by Bimo Prasetio | Oct 5, 2018 | Artikel Lepas
Kadang kita terfokus pada persoalan-persoalan yang bukan merupakan pangkal persoalannya. Sehingga tenaga, waktu dan pikiran terbuang untuk menyelesaikan masalah turunannya saja, bukan yang utama.
Beberapa klien yang datang untuk mencari solusi atas persoalan dalam bisnis yang dihadapi, kadang terfokus pada fenomena yang muncul saat itu. Jika hanya diselesaikan masalahnya, tak lama akan datang masalah yang sama, sehingga berulang.
Hal tersebut tidak perlu terjadi, jika memahami pangkal persoalannya. Oleh karena itu, kami melakukan pemetaan atas persoalan dahulu, sebelum mengambil tindakan. Bisa jadi penyelesaiannya dilakukan secara simultan, baik penindakan maupun pencegahan.

Semisal, ada penggelapan yang dilakukan oleh karyawan. Persoalan utamanya adalah lemahnya sistem di perusahaan dan ada 2 fungsi yang dikendalikan oleh orang yang sama, sehingga berpotensi terjadinya fraud atau kecurangan.
Maka penggelapan yang terjadi harus ditindak agar memberikan efek jera, di sisi lain, karyawan akan melihat bahwa perusahaan menindak tegas perbuatan tersebut.
Namun yang terpenting adalah memperbaiki sistem, stuktur organisasi dan pengawasan agar tidak terjadi masalah serupa.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
Salam,
Bimo Prasetio
Lawyer pada kantor BP Lawyers Counselors at Law
Member of Smart Legal Network
by Bimo Prasetio | Jan 4, 2016 | Berita
Rabu, 30 Desember 2015, PERADI mempertanyakan parameter dan alat ukur halal atau tidaknya jasa hukum yang diberikan advokat. Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyatakan jasa hukum yang diberikan oleh advokat atau konsultan hukum termasuk sebagai produk jasa yang wajib bersertifikat halal. Menurut Ikhsan, hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pernyataan Ikhsan memang belum bisa dikatakan sebagai sikap MUI secara resmi, karena di internal MUI masih terdapat silang pendapat.

Profesi advokat | Foto: RES (Ilustrasi)
Meskipun belum menjadi sikap resmi MUI, pernyataan Ikhsan kadung menuai kritik dari kalangan advokat. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kepengurusan Juniver Girsang, Hasanudin Nasution menilai sikap MUI sangat sembronoketika menetapkan jasa hukum mesti bersertifikat halal. Ia juga tak habis pikir saat membayangkan ketika jasa hukum yang diberikan advokat mesti diukur aspek halal atau tidak halalnya.
“Menurut saya, MUI jangan sembrono juga menempatkan bahwa bisa mengukur jasa hukum. Bagaimana mengukur jasa advokat ketika berperkara di pengadilan lalu kemudian itu di-certified menjadi halal atau tidak halal? Kalau tidak halal, itu pasti bermasalah. Tapi kalau disebut halal, bagaimana juga dia mengukur halalnya?” katanya saat dihubungi hukumonline, Rabu (30/12).
Penggunaan UU Jaminan Produk Halal sebagai dasar bagi pihak MUI juga dinilai tidak tepat. Pasalnya, lanjut Hasanudin, undang-undang tersebut mengatur kewajiban suatu produk dan/atau jasa berupa makanan, minuman, obat, serta kosmetik yang diwajibkan untuk bersertifikat halal. Selain itu, produk dan jasa itu pun memiliki parameter serta alat ukur yang jelas dalam mengukur aspek kehalalannya.
Sedangkan jasa hukum yang diberikan advokat tidak semerta-merta bisa disamakan dengan produk dan jasa yang terkait barang untuk dikonsumsi. Apalagi, jasa hukum yang diberikan tidaklah memiliki parameter serta alat ukur yang sama ketika mengukur aspek halal atau tidaknya produk atau jasa untuk barang konsumsi.
