by Bimo Prasetio | Apr 8, 2016 | Artikel Lepas
Kini konsumen merasa dimanjakan dengan berbagai layanan “murah”, user friendly dan techy. Tidak perlu menjadi tech savvy pun kini dengan mudah berbagai platform/aplikasi mudah sekali penggunannya. Ya, kita berada di era digital, yang membawa berbagai kemudahan dan problematika baru.
Tak hanya Konsumen, berbagai peluang pun muncul dengan konsep sharing economy”, yang dimanfaatkan banyak orang untuk mencari sumber income baru. Berbondong-bondong orang memanfaatkan peluang ini. Tapi apa sih sharing economy itu?

Image: blog.udemy.com
Mengutip dari situs markplusinstitute.com, Sharing Economy atau dikenal juga dengan sebutan lain seperti Colaborative Consumtion, Gig Economy dan lain sebagianya. Sharing Economy sendiri adalah sebuah konsep bisnis yang memberikan akses terhadap sumber daya yang dimiliki perorangan atau perusahaan untuk dimanfaatkan ataupun dikonsumsi bersama dengan orang lain.
Sharing Economy juga semakin tumbuh berkembang disaat krisis ekonomi, dimana pemanfaatan barang secara kolektif dianggap lebih menguntungkan dibandingkan membeli secara personal.
Pemanfaatan konsep sharing economy dalam bisnis jasa teknologi aplikasi setidaknya menimbulkan “kegaduhan” yang menarik minat publik. Kabar baiknya, justru kegaduhan ini membuat masyarakat makin melek hukum. Mengulik soal sharing economy dan digital platform, tentu tidak bisa melewatkan dari pemberitaan soal pelarangan pengoperasian jasa transportasi dengan berbasis teknologi aplikasi oleh Menteri Perhubungan RI.
Walau sehari kemudian, setelah Jokowi melalui akun twitter nya “menegur” sang menteri akan kebijakan tersebut. Tak pelak, langsung diralat bahwa yang disampaikan oleh Menhub adalah himbauan bukan larangan. Dan kisah heroik ini ternyata tak menyelesaikan masalah, justru timbul demo pengemudi taksi terhadap operasional jasa transportasi berbasis aplikasi.
Yang jadi soal, ketika pemerintah tidak bersikap tegas, maka konflik horizontal akan timbul. Kegaduhan seakan tidak dapat dihindari lagi. (baca juga: Bagaimana peran pemerintah dalam mengatur teknologi jasa aplikasi). Inilah yang menurut saya jadi penting untuk memahami konsep sharing economy dan bagaimana kepatuhan hukumnya. Mari belajar dari kasus Uber dan Gojek.
Perusahaan Penyedia Aplikasi Jasa Transportasi Berbasis Teknologi
Bingung cari ojek atau taksi, tidak ingin menunggu tanpa kepastian saat diburu waktu? Kini melalui smartphone, anda bisa langsung menggunakan aplikasi jasa transportasi berbasis aplikasi.
Namun bukan berarti Gojek dan Uber ini merupakan perusahaan transportasi. Perlu dipisahkan antara pelaku usaha jasa teknologi aplikasi sebagai jasa penghubung dengan penyedia jasa transportasi itu sendiri. Lalu yang jadi soal, apakah perusahaan teknologi aplikasi seperti Uber dan Gojek harus memiliki izin khusus di bidang transportasi?
Selaku pelaku usaha jasa penghubung, perusahaan teknologi aplikasi tidak perlu memiliki izin untuk memperdagangkan barang dan jasa yang ia hubungkan melalui aplikasi atau patformnya. Sebab, tanggung jawab atas perdagangan barang dan jasa tersebut tetap melekat pada produsen barang dan jasa. Sebagai ilustrasi dalam bisnis lainnya, Agoda tidak perlu memiliki izin usaha perhotelan, namun hotel yang dipesan melalui Agoda, harus memiliki izin usaha perhotelan. Traveloka yang menghubungkan jasa tiket dan hotel juga, apakah lantas harus punya izin sebagai perusahaan travel agent dan hotel? Tentu tidak, tapi harus bekerjasama dengan perusahaan travel agent dan hotel yang sudah melengkapi perizinannya.
Jika memang perusahaan yang menyediakan aplikasi jasa transportasi online sebagai pelaku usaha penghubung seperti Go-Jek dan Uber ini adalah perusahaan teknologi, maka sebetulnya ia tidak wajib memiliki izin usaha seperti perusahaan angkutan umum. Jika perusahaan lokal maka cukup berbentuk badan hukum seperti PT dengan bidang usaha pemograman piranti lunak (aplikasi). Sedangkan jika berbentuk Penanaman Modal asing (PMA), selain berbentuk PT, juga harus mendapatkan izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Perusahaan Angkutan Umum
Sudah pasti, penyedia jasa trasnportasi publik harus memenuhi perizinan di bidang transportasi. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.
Pengoperasian ojek dan taksi sejenis melalui Gojek dan Uber dinilai oleh pemerintah tidak memenuhi ketentuan UU No. 22/2009 dan PP No. 74/2014. “Ketentuan angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.”
