013 saya jalan mendirikan kantor sendiri di Smart Attorney At Law (sekarang BP Lawyers). Karena saya ingin mandiri dan saya suka tantangan dan saya ingin mengerjakan hal-hal lain di luar lawyering. Kalau saya masih kerja di lawfirm orang, sulit bagi saya mengatur waktu,” jelasnya.
Menurut Bimo, waktu lima tahun kerja di lawfirm milik orang lain mendatangkan banyak keuntungan. Misalnya jenis perkara yang ditangani antara lawfirm besar tentu berbeda dengan yang kecil. Selain itu, tingkat kesulitan penanganan perkara juga berbeda. “Pengalaman litigasi atau korporat tidak akan dia dapatkan sebanyak dan semenarik saat dia bekerja di kantor orang. Karena kapasitas dia belum sebesar kapasitas kantor yang sudah established,” katanya.
Bagi Agus yang single fighter di kantornya sendiri pernah juga bekerja di kantor hukum lain. setidaknya, sejak tahun 2007 ia memulai kariernya hingga akhirnya pada tahun 2009 membuka kantor sendiri. Meski tidak lama di kantor yang lama, tapi Agus merasa sudah punya bekal untuk kemudian berpraktik secara one man show. “Jadi nggak ada ukuran,” ujar jebolan dua lawfirm Maiyasyak, Rahardjo & Partners dan SAP Advocates ini.
4. Manajemen Kantor Hukum
Alasan ini juga menjadi faktor penting dalam membuka kantor sendiri. Bagi sebagian lawyer mungkin awam dengan office management yang ada di kantor hukum. Dengan membuka kantor sendiri tentu beban kerja menjadi semakin berat karena tidak hanya mengurusi penanganan perkara saja, tapi juga mengurus soal bussines process.
Setahun mendirikan kantor sendiri, Bimo mengalami sejumlah kendala. Mulai dengan masalah keuangan hingga masalah pajak. Awalnya Bimo ‘buta’ dengan seluk beluk office management. Setidaknya ia membutuhkan waktu satu tahun untuk mempelajari office management sekaligus menjadi advokat. Berdasar pengalamannya, sebaiknya sejak awal sebelum membuka kantor baru sudah memikirkan mengenai seluk beluk terkait dengan budgeting dan kebutuhan operasional kantor.
Berbeda, Riza yang berpraktik secara one man show merasa bahwa pengelolaan kantor hukumnya masih banyak yang perlu dibenahi. Paling tidak selama ini yang dia lakukan adalah meminimalisir sejumlah hal yang bisa menghambat bussines process di kantor miliknya. “Pasti pengelolaannya agak kurang profesional, itu saya merasa. Tapi saya coba meminimalisir itu,” sebutnya.
5. Berpartner atau One Man Show
Secara umum, kebiasaan di Indonesia para advokat lebih sering menggunakan bentuk kantor dengan cara Firma sebagaimana disebut dalam Pasal 16 KUHD. Begitupun Bimo, bentuk kantor BP Lawyers yang dibentuknya menganut juga prinsip persekutuan perdata. Namun, hal berbeda diterapkan Riza.
Sejak tahun 2009, Riza memilih untuk bersolo karier dengan menerapkan cara one man show. “Saya memang belum memikirkan ke arah sana (berpartner) untuk saat ini, benar-benar solo. Partner secara resmi seperti lawfirm pada umumnya tidak ada,” pungkasnya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55ded86cabf05/ini-alasan-para-lawyer-bersolo-karier

Bimo Prasetio