“Apa alat ukur yang digunakan? Nanti akan ada protes dari advokat yang tidak diberikan sertifikat halal. Jadi jangan sembrono saya kira MUI yang melihat jasa hukum dipersamakan dengan produk lain,” katanya.
Menurutnya, parameter serta alat ukur satu-satunya yang bisa diukur dari jasa hukum yang diberikan seorang advokat hanyalah moralitas. Lagipula, lanjut Hasanudin, baik atau buruknya moralitas yang terkandung dalam jasa hukum yang diberikan juga tidak terlihat secara kasat mata.
“Komponen advokat yang bisa diukur hanyalah moral doang. Jadi moral itu baik atau tidak, ngga kelihatan juga di produk yang diberikan. Misalnya advokat kasih gugatan atau bantahan, bagaimana kita mengukurnya,” katanya.
Ia menyayangkan sikap MUI yang seolah-olah ‘mengobok-obok’ profesi hukum yang menyebutkan kalau jasa hukum yang dilakukan advokat mesti bersertifikat. Menurut Hasanudin, MUI masih punya segudang hal yang mesti diteliti terkait dengan kehalalan suatu produk konsumsi yang beredar di Indonesia.
“Saya menyayangkan sikap MUI yang menurut saya sangat tidak cerdas. Dan ini bisa memicu konflik yang berkepanjangan dikalangan profesi selain advokat,” tutupnya.
Turut mengkritik, Partner pada kantor SMART Legal Consulting BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio menjelaskan bahwa definisi ‘Produk’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Jaminan Produk Halal tidak termasuk jasa hukum. Jika tetap dipaksakan jasa hukum diwajibkan bersertifikat halal, dia khawatir dalam pelaksanaannya akan ada kendala teknis, terutama dalam pemenuhan persyaratannya.
“Belum lagi, adanya kewajiban pencantuman sertifikasi halal pada produk. Apakah maksudnya seperti pencantuman label ISO di website, kartu nama atau media yang dimiliki oleh suatu kantor hukum,” tambah Bimo.
Lagipula, lanjut Bimo, peraturan pelaksana dari amanat UU Jaminan Produk Halal serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga belum terbentuk. Atas hal itu, ia menilai pernyataan MUI itu sangat prematur. “Hingga saat ini pun BPJPH belum ada. Dan PP terkait tipe produk halal belum diterbitkan. Sehingga sangat prematur sekali kalau disampaikan adanya kewajiban sertifikasi halal bagi advokat,” tukasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RUU Jaminan Produk Halal, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, kalau undang-undang ini hanya difokuskan untuk produk yang dikonsumsi seperti makanan, minuman, serta barang gunaan lainnya. “Tapi setahu saya, yang lebih kita fokuskan itu terlebih dahulu adalah yang makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk gunaan lainnya. Jadi fokus utamanya jadi kita di situ dulu,” katanya melalui sambungan telpon.
Ia masih ingat, fokus pembahasan saat perancangan undang-undang ini tidak sampai ke konteks jasa hukum atau jasa-jasa lainnya. Meski begitu, soal jasa sempat dibahas juga. Namun, jasa yang dibahas dalam Panja hanyalah jasa yang berkaitan dan berhubungan langsung dengan barang yang dikonsumsi.
“Jadi kalau kemarin itu kita tidak sampai detail itu konteksnya ke jasa hukum dan seterusnya ya. Sepanjang ingatan saya, kemarin itu kita bahas diantaranya seperti restoran. Restoran itukan jasa, ketika restoran mau dinyatakan restoran halal maka the whole component di situ harus halal,” tutur Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Selain itu, ia juga mengatakan kalau sebetulnya dalam Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal jelas dinyatakan kalau yang diwajibkan bersertifikat halal adalah produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Atas dasar itu, yang menjadi fokus sebetulnya bukan jasa melainkan produk.