Bagi mitra pemberi jasa transportasi kendaraan (yang dihubungkan melalui Uber), agar dapat beroperasi dan mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan umum, setidaknya harus memenuhi persyaratan berikut ini: berbadan hukum PT atau Koperasi, menguasai pool kendaraan, lulus uji KIR, memiliki NPWP, SIUP, TDP, dan HO (izin Gangguan).
Oleh karena itu, dalam penerapan bisnis “sharing economy” ini juga perlu memperhatikan regulasi terkait industri jasa yang dihubungkan melalui teknologi aplikasi. Pelaku usaha perlu memahami regulasi terkait perizinan jasa yang dihubungkan agar model bisnis yang dipilihnya harus mematuhi ketentuan yang berlaku, agar tidak gaduh.
Bimo Prasetio
Indonesian Startup Lawyer
CEO Easybiz.id dan lawyer pada kantor hukum BP Lawyers
bimo@bplawyers.co.id
by Bimo Prasetio | Dec 23, 2015 | Hukum
“UNTUK MENGHINDARI KERAGU-RAGUAN,
KAMI ADALAH PERUSAHAAN TEKNOLOGI, BUKAN PERUSAHAAN TRANSPORTASI ATAU KURIR
DAN KAMI TIDAK MEMBERIKAN LAYANAN TRANSPORTASI ATAU KURIR.”
Pasal 1.5 Syarat dan Ketentuan Go-Jek, dikutip dari www.go-jek.com

Image Credit: i.dawn.com
Berkembangnya platform teknologi aplikasi yang memfasilitasi jasa transportasi seperti Gojek, Grabtaxi dan Uber, menyebabkan munculnya reaksi dan tekanan terhadap para pelaku usaha agar menjalankan usahanya berdasarkan izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hari Kamis, 17 Desember 2015, Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono kembali menegaskan dalam konferensi pers bahwa layanan transportasi berbayar yang menggunakan kendaraan pribadi (sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang) dengan aplikasi internet (Gojek, GrabBike, Uber, dll.) bukanlah angkutan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, KM No. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan KM No. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang. (Baca: “Kemenhub: Angkutan Berbasis Aplikasi Tidak Sesuai Peraturan”)
Konferensi Pers yang diberitakan dalam akun Twitter resmi Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151) tersebut juga menyatakan bahwa Menteri Perhubungan RI telah mengirimkan surat kepada Kapolri untuk dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah ditelusuri, Surat Menteri Perhubungan No. UM.302/1/21/Phb/2015 Perihal Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor, Mobil Penumpang, Mobil Barang) Yang Digunakan Untuk Mengangkut Orang dan/atau Barang Dengan Memungut Bayaran memang benar adanya, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tertanggal 9 November 2015. (Baca: “Ini Surat Menteri Ignasius Jonan ke Kapolri Terkait Go-Jek dkk”) Setelah disebarluaskan di media, Surat Menteri Perhubungan tersebut langsung menuai banyak reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya para pengguna layanan transportasi berbasis aplikasi.
Keesokan paginya, pada hari Jumat, 18 Desember 2015, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menggelar konferensi pers di Kantor Kemenhub. Beliau melakukan klarifikasi bahwa transportasi umum berbasis aplikasi dipersilahkan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak. Walaupun, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 kendaraan roda dua tidak dimaksudkan sebagai transportasi umum karena alasan keselamatan. Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Perhubungan mengakui adanya kesenjangan antara kebutuhan transportasi umum masyarakat dan kemampuan Pemerintah untuk menyediakan transportasi umum yang layak dan memadai, dimana selama ini transportasi berbasis aplikasi mengisi kesenjangan di masyarakat.
Penggunaan aplikasi untuk mendapatkan jasa transportasi olehmasyarakat dengan kuantitas dan intensitas yang tinggi menyebabkan munculnya tekanan bagi Pemerintah untuk memastikan bahwa pelaksanaan jasa transportasi tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat diminta pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
PERUSAHAAN PENYEDIA APLIKASI TRANSPORTASI
Tanggung jawab yang ada dalam pelaksanaan jasa transportasi berbasis aplikasi bermacam-macam. Mulai dari tanggung jawab terhadap kualitas pelayanan, privasi pengguna jasa, pajak, asuransi, sampai dengan keamanan transportasi itu sendiri. Letak tanggung jawab ini kemudian menjadi penting bagi Pemerintah, agar atas jasa transportasi tersebut kemudian jelas, siapa saja yang bertanggungjawab atas pelaksanaannya.
Di balik aplikasi transportasi adalah suatu Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (“UU PT”). Perusahaan ini modalnya dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pada umumnya mereka bukan merupakan perusahaan transportasi seperti perusahaan penyedia jasa taksi atau bis umum, namun perusahaan ini terdaftar sebagai perusahaan multi-service yang menyediakan banyak jasa.