“Di Pasal 4 disebutkan semua barang (produk) yang beredar di Indonesia. Dan bukan jasa. Jadi fokusnya pada tahap ini kita mencoba untuk barang-barang gunaan termasuk didahulukan karena terkait dengan konsumsi. Maka yang didahulukan itunya (konsumsi yang berkaitan dengan ibadah yang diterima atau tidak, red) dulu,” tandasnya.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5683cff9b4070/advokat-wajib-bersertifikat-halal–sekjen-peradi–mui-jangan-sembrono
by Bimo Prasetio | Sep 11, 2015 | Berita
Bisa dengan membuat kantor hukum baru atau memilih berpraktik secara one man show.

Membuka kantor hukum sendiri bagi sebagian advokat merupakan cita-cita. Ada yang sejak awal memilih langsung membuka kantor hukum sendiri, tapi ada juga yang memilih untuk memulai kariernya di kantor hukum yang sudah lama berdiri. Bagi advokat yang memilih berkarier terlebih dahulu di kantor hukum yang sudah lama berdiri, kemungkinan ingin membuka kantor hukum sendiri atau bersolo karier kerap muncul.
Entah karena jenuh, atau ingin memiliki tantangan baru, membuka kantor hukum sendiri bisa dilakukan oleh semua advokat. Atas dasar itu, hukumonline mencoba memetakan alasan apa yang memicu seorang lawyer untuk membuka kantor hukum sendiri. Berikut sejumlah alasan yang pada akhirnya seorang advokat bersolo karier.
1. Usia Advokat
Sebagian lawyer mungkin tidak begitu mempermasalahkan masalah umur. Apalagi ada istilah “Makin Tua Semakin Jadi”. Namun beda bagi Bimo Prasetio. Partner BP Lawyers ini memutuskan untuk bersolo karier dan membuka kantor lantaran faktor usia.
“Umur saya sudah 30 tahun kalau saya tidak mulai saat itu akan sangat terlambat. Jadi saya harus ngoyo, saya harus rela downgrade (turun kelas, red) di saat saya masih lumayan muda,” katanya kepada hukumonline, Kamis (27/8).
Menurutnya, sebagai lawyer tentu memiliki keinginan besar untuk bisa mengisi posisi partner di suatu lawfirm. Pilihannya saat itu, Bimo memilih resign dari kantor lama dan membuka kantor dengan menggandeng partner lainnya. “Jadi pilihannya apakah dia mau tetap mengabdi di lawfirm itu sampai menjadi partner atau dia keluar punya kantor sendiri jadi partner juga kan,” jelasnya.
2. Mendapatkan Klien
Klien menjadi faktor penting bagi sebuah kantor hukum. Tapi hal berbeda dirasakan oleh Bimo. Pria yang nekat resign dari kantor yang lama di Hanafiah Ponggawa & Partner (HPRP) itu mengaku belum memiliki klien saat bersolo karier. Alhasil, penghasilannya saat itu tidak sama dengan kantor lamanya. “Saya memulai dengan cara yang salah. Saya nekat keluar belum punya klien tapi saya punya keyakinan saja,” katanya.
Mengatasi hal itu, Bimo punya keyakinan jika dia loyal dengan profesi yang digelutinya ini, semua persoalan bisa diselesaikan. Selain loyal, dia juga menjalin networking dengan sejumlah pengusaha dan mengikuti organisasi tertentu. “Untuk cari klien saya ber-networking. Saya kumpul sama pengusaha, saya ikut organisasi supaya bisa ada di antara mereka,” imbuhnya.
Hal senada juga dilakukan oleh Riza Hufaida, pemilik Riza Hufaida & Partners. Menurutnya salah satu faktor yang membuatnya bersolo karier lantaran dia sering memperoleh sejumlah kasus dan pekerjaan dari koleganya. Bahkan, ‘rejeki’ itu didapat dari senior dan junior di almamaternya dulu. “Saya punya cukup silaturahmi yang baik dengan senior-senior, dengan abang-mba, yang memang saya sering diberi limpahan kasus atau diajak bekerjasama untuk mengerjakan suatu kasus,” kata Riza yang lulusan FHUI ini.
3. Lama Mengabdi di Lawfirm Asal
Kebanyakan lawyer memang lahir dan bahkan dibesarkan dari lawfirm tempatnya mengabdi. Misalnya Bimo, mengawali karier magangnya di kantor Makarim & Taira S (M&T) akhir tahun 2004. Setidaknya, membutuhkan waktu lima tahun bagi dirinya untuk berkecimpung di bidang litigasi dan corporate lawyer, sebelum akhirnya memutuskan membuka kantor sendiri.
“Mulai efektif Januari 2013 saya jalan mendirikan kantor sendiri di Smart Attorney At Law (sekarang BP Lawyers). Karena saya ingin mandiri dan saya suka tantangan dan saya ingin mengerjakan hal-hal lain di luar lawyering. Kalau saya masih kerja di lawfirm orang, sulit bagi saya mengatur waktu,” jelasnya.
Menurut Bimo, waktu lima tahun kerja di lawfirm milik orang lain mendatangkan banyak keuntungan. Misalnya jenis perkara yang ditangani antara lawfirm besar tentu berbeda dengan yang kecil. Selain itu, tingkat kesulitan penanganan perkara juga berbeda. “Pengalaman litigasi atau korporat tidak akan dia dapatkan sebanyak dan semenarik saat dia bekerja di kantor orang. Karena kapasitas dia belum sebesar kapasitas kantor yang sudah established,” katanya.
Bagi Agus yang single fighter di kantornya sendiri pernah juga bekerja di kantor hukum lain. setidaknya, sejak tahun 2007 ia memulai kariernya hingga akhirnya pada tahun 2009 membuka kantor sendiri. Meski tidak lama di kantor yang lama, tapi Agus merasa sudah punya bekal untuk kemudian berpraktik secara one man show. “Jadi nggak ada ukuran,” ujar jebolan dua lawfirm Maiyasyak, Rahardjo & Partners dan SAP Advocates ini.
4. Manajemen Kantor Hukum
Alasan ini juga menjadi faktor penting dalam membuka kantor sendiri. Bagi sebagian lawyer mungkin awam dengan office management yang ada di kantor hukum. Dengan membuka kantor sendiri tentu beban kerja menjadi semakin berat karena tidak hanya mengurusi penanganan perkara saja, tapi juga mengurus soal bussines process.
Setahun mendirikan kantor sendiri, Bimo mengalami sejumlah kendala. Mulai dengan masalah keuangan hingga masalah pajak. Awalnya Bimo ‘buta’ dengan seluk beluk office management. Setidaknya ia membutuhkan waktu satu tahun untuk mempelajari office management sekaligus menjadi advokat. Berdasar pengalamannya, sebaiknya sejak awal sebelum membuka kantor baru sudah memikirkan mengenai seluk beluk terkait dengan budgeting dan kebutuhan operasional kantor.
Berbeda, Riza yang berpraktik secara one man show merasa bahwa pengelolaan kantor hukumnya masih banyak yang perlu dibenahi. Paling tidak selama ini yang dia lakukan adalah meminimalisir sejumlah hal yang bisa menghambat bussines process di kantor miliknya. “Pasti pengelolaannya agak kurang profesional, itu saya merasa. Tapi saya coba meminimalisir itu,” sebutnya.
5. Berpartner atau One Man Show
Secara umum, kebiasaan di Indonesia para advokat lebih sering menggunakan bentuk kantor dengan cara Firma sebagaimana disebut dalam Pasal 16 KUHD. Begitupun Bimo, bentuk kantor BP Lawyers yang dibentuknya menganut juga prinsip persekutuan perdata. Namun, hal berbeda diterapkan Riza.
Sejak tahun 2009, Riza memilih untuk bersolo karier dengan menerapkan cara one man show. “Saya memang belum memikirkan ke arah sana (berpartner) untuk saat ini, benar-benar solo. Partner secara resmi seperti lawfirm pada umumnya tidak ada,” pungkasnya.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55ded86cabf05/ini-alasan-para-lawyer-bersolo-karier