Untuk memahami tanggung jawab hukum perusahaan penyedia aplikasi transportasi, harus dipahami bahwa “usaha melalui teknologi aplikasi” bukan merupakan suatu klasifikasi bidang usaha. Dalam KBLI maupun Daftar Negatif Indonesia tidak diatur mengenai “usaha melalui teknologi aplikasi”.Hal ini dikarenakan teknologi aplikasi dalam hal ini berfungsi sebagai penghubung atau channel kegiatan usaha, dan bukan bidang usaha secara khusus. Hal ini menyebabkan perusahaan-perusahaan seperti Gojek dan Grabtaxi menyatakan diri sebagai perusahaan teknologi, karena kegiatan usaha merekaadalah menjalankan dan mengembangkan suatu teknologi aplikasi yang kemudian digunakan untuk menghubungkan penyedia usaha dan pengguna jasa.
Dengan merujuk bidang usaha sebagai perusahaan teknologi aplikasi, bentuk usaha berupa perusahaan yang bergerak di teknologi aplikasi bidang ini menyebabkan perusahaan seperti Gojek, Grabtaxi dan Uber dinilai tidak perlu untuk mengurusizin usaha di bidang transportasi. Yang kemudian menjadi perdebatan adalah apa saja tanggung jawab hukum yang dimiliki perusahaan penyedia aplikasi transportasi tersebut.
Di bawah ini terurai perbandingan antara bentuk dan tanggung jawab hukum perusahaan penyedia aplikasi transportasi dengan perusahaan penyedia transportasi umum.

Dari perbandingan diatas, persyaratan dan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia aplikasi transportasi jelas berbeda dengan tanggung jawab perusahaan penyedia transportasi umum. Perbedaan ini menimbulkan munculnya kepentingan bagi Pemerintah untuk memastikan bahwa tanggung jawab perusahaan penyedia aplikasi transportasi yang terbatas tidak merugikan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi yang didapatkan melalui aplikasi tersebut. Surat Pemberitahuan Menteri Perhubungan dan Konferensi Pers yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan merupakan bentuk usaha Pemerintah untuk mengatur fenomena bisnis teknologi yang berkembang dengan kecepatan yang luar biasa ini. Dari reaksi masyarakat terhadap pengaturan tersebut, tentu masih perlu dilakukan banyak kajian agar Pemerintah dapat merampungkan pengaturan solutif yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. (Baca: “Perlindungan Konsumen Transportasi Berbasis Aplikasi Akan Dikaji”)
Dari sisi penyedia aplikasi transportasi, walaupun mereka memiliki tanggung jawab hukum terbatas terhadap jasa transportasi yang dijalankan, brand dan citra perusahaan sangat dipengaruhi pemberian jasa transportasi itu sendiri. Apabila pemberian jasatransportasi buruk, maka akan berdampak padareputasi perusahaan penyedia aplikasi transportasi dan bukan mitra yang menyediakan jasanya, yaitu pengendara sepeda motor dan pengendara mobil. Bahkan di negara lain, perusahaan teknologi aplikasi tetap dicap sebagai penyedia jasa transportasi. Berbagai persoalan yang timbul pun menyeret ke ranah litigasi. (Baca: “Transportasi Berbasis Aplikasi, Inovasi Berujung Litigasi”)
Hal ini menunjukkan terdapat brand connection yang signifikan antara brand perusahaan penyedia aplikasi transportasi dengan jasa transportasi yang dihubungkan olehnya.Dalam menyikapi hal ini,bagiperusahaan penyedia aplikasi transportasi perlu untuk menyelenggarakan training, memperketat syarat dan ketentuan kepada para pengendara motor atau pengendara mobil. Sebab di tangan merekalah brand perusahaan penyedia aplikasi transportasi dipertaruhkan.
BAGAIMANA MENGATURNYA?
Mencermati skema kegiatan bisnis teknologi aplikasi, terdapat beberapa hal yang dinilai perlu diperhatikan oleh Pemerintah sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan bisnis di sektor ini. Hal tersebut, antara lain:
- Kedudukan Pelaku Usaha Teknologi Aplikasi dalam skema bisnis, dimana sebagai penyedia jasa teknologi aplikasi, pelaku usaha teknologi aplikasi menghubungkan Konsumen dengan Pelaku Usaha Penyedia barang dan jasa;
- Pemisahan tanggung jawab antara pelaku usaha teknologi aplikasi dengan penyedia barang dan jasa. Dimana, perusahaan teknologi aplikasi tidak dapat diminta pertanggung jawaban apabila terjadi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa.
Bukan hal yang tabu jika dinamika perkembangan teknologi berkembang lebih dahulu ketimbang regulasi yang mengaturnya. Namun saja, Pelaku usaha dan masyarakat sangat berharap agar pemerintah dapat menyusun kerangka regulasi yang tepat dan harmonis agar tidak saling bertentangan. (Baca: Peran Pemerintah Dalam Mengatur Bisnis Jasa Tekonologi Aplikasi)
Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Indonesia untuk menentukan secara tepat sasaran regulasi dalam bidang teknologi aplikasi, khususnya teknologi aplikasi yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi jual beli dengan basis teknologi aplikasi atau elektronik.
Bimo Prasetio dan Sekar Ayu Primandani
Konsultan Hukum pada kantor SMART Consulting (Indonesian Corporate Legal Services)
Email: info@smartcolaw.com